Selasa, 14 September 2021

Strategi Mengajukan Gugatan Cerai Bagi TKI

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah menyajikan cukup banyak artikel mengenai hal-hal yang berkaitan dengan gugatan perceraian, misalnya: a). Gugatan Cerai di Jakarta; b). Contoh Gugatan Cerai Alasan Pertengkaran; kemudian ada artikel yang berjudul c). Contoh Gugatan Cerai Non Muslim, pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Strategi Mengajukan Gugatan Cerai Bagi TKI. Artikel ini bertujuan mencari solusi atas terbatasnya waktu seorang tenaga kerja Indonesia berada di dalam negeri (Indonesia), yang pada umumnya dikarenakan terikatnya seorang dengan perjanjian kerja di luar negeri.

1. Kehadiran Penggugat Dalam Sidang Pertama Dan Acara Mediasi Sebagai Sebuah Kewajiban

Telah dibahas sebelumnya dalam artikel yang berjudul: "Kewajiban Hadir Pada Persidangan Pertama Bagi Para Pihak Di Pengadilan Agama",  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, ayat (2) berbunyi: "Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu". Hal ini berarti setiap Penggugat maupun Tergugat secara pribadi harus hadir dalam sidang pertama atas perkara yang berkaitan dengannya. Akan tetapi, meskipun demikian, terdapat perkecualian, yaitu dalam hal salah satu pihak berdomisili di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi, dapat dikuasakan secara khusus untuk itu kepada kuasa hukumnya. 

Juga, dalam acara mediasi, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, khususnya Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:
  1. "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
  2. Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung.
  3. Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
  4. Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain: a). kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; b). Di bawah pengampuan; c). mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau d). menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan".
Diatur mengenai kewajiban Para Pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, untuk menghadiri acara mediasi secara langsung, tanpa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Adapun beberapa alasan pengecualian terkait dengan pembahasan artikel ini adalah ketika gugatan diajukan berdomisili, berkedudukan, maupun bertempat tinggal di luar negeri. 

Ketika membaca dua ketentuan di atas, yaitu: a). Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; dan b). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, kita dapat memahami bahwa terdapat pengecualian bagi seorang warga negara Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri (TKI) untuk menyimpangi kewajiban hadir dirinya, baik dalam acara sidang pertama gugatan, maupun dalam acara Mediasi.

2. Perbedaan Kewajiban Hadir Bagi Penggugat Laki-laki dan Perempuan

Selain dua ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas, bagi Laki-laki juga berlaku ketentuan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, khususnya Pasal 70 ayat (3) dan (4) yang berbunyi sebagai berikut:
  • "Setelah Penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut".
  • "Dalam sidang itu, suami atau wakilnya yang diberi Kuasa Khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, yang dihadiri oleh isteri atau kuasanya".
Hal ini berarti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bagi seorang Laki-laki yang mengajukan permohonan talak, masih terdapat acara penjatuhan ikrar talak sebagai agenda pamungkas. Dan sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi kewajiban baginya untuk hadir secara langsung, jikapun dilakukan pendelegasian melalui kuasa hukum, haruslah melalui akta otentik di depan Notaris. Sedangkan bagi perempuan yang mengajukan gugatan perceraian, tidak ada kewajiban terkait agenda sebagaimana dimaksud. 

3. Menyerahkan Keperluan Pengurusan Gugatan Di Luar Kewajiban Hadir Penggugat Kepada Kuasa Hukum

Setelah membaca uraian di atas, terdapat acara dalam sebuah gugatan perceraian yang mewajibkan hadirnya Penggugat maupun Tergugat secara langsung tanpa diwakilkan kepada kuasa hukumnya. Yaitu dalam agenda sidang pertama, acara mediasi dan tambahan acara penjatuhan ikrar talak khusus untuk yang mengajukan Laki-laki. Meskipun terdapat pengecualian, dalam praktiknya sangatlah tidak mudah.

Kesulitan dalam memperoleh pengecualian bagi Para Pihak dalam agenda sidang pertama dan acara Mediasi dalam tataran praktik adalah hal-hal yang sifatnya administratif dan non teknis. Perihal domisili, berkedudukan, maupun bertempat tinggal di luar negeri khususnya dari Penggugat ini harus mendapat verifikasi dan clearance dari Kedutaan Besar (Embassy) terkait yang tentunya perlu mengeluarkan energi dan biaya. Khusus untuk acara penjatuhan ikrar talak, jika dikuasakan terlebih dahulu diwajibkan untuk menggunakan Akta Otentik di depan Notaris, tentunya hal ini perlu hadir dari Pemberi Kuasa langsung untuk datang ke Indonesia, meskipun tidak hadir di depan Majelis Hakim. Selain itu, hal-hal non teknis seperti penundaan maupun molornya waktu sidang dan proses pendukung administrasi untuk keperluan di Pengadilan menjadikan pilihan untuk mengambil prosedur 'pengecualian' ini tidak sebanding dengan apabila Penggugat atau Pemberi Kuasa hadir langsung di depan sidang Pengadilan. Oleh karena itu, Penulis yang juga selaku praktisi hukum, menyarankan kepada sidang pembaca agar senantiasa lebih condong untuk datang secara langsung ke hadapan sidang Pengadilan. Berikut adalah tips yang penulis sarankan.

4. Tips 

Setelah membaca uraian di atas, saatnya tiba untuk memberikan tips bagi anda sidang pembaca berprofesi sebagai TKI yang ingin mengajukan gugatan perceraian. 
  1. Pahami Hukum Acara, hal ini berarti anda harus mengerti bahwa terdapat aturan hukum yang mewajibkan seseorang untuk hadir secara langsung di depan sidang pengadilan ketika anda mengajukan gugatan perceraian/permohonan talak. 
  2. Persiapkan Langkah Hukum Anda, ketika anda sudah paham atas uraian dari angka 1 sampai dengan 3 di atas, persiapkan langkah hukum anda. Artinya, jika anda 'jeli' dan menyewa advokat yang kompeten, maka agenda-agenda sidang yang mewajibkan anda untuk hadir langsung di depan sidang Pengadilan akan diselenggarakan waktunya sejalan dengan waktu ketika anda berada di Indonesia, atau setidaknya jangka waktu ketika anda berada di dalam negeri semakin singkat dan menjadikannya efisien. Bahkan, sebagai salah satu tips rahasia yang penulis bagikan di sini, dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, bukan hal yang sulit apabila Surat Kuassa dan Gugatan telah didaftarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum anda mendarat di tanah air. Hal ini tentu banyak menghemat waktu anda.
  3. Sewa Advokat, untuk mencapai target efisiensi waktu keberadaan anda di tanah air dengan tetap mematuhi ketentuan hukum acara yang berlaku, menyewa jasa advokat menjadi tidak terelakan. Tentu saja hal ini akan mempunyai konsekuensi pada biaya yang anda keluarkan, akan tetapi hal tersebut adalah sebanding dengan hasil yang akan anda peroleh. Banyak hal yang dapat advokat lakukan sebelum dan setelah anda tiba di tanah air untuk mengurus perkara anda. 
____________________
Referensi:

1. Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
2. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
3. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...