Senin, 16 Mei 2022

Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama", "Contoh Permohonan Perwalian Anak", "Perwalian Menurut KUHPerdata (BW)" dan "4 Cakupan Hukum Keluarga Menurut KUHPerdata (BW)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Jakarta, ___ November 2021

Nomor : ___/SR Binti R-PPIJ/MKA/XI/21’
Lampiran : -1-
Perihal : Permohonan Penetapan Perwalian dan Izin Menjual


Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
d/a : Jl. Ampera Raya No.: 133, RT/RW: 005/010, 
Kel.: Ragunan, Kec.: Pasar Minggu, Kota: Jakarta Selatan, 
DKI Jakarta, 12940.
Telp: (021) - 7805909.


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

MK, S.H., M.H. & DZ, S.H.

Advokat pada “XYZ” Law Office, beralamat di ___________, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta – KP. ______, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ___ November 2021 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama : SR Binti R
Jenis Kelamin : Perempuan
NIK : XX71134909850002
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta/XX September 1985
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA/Sederajat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat Domisili : Jl. Yang Berliku ________, Kota: Jakarta Selatan, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon”.

Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian dan Izin Menjual, sebagai berikut:

1. Bahwa, pada tanggal XX Februari 1981, pasangan H. A M dengan Hj. S (orang tua Suami Pemohon) telah dicatatkan perkawinannya sebagaimana terbukti dari Kutipan Surat Nikah Nomor: XXXX/KS.II, yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan: Jatiwangi, Kabupaten: Majalengka, Jawa Barat, tertanggal XX Februari 1981; 

2. Bahwa, dari pernikahannya tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing–masing bernama:

I I , Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Agustus 1982;
I D , Laki-laki, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX November 1983 (Suami Pemohon).

3. Bahwa, selain dikaruniai 2 (dua) orang anak dalam pernikahan H. A  dengan Hj. S (orang tua Suami Pemohon) telah pula diperoleh harta berupa sebidang tanah yang terletak di Desa: Jombang (sekarang Kelurahan: Jombang), Kecamatan: Ciputat, Kota: Tangerang Selatan (dahulu Kab. Tangerang), Provinsi: Banten, seluas XXX M2 (XXX meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: XXXX atas nama H. A M, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara : Tanah Bapak Y; 
- Selatan : Tanah H. M;
- Timur : Jalan Jombang Raya;
- Barat : Tanah S.

4. Bahwa, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Penduduk Nomor: XX/JS.1.755/3/2008 tertanggal XX Juni 2008, atas nama Hj. S (Orang Tua Suami Pemohon) telah meninggal dunia;

5. Bahwa, pada tanggal XX Juli 2010, H. A M melangsungkan perkawinan yang kedua dengan S Binti K telah dicatatkan perkawinannya sebagaimana terbukti dari Kutipan Surat Nikah Nomor: XXX/77/VII/2010, tertanggal XX Juli 2010;

6. Bahwa, dari pernikahan H. A M yang kedua tersebut telah karuniai 1 (satu) orang anak bernama:

M B, Laki-laki, Lahir di Majalengka, Tanggal: XX April 2011.

7. Bahwa, pada tanggal XX November 2017, Suami Pemohon yang Bernama I D telah meninggal dunia sebagaimana terbukti dari Akta Kematian Nomor: XXXX-KM-29112017-0434, tertanggal XX Juni 2021, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi: DKI Jakarta;

8. Bahwa, berdasarkan Akta Kematian Nomor: XXXX-KM-05082020-0005 Diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal X Agustus 2020, atas nama H. ABDUL MANAN (Orang Tua Suami Pemohon), telah meninggal dunia, tepatnya pada tanggal XX Juli 2020, dikarenakan sakit;

9. Bahwa, dengan meninggalnya Orang Tua Suami Pemohon, maka menurut hukum: Istri dari perkawinan kedua (S Binti K), Anak (I I dan M B (anak Pemohon)) dan Anak-anak dari Alm. I D (M R R, Y K R & G D R) adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum & Almarhumah H. A M dan Hj. S (Orang Tua dari Suami Pemohon), sebagaimana terbukti dari Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah diregister di Kantor Kelurahan: X, Kec.: Pesanggrahan, Kota: Jakarta Selatan dengan Nomor: XXX/1.755.2 tertanggal XX Maret 2021;

10. Bahwa, para ahli waris bermaksud akan menjual tanah peninggalan H. A M dan Hj. S (orang tua Suami Pemohon) dan Hak dari Almarhum I D (Suami Pemohon) dan oleh karena ada 3 (tiga) orang ahli waris yang masih di bawah umur yaitu anak-anak Pemohon bernama:

1. M R R, Laki-laki, Laki-laki, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Februari 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX/KLT/10-15/2014, tertanggal XX April 2014, yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
2. Y K R, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Mei 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX/KLT/10.15/2014, tertanggal XX Maret 2014 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
3. G D R, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Maret 2016, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: XXXX-LT-13122017-0058, tertanggal XX Desember 2017 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Hal mana bagian anak-anak Pemohon tersebut dipergunakan untuk biaya pendidikan demi kepentingan masa depannya;

11. Bahwa, para ahli waris lainnya telah menyetujui Pemohon untuk menjadi wali/Kuasa dari anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur, untuk mewakili anak-anak Pemohon tersebut melakukan transaksi menjual bagian harta warisan dari Suami Pemohon tersebut, bersama-sama ahli waris lainnya dan untuk bertindak melakukan perbuatan hukum, dalam melaksanakan transaksi jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur tersebut;

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan untuk mengeluarkan menetapkan sebagai berikut:

Primair:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi Kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama:

a. M R R, Laki-laki, Laki-laki, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Februari 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX/KLT/10-15/2014, tertanggal XX April 2014, yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
b. Y K R, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Mei 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX/KLT/10.15/2014, tertanggal XX Maret 2014 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
c. G D R, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Maret 2016, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: XXXX-LT-13122017-0058, tertanggal XX Desember 2017 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;

3. Memberi Ijin kepada Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama: M R R, Y K R & G D R dalam hal menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak Pemohonan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa: Jombang (sekarang Kelurahan: Jombang), Kecamatan: Ciputat, Kota: Tangerang Selatan (dahulu Kab. Tangerang), Provinsi: Banten, seluas XXX M2 (XXX meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: XXXXX atas nama H. A M, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara : Tanah Bapak Y; 
- Selatan : Tanah H. M;
- Timur : Jalan Jombang Raya;
- Barat : Tanah S.

4. Biaya perkara menurut hukum.

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon

Ttd.

MK, S.H., M.H.
(Advokat)


Ttd.

DZ, S.H.
(Advokat)
____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi penulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Japan Asks Its Citizens To Write Cellphone Passwords And Applications In Wills

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Singapore Oil King Defrauds Giant Bank ...