(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Contoh Perjanjian Jual-Beli Sepeda Motor", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Tabungan Berjangka. Perhatikan contoh berikut ini:[1]
PERJANJIAN TABUNGAN BERJANGKA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ......................
Alamat: ......................
Selaku: Nasabah
Yang selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama".
Nama: Hj. Hariyati Widyaningsih, S.E.
Alamat: Jalan Anggrek Blok C, Nomor: 4, RT/RW: 004/005, Kel. Kemayoran, Kecamatan: Bangkalan, Kabupaten: Bangkalan, Provinsi: Jawa Timur.
Selaku: Pelaku Usaha.
Yang selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua".
Menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk bekerja sama dalam usaha Tabungan Berjangka dalam kurun waktu 4 bulan terhitung dari tanggal ....... bulan .................. tahun 20.... s/d minggu ke-4 bulan .............. tahun 20....., dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak Pertama menyediakan Dana Tabungan;
- Pihak Pertama menyerahkan bukti slip setoran (scan e-mail ke: hariatiwidyaningsih@gmail.com) sejumlah dana yang ditabung plus administrasi dengan melakukan Transfer ke Rekening Bank Mandiri Pihak Kedua di nomor rekening: 900-00-0449845-8 sebesar Rp. ..............................;
- Pihak Pertama menyetujui prosedur pengembalian Dana Tabungan plus Manfaat 100% dari Modal Tabungan awal Pihak Pertama, yang diserahkan dari Pihak Kedua pada akhir periode jatuh tempo minimal minggu ke-4 (pada akhir bulan ke-4);
- Pihak Pertama tidak berhak menarik Dana Tabungan dari Pihak Kedua sebelum berjalan selama 4 bulan;
- Pihak Kedua akan mengembalikan sejumlah Dana Tabungan kepada Pihak Pertama beserta Manfaat sebesar 100% dari Nilai Tabungan pada akhir periode jatuh tempo minimal minggu ke-4. Dengan perincian sebagai berikut: a). Dana Tabungan: Rp. .............................; b). Manfaat 100%: Rp. .............................; c). Total Pengembalian Dana Tabungan: Rp. .......................................
- Setelah Pihak Kedua mengembalikan Dana Tabungan dan Manfaat kepada Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan, maka Perjanjian ini dinyatakan selesai, dan masing-masing pihak tidak mempunyai kewajiban dan tanggungjawab apapun.
Bangkalan, ...................................
Menyetujui Pihak Pertama Menyetujui Pihak Kedua
Nasabah Pelaku Usaha
Ttd. Ttd.
(........................................) (Hj. Hariyati Widyaningsih, S.E.)
_______________
Referensi:
1. madreview.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar