(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", dan pada kesempatan terdahulu juga telah disinggung mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", sebelumnya juga telah dibahas "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", dan terakhir juga telah dibahas perihal: "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan masih dalam edisi aspek hukum dalam industri konstruksi, pada kesempatan yang berbahagia ini penulis akan menyajikan Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi. Perhatikan contoh berikut ini: [1]
SURAT PERINTAH KERJA
Nomor: XYZ/TP-TEK.HOUSING/SPK/II/2020
Berdasarkan Surat Kontrak Kerja Nomor: XX/KK.IGT/HOUSING/XI/2019 tertanggal 30 November 2019, tentang Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah, maka pada hari ini, selasa 4 Februari 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Soekamtono, Bsc.
Jabatan: General Manager
Alamat: Jalan Karya Timur 29, Blitar, Jawa Timur.
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK I (Pemberi Pekerjaan)
Nama: Ir. Haridono Subekti
Alamat: Darmausada Asri G-24, Surabaya, Jawa Timur.
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK II (Penerima Pekerjaan)
Bahwa PIHAK I dengan ini memberikan perintah kepada PIHAK II untuk melaksanakan:
- Pekerjaan: Pembangunan 1 (satu) Unit Rumah;
- Luas Bangunan/Tanah: 54 M2 / 120 M2
- Lokasi: Cluster Pamalayu, Kav.: H5-15, Perumahan Permata Residence, Kec.: Garum, Kab. Blitar.
- Masa Pelaksanaan Pekerjaan: 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Dari tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020.
- Nilai Pekerjaan: 54 M2 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 172.800.000,- (Seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).
- Sistem kontrak: Lumpsum
- Sistem Pembayaran: Progres fisik 0%, dibayarkan DP 15% dari nilai Pekerjaan;
Progres fisik 30%, dibayarkan 10% dari nilai Pekerjaan;
Progres fisik 50%, dibayarkan 20% dari nilai Pekerjaan;
Progres fisik 75%, dibayarkan 25% dari nilai Pekerjaan;
Progres fisik 100%, dibayarkan 25% dari nilai Pekerjaan.
Akhir masa pemeliharaan (90 hari kerja), dibayarkan 5% dari nilai Pekerjaan.
- Gambar dan Spesifikasi: Terlampir
Syarat, ketentuan dan keterangan pelaksanaan pekerjaan:
1. Item pekerjaan, bobot prosentase pekerjaan, volume pekerjaan, gambar kerja, dan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini.
2. Keterlambatan terhadap penyelesaian pekerjaan (100%), sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pasal 4 butir 2, akan dikenakan denda 0,2% dari Nilai Pekerjaan untuk setiap minggunya.
3. Apabila dalam masa pelaksanaan pekerjaan ada perubahan-perubahan secara teknis, maka akan diatur dan dituangkan dalam bentuk SPK addendum, yang akan diberitahukan oleh Pihak I.
Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak I Pihak II
Ttd. Ttd.
Soekamtono, Bsc. Ir. Haridono Subekti
_____________________
Referensi:
1. tambahpinter.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar