Senin, 30 Agustus 2021

Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Latest Negative List of Investments in Indonesia", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud seringkali dijadikan salah satu syarat dalam proses seleksi dalam menduduki suatu jabatan publik. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


SURAT PERNYATAAN
TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN PIDANA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ..................................
Tempat /tanggal lahir : .........................................
Pendidikan : ...........................................
Agama : ............................
Alamat : ...................................................

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya saya tidak pernah dijatuhi hukuman Pidana dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran hukum pidana.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk memenuhi persyaratan dalam rangka mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 dan saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang, apabila dikemudian hari terbukti penyataan saya ini tidak benar.

Kab. Bengkayang, ..................... 2017


Ttd.

(....................................................)
______________
Referensi:

1. "Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana", bengkayangkab.go.id., diakses pada tanggal 30 Agustus 2021, https://bengkayangkab.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Contoh-Surat-Pernyataan-Tidak-Pernah-Dijatuhi-Hukuman-Pidana.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEOFL Requirements for Civil Servant Candidate Tests Challenged to the Indonesia Constitutional Court

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding...