(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Kerjasama Pengadaan Solar Industri", dan pada kesempatan ini akan membahas seputar aspek perjanjian yang berkaitan dengan industri konstruksi. Pada kesempatan pertama ini yang akan dibahas yaitu Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]
PERJANJIAN KERJA
PEKERJAAN PERANCANGAN
Nomor: ............................
Perjanjian ini dibuat pada hari ....................................tanggal ...............................bulan.......................tahun............., antara:
Nama: ..........................
Jabatan: ..........................
Alamat: .........................
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".
Nama: ............................
Jabatan: ..........................
Alamat: ..........................
Selanjutny disebut sebagai "PIHAK KEDUA".
PIHAK PERTAMA dengan ini menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan perancangan .................................................................................................yang berlokasi di ........................................................, selanjutnya disebut dengan PROYEK.
KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja yang saling mengikat, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
DASAR PERJANJIAN KERJA
(1) Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR);
(2) Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa, Tahun 2007, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI);
(3) Surat Penawaran PIHAK KEDUA yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA;
(4) Surat Perintah Kerja (SPK) PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan Nomor: ......................., tanggal: ..........................................................
Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini.
Pasal 2
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pekerjaan Perancangan .................................. yang berlokasi di .................................................................
(2) Rincian Tugas Perancangan adalah sebagai berikut:
a. Konsep Rancangan;
b. Pra rancangan (Schematic Design);
c. Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja;
d. Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi;
e. Pengawasan Berkala (Periodical Inspection)
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN TUGAS
Jangka waktu pelaksanaan tugas Perancangan adalah sebagai berikut:
(1) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat 2 butir a, b dan c
- Konsep Rancangan;
- Pra Rancangan (Schematic Design);
- Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja.
Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya ..............(.......................) hari kalender terhitung dari tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini atau selambat-lambatnya pada tanggal .........................
(2) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat 2d
- Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi
Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan pembangunan/konstruksi fisik yang disepakati bersama oleh PIHAK PERTAMA dengan Pelaksana Konstruksi, seperti yang tertera pada Perjanjian Kerja Pemborongan, yaitu dihitung dari saat mulainya Pekerjaan Persiapan sampai berakhirnya Pelaksanaan Pembangunan/Konstruksi Fisik (Prestasi Pelaksanaan 100%).
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas hasil perancangan arsitektur yang dibuatnya;
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian, dan pengalaman yang dimilikinya sehingga pelaksanaan pekerjaan perancangan sesuai dengan pedoman/persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
(3) PIHAK KEDUA wajib mengamankan kepentingan PIHAK PERTAMA dan berusaha mencapai hasil rancangan yang terbaik dalam jangka waktu dan anggaran biaya yang tersedia;
(4) PIHAK KEDUA wajib memperhatikan semua peraturan dan undang-undang yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk kebiasaan, tradisi dan tata laksana yang lazim berlaku;
(5) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengalihkan tugas yang diterimanya kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan PIHAK PERTAMA;
(6) PIHAK KEDUA harus bersedia memberikan cetakan-cetakan dari dokumen pekerjaan perancangan yang telah dikerjakannya kepada PIHAK PERTAMA apabila sewaktu-waktu dibutuhkan di luar kewajiban yang harus diberikan oleh PIHAK KEDUA sesuai yang tersebut pada Pasal 6 ayat (2) Perjanjian ini, dengan tanggungan biaya oleh PIHAK PERTAMA;
(7) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan proyek ini dan ikut memastikan agar informasi proyek tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
(8) PIHAK KEDUA harus dapat bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA dan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan proyek ini;
(9) PIHAK KEDUA wajib menunjuk wakilnya yang berpengalaman untuk pelaksanaan tugas dalam proyek ini sebagai wakil dari PIHAK KEDUA dan bekerja untuk dan atas nama PIHAK KEDUA.
Untuk PIHAK KEDUA
Nama: .................................
Jabatan: .................................
No. Telp.: ...............................
No. Fax.: .................................
Pasal 5
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
(1) PIHAK PERTAMA wajib memberikan petunjuk yang jelas kepada PIHAK KEDUA tentang maksud, tujuan, serta tata laksana pembangunan yang diinginkan, termasuk jadwal dan anggaran biaya pembangunan serta program pembangunan berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference.
(2) PIHAK PERTAMA wajib menyiapkan dan memberikan data, informasi, rekomendasi, dan atau mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan/kelancaran proyek;
(3) PIHAK PERTAMA wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah gambar-gambar dan atau dokumen-dokumen diserahkan dan dijelaskan oleh PIHAK KEDUA;
(4) PIHAK PERTAMA wajib memberikan fasilitas secukupnya kepada PIHAK KEDUA dalam rangka melaksanakan pekerjaan ini, termasuk pemberian izin untuk setiap waktu masuk ke lokasi proyek dan pemberian surat pengantar dalam rangka menghubungi instansi-instansi yang bersangkutan;
(5) PIHAK PERTAMA wajib membayar imbalan jasa sehubungan dengan pekerjaan perancangan ini kepada PIHAK KEDUA sesuai yang tersebut dalam Pasal 6 Perjanjian Kerja ini;
(6) PIHAK PERTAMA wajib untuk menunjuk wakil-wakilnya yang diberi wewenang untuk mewakili PIHAK PERTAMA dengan hak menjalankan/menolak keputusan/persetujuan untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA sehubungan dengan dibuatnya Perjanjian Kerja ini untuk kepentingan Proyek di mana wakil tersebut bertugas untuk membina hubungan kerja yang baik dengan PIHAK KEDUA serta pihak-pihak lain yang bersangkutan dalam proyek.
Untuk PIHAK PERTAMA:
Nama: .....................................
Jabatan: .................................
No. Telp.: .................................
No. Fax: ...................................
Pasal 6
HASIL PEKERJAAN PERANCANGAN
(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan 3 (tiga) copy hasil karya pekerjaan sesuai jadwal pada Pasal 3 Perjanjian ini;
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan Pengawasan Berkala (Periodical Inspection) sesuai jadwal yang disepakati atau minimum 4 (empat) minggu sekali dan maksimum 2 (dua) minggu sekali.
Pasal 7
BIAYA PERANCANGAN
(1) Besarnya biaya imbalan Jasa/Biaya Perancangan adalah Rp. ....................................................(..................................Rupiah);
(2) Hal-hal yang termasuk di dalam imbalan jasa/Biaya Perancangan adalah:
a. Pajak Penghasilan (PPh) atas imbalan jasa PIHAK KEDUA;
b. Gaji, honorarium dari personel yang ditugaskan langsung maupun tidak langsung pada proyek;
c. Biaya cetak 3 (tiga) copy untuk dokumen lelang dan hasil akhir pekerjaan tiap tahap;
d. Bea Meterai .................... per mil dari nilai imbalan jasa atau sebesar Rp. .............................................. (...................................................Rupiah) yang harus dibayarkan kepada Pemerintah melalui ....................................... dalam rangka Perjanjian ini (bila ada);
e. Segala bentuk asuransi yang harus dipenuhi PIHAK KEDUA sehubungan dengan pekerjaannya;
(3) Hal-hal yang tidak termasuk dalam Imbalan Jasa/Biaya Perancangan dan menjadi tanggungan atau diganti oleh PIHAK PERTAMA adalah:
a. PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
b. Biaya perbanyakan dokumen baik cetak biru dan fotocopy di luar 3 (tiga) copy yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA;
c. Biaya pembuatan dokumen tambahan untuk kepentingan marketing;
d. Biaya survei ke luar kota/negeri;
e. Biaya reproduksi dokumen koordinasi antar disiplin dalam rangka penyelesaian proyek.
Pasal 8
PELAKSANAAN PEMBAYARAN
Pelaksanaan pembayaran Imbalan Jasa/Biaya Perancangan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diatur dengan angsuran sebagai berikut:
1). Angsuran Pertama:
......% dari jumlah biaya perancangan, atau sebesar Rp. ...................................................... (.................................................................Rupiah) setelah ...................................................................
2). Angsuran Kedua:
......% dari jumlah biaya perancangan, atau sebesar Rp. ...................................................... (.................................................................Rupiah) setelah ...................................................................
3). Angsuran Ketiga:
......% dari jumlah biaya perancangan, atau sebesar Rp. ...................................................... (.................................................................Rupiah) setelah ...................................................................
4). Dan seterusnya.
Pasal 9
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Untuk pekerjaan tambah dan kurang selain dari paket pekerjaan seperti tercantum dalam Pasal 2 Perjanjian Kerja ini, maka imbalan Jasanya diperhitungkan berdasarkan musyawarah KEDUA BELAH PIHAK atau akan diadakan negosiasi kembali antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerja ini.
Pasal 10
SANKSI DAN DENDA
(1) Bila PIHAK KEDUA terlambat menyelesaikan pekerjaan seperti tersebut pada Pasal 3 di atas, maka kepada PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar.................per mil dari jumlah biaya perancangan untuk setiap hari keterlambatan;
(2) Jumlah denda maksimum adalah sebesar 5% dari jumlah biaya perancangan atau sebesar Rp. ....................................................(....................................................................Rupiah).
Pasal 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- Bila denda telah mencapai maksimal, dan PIHAK KEDUA tidak dapat memberi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan PIHAK KEDUA dan dapat menunjuk arsitek (perancang atau konsultan) lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.
- Untuk seterusnya segala sesuatu mengenai pemutusan hubungan kerja ini diatur menurut Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Pasal 12
FORCE MAJEURE
(1). Ketentuan untuk melaksanakan jasa sesuai dengan jadwal seperti yang diatur dalam Pasal 3 perjanjian kerja ini tidak berlaku bila terjadi Keadaan Memaksa (force majeure). Yang diamaksud dengan keadaan memaksa menurut perjanjian kerja ini adalah: bencana alam, perang, pemogokan umum, sabotase, wabah, kebakaran, blokade, revolusi dan huru-hara, atau keadaan yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada di luar kemampuan manusia, kebijaksanaan/peraturan pemerintah di bidang moneter dll.
(2). Segera setelah mengetahui adanya force majeure, PIHAK KEDUA akan menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis tentang hal tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender, untuk dapat diadakan pemecahan masalah oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Pasal 13
PERSELISIHAN
(1) Pada dasarnya bila terjadi perselisihan antara KEDUA BELAH PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah;
(2) Bila dengan musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka persoalan akan diserahkan kepada Panitia Perdamaian. Biaya pengadaan Panitia Perdamaian ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara pro rata;
(3) Bila Panitia Perdamaian tersebut tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka perkaranya akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memutuskannya.
Pasal 14
PENUTUP
1). Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap .............. (......................) dan berlaku sejak ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK;
2). Bila terjadi kekeliruan atau perubahan atas Perjanjian Kerja ini, maka atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dapat dibuat Perjanjian Kerja Tambahan (Addendum).
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Ttd. Ttd.
(.............................) (.............................)
___________________
Referensi:
1. lingkarwarna.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar