Rabu, 14 Juli 2021

Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", dan masih membahas aspek hukum pada industri konstruksi, pada kesempatan yang berbahagia ini akan disajikan mengenai Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


PERJANJIAN PENGAWASAN PEMBORONG KONSTRUKSI

Pada hari ini, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu dua belas (01-02-2012) di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ................................
Jabatan: .................................
Alamat: ..............................
No. KTP: ................................

Bertindak untuk dan atas nama .................. dan beralamat di ........................................selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: .................................
Jabatan: .....................................
Alamat: ...................................
No. KTP: ...................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para penandatangan dalam tindakan/jabatan tersebut di atas menerangkan sebagai berikut:

- Bahwa, PIHAK PERTAMA hendak membuat .................................. beralamat di ............................................... dengan suatu Pemborong Bangunan/Konstruksi;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA memerlukan tenaga dan keahlian PIHAK KEDUA untuk mengawasi seluruh pekerjaan Pemborongan Bangunan/Konstruksi tersebut di atas;
- Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Pengawasan Konstruksi dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima baik tugas pekerjaan berupa: Pengawasan Pemborong Konstruksi ................................................................. beralamat di: ...................................... secara borongan oleh Pemborong;
(2) PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian sebagai berikut:
a. Membantu PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pelelangan;
b. Membantu PIHAK PERTAMA menentukan harga borongan kepada Pemborong Konstruksi;
c. Mengawasi pekerjaan/pelaksanaan pekerjaan supaya sesuai dengan gambar kerja, uraian dan syarat-syarat pekerjaan (bestek tertulis) serta risalah penjelasan pekerjaan;
d. Mengawasi kelancaran pekerjaan supaya sesuai dengan rencana kerja yang pekerjaan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemborong Konstruksi/Bangunan;
e. Berada di Lapangan guna memberi rekomendasi kepada Pemborong/Kontraktor  setiap akan mulai tahapan pekerjaan baru berdasarkan  rencana kerja terkait;
f. Pengawasan angsuran pembayaran serta pembuatan berita acaranya;
g. Membantu PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pertemuan berkala antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA (Pengawas) dan Pemborong Bangunan serta badan/orang lain yang menurut pendapat PIHAK PERTAMA sangat berkepentingan dalam hal ini.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa imbalan jasa bagi PIHAK KEDUA adalah 15% (lima belas persen) dari harga/biaya borongan, yang besarnya sesuai dengan besarnya kontrak borongan antara PIHAK PERTAMA dengan Pemborong Bangunan/Kontraktor yang bersangkutan.

Pasal 3

Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam melakukan pembayaran imbalan jasa tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda/ganti kerugian sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya imbalan jasa bagi PIHAK KEDUA tersebut dimaksud.

Pasal 4 

PIHAK KEDUA berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk melakukan tugas kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 di atas sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan bertanggung jawab penuh atas pengawasan pekerjaan pelaksanaannya, baik mengenai kuantitas, kualitas, ketepatan waktu, maupun penyelesaian serta penyerahan pekerjaan-pekerjaan tersebut oleh Pemborong Bangunan/Kontraktor kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Apabila PIHAK KEDUA lalai atau tidak/kurang melakukan tugas pekerjaannya tersebut sebagaimana mestinya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutus kontrak ini secara sepihak, dan menunjuk badan/orang lain yang akan melanjutkan pekerjaan PIHAK KEDUA, atas biaya dan ganti kerugian yang harus dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA sendiri.

Pasal 6

1). Terhadap pembatalan akibat force majeure, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menanggung kerugiannya masing-masing;
2). Force majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan KEDUA BELAH PIHAK yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya Perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan (strike), sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan Pemerintah khususnya di bidang Moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.

Pasal 7

1). Semua perselisihan yang mungkin timbul/terjadi antara pihak dalam (sebab) Perjanjian ini, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis yang tidak dapat diselesaikan oleh Para Pihak sendiri secara musyawarah, tidak akan diajukan ke Pengadilan, akan tetapi akan diurus dan diselesaikan/diputuskan secara arbitrase oleh Para Pendamai;
2). Tata cara (prosedur) perdamaian itu akan ditetapkan oleh para pendamai sendiri. 

Pasal 8

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup, ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaaan dari pihak manapun.

Pihak I                                 Pihak II


Ttd.                                      Ttd.

(.........................)                (.........................)
_______________________
Referensi:

1. Academia.edu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar