Senin, 24 Januari 2022

Pleidoi Pribadi La Nyalla M. Mattalitti Dalam Dugaan Kasus Korupsi Hibah KADIN Provinsi Jawa Timur

(Liputan6.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "How to Avoid Fraud in Investment by Using Legal Tools", lihat juga artikel kami tentang "Contoh Pledoi Pribadi (Karen Agustiawan)", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas: "Pleidoi La Nyalla M. Mattalitti Dalam Dugaan Kasus Korupsi Hibah KADIN Provinsi Jawa Timur".

Pledoi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dikenal dengan istilah pembelaan. Pasal 182 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa: a). Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana; b). Selanjutnya, terdakwa dan/atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir; c). Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan, segera diserahkan kepada hakim ketua sidang, dan diserahkan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.[1] Sebagaimana aturan tersebut, pleidoi dari pribadi terdakwa adalah diperbolehkan. Berikut adalah Pleidoi La Nyalla M. Mattalitti dalam dugaan kasus korupsi hibah KADIN provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud:[2]


P L E I D O I

(Nota Pembelaan Pribadi) La Nyalla Mahmud Mattalitti terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum


Bismillahirrohmannirrohim
Assalamu’alaikum wr wb

Salam sejahtera untuk kita semua

Yang Mulia Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum dan hadirin yang saya hormati,

Pertama-tama, saya panjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT, atas rahmat dan kasih sayang-NYA, kita semua masih diberi kesempatan untuk bertemu dalam keadaan sehat wal afiat.

Yang kedua, ijinkan saya dalam kesempatan ini untuk membacakan nota pembelaan yang terbagi menjadi dua bagian, yang akan saya bacakan sendiri, yakni nota pembelaan saya pribadi, dan nota pembelaan dari tim penasehat hukum saya.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Saya adalah orang yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum. Tetapi selama beberapa bulan ini, saya belajar dan mulai memahami dunia ilmu hukum. Saya pun jadi mengerti bagaimana hukum yang seharusnya, dan hukum dalam praktek kenyataannya.

Idealnya, hukum diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat. Tetapi yang saya rasakan dan alami, betapa aparat hukum di kejaksaan begitu bersemangat dan berniat untuk memenjarakan saya. Bukan itu saja, aparat penyidik kejaksaan juga memberi stigma kepada saya seolah saya adalah koruptor kelas kakap dan buronan kelas wahid di Republik ini. bahkan disebut terlibat pencucian uang dengan nilai fantastis. Pernah ditulis dalam sebuah media, ratusan miliar rupiah. Bahkan sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai hari ini, semua rekening pribadi saya diblokir.

Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap terbuka di ruang pengadilan ini. Karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan.

Karena itu, sampai saat ini saya menghormati dan menaati keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, dimana di dalam Persidangan Pra Peradilan telah diputuskan bahwa penetapan saya sebagai tersangka adalah tidak sah dan penyidikan kembali perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak dapat dibuka kembali.

Untuk itulah mengapa ketika saya secara paksa ditahan dan diperiksa oleh penyidik kejaksaan, saya tidak bersedia memberikan keterangan. Karena saya menghormati dan menaati putusan Pengadilan.

Tetapi saya juga harus menghormati Putusan Sela yang diputuskan oleh Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan menolak eksepsi atau keberatan saya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana dalam putusan tersebut disebutkan dalilnya untuk memeriksa pokok perkara karena dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa ada bukti baru yang harus diperiksa di persidangan.

Di sinilah dimulai babak yang saya sebut sebagai semangat Jaksa Penuntut Umum untuk memenjarakan saya. Bukan semangat untuk mengadili perkara ini.

Semua pihak di persidangan ini akhirnya melihat dengan mata kepala sendiri, bahwa tidak ada satupun bukti baru dalam perkara ini yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahkan sebaliknya. Saya ulangi, bahkan sebaliknya, alat bukti yang dulu digunakan dalam perkara ini di persidangan Tipikor di Surabaya dengan terdakwa Saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yaitu Dokumen Nota Kesepahaman atau MoU antara Gubernur Jatim dengan saya selaku Ketua Umum Kadin Jatim, justru tidak dimasukkan atau dihilangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini. Ada apakah ini?

Padahal alat bukti dokumen MoU itu, dimana dituliskan bahwa Gubernur mendelegasikan kepada SKPD terkait, dan saya selaku Ketua Umum Kadin mendelegasikan kepada para Wakil Ketua Umum Kadin terkait, adalah perintah sekaligus bukti pendelegasian saya kepada wakil-wakil ketua umum Kadin. Ini catatan saya yang pertama.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Dari semua saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak satupun saksi yang menyaksikan dan menyebutkan bahwa saya melakukan apa yang didalilkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Tidak satupun saksi menyatakan saya terlibat bersama-sama dengan saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring untuk melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Tidak satu pun saksi menyatakan bahwa saya belum mengembalikan dana hibah sebesar Rp. 5,3 milyar yang digunakan oleh Saudara Diar Kusuma Putra untuk membeli saham IPO Bank Jatim pada tahun yang sama, yakni tahun 2012.

Tetapi apa yang terjadi? Di dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan dengan subyektif bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak meyakini keterangan saksi-saksi fakta tersebut. Padahal saksi-saksi tersebut adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum sendiri?

Bagaimana mungkin keterangan saksi Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, baik di dalam BAP maupun di muka persidangan, yang mengakui bahwa mereka telah menerima pengembalian dana hibah Rp. 5,3 milyar yang digunakan oleh Diar Kusuma Putra untuk membeli Saham IPO Bank Jatim di tahun yang sama, tahun 2012, tidak diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum?  Ini catatan saya yang kedua.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Jaksa Penuntut Umum juga mendalilkan bahwa saya merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,1 milyar, yang timbul dari keuntungan penjualan saham atas nama saya di Bank Jatim. Bagaimana mungkin saham yang telah menjadi milik saya pribadi, setelah saya mengembalikan dana hibah yang digunakan Saudara Diar Kusuma Putra untuk membeli saham IPO tersebut tetap menjadi uang dana hibah? Lantas uang pengembalian dari saya pribadi sebesar Rp. 5,3 milyar yang telah diterima Saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring di tahun 2012 itu lalu kemana? Bahkan perlu digarisbawahi, bahwa lembaga audit resmi, BPKP tidak pernah menyatakan dalam dokumen auditnya bahwa dana Rp. 1,1 milyar  itu adalah uang negara atau kerugian negara.

Dalam dokumen audit BPKP disebutkan bahwa kerugian negara dalam perkara dana hibah Kadin Jatim selama empat tahun masa kegiatan itu dilakukan oleh Saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dengan total kerugian sebesar Rp. 26 milyar. Dan atas kerugian itu, kedua terpidana telah mempertanggung jawabkan secara hukum perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara tersebut.

Tetapi dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang tanpa disertai dokumen audit, dinyatakan bahwa saya merugikan negara sebesar Rp. 1,1 milyar. Padahal seperti saya tanyakan di persidangan kepada saksi Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Saudara Drs. Siswo Sujanto, DEA, dengan perumpamaan seekor sapi yang telah saya beli dengan uang pribadi, kemudian melahirkan anak sapi, maka dikatakan oleh Saudara Ahli bahwa anak sapi itu adalah milik saya. Sehingga pada intinya bahwa dana Rp. 1,1 milyar tersebut sudah bukan lagi uang negara, karena sudah bersumber bukan dari uang negara, melainkan dari uang pribadi saya. Ini catatan saya yang ketiga.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Jaksa Penuntut Umum dalam berkas tuntutannya juga mengasumsikan secara sepihak bahwa saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli saham IPO Bank Jatim menggunakan uang saya pribadi. Seperti keterangan saya di persidangan dan keterangan saksi fakta dari Bank Jatim, bahwa saya memang berniat membeli Saham IPO Bank Jatim dengan nilai nominal di kisaran Rp 20 milyar. Yang rencananya saya bayarkan dari dana saya pribadi dan dana teman-teman pengurus Kadin Jatim. Seperti himbauan Gubernur Jatim kepada saya agar para pengurus Kadin berpartisipasi untuk membeli Saham IPO Bank Jatim. 

Atas asumsi sepihak Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli saham dimaksud adalah bahasan yang tiba-tiba dimunculkan di tuntutan, dimana sebelumnya tidak pernah dibahas di persidangan. Karena itu, atas hal itu, saya meminta kepada penasehat hukum saya untuk melampirkan bukti print rekening yang saya miliki di beberapa Bank, pada bulan Juni sampai Desember tahun 2012. Dimana terekam dalam dokumen bank tersebut, di bulan Juni sampai Desember tahun 2012, perputaran uang di dalam rekening saya lebih kurang sebesar Rp 72,3 milyar. Rincian selengkapnya dan data bank tersebut terlampir dalam Pleidoi yang akan disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum saya.

Sekali lagi asumsi Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli saham IPO Bank Jatim sejatinya adalah penghinaan kepada pribadi diri saya selaku pengusaha dan Ketua Umum Kadin Jatim. Ini catatan saya yang keempat.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Jaksa Penuntut Umum juga mempertanyakan mengapa saya biasa menggunakan uang cash dalam memberikan dana kepada Saudara Diar Kusuma Putra? Bukan melalui transfer bank. Meskipun saya tidak menemukan satu aturanpun yang melarang saya memberikan uang cash kepada seseorang, tetapi akan saya sampaikan dalam pledoi saya ini.

Yang Mulia, saya adalah pengusaha sekaligus kolektor-jual beli batu permata dan barang bernilai lainnya, seperti keris dan benda pusaka. Bahkan saya mendapatkan gelar kehormatan Kanjeng Raden Haryo Tumenggung (KRHT) La Nyalla Mahmud Mattalitti Paku Giri Hadipuro dari Keraton Surakarta pada tahun 2003 silam. Atas aktivitas saya di percaturan pemelihara dan pelestari benda budaya. Hingga hari ini saya memiliki lebih dari 1000 keris, dan 200-an di antaranya adalah keris dan tombak pusaka yang berkelas. Koleksi keris dan tombak saya juga sudah diterbitkan dalam buku yang berjudul The Power of Iron, yang terbit tahun 2011 lalu.

Aktivitas saya itu menuntut saya untuk selalu menyediakan uang cash di dalam brankas di rumah saya, karena tidak jarang pemilik benda pusaka atau batu permata yang menawarkan transaksi barang kepada saya di rumah, dan selalu di malam hari! Hal ini sudah bukan menjadi rahasia. Bisa ditanyakan kepada siapapun orang-orang yang mengenal dan dekat dengan saya di Surabaya.

Karena itu sangat menjadi tanda tanya bagi saya ketika Jaksa Penuntut Umum seolah mempertanyakan apakah mungkin saya menyimpan uang cash di kediaman?

Yang Mulia Majelis Hakim,

Selain sebagai pengusaha, saya juga aktif di beberapa organisasi sosial  masyarakat. Selain di Kadin Jatim, saya juga dipercaya sebagai Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jatim. Selain itu saya juga diminta untuk menjadi pengurus, dewan penyantun, penasehat dan pengarah di beberapa organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga sosial lainnya. Dan sebagai orang yang aktif di dunia organisasi, tentu semua maklum, bahwa kita bukan untuk mencari hidup di organisasi, tetapi menghidupi organisasi. Konkretnya, di kediaman saya tidak pernah sepi dari tamu-tamu aktivis organisasi tersebut yang mengajukan bantuan dana untuk berbagai kegiatan dan aktivitas organisasi, maka tidak mungkin saya tidak menyiapkan dana cash di rumah saya dalam kapasitas saya sebagai orang yang terlibat di organisasi-organisasi tersebut. Tentu kontribusi saya berupa bantuan-bantuan itu tidak perlu saya sebutkan. Tetapi sangat menyakitkan bagi saya ketika Jaksa Penuntut Umum seolah menyatakan tidak mungkin saya menyimpan dana cash di kediaman saya. Sehingga timbul asumsi yang meragukan bahwa saya kerap memberikan dana dalam bentuk cash ke seseorang yang datang ke kediaman saya. Ini catatan saya yang kelima.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Sebagai Ketua Umum Kadin Jatim, sesuai tugas dan fungsi saya seperti diatur dalam UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, saya bertugas memimpin dan mengkoordinasi para Wakil Ketua Umum, yang membidangi tugas masing-masing. Para Wakil Ketua Umum tersebut dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam kegiatan di bidangnya masing-masing dibantu oleh para anggotanya di Komite Tetap dan difasilitasi oleh kesekretariatan Kadin.

Sebagai Ketua Umum, saya berorientasi pada output atau pada hasil. Bukan pada proses. Oleh karena itu dalam konteks dana hibah Kadin Jatim, saya menandatangani MoU bersama Gubernur Jatim sebagai payung atas implementasi selanjutnya. Dimana Gubernur mendelegasikan kepada SKPD terkait, dan saya selaku Ketua Umum Kadin mendelegasikan kepada wakil ketua umum di bidang terkait. Itulah yang melatari mengapa semua saksi fakta menyatakan bahwa kegiatan dana hibah Kadin Jatim dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh saksi Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Sama sekali bukan oleh saya.

Selaku Ketua Umum Kadin tentu saya memantau output atau hasil kegiatan tersebut. Dan seperti saya sampaikan di persidangan, Gubernur Jatim memberikan apresiasi atas impact yang dihasilkan dari kegiatan Kadin tersebut. Bahkan saksi fakta di persidangan Saudara Sumbangto dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur membenarkan bahwa dampak dari kegiatan Kadin tersebut, terjadi peningkatan nilai transaksi perdagangan antar pulau provinsi Jatim di kisaran angka Rp 740 milyar. Sungguh angka yang seharusnya membuat bangga kita semua. Dan dapat dikatakan bahwa kegiatan Kadin tersebut “memberikan keuntungan” pada perekonomian negara. Bukan merugikan perekonomian negara.

Atas adanya laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan atas adanya kerugian negara yang diaudit oleh BPKP, maka saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring meskipun mengatakan bahwa hal itu terjadi karena laporan LPj yang dibuat oleh Saksi Heru Susanto banyak yang tidak sesuai dengan laporan kegiatan, toh kedua wakil ketua umum Kadin Jatim itu telah mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya dan telah menjalani hukuman dan mengembalikan kerugian Negara dimaksud.

Atas dasar ini, saya sekali lagi menyayangkan semangat penyidik kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum saya, dengan mengabaikan keterangan saksi-saksi di dalam BAP dan fakta di persidangan. Sehingga yang dikedepankan adalah semangat menghukum dan memenjarakan saya dengan tuntutan maksimal!

Bahkan dikatakan yang memberatkan saya adalah karena saya melarikan diri ke luar negeri. Perlu diketahui, saya meninggalkan Indonesia sebelum saya dicekal! Sehingga saya masih warga negara yang memiliki hak untuk melakukan perjalanan.

Bahkan ketika saya di luar negeri pun, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya memenangkan gugatan Pra Peradilan yang saya dan anak saya ajukan. Sehingga saat di luar negeri status saya sudah bukan tersangka. Tetapi kejaksaan tetap mengeluarkan Sprindik baru dan meminta Imigrasi untuk melakukan blokir paspor saya. Sehingga saya dideportasi oleh Pemerintah Singapura.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tidak satu pun bukti dan fakta yang menyatakan saya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan saya dari rumah tahanan.

Sebelum menutup nota pembelaan saya, ijinkan saya mengutip terjemahan ayat AL-QURAN sebagai doa saya di persidangan ini;

Surat Ash-Shura, ayat 41;

“Dan sesungguhnya, orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka”

Lalu saya sambung dengan Surat Ali Imran, ayat 26;

“Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Demikian pembelaan pribadi saya ini saya bacakan dan sampaikan di muka persidangan, atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, saya sampaikan terima kasih sebesar-besarnya.

Saya juga menyertakan buku koleksi Keris saya yang berjudul The Power of Iron, sebagai pelengkap Pledoi saya ini.

Wabilahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr Wb.


La Nyalla Mahmud Mattalitti

Jakarta, 7 Desember 2016.

___________________________
Reference:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”);
2. "Ini isi lengkap pledoi pribadi La Nyalla", www.kabarbisnis.com., Diaksees pada tanggal 22 Januari 2022, https://www.kabarbisnis.com/read/2872211/ini-isi-lengkap-pledoi-pribadi-la-nyalla

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...