Jumat, 16 Juli 2021

Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo telah dibahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", juga telah dibahas perihal: "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", dan juga telah dibahas "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", masih dalam edisi aspek hukum industri konstruksi, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konsrtuksi. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN KERJA 
PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Antara 
...................................................
Dengan 
...................................................
Nomor: ...........................
Tanggal: ......................... Okober 2012

Pada hari Jumat, tanggal 8 Oktober 2012, kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: .......................................
Alamat: .....................................
Jabatan: Pemilik

Dalam hal ini bertindak atas nama ............................................ dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

dan,

Nama: ......................................
Alamat: .....................................
Jabatan: ..................................

Dalam hal ini bertindak atas nama ........................................ dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi/Pembangunan Rumah Tinggal PIHAK PERTAMA yang terletak di Bintara, Bekasi, Jawa Barat dengan alamat lengkap di Jalan ............................................

PIHAK KEDUA bersedia untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi/pembangunan rumah PIHAK PERTAMA, yang pembiayaannya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
Tujuan Kontrak

Tujuan kontrak ini adalah bahwa PIHAK KEDUA melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan konstruksi/Pembangunan Rumah Tinggal PIHAK PERTAMA yang berlokasi sebagaimana telah tersebut di atas.

Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan

Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1). Pembuatan Gambar Kerja (arsitektur, denah, struktur, pondasi, potongan), Jadwal Kerja, dan Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Material/bahan;
2). Pengurusan IMB dan Perijinan Pembangunan/Konstruksi rumah terkait lainnya; 
3). Pembuatan sumur;
4). Pemasangan listrik;
5). Pekerjaan Pembanguna Rumah Tinggal sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh PIHAK KEDUA pada saat memulai pekerjaan, dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

Ruang lingkup pekerjaan di atas dapat dikelompokan menjadi tahapan sebagai berikut:
1). Tahap Persiapan: pengurusan ijin, pembuatan gambar, RAB, Jadwal Kerja, ............................
2). Tahap I: bedeng kontraktor, sumur, listrik, galian dan pemasangan pondasi...............................
3). Tahap II: Pembangunan struktur bangunan, ..................................
4). Tahap III: Pemasangan atap-atap, ................................
5). Tahap IV: Pemasangan dinding dan keramik, kloset kamar mandi, ........................
6). Tahap V: Pemasangan jaringan listrik, cat, finishing, ................................... 
7). Tahap VI: ......................................
8). Tahap pemeliharaan.
Secara detail tahap tersebut tertuang pada rencana jadwal kerja yang merupakan satu kesatuan dari kontrak ini yang akan diselesaikan pada tahap persiapan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 3
Ruang Lingkup Pembiayaan

1. Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengan total biaya sebesar Rp. ................................. (..................................Rupiah), dengan perincian secara umum adalah sebagai berikut:
a). Perijinan: Rp. .................................. (................................Rupiah);
b). Material: Rp. .................................. (................................Rupiah);
c). Tukang: Rp. .................................. (................................Rupiah);
d). Fee jasa: Rp. .................................. (................................Rupiah);
TOTAL: Rp. .................................. (................................Rupiah);
2. Khusus untuk harga perijinan, material dan Jasa (point a, b, dan c) masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Kedua Belah Pihak;
3. Dalam hal pembiayaan PIHAK KEDUA tidak diwajibkan memberikan performance bond ataupun jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA

Pasal 4
Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan/konstruksi tersebut di atas dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: 

TAHAP PERSIAPAN
Dibayarkan lumpsum sebesar = Rp. ....................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan pada saat kontrak kerja ditandatangani bersama.

PEKERJAAN TAHAP I
a). Pembayaran Ke-1
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap I sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-2
Pembayaran 7,5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap I dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP II
a). Pembayaran Ke-3
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap II sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-4
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap II dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP III
a). Pembayaran Ke-5
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap III sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-6
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap III dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP IV
a). Pembayaran Ke-7
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap IV sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-8
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap IV dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP V
a). Pembayaran Ke-9
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap V sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-10
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap V dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP VI
a). Pembayaran Ke-11
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap VI sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-12
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap VI dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

TAHAP PEMELIHARAAN
Pembayaran 7,5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dikurangi biaya lumpsum pada tahap persiapan. Dibayarkan setelah pekerjaan tahap pemeliharaan dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

Pasal 5
Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh PIHAK KEDUA sesuai jadwal pembayaran pada Pasal 4 di atas.

Pasal 6
Perubahan

- Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan bangunan di luar dari Perjanjian yang telah disepakati oleh Kedua Belah Pihak, maka akan dimusyawarahkan bersama secara kekeluargaan.
- Batas kenaikan hanya ada toleransi sampai dengan 3%, lebih dari itu PIHAK KEDUA berhak mengajukan addendum harga, dan tidak merubah fee jasa PIHAK KEDUA, sebagaimana diatur pada Pasal 3 di atas.

Pasal 7
Bencana Alam/Force Majeure

Bencana alam yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah kejadian gempa bumi, dalam kejadian gempa bumi terjadi setelah struktur bangunan terpasang yang kemudian mengakibatkan kerusakan pada bangunan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA karena pada dasarnya bangunan yang dibuat haruslah bangunan yang tahan gempa.

Pasal 8
Masa Pemeliharaan

1). Masa Pemeliharaan berlaku selama 1 (satu) bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan pekerjaan;
2). Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak menuntut PIHAK KEDUA untuk mengerjakannya;
3). Namun, PIHAK KEDUA dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan

KEDUA BELAH PIHAK selalu berusaha untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah. Apabila cara musyawarah dianggap tidak dapat menghasilkan penyelesaian, maka penyelesaian akan dibawa ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Pasal 10
Pemutusan Hubungan Kontrak

1). Pemutusan Oleh PIHAK PERTAMA
a. PIHAK KEDUA tidak berhasil memenuhi progress kerja sebagaimana yang telah disepakati pada rencana kerja sebagaimana diatur dalam jadwal kerja. 
b. PIHAK KEDUA menggunakan material yang tidak sesuai dengan yang ditentukan.
c. ........................
2). Pemutusan Oleh PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA tidak berhasil memenuhi kebutuhan dana yang dibutuhkan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah waktu yang disepakati.
b. .........................
3). Pemutusan secara otomatis, masa kontrak secara otomatis berakhir setelah masa pemeliharaan dianggap berakhir yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak. 

Pasal 11
Penalti

- Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan konstruksi/pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA, dan akibat waktu keterlambatan menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan biaya keterlambatan sebesa 1/1000 atau satu per mil setiap harinya;
- Apabila terjadi penggunaan spek barang yang tidak sesuai tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA dikenakan penalti sebesar ................. dan berkewajiban untuk mengganti barang tersebut dengan barang lain yang telah disepakati dengan tanpa ada kompensasi biaya apapun dari PIHAK PERTAMA. 

Pasal 12
Lain-lain

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan bersama-sama mematuhi dengan baik dan bertanggungjawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang disetujui.

Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan ditandatangani bersama dan di atas meterai cukup, rangkap dua, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama                                           Pihak Kedua


Ttd.                                                            Ttd.

(.............................)                                  (.............................)

Note: Perhatikan pada Pasal 2 ayat (1) di atas, dalam contoh perjanjian ini hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan perancangan tidak terpisah, akan tetapi termasuk ke dalam pekerjaan pelaksanaan konstruksi/pembangunan. Sedangkan pada "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", pekerjaan perancangan dsb. dibuat tersendiri dan dikerjakan terpisah oleh Pihak di Luar Kontraktor. Pekerjaan pengawasan juga tidak muncul dalam perjanjian ini. Coba bandingkan dengan contoh kontrak dari FIDIC (international federation of consulting engineers). 
_________________
Referensi:

1. Academia.edu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...