Senin, 12 Juli 2021

Contoh Perjanjian Kerjasama Pengadaan Solar Industri

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Sawah", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Perjanjian Kerjasama Pengadaan Solar Industri. Perhatikan contoh berikut ini:[1]

PERJANJIAN KERJASAMA
PENGADAAN SOLAR INDUSTRI

ANTARA:
CV. DWP
DENGAN 
PT. JP

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Jumat, tanggal 22 Oktober 2015, Pukul: 15.00 WIT, di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh dan antara kami yang bertandatangan di bawah ini:

1. CV. DWP, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Balikpapan, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. NA, sebagai Direktur, yang berkantor di Panin Tower Lt. 7, Jl. Jend. Sudirman, No: 8 dan bertindak untuk dan atas nama perseroan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2. PT. JP, Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Balikpapan, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. ARDT, M.Sc., yang berkantor di Jl. Sumber Nomor: 112, RT/RW: 004/01, Desa: Margo Mulyo, Kec.: Balikpapan Barat, Provinsi: Kalimantan Timur, dan bertindak untuk dan atas nama perseroan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Para Pihak selanjutnya menerangkan bahwa mereka, satu dengan yang lainnya, telah sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama (untuk selanjutnya disebut Perjanjian) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PARA PIHAK

- Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap penerimaan solar industri untuk kegiatan operasional kegiatan di lapangan;
- Pihak Kedua menyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya solar Industri Niaga Umum dari Depo milik Pihak Kedua di Jl. Sumber Balikpapan ke Lokasi Penampung di Lokasi kerja Pihak Pertama;
- Pihak Kedua adalah Perusahaan yang memiliki izin Niaga Umum yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Dirjen Migas, dalam kerjasama ini selaku Pihak Pengadaan Solar Industri dan Transportir untuk Pengangkutan di lokasi kerja Pihak Pertama;

Pasal 2
TUJUAN KERJASAMA

Tujuan kerjasama ini adalah mendukung kegiatan operasional kerja dalam hal ini pengadaan Bahan Bakar Minyak Solar Industri secara berkesinambungan dengan tanpa ada ketidaksesuaian secara kuantitas dan kualitas serta ketepatan waktu pengiriman yang dapat menghambat dan merugikan masing-masing Pihak.

Pasal 3
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016 atau sampai adanya perjanjian berikutnya yang disepakati antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua.

Pasal 4
TUGAS & KEWAJIBAN

1. Pihak Pertama, wajib dan bertanggungjawab untuk: a). Mempersiapkan tempat/penampungan Bahan Bakar Minyak Solar Industri; b). Jika dikarenakan lain hal yang menyebabkan ketidaksiapan dan kelayakan tempat penampungan tersebut sehingga terjadi gagalnya Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dikirim atau telah tiba di tujuan, maka Pihak Pertama dapat dikenakan sanksi berupa Penggantian Biaya Charge Transportasi (Operasional) Pengiriman kepada Pihak Kedua dengan nominal yang telah disepakati bersama;

2. Pihak Kedua, wajib dan bertanggungjawab untuk: a). Mengantarkan/mengirim Bahan Bakar Minyak Solar Industri dengan baik, yaitu dengan: a.1.). Menjaga kualitas sesuai spesifikasi standar niaga BBM Solar Industri yang ditentukan oleh BPH Migas; a.2.). Menjaga kuantitas yang berdasarkan kepada Tabel Kalibrasi Tanki resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia; dan a.3.). Menjaga ketepatan waktu yang disepakati sesuai Purchasing Order yang diberikan oleh Pihak Pertama; b). Memberikan pelayanan yang baik kepada Pihak Pertama dari Pekerja Supir Angkutan di lokasi kerja Pihak Pertama dan menerima keluhan dan saran serta selalu memperbaiki kinerja untuk tercapainya kepuasan masing-masing Pihak. 

Pasal 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. Pihak Pertama, menjamin bahwa dalam Perjanjian ini tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam proses kepailitan, tidak menjadi objek perkara, dan tidak diblokir oleh Pihak Lain terkait yang dapat mengganggu kelancaran pengiriman dari Pihak Kedua;
2. Pihak Pertama, menjamin membebaskan Pihak Kedua dari segala tanggungjawab, tuntutan dan/atau tagihan dari pihak manapun juga yang didasarkan atas hal-hal yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
3. Pihak Kedua, menjamin kelancaran pengiriman Bahan Bakar Minyak Solar Industri dari Depo sampai di lokasi tujuan dengan aman dan baik secara kualitas serta tepat waktu, standarisasi keamanan ditunjukan dalam bentuk dokumen dan ikat segel pada tangki pengiriman yang dipasang dari Depo Pihak Kedua dan buka segel di Lokasi tujuan.

Pasal 6
HAK

1. Pihak pertama, berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dalam hal pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar Industri ini dari Depo sampai dengan lokasi tujuan;
2. Pihak pertama, berhak melayangkan keluhan atau klaim kepada Pihak Kedua bilamana terjadi ketidaksesuaian dalam hal pekerjaan dengan pertimbangan segala hal terjadi dan diakibatkan oleh kesengajaan;
3. Pihak kedua, berhak untuk mendapatkan pembayaran dari kegiatan untuk penjualan Bahan Bakar Solar Industri sampai ke lokasi tujuan dengan kesepakatan pembayaran dan jumlahnya akan dituangkan dalam bentuk invoice yang ditujukan kepada Pihak Pertama;
4. Pihak kedua, berhak melayangkan klaim kepada Pihak Pertama bilamana terjadi keterlambatan pembayaran.

Pasal 7
CARA PEMBAYARAN DAN HARGA

1. Pembayaran dilakukan oleh Pihak Pertama dengan sistem invoice selambat-lambatnya 2 (dua) minggu / 14 (empat belas) hari kalender atau cash on delivery (COD) yang akan ditransfer ke rekening Bank Milik Pihak Kedua;
2. Harga mengikuti PO yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Pasal 8
KUOTA SUPPLY

Estimasi kuota supply yang telah disetujui oleh masing-masing pihak adalah sebesar 100 KL/bulan. Kuota tersebut dapat sewaktu-waktu berubah dengan persetujuan kedua belah Pihak.

Pasal 9
LARANGAN

1. Pihak Pertama dilarang menolak Bahan Bakar Minyak Solar Industri sesuai spesifikasi yang disebutkan dalam Pasal 4 (Nomor: 2, Point A) yang dikirim/diantarkan oleh Pihak Kedua;
2. Pihak Kedua, dilarang membuka segel dan memanipulasi baik mengurangi dan menambah dengan barang lainnya selama proses pengangkutan dari Depo ke lokasi tujuan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.

Pasal 10
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1. Perjanjian ini berakhir pada masa berakhirnya Perjanjian ini;
2. Apabila salah satu pihak hendak mengundurkan diri atau menghentikan Perjanjian ini, maka yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya dalam masa 1 (satu) bulan sebelumnya.

Pasal 11
PERUBAHAN

Perjanjian ini dapat diubah dengan persetujuan tertulis para pihak. Perubahan akan diatur dalam perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, dan karenanya seluruh ketentuan dalam Perjanjian tetap berlaku pada perjanjian perubahan kecuali untuk hal-hal yang disepakati untuk diubah.

Pasal 12
HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI

1. Perjanjian ini tunduk dan diatur sesuai dengan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia;
2. Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan antara Para Pihak, maka akan diputuskan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat;
3. Apabila jalan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) tidak tercapai antara para pihak, maka perjanjian ini dan segala akibatnya yang mungkin timbul, para pihak setuju untuk menyelesaikan kesalahan-kesalahan tersebut melalui jalur hukum dan menunjuk tempat penyelesaian permasalahan tersebut pada Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Demikian Perjanjian ini disetujui dan ditandatangani di Balikpapan, dengan dihadiri dan ditandatangani oleh saksi-saksi yang dikenal oleh Para Pihak, dibuat dalam rangkap 3 (tiga), bermeterai cukup, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Balikpapan, 2.. Oktober 20....

Pihak Pertama                                          Pihak Kedua
CV. DWP                                                  PT. JP


Ttd.                                                           Ttd.

NA                                                            ARDT, M.Sc.
Direktur                                                    Direktur
_______________
Referensi:

1. academia.edu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...