(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan juga telah dibahas "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", serta pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Perjanjian Kerjasama Impor Barang. Perhatikan contoh berikut ini:[1]
PERJANJIAN KERJASAMA IMPOR BARANG
ANTARA
PT. SUMBER MAS LESTI
DENGAN
PT. XXX
Pada hari ini ........................., tanggal ........................ bulan .................... tahun dua ribu lima belas (......- .......- 2015), bertempat di Jakarta, telah diadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Impor Barang, oleh dan antara para pihak:
1. PT. Sumber Mas Lesti, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Ruko Gading Bukit Indah, Blok Q/31, Jakarta Utara, 14240, yang diwakili secara sah oleh ..............................., selaku Direktur PT. Sumber Niaga Lestari, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sumber Niaga Lestari, untuk selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama";
2. PT. XXX, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di ........................................, yang diwakili secara sah oleh ........................, selaku ..................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. XXX, untuk selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua";
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut "Para Pihak".
Para Pihak dengan berdasarkan itikad baik serta saling mempercayai, telah saling sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang selanjutnya disebut impor, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Kerjasama
1. Pihak Pertama mempunyai ijin impor;
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat melakukan kerjasama dimana Pihak Kedua menyerahkan sepenuhnya kegiatan impor kepada Pihak Pertama yang mempunyai ijin impor.
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama
1. Pihak Pertama melaksanakan impor sesuai dengan pesanan Pihak Kedua;
2. Pihak Pertama yang melaksanakan kegiatan importasi, berhak menagih fee dan biaya-biaya yang timbul dari kegiatan importasi ke Pihak Kedua;
3. Pihak Pertama bertanggung jawab jika ada perbedaan jumlah, ukuran atau jenis barang yang akan diimpor;
4. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan bayar pajak importasi.
Pasal 3
Hak Dan Tanggung Jawab Pihak Kedua
1. Pihak Kedua memberikan dokumen-dokumen yang benar untuk kegiatan importasi;
2. Pihak Kedua berkewajiban membayar fee dan biaya-biaya yang timbul dari kegiatan importasi ke Pihak Pertama;
3. Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar mengenai jumlah, ukuran atau jenis barang yang akan diimpor;
4. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh apabila terjadi kekurangan bayar pajak importasi;
Pasasl 4
Biaya
1. Pihak Kedua membayar biaya-biaya kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Pihak Pertama;
2. Biaya yang harus dibayarkan ke Pihak Pertama oleh Pihak Kedua sebagai fee sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Pasal 5
Syarat Pembayaran
1. Penagihan fee untuk melakukan kegiatan importasi dan total biaya-biaya yang timbul atas kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. Pelunasan/pembayaran fee untuk melakukan kegiatan importasi dan total biaya-biaya yang timbul atas kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara cash on delivery (COD) atau transfer ke rekening yang telah disiapkan oleh Pihak Pertama, setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diterima dari Pihak Pertama;
3. Apabila Pihak Kedua dalam pelaksanaan pembayaran mengalami keterlambatan dari waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan pembayaran untuk setiap bulan keterlambatan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari fee yang sudah ditentukan oleh Para Pihak;
4. Pembayaran fee dan total biaya-biaya yang timbul atas kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening Pihak Pertama dengan alamat yaitu: Bank ......................., No. Rek: .......................... atas nama ......................... Cabang: ........................
Pasal 6
Masa Berlakunya Perjanjian
1. Perjanjian ini mengikat Para Pihak selama 6 (enam) bulan tehitung sejak Perjanjian ini ditanda tangani oleh Para Pihak;
2. Masa berlaku perjanjian pada saat Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah memenuhi kewajibannya, Perjanjian ini tidak dapat diubah tanpa perjanjian tertulis dari kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak berkehendak memutuskan perjanjian ini, maka dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebelumnya;
3. Dalam pelaksanaan pengakhiran perjanjian ini, kedua belah pihak setuju untuk melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) sepanjang mengatur tentang pengakhiran perjanjian melalui Pengadilan, serta melepaskan ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) sepanjang mengatur tentang pemberian ganti kerugian dalam bentuk apapun apabila perjanjian ini diakhiri.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan-perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Para Pihak, dan apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka Para Pihak bersepakat memilih dan menyelesaikan pada kedudukan hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pasal 8
Force Majeure
1. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh tindakan Pemerintah, Pemogokan, Kebakaran/Peledakan, Perang/Huru-hara, kecelakaan, bencana alam, dan/atau sebab-sebab di luar kekuasaan Pihak Pertama;
2. Pihak Pertama akan memberikan keterangan atau laporan secara tertulis dalam waktu 7 X 24 (tujuh kali dua puluh empat) Jam kepada Pihak Kedua setelah terjadi force majeure dimaksud disertai bukti-bukti yang sah dari pihak yang berwenang untuk kemudian kedua belah pihak akan menyelesaikan atas dasar itikad baik dengan mempertimbangkan asas-asas hukum yang berlaku;
3. Semua kerugian dan biaya-biaya yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat terjadinya force majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak Pertama.
Pasal 9
Lain-lain
1. Hal-hal yang belum diatur dan perubahan-perubahan dari Perjanjian ini, akan diselesaikan melalui kesepakatan atau perundingan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam suatu Addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
2. Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani, pengganti-penggantinya dan mereka memperoleh keuntungan daripadanya.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap ASLI, masing-masing bermeterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel perusahaan kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Sumber Mas Lesti PT. XXX
Ttd. Ttd.
......................................... ..................................
________________
Referensi:
1. Scribd.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar