Selasa, 10 Agustus 2021

Contoh Surat Tuntutan

 
(iStock)
 
Oleh:
Tim Hukumindo
 
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Surat Dakwaan", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai "Contoh Surat Tuntutan". Perhatikan contoh berikut ini:[1]


KEJAKSAAN NEGERI 
          SERANG
____________________
 "UNTUK KEADILAN"


SURAT TUNTUTAN
Atas Nama

T
E
R
D
A
K
W
A

IM Bin Adam

Melanggar

Pasal 312 Undang-undang R.I. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan



SURAT TUNTUTAN
__________________________________________
No. Reg. Perkara: PDM - XXX/SRG/10/2017

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa:

     Nama Lengkap: IM Bin Adam
     Tempat Lahir: Lampung
     Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
     Jenis Kelamin: Laki-laki
     Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
     Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
     Agama: Islam
     Pekerjaan: Sopir:
     Pendidikan: SD

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: XXX/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Srg. tanggal XX Oktober 2017 dengan Acara Pemeriksaan Biasa terdakwa dihadapkan kedepan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:

PERTAMA:

Bahwa terdakwa IM Bin Adam pada hari X tanggal 14 Juli 2017 sekitar jam 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Toll Tangerang-Merak KM 77 (arah Merak) kampung Beberan, Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino Nopol: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung: Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang kendaraan truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa IM Bin Adam pada hari X tanggal 14 Juli 2017 sekitar jam 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Toll Tangerang-Merak KM 77 (arah Merak) kampung Beberan, Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino Nopol: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung: Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang kendaraan truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 312 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, alat bukti serta adanya barang bukti seebagai berikut:

KETERANGAN SAKSI-SAKSI:

1. Saksi Tb. IH Bin Tb. J, didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

2. Saksi S Bin S, didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

3. 
Saksi M Bin S, didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

4. Saksi S Bin H. E,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

5. Saksi FM Bin S,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

6. Saksi DP Bin MA,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

7. Saksi H. S Bin AH,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

8. Saksi SY Bin I,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

KETERANGAN TERDAKWA:

Terdakwa IM Bin Adam, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

PETUNJUK:

Bahwa berdasarkan  Pasal 188 KUHP alat bukti Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya dan hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa kemudian dari ketentuan tersebut apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berupa keterangan saksi-saksi yang keterangannya saling bersesuaian, alat bukti surat serta keterangan terdakwa yang telah menerangkan keadaan/kejadian yang sebenarnya kemudian dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh bukti petunjuk yang menunjukan bahwa terdakwa adalah pelaku suatu tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas.

ALAT BUKTI SURAT:

Visum et Repertum Nomor:
XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal XXXX dengan riwayat kecelakaan Lalu Lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain, maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Barang Bukti Yang Diajukan Dalam Persidangan Berupa:

-1 (satu) Unit kendaraan Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; 
-1 (satu) Lembar STNK Kend. Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; 
-1 (satu) Lembar SIM A Banten An. SUSI JUMIATI;
-1 (satu) Unit Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK; 
-1 (satu) Lembar STNK Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK;
-1 (satu) Lembar SIM BII Umum Lampung an. IM;
-1 (satu) bundel buku KIR milik Dump Truck Hino No. Po.: B-XXXX-BYV;
-1 (satu) lembar SIM BII Banten an. S Bin Y. 

Barang bukti yang diajukan dalam Persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan kepada saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
 
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan tersebut, maka sampailah kami kepada pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang di Dakwakan, dan oleh karena dakwaan yang di Dakwakan terhadap terdakwa disusun secara alternatif, maka kami akan membuktikan dakwaan yang kami anggap lebih terbukti, yaitu dakwaan kedua yaitu Pasal 312 Undang-undang RI No.: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
 
- Unsur Setiap Orang:
 
Bahwa menurut doktrin hukum pidana yang dimaksud 'Setiap Orang' adalah ditujukan kepada manusia sebagai subjek hukum yang artinya adalah siapa saja sebagai pelaku tindak pidana dan perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, yang dalam perkara ini adalah IM Bin Adam ketika diajukan dalam Persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu berupa keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri, ternyata telah mengetahui dan membenarkan serta tidak merasa keberatan bahwa identitas terdakwa yang termuat di dalam surat dakwaan kami penuntut umum adalah benar identitas diri terdakwa dan orang yang dimaksud adalah orang yang dihadapkan dalam persidangan ini sejak sidang pertama sampai dengan sekarang ini, oleh karena itu tidak perlu dipertanyakan lagi siapa orangnya karena sudah nyata dan tidak perlu dibantah lagi.
 
Dengan demikian unsur ini menurut kami telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
 
- Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan, Atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat Tanpa Alasan yang Patut:
 
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 ayat (1) Pengemudi Kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib: a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, b. Memberikan pertolongan kepada korban, c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan, dari ketentuan tersebut apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang keterangannya saling bersesuaian, keterangan terdakwa, alat bukti surat serta adanya barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap bahwa berrmula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino No. Pol.: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dengan demikian unsur ini menurut kami telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
 
Kemudian apabila kita perhatikan secara seksama selama berlangsungnya sidang perkara ini terhadap diri terdakwa, kami tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terhadap diri terdakwa haruslah dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum dan perbuatannya haruslah dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
 
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu:
 
Hal-hal yang memberatkan:
- Akibat Perbuatan Terdakwa membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban.
 
Hal-hal Yang Meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Terdakwa telah menyantuni keluarga korban dan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan Keluarga Korban.

Berdasarkan uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan:

--------------------M E N U N T U T--------------------

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
  1. Menyatakan Terdakwa IM Bin Adam bersalah mengemudian kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang RI No.: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan kedua.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama .......XXX.......dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. ....................XXX.......... subsidair ......XXX....... kurungan.
  3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit kendaraan Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; - 1 (satu) Lembar STNK Kend. Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; -1 (satu) Lembar SIM A Banten An. SUSI JUMIATI. Dikembalikan kepada keluarga korban, yaitu saksi H. ABI Bin AH. -1 (satu) Unit Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK; -1 (satu) Lembar STNK Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi XX Bin I; - 1 (satu) Lembar SIM BII Umum Lampung an. IM. Dikembalikan kepada terdakwa.
  4. Menetapkan agar membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,-
Demikian Surat Tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari Selasa tanggal XX Desember 2017.

                                                                                 Penuntut Umum
 
 
                                                                                           Ttd.
 
                                                                AHMAD MARTOWARDOJO, S.H.
                                                              Jaksa Madya NIP.  5947694857684954

___________________
Referensi:

1. Dokumentasi Penulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar