Selasa, 10 Mei 2022

Contoh Surat Dakwaan Tindak Pidana Penipuan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Singgih, S.H., Jaksa Agung Karir Di Tengah Rezim Militer", "What's The Difference Between Police Report and Public Complaint?" dan "How to Open a Police Report in Indonesia?", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Dakwaan Tindak Pidana Penipuan'. Perhatikan contoh di bawah ini:[1]

KEJAKSAAN NEGERI TASIKMALAYA
                “ UNTUK KEADILAN “ P-29
 
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM I-25  /TASIK/02/2012

    
I. IDENTITAS  TERDAKWA    

Nama Lengkap: DEDE RUHIYAT bin USEP PAHRI 
Tempat Lahir : Tasikmalaya
Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun / 08 Agustus 1986 
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Anto, RT: 09, RW: 01, Desa: Margasari, Kecamatan: Ciawi, Kabupaten: Tasikmalaya, Provinsi: Jawa Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : Sekolah Dasar

II. PENAHANAN:

- Oleh Penyidik : Sejak Tanggal 18 Desember 2011 s/d 06 Januari 2012 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum: Sejak Tanggal 07 Januari 2012 s/d  15 Februari 2012 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara;
- Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak Tanggal 15 Februari 2012 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.

III. DAKWAAN:
 
KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa  DEDE RUHIYAT bin USEP PAHRI pada hari Jumat Tanggal 16 Desember 2011 sekitar Jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2011 bertempat di SPBU Ciawi di Ciawi Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------

- Bahwa awalnya Terdakwa menyuruh Saksi IWA KATIWA alias UJANG bin AJAH untuk mencarikan sepeda motor yang bisa disewa oleh Terdakwa untuk dipergunakan ke Garut, lalu setelah Saksi IWA KARTIWA bin AJAH mendapat sepeda motor sewaan, yaitu sepeda motor Yamaha Vega R warna biru polet putih Nomor Polisi Z 5423 HX Nomor Mesin : 4ST856301 Nomor Rangka : MH34ST1094K512952 milik  Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara dikendarai berboncengan dengan Saksi IWA KARTIWA bin AJAH ke arah daerah Garut, namun sebelum Terdakwa meneruskan perjalanan ke tujuan semula, tepatnya di sekitar daerah Bojong Gambir yang masih di wilayah Tasikmalaya, Terdakwa  menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menurunkan Saksi IWA KATIWA alias UJANG bin AJAH di pinggir jalan dengan alasan akan menjemput ibu Terdakwa, padahal alasan Terdakwa itu hanyalah akal-akalan dari Terdakwa untuk mengelabui Saksi agar Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa meminjam sepeda motor itu, karena kemudian dengan tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya yaitu Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN, Terdakwa malah  menggadaikan sepeda motor itu kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenali di daerah Taraju Tasikmalaya senilai Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), kemudian uang hasil gadai sepeda motor itu Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sendiri;

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta Rupiah).
 
--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa  DEDE RUHIYAT bin USEP PAHRI pada hari Jumat Tanggal 16 Desember 2011 sekitar Jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2011 bertempat di SPBU Ciawi di Ciawi Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------

- Bahwa awalnya Terdakwa menyuruh Saksi IWA KATIWA alias UJANG bin AJAH untuk mencarikan sepeda motor yang bisa disewa oleh Terdakwa untuk dipergunakan ke Garut, lalu setelah Saksi IWA KARTIWA bin AJAH mendapat sepeda motor sewaan, yaitu sepeda motor Yamaha Vega R warna biru polet putih Nomor Polisi Z 5423 HX Nomor Mesin : 4ST856301 Nomor Rangka : MH34ST1094K512952 milik  Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara dikendarai berboncengan dengan Saksi IWA KARTIWA bin AJAH ke arah daerah Garut, namun sebelum Terdakwa meneruskan perjalanan ke tujuan semula, tepatnya di sekitar daerah Bojong Gambir yang masih di wilayah Tasikmalaya, Terdakwa  menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menurunkan Saksi IWA KATIWA alias UJANG bin AJAH di pinggir jalan dengan alasan akan menjemput ibu Terdakwa, padahal alasan Terdakwa itu hanyalah akal-akalan dari Terdakwa untuk mengelabui Saksi agar Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa meminjam sepeda motor itu, karena kemudian dengan tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya yaitu Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN, Terdakwa malah  menggadaikan sepeda motor itu kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenali di daerah Taraju Tasikmalaya senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),  kemudian uang hasil gadai sepeda motor itu Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sendiri;
 
--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

Tasikmalaya,  29 Februari 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM, 


Ttd.

DUDDY SUDIHARTO, S.H.
JAKSA MUDA NIP. 19710311 199703 1 005
____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Dakwaan", https://www.kejaksaan.go.id, diakses pada tanggal 29 April 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...