(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana", "Contoh Surat Kuasa Banding Kasus Pidana", "Contoh Surat Kuasa Kasus Pidana Di Pengadilan" dan "Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap: IM Bin Adam
Tempat Lahir: XCL
Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
Agama: Islam
Pekerjaan: Sopir:
Pendidikan: XXX
Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu Kantor Hukum “ABC & Partner”, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:
• ABC, S.H.
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Jl. ____, Nomor: 99, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: _____ - 11740, E-mail: ABC&partner@gmail.com.
Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.
-----------------------KHUSUS---------------------
Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus tindak pidana Pasal 310 Ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-undang R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia registrasi Nomor: ____ K/PID/20__ Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Registrasi Nomor: ___/PID/20__/PT. Btn. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Serang Registrasi Nomor: XXX/Pid.Sus/2017/PN. Srg. tanggal ___ kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang.
Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:
Menghadap Ketua Pengadilan Negeri Serang, Menghadap Ketua Mahkmah Agung Republik Indonesia, Menghadap Panitera dan/atau Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang dan/atau Pejabat pada Pengadilan Negeri Serang dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:
• Mengajukan dan menandatangani akta pernyataan peninjauan kembali (PK), menghadiri segala persidangan, membuat, menandatangani dan mengajukan memori peninjauan kembali (PK), menerima relaas pemberitahuan peninjauan kembali (PK), menerima kontra memori peninjauan kembali (PK), mempelajari berkas, mengajukan atau menerima pencabutan peninjauan kembali (PK), menerima salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat maupun menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;
• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;
• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.
_________, ___ Juli 20___
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Ttd. Ttd.
ABC, S.H. Tn. IM Bin Adam
(Advokat) (Client)
____________________
Reference:
1. Dokumen pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar