Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Mengenal Delik Penyiksaan Hewan (Animal Torture)", juga telah dibahas terkait "Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Perkara Pidana", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Dakwaan'. Perhatikan contoh berikut:[1]
KEJAKSAAN NEGERI
SERANG
____________________
"UNTUK KEADILAN"
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM- /SRG/10/2017
A. Terdakwa
Nama Lengkap: IM Bin Adam
Tempat Lahir: Lampung
Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
Agama: Islam
Pekerjaan: Sopir:
Pendidikan: SD
B. Penahanan
Penyidik: Tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum: Rutan tanggal: XXX s/d YYY
C. Dakwaan:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa IM Bin Adam pada hari X tanggal 14 Juli 2017 sekitar jam 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Toll Tangerang-Merak KM 77 (arah Merak) kampung Beberan, Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino Nopol: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung: Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang kendaraan truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa IM Bin Adam pada hari X tanggal 14 Juli 2017 sekitar jam 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Toll Tangerang-Merak KM 77 (arah Merak) kampung Beberan, Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino Nopol: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung: Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang kendaraan truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 312 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serang, 13 XXXX 2017
Penuntut Umum
Ttd.
AHMAD MARTOWARDOJO, S.H.
JAKSA MADYA NIP. 4543435656
Lampiran:
1. Laporan Polisi;
2. SKET;
3. BAP DI TKP;
4. Berita Acara Pemotretan Tempat Kejadian Perkara;
5. Surat Perintah Tugas;
6. Surat Perintah Penyidikan;
7. Surat Perintah Pengawasan Penyidikan;
8. SPDP;
9. Surat Perintah Penyitaan;
10. Berita Acara Penyitaan;
11. Dan seterusnya.
___________
Referensi:
1. Dokumentasi Penulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar