Kamis, 27 Januari 2022

Pleidoi Pribadi Rasyid Rajasa Dalam Kasus Kecelakaan Maut BMW

(republika.co.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pleidoi Pribadi Dahlan Iskan Dalam Dugaan Perkara Korupsi Pelepasan Asset BUMD Provinsi Jawa Timur", "Pleidoi Pribadi La Nyalla M. Mattalitti Dalam Dugaan Kasus Korupsi Hibah KADIN Provinsi Jawa Timur" dan masih dalam edisi contoh-contoh Pleidoi pribadi, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Pleidoi Pribadi Rasyid Rajasa Dalam Kasus Kecelakaan Maut BMW'. Rasyid Rajasa adalah anak dari Hatta Rajasa mantan Menteri pada era Pemerintahan SBY. Berikut ini isi pleidoi yang dibacakan langsung oleh Rasyid di PN Jakarta Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013):[1]


Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum WR. WB.

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan.

Sebelum nota pembelaan pribadi ini saya kemukakan, izinkan saya untuk mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayahnya, sehingga hari ini saya dapat membacakan dan menyampaikan pembelaan pribadi saya di dalam sidang yang terhormat ini.

Harapan saya, dengan pembacaan pembelaan pribadi yang disampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan ke hadapan hadirin persidangan ini, kiranya dalam memberi putusan nanti, Majelis Hakim Yang Mulia akan terketuk hati nurani dan sisi kemanusiaannya sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan yang terbaik bagi saya.

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, 
Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, 
Tim Penasehat Hukum yang saya hormati, dan 
Hadirin sidang yang saya muliakan. 

Saya anak terakhir dari empat bersaudara yang lahir dan dibesarkan di Jakarta. Pendidikan formal yang saya tempuh hingga SMA ada di Jakarta, kemudian saya melanjutkan pendidikan saya di London sejak tahun 2009 dan hingga kini saya masih dalam proses menyelesaikan studi saya di London. Saya tumbuh di keluarga yang selalu mendidik saya untuk menghargai sesama, saling menghormati dan bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah saya lakukan.

Seumur hidup saya, saya belum pernah mengalami atau terlibat dalam suatu proses hukum. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2013 lalu adalah kejadian yang pertama kalinya bagi saya yang mengakibatkan saya harus berhadapan dan melalui proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya, akibat dari kejadian yang benar-benar tidak saya inginkan ini.

Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat menyesalkan terjadinya musibah kecelakaan yang mengakibatkan korban sehingga saya harus mengikuti proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, hingga dihadapkan dipersidangan yang terhormat ini. Tidak pernah sekalipun saya berfikir atau menduga akan mengalami kejadian seperti ini.

Kejadian ini adalah suatu cobaan yang sangat berat bagi saya selaku pribadi, namun Insya Allah hal ini dapat menjadi suatu pelajaran yang berharga bagi saya, karena saya meyakini setiap pengalaman adalah guru yang sangat berharga bagi kehidupan saya ke depannya.

Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, 
Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, 
Tim Penasehat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan. 

Perkenankan Saya sebagai Terdakwa dalam perkara ini, menyampaikan beberapa hal untuk melengkapi fakta-fakta yang sudah atau belum terungkap selama proses pemeriksaan di dalam persidangan yang terhormat ini.

Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menjadikan pembelaan saya ini, sebagai masukan dan bahan pertimbangan tersendiri bagi Yang Mulia Majelis Hakim, dalam memutus perkara dengan baik dan seadil-adilnya. Adapun hal-hal yang perlu saya sampaikan adalah sebagai berikut:

Saya sekali lagi menyatakan penyesalan yang dalam atas terjadinya kecelakaan ini. Rasa penyesalan ini pun sudah saya sampaikan kepada para korban, dan syukur kepada Allah swt para korban sudah memaafkan dan menyatakan sudah ikhlas dan ridho, serta kami sama-sama menyadari bahwa musibah yang telah terjadi ini adalah kehendak dan takdir Allah swt yang tidak bisa dihindari.

Atas dasar kemanusiaan, Saya dan keluarga saya telah memberikan santunan kepada keluarga korban, membiayai pengobatan dan biaya pemakaman sebagai wujud rasa tanggung jawab kami. Saya dan keluarga pun merasa harus bertanggung jawab atas masa depan anak yang ditinggalkan oleh korban, dan yang dapat kami lakukan adalah menyekolahkan anak tersebut hingga selesai kuliah dan Insya Allah mendapatkan pekerjaan di masa depannya. Semoga Allah SWT memaafkan dan menolong saya.

Akibat dari kejadian ini, saya menderita trauma psikis yang sangat mendalam. Bayang-bayang keadaan korban pada saat itu ternyata membekas terus di pikiran saya hingga saat ini. Selain itu beratnya proses pemeriksaan sejak di Kepolisian hingga di Persidangan yang mulia ini juga sangat menguras energi dan pikiran saya. Oleh karena itu hingga saat ini saya harus menjalani perawatan dan terapi psikis secara intensif untuk memulihkan kembali rasa percaya diri dan penderitaan batin yang saya derita akibat dari trauma psikis tersebut.

Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, saat ini saya masih menjalani proses untuk menyelesaikan kuliah saya yang sudah memasuki tahun terakhir dan sebentar lagi selesai. Karena adanya kejadian yang sangat tidak diharapkan ini dan kewajiban saya untuk mengikuti proses persidangan ini, saat ini saya terancam tidak dapat melanjutkan studi dan menyelesaikan kuliah saya di London.

Izin cuti kuliah saya akan segera habis, bila saya tidak memenuhi persyaratan dan kembali ke London, maka saya akan dikeluarkan dari sekolah saya tersebut dan berakhirlah harapan saya untuk dapat membahagiakan dan membanggakan orang tua saya, yang sangat mengharapkan saya bisa menyelesaikan kuliah saya tersebut. Saya sungguh ingin menjadi putera indonesia yang dapat berbakti kepada bangsa dan negara yang sangat saya cintai.

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, tanpa mengurangi rasa penyesalan saya yang sebesar-besarnya akibat dari kejadian ini, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan mempertimbangkan kuliah saya yang kurang 2 (dua) semester lagi, akibat peristiwa ini saya terancam tidak dapat melanjutkan kuliah saya.

Oleh karena itu, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya adalah warga negara Republik Indonesia yang berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar ataupun melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.

Saya hanyalah seorang pelajar yang masih ingin melanjutkan studi saya agar dapat membahagiakan orang tua saya dan berguna bagi masyarakat nantinya, saya tidak pernah mengharapkan terjadinya kecelakaan ini, dan saya sangat menyesali terjadinya musibah ini.

Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa
Penuntut Umum yang saya hormati, 
Tim Penasihat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan. 

Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada: Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin proses persidangan saya hingga dapat berjalan dengan baik, kepada Bapak dan Ibu Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan pandangan yang objektif dalam perkara saya ini, kepada Penasehat Hukum yang memberikan dukungan selama saya menjalani persidangan ini, demikian juga kepada para saksi saya ucapkan terima kasih dan kepada para hadirin sekalian yang mengikuti persidangan saya dengan baik.

Khusus kepada keluarga korban yang kini telah kami anggap saudara kami, saya mohon maaf yang tak terhingga dan saya doakan semoga selalu dalam lindungan Allah SWT.

Terima kasih yang tak terhingga saya sampaikan kepada keluarga saya khususnya orang tua saya yang dengan setia mendampingi saya selama persidangan, yang telah memberikan dukungan dan kasih sayang yang tak terhingga sehingga saya memiliki kekuatan lahir batin dalam menjalani persidangan ini.

Tidak lupa terima kasih kepada teman-teman yang selalu hadir dan mendukung saya dalam persidangan ini. Semoga Allah swt dapat memberikan rahmat dan membalas semua kebaikan kalian.

Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, 
Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, 
Tim Penasehat Hukum yang saya hormati, dan 
Hadirin sidang yang saya muliakan.

Sebelum saya menutup Nota Pembelaan saya ini, perkenankan saya mengutip pidato pembelaan dari salah satu tokoh Proklamator idola saya, yaitu Bung Hatta, ketika berpidato di depan Arrondissements Rechtsbank tanggal 9 Maret 1928, yang mengutip syair Rene de Clerq, yaitu: “DAAR IS MAAR EEN LAND KAN ZIJN, HET GROIT WAAR DE DAAD, EN DIE DAAD IS MIJN”, yang kira-kira artinya hanya ada satu negeri yang dapat menjadi negeriku, itu timbul sesuai dengan perbuatan, dan itu adalah perbuatanku.

Kutipan ini sangat membekas di hati saya karena hal ini-lah yang membuat saya selalu ingin berbuat sesuatu bagi bangsa saya nantinya, bahkan hingga saya harus meninggalkan keluarga saya untuk belajar menuntut ilmu keluar negeri, dan pada akhirnya saat saya kembali nanti, saya akan memberikan apa yang saya dapatkan untuk Negara yang saya cintai ini.

Semoga Allah swt menolong saya, dan Majelis Hakim Yang Mulia dapat kiranya mempertimbangkan niat baik saya.

Sebagai penutup, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan saya putusan yang seadil-adilnya.

Semoga Allah SWT melindungi saya dan kita semua.

Wabillahi Taufik Wal Hidayah, Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 14 Maret 2013
____________________
Reference:

1. "Rasyid Membela Diri, Ini Dia Pernyataan Lengkapnya", www.detik.com., Diakses pada tanggal 22 Januari 2022, https://news.detik.com/berita/d-2193979/rasyid-membela-diri-ini-dia-pernyataan-lengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...