Selasa, 29 Juni 2021

Tindak Pidana Yang Mengancam Pengemudi Pajero Sport Pemecah Kaca Kontainer

 
(iStock)
 
Oleh:
Tim Hukumindo
 
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: "Tindak Pidana Yang Mengancam Pengemudi Pajero Sport Pemecah Kaca Kontainer".

Pengemudi Pajero Sport Memecahkan Kaca Kontainer Viral

Baru-baru ini, sebuah video menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kini, polisi menelusuri identitas pengemudi Pajero tersebut. "Iya itu masih kita lidik belum tau pastinya siapa. Iya masih dalam lidik ya," ujar Kasat Rekrim Jakut AKBP Dwi Prasetya saat dihubungi, Minggu (27/6/2021).[1]

Hingga kini, Dwi menyatakan belum mendapat perkembangan dari kasus tersebut. Identitas pelaku penganiayaan juga belum diketahui oleh pihak kepolisian. "Iya belum tahu (identitasnya), nanti dikabari lagi ya," kata Dwi. "Masih dilidik, saya nggak bisa ngasih komen (karena) masih dilidik. Saya ulangi saya nggak mau praduga-praduga kita masih lidik," sambungnya.[2]

Tindak Pidana Yang Mengancam

Dari informasi di atas, terdapat frase bahwa: "Sebuah video menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial", sehingga jika dikaitkan dengan ketentuan hukum pidana, khususnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua kata kunci, yaitu Penganiayaan dan Pengrusakan.

Pasal 351 KUHP berbunyi sebagai berikut: 
"1). Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3). Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4). Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5). Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
"
Terminologi “menganiaya” menurut ahli, artinya melakukan suatu perbuatan terhadap tubuh orang yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh orang.
 
Pasal 406 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
"1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.    dst..."
Ahli menjelaskan, yang dimaksud dengan membinasakan, merusakkan dan membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah sebagai berikut:

a). Membinasakan adalah menghancurkan atau merusak, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur;
b). Merusakkan adalah kurang dari membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit dan retak atau hanya putus pegangannya;
c). Membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti tidak bisa dipakai lagi, karena dengan cara memasang kembali roda itu masih bisa di pakai.

Dengan demikian, sebagai sebuah kesimpulan dan sebagai sebuah prediksi hukum, yang akan mengancam Pengemudi Pajero Sport pada kasus di atas adalah Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana masing-masing dua tahun delapan bulan penjara.
____________
Referensi:
 
1. "Polisi Cari Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca Kontainer-Aniaya Sopir di Jakut", Karin Nur Secha - detikNews. Minggu, 27 Jun 2021, diakses pada tanggal 28 Juni 2021, https://news.detik.com/berita/d-5621728/polisi-cari-pengemudi-pajero-pecahkan-kaca-kontainer-aniaya-sopir-di-jakut
2. Ibid.
3. Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Japan Asks Its Citizens To Write Cellphone Passwords And Applications In Wills

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Singapore Oil King Defrauds Giant Bank ...