Senin, 26 Juli 2021

Mengenal Delik Penyiksaan Hewan (Animal Torture)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi", pada label Sudut Pandang Hukum sebelumnya juga telah dibahas "Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Sebagai Alat Pembayaran?" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Mengenal Delik Penyiksaan Hewan (Animal Torture).

Aturan Dalam KUHP

Delik penyiksaan hewan sejatinya bukanlah tindak pidana baru, ia telah diatur dalam KUHP. Khususnya Pasal 302 ayat (1) KUHP mengatur: "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan". Ayat (2) KUHP berbunyi: "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan". Sebagai catatan, yang dimaksud 'hewan' atau 'binatang' sebagaimana diatur dalam KUHP adalah hewan yang dipunyai oleh orang lain, dalam penjagaan atau dalam pemeliharaan.[1]

Contoh Kasus Konkrit

Sejumlah anjing peliharaan milik warga Pacitan diduga mati dibunuh. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan. Informasi tersebut berawal dari unggahan akun Instagram. Antara lain berisi tiga foto terkait kejadian mengerikan itu. Dua foto anjing hidup dan satu lainnya gambar bangkai anjing. "Lokasi pembantaian Hewan2 ini di area Barean dekat pacuan kuda berdekatan dengan Pantai Teleng Ria Pacitan Jawa timur," begitu bunyi keterangan di bawah foto.[2] Perhatikan juga photo para Penyidik Polres Pacitan yang melakukan oleh TKP di bawah ini:

(www.detik.com)

Konon cerita dari warga, satu di antara anjing tersebut menggigit kambing milik warga. Kejadian itu diduga menjadi pemicu aksi pembantaian terhadap binatang buas yang belum semuanya berusia dewasa. Anjing tersebut dipukuli, dimasukkan ke lubang bekas cabutan pohon hingga dibakar. Polisi menyebut pembantaian ini dilakukan beramai-ramai. Dua penjaga rumah tak berani menghentikan aksi tersebut. Sebab, ada belasan orang yang mendatangi rumah hendak membantai anjing-anjing tersebut.[3] Aksi dimaksud dilakukan secara beramai-ramai.

Menurut informasi dari Polisi, anjing-anjing itu sempat dipukul dengan kayu dan dimasukkan ke lubang bekas pohon yang dicabut, sebelum akhirnya dibakar. Kayu yang digunakan memukul anjing, juga dipakai membakar anjing. "Di situ ada lubang yang cukup besar, ditimbunlah di situ kemudian dibakar karena ada kayu-kayu. Di situ sekaligus kayu yang dibuat memukul itu dibakar juga," imbuhnya. Salah satu warga bernama Juwair, memberikan keterangan bahwa pemilik anjing tinggal di Desa Watukarung. Sedangkan anjing-anjing itu tidak tinggal dengan tuannya. Para anjing berada di sebuah rumah Kelurahan Sidoharjo dan dijaga orang lain.[4] Dari keterangan di atas, didapati fakta bahwa sebenarnya anjing-anjing dimaksud berada di sebuah rumah dan dijaga oleh seseorang yang bisa diduga adalah pemiliknya.

Proses Hukum

Sementara itu aparat dari Polres Pacitan saat ini telah memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih lengkap kasus yang terjadi di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan tersebut. "Sedang ditangani, proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Minggu (2/5/2021). "Walau nama-nama sudah dikantongi, namun kan tetap azas praduga tidak bersalah," katanya. "Nanti kan juga diperiksa, tadi baru tahap ke TKP dan minta korban melapor serta periksa saksi," lanjutnya.[5] Dari keterangan ini, didapat bahwa Polres Pacitan telah melakukan proses pro justisia dengan melakukan proses penyelidikan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pihak sama-sama terindikasi melakukan pelanggaran.Pemilik anjing diduga lalai karena tidak memasukkan hewan piaraannya ke kandang. Binatang buas itu juga tidak dirantai. "Akhirnya kita putuskan untuk mediasi karena ada permintaan dari masyarakat bahwa hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono usai mediasi di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (25/5/2021). Para pelaku minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pemilik anjing pun resmi mencabut laporan.[6]

Sepengalaman penulis, pernah sekali menyaksikan penjatuhan vonis atas tindak pidana animal torture ini, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya saja penulis tidak ingat betul tahunnya, dan kalau tidak salah juga sama, korbannya adalah anjing peliharaan. Pada waktu, sambil menunggu giliran sidang, penulis sempat heran terkait tindak pidana yang tengah menjerat terdakwa, ternyata tindak pidana yang dimaksud adalah animal torture ini, di dalam hati seraya bergumam ternyata ada yang sampai dibawa ke meja hijau. Dan kenyataannya, sengingat penulis, waktu itu terdakwa divonis 6 (enam) bulan masa percobaan.
_________________
Referensi:

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2. "Fakta-fakta Kasus Pembantaian Anjing di Pacitan hingga Berakhir Damai", www.detik.com, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5582724/fakta-fakta-kasus-pembantaian-anjing-di-pacitan-hingga-berakhir-damai
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Viral Aksi Pembantaian 11 Ekor Anjing di Pacitan, Diduga Pelaku Emosi Kambingnya Digigit", www.tribunnews.com, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/03/viral-aksi-pembantaian-11-ekor-anjing-di-pacitan-diduga-pelaku-emosi-kambingnya-digigit?page=2
6. "Kasus Pembantaian Belasan Anjing di Pacitan Berakhir Damai", www.detik.com., Selasa, 25 Mei 2021, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5582047/kasus-pembantaian-belasan-anjing-di-pacitan-berakhir-damai

Rabu, 21 Juli 2021

Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: a). "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", juga telah dibahas mengenai b). "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", dan telah dibahas perihal c). "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", serta telah disajikan d). "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan e). "Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi", juga terakhir adalah f). "Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, masih dalam edisi akhir aspek hukum industri konstruksi, akan dibahas perihal Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


Jakarta, ___ Desember 20.....

Nomor : ......./GW/PT. PC/MKA/........./19’
Lampiran : -1-
Perihal : Gugatan Wanprestasi


Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
D/a: Jl. Bungur Besar Raya No.: 24, 26, 28, RT/RW:1/1, Kelurahan: Gn. Sahari Selatan, Kecamatan: Kemayoran, Kota: Jakarta Pusat, D.K.I. Jakarta.
KP: 10610. Telp.: (021) – 42444404

Dengan hormat,

PT. PC, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor: ...., tanggal: ................., yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Emy Maryam, S.H., dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-...............Tahun 201..., tertanggal ................. Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, beralamat di Jalan Raya .............., Kabupaten: Bandung, Provinsi: Jawa Barat. Nomor Telp./Fax: (022) .........., dalam hal ini diwakili oleh ................selaku Direktur, serta dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukum:

MK, S.H.

Advokat pada kantor “MK Advocate”, beralamat di Perum................, Kelurahan:......., Kecamatan: ..............., Kabupaten: ......................., Provinsi: Banten, KP: ......., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juli 201..... (terlampir); Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi Beserta Segala Akibat Hukumnya, melawan:

• PT. UTS, beralamat di: Jalan Kembang Sepatu No.: ....., RT/RW: .../...., Kelurahan: ..........., Kecamatan: .................., Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta. Telp.: 021-....................; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.

Adapun posita gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:

1. Penggugat dan Tergugat telah mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: ........................, Tentang Penyewaan Alat Scaffolding Untuk Proyek ................................., tertanggal .... Desember 20....;

2. Bahwa, Penggugat telah memenuhi prestasinya sebagaimana tercantum pada angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tabel di bawah ini, sedangkan Tergugat telah memenuhi sebagian prestasinya sebagaimana tercantum pada angka 1 dan 2, dan Tergugat belum memenuhi prestasinya sebagaimana tercantum dalam angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tabel di bawah ini:

No. Tagihan Pembayaran
Pengiriman Jumlah (Rp.) Tanggal Jumlah (Rp.)
1. Periode Tgl. 6-12-18’ s/d. 4-1-19’ =71.765.600,- 6-12-18’ 226.000.000,-
2. Ongkos Mobil = 10.500.000,- 7-12-18’ 100.000.000,-
3. Perpanjangan Tgl. 5-1-19’ s/d. 3-2-19’ = 90.950.500,-
4. Perpanjangan Tgl. 4-2-19’ s/d. 5-3-19’ = 69.663.800,-
5. Ongkos mobil Tgl. 16-1-19’ s/d. 2-2-19’ = 4.000.000,-
6. Charge kerusakan Tgl. 16-1-19’ s/d. 2-2-19’ = 1.325.000,-
7. Perpanjangan Tgl. 6-3-19’ s/d. 4-4-19’ = 41.999.400,-
8. Charge kerusakan Tgl. 25-2-19’ s/d. 30-3-19’ = 6.412.500,-
9. O/M Tgl. 25-2-19’ s/d. 30-3-19’ = 11.500.000,-
10. Claim Hilang Tgl. 4-4-19’ = 599.525.000,-
11. Biaya-biaya Tgl. 19-3-19’ s/d. 30-3-19’ = 24.482.500,-

Total Tagihan Rp. 932.124.300,- dikurangi jumlah pembayaran Rp. 326.000.000,- maka sisa tagihan: Rp. 606.124.300,- Dengan demikian, sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar: Rp. 606.124.300,- (Enam ratus enam juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus Rupiah)

3. Bahwa, pada bulan Februari 20...., Proyek ....... yang bermasalah dimaksud dihentikan. Hal ini sebagaimana keterangan dari DINAS Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten ........... di laman Porosgarut.com, menghentikan proyek pambangunan Pasar Kecamatan ........., senilai Rp. 26 Miliar. Dihentikannya pekerjaan pembangunan menyusul adanya gejolak terkait persoalan keuangan dari pihak pengembang ke pihak penyuplai barang. “Memang terjadi gejolak antara pihak pengembang dengan pihak penyedia barang. Belum dilakukannya pembayaran,” ujar Kepala Disperindag ESDM, Kabupaten......, WN, melalui Kepala Bidang Pasar, URM.

4. Bahwa, Tergugat (dalam hal ini diwakili oleh MFF selaku Pelaksana) menulis pernyataan pada selembar kertas berisikan rekapitulasi tagihan dari Penggugat yang bunyinya sebagai berikut: “Telah diterima satu berkas claim tagihan sewa alat scafolding dan kehilangan serta biaya bongkar pada hari ini tanggal 03/04/20.... yang akan saya croscheck ulang untuk selanjutnya saya meminta waktu satu bulan kedepan sebagai bahan pertimbangan untuk mencari win-win solution. Demikian catatan ini saya buat saya ucapkan terima kasih. Bandung 09/04/20...”, setelah itu tidak ada kabar dari Tergugat dan nomor kontak tidak dapat dihubungi.

5. Bahwa, Penggugat melalui kuasa hukum telah mengirimkan beberapa kali somasi, yang rinciannya adalah sebagai berikut:

• Somasi I, Nomor: 17.../Somasi I/MKA/...../V/19’, tertanggal 9 Mei 20....;
• Somasi II, Nomor: 17.../Somasi II/MKA/......../V/19’, tertanggal 16 Mei 20.....;
• Somasi III & Terakhir, Nomor: 17...../Somasi III/MKA/......./V/19’, tertanggal 23 Mei 20.....; 

Namun dari ketiga Somasi tersebut di atas tidak mendapat tanggapan dari Tergugat.

6. Bahwa, Penggugat memohon agar Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga dan waktu dalam menghadapi masalah ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

7. Bahwa, agar Gugatan Wanprestasi ini tidak sia-sia, maka Penggugat mohon agar diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat berupa:

• Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kembang Sepatu No.: ....., RT/RW: .../..., Kelurahan: ......................., Kecamatan: ............., Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

8. Bahwa, Penggugat mohon agar Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

Primair:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas.
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: ..............................., Tentang Penyewaan Alat Scaffolding Untuk Proyek ............., tertanggal 6 Desember 20..... antara Penggugat dengan Tergugat.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi prestasinya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: ................................, Tentang Penyewaan Alat Scaffolding Untuk Proyek ........................., tertanggal 6 Desember 20...... antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat memenuhi Prestasi yang menjadi Hak dari Penggugat: Sebesar Rp. 606.124.300,- (Enam ratus enam juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus Rupiah) untuk kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tabel pada posita gugatan nomor 2 (dua) di atas. Secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga dan waktu dalam menghadapi masalah ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat Perlawanan/Bantahan, Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

MK, S.H.
_______________________________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis.

Senin, 19 Juli 2021

Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", sebelumnya juga telah dibahas mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", juga telah dibahas perihal "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", dan sebelumnya juga telah disajikan  "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", "Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, masih dalam edisi akhir aspek hukum industri konstruksi, akan dibahas perihal Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


BERITA ACARA 
SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN KONSTRUKSI
BAGIAN PROYEK................................
PAKET.................................
TAHUN ANGGARAN 20....../20.......
NOMOR KONTRAK .............................
______________________________________________________________________

Pada hari ini .............................tanggal ............................ bulan .................... tahun dua ribu ........................., kami yang bertanda-tangan di bawah ini:

1. Nama: .....................................
Alamat: ..............................
Jabatan: Pemimpin Bagian Proyek ....................................
Berdasarkan SK Menteri PU Nomor: ................................

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

2. Nama: .....................................
Alamat: ..............................
Jabatan: Direktur PT.....................................
Berdasarkan Akta Notaris Nomor: ................................ tanggal ......................

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

Berdasarkan:
1. Kontrak Nomor: .............................. tanggal ................ dan Addendum Nomor: ...................... antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua tentang Kontrak Pemborongan Pekerjaan Proyek .............................Paket.........................................
2. Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO).
3. Pasal ......... Buku 2 Syarat-syarat Umum Kontrak tentang Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
4. Surat Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Proyek .....................Paket .......................... Tentang ....................... Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Akhir Pekerjaan Nomor: .............................. Tanggal ..............................

Menyatakan bahwa:
1. Pihak Kedua untuk terakhir kali menyerahkan Hasil Pekerjaan Pemborongan .............................................
2. Pekerjaan dinyatakan selesai tanggal ......................bulan ......................tahun.................
3. Dengan adanya Serah Terima Akhir Pekerjaan ini, maka segala kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tentang Kontrak Nomor: ....................... dinyatakan telah berakhir.
4. Semua jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat diserahkan kembali.

Demikianlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 8 (delapan) untuk dipergunakan seperlunya.

Yang Menyerahkan                                             Yang Menerima
PIHAK KEDUA                                                  PIHAK PERTAMA


Ttd.                                                                      Ttd.

(.........................)                                                 (.........................)
        Direktur                                                       NIP....................
________________
Referensi:

1. slideshare.net

Sabtu, 17 Juli 2021

Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", dan pada kesempatan terdahulu juga telah disinggung mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", sebelumnya juga telah dibahas "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", dan terakhir juga telah dibahas perihal: "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan masih dalam edisi aspek hukum dalam industri konstruksi, pada kesempatan yang berbahagia ini penulis akan menyajikan Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi. Perhatikan contoh berikut ini: [1]


SURAT PERINTAH KERJA
Nomor: XYZ/TP-TEK.HOUSING/SPK/II/2020

Berdasarkan Surat Kontrak Kerja Nomor: XX/KK.IGT/HOUSING/XI/2019 tertanggal 30 November 2019, tentang Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah, maka pada hari ini, selasa 4 Februari 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Soekamtono, Bsc.
Jabatan: General Manager
Alamat: Jalan Karya Timur 29, Blitar, Jawa Timur.

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK I (Pemberi Pekerjaan)

Nama: Ir. Haridono Subekti
Alamat: Darmausada Asri G-24, Surabaya, Jawa Timur.

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK II (Penerima Pekerjaan)

Bahwa PIHAK I dengan ini memberikan perintah kepada PIHAK II untuk melaksanakan:

- Pekerjaan: Pembangunan 1 (satu) Unit Rumah;
- Luas Bangunan/Tanah: 54 M2 / 120 M2
- Lokasi: Cluster Pamalayu, Kav.: H5-15, Perumahan Permata Residence, Kec.: Garum, Kab. Blitar.
- Masa Pelaksanaan Pekerjaan: 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Dari tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020.
- Nilai Pekerjaan: 54 M2 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 172.800.000,- (Seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).
- Sistem kontrak: Lumpsum
- Sistem Pembayaran: Progres fisik 0%, dibayarkan DP 15% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 30%, dibayarkan 10% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 50%, dibayarkan 20% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 75%, dibayarkan 25% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 100%, dibayarkan 25% dari nilai Pekerjaan.
                                    Akhir masa pemeliharaan (90 hari kerja), dibayarkan 5% dari nilai Pekerjaan.
- Gambar dan Spesifikasi: Terlampir

Syarat, ketentuan dan keterangan pelaksanaan pekerjaan:
1. Item pekerjaan, bobot prosentase pekerjaan, volume pekerjaan, gambar kerja, dan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini.
2. Keterlambatan terhadap penyelesaian pekerjaan (100%), sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pasal 4 butir 2, akan dikenakan denda 0,2% dari Nilai Pekerjaan untuk setiap minggunya. 
3. Apabila dalam masa pelaksanaan pekerjaan ada perubahan-perubahan secara teknis, maka akan diatur dan dituangkan dalam bentuk SPK addendum, yang akan diberitahukan oleh Pihak I.

Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak I                                   Pihak II


Ttd.                                        Ttd.

Soekamtono, Bsc.                Ir. Haridono Subekti
_____________________
Referensi:

1. tambahpinter.com

Jumat, 16 Juli 2021

Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo telah dibahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", juga telah dibahas perihal: "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", dan juga telah dibahas "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", masih dalam edisi aspek hukum industri konstruksi, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konsrtuksi. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN KERJA 
PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Antara 
...................................................
Dengan 
...................................................
Nomor: ...........................
Tanggal: ......................... Okober 2012

Pada hari Jumat, tanggal 8 Oktober 2012, kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: .......................................
Alamat: .....................................
Jabatan: Pemilik

Dalam hal ini bertindak atas nama ............................................ dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

dan,

Nama: ......................................
Alamat: .....................................
Jabatan: ..................................

Dalam hal ini bertindak atas nama ........................................ dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi/Pembangunan Rumah Tinggal PIHAK PERTAMA yang terletak di Bintara, Bekasi, Jawa Barat dengan alamat lengkap di Jalan ............................................

PIHAK KEDUA bersedia untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi/pembangunan rumah PIHAK PERTAMA, yang pembiayaannya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
Tujuan Kontrak

Tujuan kontrak ini adalah bahwa PIHAK KEDUA melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan konstruksi/Pembangunan Rumah Tinggal PIHAK PERTAMA yang berlokasi sebagaimana telah tersebut di atas.

Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan

Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1). Pembuatan Gambar Kerja (arsitektur, denah, struktur, pondasi, potongan), Jadwal Kerja, dan Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Material/bahan;
2). Pengurusan IMB dan Perijinan Pembangunan/Konstruksi rumah terkait lainnya; 
3). Pembuatan sumur;
4). Pemasangan listrik;
5). Pekerjaan Pembanguna Rumah Tinggal sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh PIHAK KEDUA pada saat memulai pekerjaan, dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

Ruang lingkup pekerjaan di atas dapat dikelompokan menjadi tahapan sebagai berikut:
1). Tahap Persiapan: pengurusan ijin, pembuatan gambar, RAB, Jadwal Kerja, ............................
2). Tahap I: bedeng kontraktor, sumur, listrik, galian dan pemasangan pondasi...............................
3). Tahap II: Pembangunan struktur bangunan, ..................................
4). Tahap III: Pemasangan atap-atap, ................................
5). Tahap IV: Pemasangan dinding dan keramik, kloset kamar mandi, ........................
6). Tahap V: Pemasangan jaringan listrik, cat, finishing, ................................... 
7). Tahap VI: ......................................
8). Tahap pemeliharaan.
Secara detail tahap tersebut tertuang pada rencana jadwal kerja yang merupakan satu kesatuan dari kontrak ini yang akan diselesaikan pada tahap persiapan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 3
Ruang Lingkup Pembiayaan

1. Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengan total biaya sebesar Rp. ................................. (..................................Rupiah), dengan perincian secara umum adalah sebagai berikut:
a). Perijinan: Rp. .................................. (................................Rupiah);
b). Material: Rp. .................................. (................................Rupiah);
c). Tukang: Rp. .................................. (................................Rupiah);
d). Fee jasa: Rp. .................................. (................................Rupiah);
TOTAL: Rp. .................................. (................................Rupiah);
2. Khusus untuk harga perijinan, material dan Jasa (point a, b, dan c) masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Kedua Belah Pihak;
3. Dalam hal pembiayaan PIHAK KEDUA tidak diwajibkan memberikan performance bond ataupun jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA

Pasal 4
Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan/konstruksi tersebut di atas dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: 

TAHAP PERSIAPAN
Dibayarkan lumpsum sebesar = Rp. ....................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan pada saat kontrak kerja ditandatangani bersama.

PEKERJAAN TAHAP I
a). Pembayaran Ke-1
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap I sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-2
Pembayaran 7,5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap I dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP II
a). Pembayaran Ke-3
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap II sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-4
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap II dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP III
a). Pembayaran Ke-5
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap III sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-6
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap III dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP IV
a). Pembayaran Ke-7
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap IV sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-8
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap IV dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP V
a). Pembayaran Ke-9
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap V sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-10
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap V dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP VI
a). Pembayaran Ke-11
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap VI sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-12
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap VI dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

TAHAP PEMELIHARAAN
Pembayaran 7,5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dikurangi biaya lumpsum pada tahap persiapan. Dibayarkan setelah pekerjaan tahap pemeliharaan dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

Pasal 5
Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh PIHAK KEDUA sesuai jadwal pembayaran pada Pasal 4 di atas.

Pasal 6
Perubahan

- Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan bangunan di luar dari Perjanjian yang telah disepakati oleh Kedua Belah Pihak, maka akan dimusyawarahkan bersama secara kekeluargaan.
- Batas kenaikan hanya ada toleransi sampai dengan 3%, lebih dari itu PIHAK KEDUA berhak mengajukan addendum harga, dan tidak merubah fee jasa PIHAK KEDUA, sebagaimana diatur pada Pasal 3 di atas.

Pasal 7
Bencana Alam/Force Majeure

Bencana alam yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah kejadian gempa bumi, dalam kejadian gempa bumi terjadi setelah struktur bangunan terpasang yang kemudian mengakibatkan kerusakan pada bangunan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA karena pada dasarnya bangunan yang dibuat haruslah bangunan yang tahan gempa.

Pasal 8
Masa Pemeliharaan

1). Masa Pemeliharaan berlaku selama 1 (satu) bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan pekerjaan;
2). Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak menuntut PIHAK KEDUA untuk mengerjakannya;
3). Namun, PIHAK KEDUA dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan

KEDUA BELAH PIHAK selalu berusaha untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah. Apabila cara musyawarah dianggap tidak dapat menghasilkan penyelesaian, maka penyelesaian akan dibawa ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Pasal 10
Pemutusan Hubungan Kontrak

1). Pemutusan Oleh PIHAK PERTAMA
a. PIHAK KEDUA tidak berhasil memenuhi progress kerja sebagaimana yang telah disepakati pada rencana kerja sebagaimana diatur dalam jadwal kerja. 
b. PIHAK KEDUA menggunakan material yang tidak sesuai dengan yang ditentukan.
c. ........................
2). Pemutusan Oleh PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA tidak berhasil memenuhi kebutuhan dana yang dibutuhkan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah waktu yang disepakati.
b. .........................
3). Pemutusan secara otomatis, masa kontrak secara otomatis berakhir setelah masa pemeliharaan dianggap berakhir yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak. 

Pasal 11
Penalti

- Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan konstruksi/pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA, dan akibat waktu keterlambatan menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan biaya keterlambatan sebesa 1/1000 atau satu per mil setiap harinya;
- Apabila terjadi penggunaan spek barang yang tidak sesuai tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA dikenakan penalti sebesar ................. dan berkewajiban untuk mengganti barang tersebut dengan barang lain yang telah disepakati dengan tanpa ada kompensasi biaya apapun dari PIHAK PERTAMA. 

Pasal 12
Lain-lain

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan bersama-sama mematuhi dengan baik dan bertanggungjawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang disetujui.

Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan ditandatangani bersama dan di atas meterai cukup, rangkap dua, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama                                           Pihak Kedua


Ttd.                                                            Ttd.

(.............................)                                  (.............................)

Note: Perhatikan pada Pasal 2 ayat (1) di atas, dalam contoh perjanjian ini hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan perancangan tidak terpisah, akan tetapi termasuk ke dalam pekerjaan pelaksanaan konstruksi/pembangunan. Sedangkan pada "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", pekerjaan perancangan dsb. dibuat tersendiri dan dikerjakan terpisah oleh Pihak di Luar Kontraktor. Pekerjaan pengawasan juga tidak muncul dalam perjanjian ini. Coba bandingkan dengan contoh kontrak dari FIDIC (international federation of consulting engineers). 
_________________
Referensi:

1. Academia.edu

Kamis, 15 Juli 2021

Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", telah juga dibahas mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", dan masih dalam edisi aspek hukum industri konstruksi, kali ini akan dibahas perihal Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN KERJASAMA SUPPLIER BAHAN BANGUNAN
Nomor: ............................

Pada hari ini, Selasa, tanggal Enam Bulan September tahun Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda-tangan di bawah ini:

I. Nama: ........................................
Jabatan: ................................
Perusahaan: ...............................
Alamat: ................................

Dalam hal kerjasama ini selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA selaku supplier Bahan Bangunan.

II. Nama: ........................................
Jabatan: ................................
Perusahaan: ...............................
Alamat: ................................

Dalam hal kerjasama ini untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA selaku Pemborong Konstruksi/Kontraktor.

Dengan ini Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama, dimana PIHAK PERTAMA bersedia menjadi supplier Bahan Bangunan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan/konstruksi ........................................................................... beralamat di : ..................................................................... apabila PIHAK KEDUA berhasil memenangkan lelang yang sedang berlangsung saat ini.

Dengan adanya Surat Perjanjian ini KEDUA BELAH PIHAK juga telah sepakat untuk membuat perjanjian, yang isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 1
Kewajiban Kedua Belah Pihak

PIHAK PERTAMA berkewajiban menjadi supplier Bahan Bangunan kepada PIHAK KEDUA, sedangkan PIHAK KEDUA berkewajiban menepati Perjanjian apabila nantinya menang lelang pada pekerjaan sebagaimana telah disebutkan di atas, dan nantinya PIHAK PERTAMA akan ditunjuk sebagai supplier Bahan Bangunan tunggal untuk proyek dimaksud;

Pasal 2
Jenis Dan Kuantitas Material

PIHAK PERTAMA akan mensuplai Bahan Bangunan sesuai kebutuhan apabila nantinya PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Pemenang lelang dalam pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas. Adapun daftar bahan bangunan yang akan disuplai oleh PIHAK PERTAMA disebutkan di dalam Lampiran Surat Perjanjian ini.

Pasal 3
Cara Pembayaran

KEDUA BELAH PIHAK sepakat apabila PIHAK PERTAMA ditetapkan sebagai Pemenang lelang pada perkejaan sebagaimana telah disebutkan di atas, untuk perihal pembayarannya dilakukan dengan cara bertahap sesuai dengan termin pembayaran yang diterima oleh PIHAK KEDUA dan melakukan pelunasan pada termin terakhir.

Pasal 4
Masa Berlaku

KEDUA BELAH PIHAK sepakat Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini sampai dengan berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 5 
Penutup

Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                   PIHAK KEDUA


Ttd.                                                            Ttd.

(...............................)                                 (...............................)
          Supplier                                                    Kontraktor
__________________
Referensi:

1. scribd.com

Rabu, 14 Juli 2021

Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", dan masih membahas aspek hukum pada industri konstruksi, pada kesempatan yang berbahagia ini akan disajikan mengenai Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


PERJANJIAN PENGAWASAN PEMBORONG KONSTRUKSI

Pada hari ini, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu dua belas (01-02-2012) di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ................................
Jabatan: .................................
Alamat: ..............................
No. KTP: ................................

Bertindak untuk dan atas nama .................. dan beralamat di ........................................selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: .................................
Jabatan: .....................................
Alamat: ...................................
No. KTP: ...................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para penandatangan dalam tindakan/jabatan tersebut di atas menerangkan sebagai berikut:

- Bahwa, PIHAK PERTAMA hendak membuat .................................. beralamat di ............................................... dengan suatu Pemborong Bangunan/Konstruksi;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA memerlukan tenaga dan keahlian PIHAK KEDUA untuk mengawasi seluruh pekerjaan Pemborongan Bangunan/Konstruksi tersebut di atas;
- Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Pengawasan Konstruksi dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima baik tugas pekerjaan berupa: Pengawasan Pemborong Konstruksi ................................................................. beralamat di: ...................................... secara borongan oleh Pemborong;
(2) PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian sebagai berikut:
a. Membantu PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pelelangan;
b. Membantu PIHAK PERTAMA menentukan harga borongan kepada Pemborong Konstruksi;
c. Mengawasi pekerjaan/pelaksanaan pekerjaan supaya sesuai dengan gambar kerja, uraian dan syarat-syarat pekerjaan (bestek tertulis) serta risalah penjelasan pekerjaan;
d. Mengawasi kelancaran pekerjaan supaya sesuai dengan rencana kerja yang pekerjaan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemborong Konstruksi/Bangunan;
e. Berada di Lapangan guna memberi rekomendasi kepada Pemborong/Kontraktor  setiap akan mulai tahapan pekerjaan baru berdasarkan  rencana kerja terkait;
f. Pengawasan angsuran pembayaran serta pembuatan berita acaranya;
g. Membantu PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pertemuan berkala antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA (Pengawas) dan Pemborong Bangunan serta badan/orang lain yang menurut pendapat PIHAK PERTAMA sangat berkepentingan dalam hal ini.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa imbalan jasa bagi PIHAK KEDUA adalah 15% (lima belas persen) dari harga/biaya borongan, yang besarnya sesuai dengan besarnya kontrak borongan antara PIHAK PERTAMA dengan Pemborong Bangunan/Kontraktor yang bersangkutan.

Pasal 3

Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam melakukan pembayaran imbalan jasa tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda/ganti kerugian sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya imbalan jasa bagi PIHAK KEDUA tersebut dimaksud.

Pasal 4 

PIHAK KEDUA berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk melakukan tugas kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 di atas sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan bertanggung jawab penuh atas pengawasan pekerjaan pelaksanaannya, baik mengenai kuantitas, kualitas, ketepatan waktu, maupun penyelesaian serta penyerahan pekerjaan-pekerjaan tersebut oleh Pemborong Bangunan/Kontraktor kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Apabila PIHAK KEDUA lalai atau tidak/kurang melakukan tugas pekerjaannya tersebut sebagaimana mestinya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutus kontrak ini secara sepihak, dan menunjuk badan/orang lain yang akan melanjutkan pekerjaan PIHAK KEDUA, atas biaya dan ganti kerugian yang harus dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA sendiri.

Pasal 6

1). Terhadap pembatalan akibat force majeure, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menanggung kerugiannya masing-masing;
2). Force majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan KEDUA BELAH PIHAK yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya Perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan (strike), sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan Pemerintah khususnya di bidang Moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.

Pasal 7

1). Semua perselisihan yang mungkin timbul/terjadi antara pihak dalam (sebab) Perjanjian ini, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis yang tidak dapat diselesaikan oleh Para Pihak sendiri secara musyawarah, tidak akan diajukan ke Pengadilan, akan tetapi akan diurus dan diselesaikan/diputuskan secara arbitrase oleh Para Pendamai;
2). Tata cara (prosedur) perdamaian itu akan ditetapkan oleh para pendamai sendiri. 

Pasal 8

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup, ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaaan dari pihak manapun.

Pihak I                                 Pihak II


Ttd.                                      Ttd.

(.........................)                (.........................)
_______________________
Referensi:

1. Academia.edu

Selasa, 13 Juli 2021

Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Kerjasama Pengadaan Solar Industri", dan pada kesempatan ini akan membahas seputar aspek perjanjian yang berkaitan dengan industri konstruksi. Pada kesempatan pertama ini yang akan dibahas yaitu Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]

PERJANJIAN KERJA 
PEKERJAAN PERANCANGAN
Nomor: ............................

Perjanjian ini dibuat pada hari ....................................tanggal ...............................bulan.......................tahun............., antara:

Nama: ..........................
Jabatan: ..........................
Alamat: .........................

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

Nama: ............................
Jabatan: ..........................
Alamat: ..........................

Selanjutny disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PIHAK PERTAMA dengan ini menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan perancangan .................................................................................................yang berlokasi di ........................................................, selanjutnya disebut dengan PROYEK.

KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja yang saling mengikat, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1
DASAR PERJANJIAN KERJA

(1) Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR);
(2) Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa, Tahun 2007, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI);
(3) Surat Penawaran PIHAK KEDUA yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA;
(4) Surat Perintah Kerja (SPK) PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan Nomor: ......................., tanggal: ..........................................................
Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini.

Pasal 2
TUGAS PEKERJAAN

(1) PIHAK PERTAMA menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pekerjaan Perancangan .................................. yang berlokasi di .................................................................
(2) Rincian Tugas Perancangan adalah sebagai berikut: 
a. Konsep Rancangan;
b. Pra rancangan (Schematic Design);
c. Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja;
d. Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi;
e. Pengawasan Berkala (Periodical Inspection)

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN TUGAS

Jangka waktu pelaksanaan tugas Perancangan adalah sebagai berikut:
(1) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat 2 butir a, b dan c
- Konsep Rancangan;
- Pra Rancangan (Schematic Design);
- Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja.
Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya ..............(.......................) hari kalender terhitung dari tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini atau selambat-lambatnya pada tanggal .........................
(2) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat 2d
- Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi
Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan pembangunan/konstruksi fisik yang disepakati bersama oleh PIHAK PERTAMA dengan Pelaksana Konstruksi, seperti yang tertera pada Perjanjian Kerja Pemborongan, yaitu dihitung dari saat mulainya Pekerjaan Persiapan sampai berakhirnya Pelaksanaan Pembangunan/Konstruksi Fisik (Prestasi Pelaksanaan 100%).

Pasal 4
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
 
(1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas hasil perancangan arsitektur yang dibuatnya;
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian, dan pengalaman yang dimilikinya sehingga pelaksanaan pekerjaan perancangan sesuai dengan pedoman/persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
(3) PIHAK KEDUA wajib mengamankan kepentingan PIHAK PERTAMA dan berusaha mencapai hasil rancangan yang terbaik dalam jangka waktu dan anggaran biaya yang tersedia;
(4) PIHAK KEDUA wajib memperhatikan semua peraturan dan undang-undang yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk kebiasaan, tradisi dan tata laksana yang lazim berlaku;
(5) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengalihkan tugas yang diterimanya kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan PIHAK PERTAMA;
(6) PIHAK KEDUA harus bersedia memberikan cetakan-cetakan dari dokumen pekerjaan perancangan yang telah dikerjakannya kepada PIHAK PERTAMA apabila sewaktu-waktu dibutuhkan di luar kewajiban yang harus diberikan oleh PIHAK KEDUA sesuai yang tersebut pada Pasal 6 ayat (2) Perjanjian ini, dengan tanggungan biaya oleh PIHAK PERTAMA;
(7) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan proyek ini dan ikut memastikan agar informasi proyek tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
(8) PIHAK KEDUA harus dapat bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA dan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan proyek ini;
(9) PIHAK KEDUA wajib menunjuk wakilnya yang berpengalaman untuk pelaksanaan tugas dalam proyek ini sebagai wakil dari PIHAK KEDUA dan bekerja untuk dan atas nama PIHAK KEDUA.

Untuk PIHAK KEDUA
Nama: .................................
Jabatan: .................................
No. Telp.: ...............................
No. Fax.: .................................

Pasal 5
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

(1) PIHAK PERTAMA wajib memberikan petunjuk yang jelas kepada PIHAK KEDUA tentang maksud, tujuan, serta tata laksana pembangunan yang diinginkan, termasuk jadwal dan anggaran biaya pembangunan serta program pembangunan berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference.
(2) PIHAK PERTAMA wajib menyiapkan dan memberikan data, informasi, rekomendasi, dan atau mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan/kelancaran proyek;
(3) PIHAK PERTAMA wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah gambar-gambar dan atau dokumen-dokumen diserahkan dan dijelaskan oleh PIHAK KEDUA;
(4) PIHAK PERTAMA wajib memberikan fasilitas secukupnya kepada PIHAK KEDUA dalam rangka melaksanakan pekerjaan ini, termasuk pemberian izin untuk setiap waktu masuk ke lokasi proyek dan pemberian surat pengantar dalam rangka menghubungi instansi-instansi yang bersangkutan;
(5) PIHAK PERTAMA wajib membayar imbalan jasa sehubungan dengan pekerjaan perancangan ini kepada PIHAK KEDUA sesuai yang tersebut dalam Pasal 6 Perjanjian Kerja ini;
(6) PIHAK PERTAMA wajib untuk menunjuk wakil-wakilnya yang diberi wewenang untuk mewakili PIHAK PERTAMA dengan hak menjalankan/menolak keputusan/persetujuan untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA sehubungan dengan dibuatnya Perjanjian Kerja ini untuk kepentingan Proyek di mana wakil tersebut bertugas untuk membina hubungan kerja yang baik dengan PIHAK KEDUA serta pihak-pihak lain yang bersangkutan dalam proyek.

Untuk PIHAK PERTAMA:
Nama: .....................................
Jabatan: .................................
No. Telp.: .................................
No. Fax: ...................................

Pasal 6
HASIL PEKERJAAN PERANCANGAN

(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan 3 (tiga) copy hasil karya pekerjaan sesuai jadwal pada Pasal 3 Perjanjian ini;
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan Pengawasan Berkala (Periodical Inspection) sesuai jadwal yang disepakati atau minimum 4 (empat) minggu sekali dan maksimum 2 (dua) minggu sekali. 

Pasal 7
BIAYA PERANCANGAN

(1) Besarnya biaya imbalan Jasa/Biaya Perancangan adalah Rp. ....................................................(..................................Rupiah);
(2) Hal-hal yang termasuk di dalam imbalan jasa/Biaya Perancangan adalah:
a. Pajak Penghasilan (PPh) atas imbalan jasa PIHAK KEDUA;
b. Gaji, honorarium dari personel yang ditugaskan langsung maupun tidak langsung pada proyek;
c. Biaya cetak 3 (tiga) copy untuk dokumen lelang dan hasil akhir pekerjaan tiap tahap;
d. Bea Meterai .................... per mil dari nilai imbalan jasa atau sebesar Rp. .............................................. (...................................................Rupiah) yang harus dibayarkan kepada Pemerintah melalui ....................................... dalam rangka Perjanjian ini (bila ada);
e. Segala bentuk asuransi yang harus dipenuhi PIHAK KEDUA sehubungan dengan pekerjaannya;
(3) Hal-hal yang tidak termasuk dalam Imbalan Jasa/Biaya Perancangan dan menjadi tanggungan atau diganti oleh PIHAK PERTAMA adalah:
a. PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
b. Biaya perbanyakan dokumen baik cetak biru dan fotocopy di luar 3 (tiga) copy yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA;
c. Biaya pembuatan dokumen tambahan untuk kepentingan marketing;
d. Biaya survei ke luar kota/negeri;
e. Biaya reproduksi dokumen koordinasi antar disiplin dalam rangka penyelesaian proyek.

Pasal 8
PELAKSANAAN PEMBAYARAN

Pelaksanaan pembayaran Imbalan Jasa/Biaya Perancangan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diatur dengan angsuran sebagai berikut:

1). Angsuran Pertama: 
......% dari jumlah biaya perancangan, atau sebesar Rp. ...................................................... (.................................................................Rupiah) setelah ...................................................................
2). Angsuran Kedua: 
......% dari jumlah biaya perancangan, atau sebesar Rp. ...................................................... (.................................................................Rupiah) setelah ...................................................................
3). Angsuran Ketiga: 
......% dari jumlah biaya perancangan, atau sebesar Rp. ...................................................... (.................................................................Rupiah) setelah ...................................................................
4). Dan seterusnya.

Pasal 9
PEKERJAAN TAMBAH KURANG

Untuk pekerjaan tambah dan kurang selain dari paket pekerjaan seperti tercantum dalam Pasal 2 Perjanjian Kerja ini, maka imbalan Jasanya diperhitungkan berdasarkan musyawarah KEDUA BELAH PIHAK atau akan diadakan negosiasi kembali antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerja ini.

Pasal 10
SANKSI DAN DENDA

(1) Bila PIHAK KEDUA terlambat menyelesaikan pekerjaan seperti tersebut pada Pasal 3 di atas, maka kepada PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar.................per mil dari jumlah biaya perancangan untuk setiap hari keterlambatan;
(2) Jumlah denda maksimum adalah sebesar 5% dari jumlah biaya perancangan atau sebesar Rp. ....................................................(....................................................................Rupiah).

Pasal 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

- Bila denda telah mencapai maksimal, dan PIHAK KEDUA tidak dapat memberi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan PIHAK KEDUA dan dapat menunjuk arsitek (perancang atau konsultan) lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.
- Untuk seterusnya segala sesuatu mengenai pemutusan hubungan kerja ini diatur menurut Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Pasal 12
FORCE MAJEURE

(1). Ketentuan untuk melaksanakan jasa sesuai dengan jadwal seperti yang diatur dalam Pasal 3 perjanjian kerja ini tidak berlaku bila terjadi Keadaan Memaksa (force majeure). Yang diamaksud dengan keadaan memaksa menurut perjanjian kerja ini adalah: bencana alam, perang, pemogokan umum, sabotase, wabah, kebakaran, blokade, revolusi dan huru-hara, atau keadaan yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada di luar kemampuan manusia, kebijaksanaan/peraturan pemerintah di bidang moneter dll. 
(2). Segera setelah mengetahui adanya force majeure, PIHAK KEDUA akan menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis tentang hal tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender, untuk dapat diadakan pemecahan masalah oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Pasal 13
PERSELISIHAN

(1) Pada dasarnya bila terjadi perselisihan antara KEDUA BELAH PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah;
(2) Bila dengan musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka persoalan akan diserahkan kepada Panitia Perdamaian. Biaya pengadaan Panitia Perdamaian ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara pro rata
(3) Bila Panitia Perdamaian tersebut tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka perkaranya akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memutuskannya.

Pasal 14
PENUTUP

1). Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap .............. (......................) dan berlaku sejak ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK;
2). Bila terjadi kekeliruan atau perubahan atas Perjanjian Kerja ini, maka atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dapat dibuat Perjanjian Kerja Tambahan (Addendum).

PIHAK KEDUA                          PIHAK PERTAMA


Ttd.                                              Ttd.

(.............................)                     (.............................)
___________________
Referensi:

1. lingkarwarna.com