Rabu, 29 Juni 2022

Contoh NIB (Nomor Induk Berusaha)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh NPWP Perusahaan", "Contoh SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh NIB (Nomor Induk Berusaha)'.

Pada kesempatan kali ini, kami masih membahas mengenai contoh-contoh dokumen perusahaan. Sebelum membahas mengenai Nomor Induk Berusaha, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui sejarah di balik terbitnya Nomor Induk Berusaha. "Sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Artinya, Ibu/Bapak pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB," ujar Staf Khusus Menteri Investasi Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi Tina Talisa melalui Sosialisasi Pengurusan NIB UMK.[1] Dengan demikian, sebagai penegasan saja, sejak diundangkannya Undang-undang Cipta Kerja, anda sebagai pengusaha tidak perlu lagi mengurus SIUP, TDP dan SKU, anda hanya perlu mengurus NIB/Nomor Induk Berusaha.

Cukup banyak sumber referensi di dunia maya mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), salah satu contohnya kami berikan sebagai berikut:[2]


(www.ferrytrans.id

Terminologi dan Fungsi NIB

Lalu, apa itu NIB? NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS). Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Importir (API), termasuk hak akses kepabeanan.[3]

Apa fungsi NIB? NIB berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, baik usaha perorangan maupun non perorangan. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. NIB berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pelaku usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS. Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan izin komersial atau operasional, namun belum mengantongi NIB, maka wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen.[4]

Syarat dan Cara Mendapatkan NIB

Secara singkat, pembuatan NIB dapat dilakukan dengan membuat akun di OSS. Sebelum melakukan pendaftaran akun, seorang pemilik usaha perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pembuatan NIB. Adapun dokumen-dokumen persyaratan yang diatur dalam Pasal 22 PP No. 24 tahun 2018 tersebut antara lain adalah sebagai berikut:[5]
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab badan usaha, untuk input user ID;
  • Dokumen dan nomor pengesahan dari Kemenkumham untuk badan usaha kelompok dan perseroan;
  • Besaran rencana penanaman modal;
  • Dasar hukum pembentukan perusahaan umum;
  • Nomor kontak usaha;
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan fasilitas lainnya;
  • NPWP pelaku usaha perseorangan maupun non-perseorangan.
Untuk mendapatkan NIB, seorang pelaku usaha yang telah menyiapkan dokumen persyaratan dapat mendaftar lewat laman OSS. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:[6]
  • Mengakses www.oss.go.id;
  • Memasukkan NIK (perseorangan) atau nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan (non-perseorangan);
  • Melakukan pengisian data; nama, alamat, jenis penanaman modal, negara asal, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP;
  • OSS akan menerbitkan NIB setelah pengisian terdata secara lengkap.
____________________
References:

1. "Izin Usaha Cukup Pakai NIB, Tak Perlu SIUP, TDP, atau SKU", www.cnnindonesia.com., Diakses pada tanggal 29 Juni 2022, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211213075958-92-733165/izin-usaha-cukup-pakai-nib-tak-perlu-siup-tdp-atau-sku
2. "Contoh NIB-Nomor Induk Berusaha Sebagai Pengganti NIK", www.ferrytrans.id., Diakses pada tanggal 29 Juni 2022, https://www.ferrytrans.id/2019/01/contoh-nib-nomor-induk-berusaha-sebagai.html
3. "Mengenal NIB, Nomor Izin Sakti untuk Mulai Berbisnis", www.cnnindonesia.com., Diakses pada tanggal 29 Juni 2022, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211213084337-92-733188/mengenal-nib-nomor-izin-sakti-untuk-mulai-berbisnis
4. Ibid.
5. "Panduan membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk pelaku usaha 2022", ekrut.com., Diakses pada tanggal 29 Juni 2022, https://www.ekrut.com/media/nib-adalah
6. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar