(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)" dan "Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh NPWP Perusahaan'.
Berikut ini, platform www.hukumindo.com masih membahas contoh-contoh dokumen perusahaan, dan yang paling elementer kemudian adalah NPWP Perusahaan. Di dunia maya banyak sekali contoh yang bisa kita dapatkan mengenai NPWP Perusahaan, di antaranya kami berikan sebagai berikut:[1]
(ABC Semanggi)
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.[2] Secara anatomi, NPWP ini dapat diterangkan sebagai berikut:
- Terdapat logo dan keterangan bahwa NPWP diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak;
- Terdapat nomor NPWP;
- Terdapat keterangan pemegang perusahaan sebagai wajib pajak;
- Terdapat alamat perusahaan sebagai wajib pajak.
____________________
References:
1. "Apa Saja Syarat untuk Membuat NPWP Badan Usaha?", abcsemanggi.com., Diakses padad tanggal 26 Juni 2022, https://abcsemanggi.com/npwp-badan-usaha/
2. "Pentingnya Memiliki NPWP", www.pajakku.com., Diakses pada tanggal 26 Juni 2022, https://www.pajakku.com/read/5dae7fa04c6a88754c088045/Pentingnya-Memiliki-NPWP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar