Rabu, 30 Juni 2021

Contoh Surat Permohonan Grasi

(Stockfresh)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Pembatalan Lelang", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: Contoh Surat Permohonan Grasi.

Grasi yang dimaksud di sini secara sederhana adalah hak Presiden sebagai Kepala Negara untuk memberikan pengampunan, pembebasan hukuman atau pengurangan hukuman kepada seseorang. Untuk mendapatkannya, diajukan surat dari Pemohon kepada Presiden sebagai Kepala Negara.

Salah satu kasus yang sukses dalam mengajukan permohonan Grasi kepada Presiden R.I. adalah Annas Maamun (mantan Gubernur Riau). Berikut surat permohonan grasi beliau sebagaimana dikutip dari situs slideshare.net.[1]


KEPADA YTH
BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DI ISTANA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JALAN MERDEKA UTARA/JALAN VETERAN NO. 18
JAKARTA
Melalui
BAPAK KEPALA LEMBAGA KEMASYARAKATAN SUKAMISKIN
BANDUNG

                    DI BANDUNG

Lampiran: Satu Berkas

Perihal: Permohonan Pengampunan Pelaksanaan Hukuman atas nama H. ANNAS MAAMUN, Dari 7 Tahun menjadi 4 Tahun, dan Penghapusan Tuntutan Pidana dengan Menghentikan Tuntutan Hukum Perkara Pidana Pengesahan APBD Riau 2015, Nomor Perkara SprinDik 01/01/01 Tanggal 12 Januari 2015.

Dengan Hormat,

Nama: H. ANNAS MAAMUN
Tempat/Tanggal Lahir : Bagansiapiapi, 17 April 1940, Umur: 78 Tahun.
Alamat: Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Dengan ini perkenalkanlah saya menyampaikan permohonan sebagai berikut:
  1. Bahwa saya H. ANNAS MAAMUN, sejak 25 September 2014 hingga sekarang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, dan sejak tanggal 14 April 2015 sampai sekarang dirawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung atas Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014, kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 17 huruf b atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Bahwa selama pemeriksaan perkara a quo dilakukan, baik di tingkat Penyidik KPK, maupun pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung sangat sering menjalani kendala/hambatan gangguan sesak nafas, karena Saya H. ANNAS MAAMUN terus sakit dan ditambah usia sudah mencapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa serta sesak nafas sehingga sering tertunda meskipun akhirnya saya H. ANNAS MAAMUN dihukum dengan hukuman yang telah incraht van gewijsde selama 7 tahun.
  3. Bahwa saat ini saya H. ANNAS MAAMUN telah dijadikan pula tersangka korupsi Provinsi Riau dalam pembahasan RAPBD 2015 TA 2015 meskipun pemeriksaan belum sempat dilakukan karena terus menerus dalam keadaan sakit (terlampir).
  4. Bahwa melihat keadaan kondisi kesehatan saya tersebut, isteri beserta anak dan keluarga sangat prihatin karena kondisi kesehatan saya terus menurun dan diharuskan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin ke dokter spesialis, diperburuk lagi usianya sudah lanjut (78 tahun), uzur, pikun, sering ketakutan, tidak mau tidur dan makan sangat berkurang serta tidak boleh banyak berpikir.
  5. Bahwa dengan kondisi kesehatan saya H. ANNAS MAAMUN, umur 78 tahun yang semakin menurun dan sudah pikun, maka dengan segala kerendahan hati saya mengajukan permohonan agar berkenan kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan PENGAMPUNAN PELAKSANAAN HUKUMAN kepada saya H. ANNAS MAAMUN, dari 7 tahun menjadi 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 14 Nomor (1) UUD 1945 yaitu Presiden dapat memberikan GRASI (PENGAMPUNAN) dan ABOLISI (PENGHAPUSAN TUNTUTAN PERKARA) dengan menghentikan Penyidikan atas dugaan korupsi bersama-sama dalam Penambahan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
Adapun Permohonan GRASI (PENGAMPUNAN) dan Permohonan ABOLISI (PENGHAPUSAN TUNTUTAN PERKARA) ini, saya mengajukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, saya dipidana 7 tahun tanpa uang pengganti (tidak ada kerugian Negara, tidak ada harta yang disita) dan telah jalani 4 tahun 7 bulan dari hukuman pokok 7 tahun.
  2. Bahwa saya sudah berusia 78 tahun dalam kondisi sakit-sakitan, dan bersama ini izinkanlah saya menyampaikan sebagai berikut: a). Sejak saya ditempatkan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung pada 5 Februari 2015 dan ditempatkan di Blok Timur Atas Nomor: 25, namun hanya beberapa hari ditempatkan di Blok Timur Atas Nomor: 25 tersebut, maka pada tanggal 14 April 2015 saya ditempatkan/dirawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, kemudian sejak itu bolak-balik dirawat Rumah Sakit yang ada di sekitar Bandung, yaitu: 1). Rumah Sakit "Santosa" Bandung, sebanyak 6 Kali; 2). Rumah Sakit "Santo Yusuf" Bandung, sebanyak 3 kali; 3). Rumah Sakit "Hasan Sadikin" Bandung, sebanyak 1 kali; 4). Rumah Sakit "St. Boromeus" Bandung, sebanyak 1 kali; 5). Rumah Sakit "Hermina", sebanyak 1 kali; b). Sampai saat ini saya masih di rawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.   
  3. Adapun penyakit yang diderita sesuai keterangan Dokter adalah: a). PPOK (COPD) akut, Dispepsia Syndrome (Depresi Berat) dan Gastritis/Lambung, Hernia dan hamper setiap hari sesak nafas; b). Setelah dirawat di Rumah Sakit di luas Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, saya terus dirawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berada di Blok Hunian, karena setiap waktu membutuhkan pemakaian O2 (Oksigen), Surat keterangan sakit terlampir.
  4. Bahwa saya H. ANNAS MAAMUN, yang beralamat di Jalan Perwira No. 1, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, terakhir menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir selama dua periode dan sebagai Bupati di Rokan Hilir dua periode berturut-turut.
  5. Pendidikan: a). Tahun 1954, Tamat Sekolah Rakyat No. 1 Bagansiapiapi; b). Tahun 1957, Tamat Sekolah Guru B Negeri Bengkalis; c). Tahun 1960, Tamat Sekolah Guru A; d). Tahun 1968, Tugas Belajar PPSL Negeri Padang.
  6. Selama perjalanan hidup saya telah mengabdi kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1960, mulai dari : a). Kepala Desa Bangko Kanan, Kecamatan Bangko (1960-1962); b). Guru SMP Negeri Bagansiapiapi, Riau; c). Kepala Seksi Pembangunan Desa pada Kantor Camat Bangko, Bagansiapiapi (1974-1976); d). Kepala Seksi Pembinaan Gotong Royong pada Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Pekanbaru (1977-1981); e). Kepala Kantor Camat Rumbai (1982-1987); f). Pjs. Camat Rumbai (1988-1991); g). Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bengkalis/Eselon III.b (1992-1996); h). Kepala Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bengkalis (2000-2002); i). Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir (2002-2006); j). Bupati Kabupaten Rokan Hilir (2006-2011); j). Bupati Kabupaten Rokan Hilir (2011-2014); k). Gubernur Riau (2014-2019).
Selama mengabdi kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memperoleh penghargaan tingkat Nasional sebagai berikut:
  1. Piagam Penghargaan Tahun 2013 dari Menteri PU atas keberhasilan penyelenggaraan pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Rokan Hilir, Predikat terbaik tingkat Kabupaten Se-Indonesia;
  2. Piagam Penghargaan dari Presiden RI atas keberhasilan meningkatkan panganan, terutama peningkatan penghasilan padi di Kabupaten Rokan Hilir tingkat Kabupaten Se-Indonesia; 
  3. Penghargaan dari Presiden RI Tahun 2008 atas keberhasilan Kota Bagansiapiapi sebagai Kota terbersih Se-Indonesia.
Penghargaan lainnya adalah sebagai berikut:
  1. Tahun 2007 dari Legiun Veteran RI;
  2. Tahun 2008 dari Pangkap Pramuka Negara Malaysia;
  3. Tahun 2009 Penghargaan dari Presiden RI "Peningkatan Ketahanan Pangan" di Kabupaten Rokan Hilir;
  4. Tahun 2010 Penghargaan Pramuka Pusat, Jakarta;
  5. Tahun 2011 Pena Mas dari PGRI Rokan Hilir;
  6. Tahun 2011 Penghargaan dari Komandan Jenderal Akademi TNI Jakarta;
  7. Tahun 2012 Penghargaan dari PWI Riau;
  8. Tahun 2013 Penghargaan dari Presiden RI "Peningkatan Ketahanan Pangan" di Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagai pertimbangan bersama ini dengan hormat kami lampirkan:
  1. Permohonan Pengampunan dari PGRI Riau;
  2. Permohonan Pengampunan dari Lembaga Melayu Riau;
  3. Permohonan Pengampunan dari Persatuan Kepala Desa se-Provinsi Riau;
  4. Daftar Riwayat Hidup Haji ANNAS MAAMUN;
  5. Eksaminasi dari Universitas Gadjah Mada, Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum, dan Universitas Trisakti, Jakarta, Magister Hukum;
  6. Surat Keterangan Sakit;
  7. Pemeriksaan dari Penyidik KPK yang dilaksanakan 4 kali pemeriksaan, namun tidak terlaksana karena H. ANNAS MAAMUN dalam keadaan sakit;
Demikian permohonan pengampunan ini saya sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (Bapak Joko Widodo), dan atas perkenan Bapak mengabulkan permohonan ini. Demikianlah saya menghaturkan terima kasih.


Bandung, 16 April 2019

Hormat dari Saya
Yang Memohon

Ttd.

H. ANNAS MAAMUN
__________________________
Referensi:

1. Slideshare.net, "Surat Permohonan Grasi Annas Maamun", diakses pada tanggal 30 Juni 2021,  https://www.slideshare.net/DhaniIrawan1/surat-permohonan-grasi-annas-maamun

Selasa, 29 Juni 2021

Tindak Pidana Yang Mengancam Pengemudi Pajero Sport Pemecah Kaca Kontainer

 
(iStock)
 
Oleh:
Tim Hukumindo
 
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: "Tindak Pidana Yang Mengancam Pengemudi Pajero Sport Pemecah Kaca Kontainer".

Pengemudi Pajero Sport Memecahkan Kaca Kontainer Viral

Baru-baru ini, sebuah video menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kini, polisi menelusuri identitas pengemudi Pajero tersebut. "Iya itu masih kita lidik belum tau pastinya siapa. Iya masih dalam lidik ya," ujar Kasat Rekrim Jakut AKBP Dwi Prasetya saat dihubungi, Minggu (27/6/2021).[1]

Hingga kini, Dwi menyatakan belum mendapat perkembangan dari kasus tersebut. Identitas pelaku penganiayaan juga belum diketahui oleh pihak kepolisian. "Iya belum tahu (identitasnya), nanti dikabari lagi ya," kata Dwi. "Masih dilidik, saya nggak bisa ngasih komen (karena) masih dilidik. Saya ulangi saya nggak mau praduga-praduga kita masih lidik," sambungnya.[2]

Tindak Pidana Yang Mengancam

Dari informasi di atas, terdapat frase bahwa: "Sebuah video menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial", sehingga jika dikaitkan dengan ketentuan hukum pidana, khususnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua kata kunci, yaitu Penganiayaan dan Pengrusakan.

Pasal 351 KUHP berbunyi sebagai berikut: 
"1). Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3). Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4). Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5). Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
"
Terminologi “menganiaya” menurut ahli, artinya melakukan suatu perbuatan terhadap tubuh orang yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh orang.
 
Pasal 406 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
"1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.    dst..."
Ahli menjelaskan, yang dimaksud dengan membinasakan, merusakkan dan membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah sebagai berikut:

a). Membinasakan adalah menghancurkan atau merusak, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur;
b). Merusakkan adalah kurang dari membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit dan retak atau hanya putus pegangannya;
c). Membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti tidak bisa dipakai lagi, karena dengan cara memasang kembali roda itu masih bisa di pakai.

Dengan demikian, sebagai sebuah kesimpulan dan sebagai sebuah prediksi hukum, yang akan mengancam Pengemudi Pajero Sport pada kasus di atas adalah Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana masing-masing dua tahun delapan bulan penjara.
____________
Referensi:
 
1. "Polisi Cari Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca Kontainer-Aniaya Sopir di Jakut", Karin Nur Secha - detikNews. Minggu, 27 Jun 2021, diakses pada tanggal 28 Juni 2021, https://news.detik.com/berita/d-5621728/polisi-cari-pengemudi-pajero-pecahkan-kaca-kontainer-aniaya-sopir-di-jakut
2. Ibid.
3. Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Senin, 28 Juni 2021

Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: "Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran HAM Berat?", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran.

Kota pantai El Salvador El Zonte tampak buruk, dengan jalan tanah dan sistem drainase yang rusak. Namun dalam satu hal, ini lebih unggul dari negara lain: ia memiliki bitcoin.

Infrastruktur dasar tempat selancar tropis menawarkan sekilas potensi jebakan untuk mempopulerkan bitcoin secara nasional untuk pembayaran dan tabungan, setelah Kongres Rabu lalu mengadopsi cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah, yang pertama di dunia.

Contohnya Zulma Rivas. Ibu tiga anak berusia 38 tahun ini mulai menerima pembayaran bitcoin tahun lalu untuk sekantong buah potong yang dia jual dari nampan ke turis, bagian dari eksperimen yang disebut Bitcoin Beach yang bertujuan menjadikan kota itu salah satu ekonomi bitcoin pertama di dunia.

Presiden Nayib Bukele mengutip Bitcoin Beach sebagai inspirasi atas dorongannya untuk mengadopsi cryptocurrency secara nasional. Penggunaan platform yang disebut Lightning Network oleh kota untuk memungkinkan transaksi yang lebih kecil telah membantu mengatasi beberapa hambatan teknis dan praktis untuk menggunakan bitcoin sebagai mata uang, kata pendiri Bitcoin Beach, yang dapat berguna dalam skala yang lebih besar.

Tapi bagi Rivas, uang tunai adalah raja. Dia jarang menggunakan bitcoin, katanya, karena seperti banyak orang di kota ini, ponsel cerdasnya yang rusak bermasalah dengan aplikasi pembayaran. Saat Reuters berkunjung pekan lalu, perangkat itu rusak. Lagi pula, dia sering kehabisan data pada kontrak pra-bayarnya. Lalu ada koneksi internet, yang terkenal tidak merata di tempat-tempat pedesaan seperti El Zonte, yang berjarak 49 km (30 mil) barat daya ibu kota San Salvador.

Sebuah studi pada tahun 2020 oleh Microsoft dan Interamerican Development Bank menyimpulkan bahwa El Salvador memiliki penetrasi internet terendah kedua dari 20 negara di Amerika Latin dan Karibia. Pada 45 persen, konektivitas hanya lebih rendah di negara tetangga Honduras. Di daerah pedesaan hampir satu dari 10 orang memiliki akses internet.

Oscar Picardo, direktur sains, teknologi, dan inovasi di University of Francisco Gavidia, mengatakan bahwa dia senang dengan potensi bitcoin untuk memberikan alternatif bagi orang-orang Salvador yang miskin daripada bank, tetapi eksperimen di El Zonte terlalu terbatas untuk memberinya kepercayaan. bisa bekerja secara nasional. "Ini seperti fatamorgana," katanya. “Kesenjangan digital sangat besar, akses ke internet terbatas untuk banyak keluarga miskin dan ada prioritas dan kebutuhan lain,” kata Picardo. Pendidikan dan pelatihan akan diperlukan untuk memastikan orang tidak berisiko penipuan saat menangani mata uang baru, katanya.

Orang-orang Salvador mengatakan proyek itu telah mengubah kehidupan penduduk El Zonte dengan memungkinkan mereka menabung, berinvestasi, dan memperoleh keuntungan di kota yang tidak memiliki cabang bank terdekat. Selama pandemi virus corona, pelepasan bitcoin ke ekonomi lokal membantu orang mengatasi masa-masa sulit tanpa bekerja.

Peterson, tahun lalu mengatakan kepada podcast Go Full Crypto, bahwa 90 persen keluarga di kota berpenduduk 3.000 orang itu telah melakukan transaksi menggunakan bitcoin, dengan dorongan dari pandemi. Dia mengatakan orang-orang muda di kota lebih nyaman dengan itu daripada orang tua mereka.

Anda menunjukkan bahwa ini bukan hanya untuk orang kaya. Maksud saya, ini untuk semua orang, ”kata Bukele di obrolan Twitter Spaces yang diselenggarakan oleh pembela bitcoin Nic Carter dan dihadiri oleh pemain industri termasuk perwakilan Bitcoin Beach Selasa lalu, saat undang-undang tersebut diperdebatkan di Kongres. “Anda adalah pionir di sini,” katanya.

Perwakilan Mallers di El Salvador, Renato Salazar, yang juga terlibat dalam Bitcoin Beach, mengatakan proyek di El Zonte, yang telah membantu mendanai pelatihan dan lokakarya, adalah tentang pendidikan dan pemberdayaan, bukan membuat orang kaya.

Penjual es serut sekarang dapat dibayar melalui bitcoin,” kata Salazar kepada televisi Salvador pekan lalu.

Membagikan kantong nanas, semangka, mangga, dan mentimun kepada pelanggan di gubuk pantai, Rivas bersikeras bahwa banyak rekan penjualnya masih lebih memilih dolar AS, mata uang negara Amerika Tengah yang miskin sejak 2001.

Blanca Ponce, 30, membuat tortilla di tepi pantai, mengatakan dia tidak menerima bitcoin karena dia tidak menghasilkan cukup uang untuk smartphone atau paket data internet. Dia juga takut akan risiko finansial.

Saya merasa sangat sulit untuk mengambil sedikit yang saya peroleh, menginvestasikannya dalam sesuatu dan tidak tahu apakah itu akan tumbuh,” kata Ponce. 

Bagaimana dengan Indonesia?
_______________
Referensi:

1. "Pantai Bitcoin El Salvador merangkul tawaran alat pembayaran baru, tetapi kesenjangan digital membuat sulit untuk membuang dolar AS",  South China Morning Post, diakses pada hari Minggu pada tanggal 27 Juni 2021, https://www.scmp.com/tech/tech-trends/article/3137308/el-salvadors-bitcoin-beach-embraces-new-legal-tender-digital

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...