Senin, 05 Desember 2022

Contoh Blangko Surat Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Crypto Master Falls Poor, His Company Debts IDR 48 Trillion!", "Mendorong Pengisian Jabatan Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta Melalui Mekanisme Gugatan". "Perbedaan Pilpres Di Amerika Dengan Indonesia" dan "Golput Sebagai Anomali dalam Logika Aristotelian Undang-undang PEMILU", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Blangko Surat Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada '.


CONTOH PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA KABUPATEN / KOTA / PROVINSI

PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL

PILKADA KABUPATEN …………

 

PERMOHONAN KEBERATAN

ATAS HASIL PENGHITUNGAN SUARA

PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

KABUPATEN …………….. TAHUN 2015

Antara :

………………………….. dan …………………………..

Calon Bupati & Wakil Bupati …………………………..

Pasangan Calon No. Urut 1  ……………………………..    selaku PEMOHON I

………………………….. dan …………………………..

Calon Bupati & Wakil Bupati …………………………..

Pasangan Calon No. Urut 2   …………………………….   selaku PEMOHON II

M e l a w a n :

KPU Kabupaten ………..   …………………………. selaku TERMOHON

Di

MAHKAMAH KONSTITUSI  REPUBLIK INDONESIA


Jakarta,  21 Desember 2015

Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Konstitusi
di-
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 6
    Jakarta 10110.


Perihal: Permohonan Keberatan Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ………………, Provinsi ……….. Tahun 2015



Dengan hormat,

Bersama ini :

N a m a   :
Alamat    :
No. KTP :

N a m a   :
Alamat    :
No. KTP :

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ………………………….. masa jabatan 2015 – 2020  Nomor Urut ………………………….. dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) ………………………….. Tahun 2015 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I.

N a m a   :
Alamat    :
No. KTP :

N a m a   :
Alamat    :
No. KTP :

adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ………………………….. masa jabatan 2015 – 2020  Nomor Urut ………………………….. dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) ………………………….. Tahun 2015 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I.

Pemohon I dan Pemohon II secara bersama-sama disebut sebagai PARA PEMOHON.

Masing-masing Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ………………. memberikan Kuasa kepada ……………….. dan …………….. adalah para advokat pada …………………………….., Yang beralamat di …………………………………….., baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas kepentingan Pemohon I,  dan II  sepakat untuk memilih domisili hukum dalam mengajukan Permohonan PHP ini di Kantor ……………………………………….

Para Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum ………….. dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum ………………………. Nomor ……………………. tentang penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten …………………. Tahun 2015 tanggal ……………., yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ………………., beralamat di ……………………………, untuk selanjutnya disebut sebagai; TERMOHON.

Adapun alasan dan argumen hukum permohonan keberatan a quo sebagaimana terurai di bawah ini :

I. Kewenangan Mahkamah

Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junctis Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sampai dibentuknya badan peradilan Khusus;

II. Kedudukan Hukum (Legal Standing)

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur ketentuan antara lain:
  1. Pengajuan Permohonan pembatalan Penetapan hasil perhitungan dengan perolehan suara oleh KPU/KIP Propinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat diajukan oleh para pasangan calon peserta Pemilihan;
  2. Selain dapat diajukan oleh Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1), Permohonan dapat diajukan oleh Pemantau Pemilihan.

Bahwa, Pemohon I adalah Pasangan Calon Pilkada …………………. Tahun 2015 dengan Nomor Urut 1 dan Pemohon II adalah Pasangan Calon Pilkada ……………….. Tahun 2015 dengan Nomor Urut 2, maka sesuai uraian beberapa pasal tersebut di atas, Para Pemohon dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten ………………… Tahun 2015;

III. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan

Bahwa Termohon telah membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal …………….;

Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PEMOHON atas Berita Acara a quo tersebut di atas telah diajukan dalam suatu berkas permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi R.I. pada tanggal  ……………………;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menentukan, permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada diajukan ke Mahkamah paling lambat batas waktu 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Keputusan Termohon tersebut ditetapkan hari ……………………….., dan PEMOHON telah mengajukan permohonan kebaratan dimaksud pada hari  ……………………. sehingga dapat dikualifikasi sebagai memenuhi ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga Permohonan yang diajukan oleh PEMOHON masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangan a quo.

Pokok Permohonan:

1. Bahwa, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di oleh Komisi Pemilihan Umum ………….. tanggal …………….. (Bukti P – 1).

2. Bahwa, berdasarkan Keputusan Termohon tanggal …………………. Nomor …………………………… (Bukti P – 2) tentang Penetapan Hasil dan calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah ………………….. Tahun 2015, telah menetapkan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah ……………. Tahun 2015, berdasarkan peringkat perolehan suara sah sebagai berikut:

NO. NAMA PASANGAN PEROLEHAN SUARA PERSENTASE KETERANGAN
1.
2.
3.

3. Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati ………… Periode 2015-2020 telah dilaksanakan oleh Termohon pada hari  tanggal …………………………;

4. Bahwa, Pemohon mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian perselisihan atas hasil penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum ………………. tanggal ………………. yang kemudian ditetapkan oleh Termohon dengan Surat Keputusan Nomor …………………. dan Berita Acara tertanggal ……………………..;

5. Bahwa, alasan Pemohon mengajukan Permohonan ini disebabkan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik yang dilakukan oleh Termohon maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut ……………….

6. Bahwa, pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencara sejak awal, mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.

1. Adanya Upaya Penghalangan Penggunaan Hak Pilih Oleh Termohon Secara  Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif Mengakibatkan Banyak Pemilih Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilihnya.

PELANGGARAN – PELANGGARAN SEBELUM DAN SAAT PENCOBLOSAN.

Termohon Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan Para Pemohon Sebagai  Peserta Pilkada.

  • Termohon Sengaja Tidak Menyampaikan Undangan Untuk Memilih pada Para Pemilih.
  • Termohon Sengaja Tidak Secara Benar Mensosilisasikan Pemilih Dapat Memilih Dengan Menunjukkan  KTP.
  • Pemasangan DPT oleh Termohon di banyak TPS yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Adanya Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan Termohon beserta Jajaran Petugas Pelaksana Pilkada yang Menguntungkan Salah Satu Calon.

PELANGGARAN – PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN

  • Banyaknya Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Dilakukan Oleh Termohon Dalam Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten ………….
  • Adanya Pemilih di Bawah Umur di Banyak TPS.
  • Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh Termohon
  • Pelanggaran Administrasi  Pilkada

2. Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut ………………
3. Adanya Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut …………………..
4. Adanya Upaya Penghalangan Penggunaan Hak Pilih Oleh Termohon Secara  Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif Mengakibatkan Banyak Pemilih Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilihnya.

PELANGGARAN – PELANGGARAN SEBELUM DAN SAAT PENCOBLOSAN.

Bahwa, Termohon yang bertindak tidak netral telah memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan Pasangan Nomor Urut ………..

1. Termohon Tidak Membuat DPT Secara Benar yang Berakibat Hilangnya Hak Pilih

  1. Bahwa, Termohon sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dirimkan oleh petugas pemutakhiran data yang diperoleh dari RT-RW ke dalam DPT. Akibatnya, ketika pemilihan berlangsung, banyak penduduk yang memiliki hak pilih namun namanya tidak tercatat dalam DPT dan akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, ketika pelaksanaan Pilkada, baru kemudian diketahui banyak nama yang sudah meninggal dipergunakan namanya oleh orang lain untuk memilih dan banyak pemilih di bawah umur yang dapat memilih karena namanya ada di DPT.
  2. Banyaknya penduduk yang kehilangan hak pilih dan adanya nama yang sudah meningal dipergunakan untuk memilih serta pemilih di bawah umur telah membuat proses pilkada …………. tahun 2015 menjadi cacat.

2. Termohon Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Penetapan DPT dengan Para Pemohon Sebagai  Peserta Pilkada.

  1. Termohon tidak pernah melakukan pleno dengan para Pemohon sebagai  Peserta Pilkada Kabupaten ……….. dalam Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak pernah menyerahkan DPT kepada para Peserta Pilkada dalam hal ini pada Para Pemohon.
  2. Bahwa tindakan yang dilakukan Termohon dikualifikasi sebagai pelanggaran yang disengaja karena Termohon memang menghalang-halangi akses Para Pemohon terhadap DPT.
  3. Bahwa, tindakan Termohon tidak melakukan rapat pleno Penetapan DPT yang dihadiri dan ditandatangani oleh Para Pemohon dan/atau Tim Sukses Para Pemohon sebagai Peserta Pilkada adalah merupakan tindakan  awal Termohon yang perlu ditengarai sebagai tindakkan Termohon yang secara sistematis, terstruktur dan massif bermaksud menghilangkan hak pemilih dengan cara yang tidak transparan dan akutabel terhadap penetapan DPT sehingga  mengakibatkan  banyak nama–nama yang ada di dalam DPT tidak dapat dikontrol kebenarannya baik oleh peserta Pilkada maupun para  pemilih,akibatnya banyak pemilih yang  tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
  4. Tindakan sistematis Termohon selanjutnya adalah tidak pernah memberikan daftar DPT kepada Para Pemohon dan atau Tim Suksesnya sebagai pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3 walaupun  telah berulang- ulangkali diminta Para Pemohon, namun baru kemudian Termohon berikan DPT setelah tanggal Pemilihan /pencoblosan dilakukan. Dengan demikian sampai pelaksanaan pemilihan Para Pemohon tidak mengetahui berapa jumlah pemilih yang ada di DPT. Tindakan Termohon a quo merupakan tindakan yang bertentangan dengan azas LUBER JURDIL sebagai penyelenggara Pilkada di ………………. Serangkaian tindakan Termohon tidak secara terbuka mengumumkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih tetap melanggar azas pemilu.
  5. Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon terhadap DPT tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum atas DPT yang digunakan sebagai dasar dalam Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pilkada …………………. oleh Termohon karena faktanya penetapan DPT tidak pernah dilakukan Termohon dengan melibatkan Para Pemohon sebagai Peserta Pilkada …………… Tahun ………………
  6. Bahwa, dengan tidak adanya keterlibatan para Pemohon dalam penetapan DPT dan para Pemohon tidak pernah menerima turunan /soft copy DPT maka para Pemohon tidak mengetahui adanya perubahan-perubahan yang ada didalam DPT dan para Pemohon meragukan Termohon telah melakuan pemutakhiran data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah menerima DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) yang diserahkan oleh Pemerintah ………………………..,  karena masih  banyak nama orang yang sudah meninggal masih tercantum dalam DPT tanpa ada catatan dan banyak pemilih dibawah umur.
  7. Bahwa, tindakan Termohon tidak melakukan pemutakhiran data a quo adalah merupakan kesengajaan untuk   menghilangkan hak pilih wajib pilih, tidakan Temohon tersebut  tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan: “Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan terhadap penduduk dan/atau pemilih, dengan ketentuan: (a). Telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah genap berumur 17 tahun atau lebih; (b). Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/ pernah kawin; (c). Perubahan status anggota tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau purnatugas atau sebaliknya; (d). Tidak terdaftar dalam data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu kepala daerah dan Wakil kepala Daerah berdasarkan data kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah atau Pemilu terakhir; (e). Telah meningal dunia; (f). Pindah domisili/ sudah tidak berdomisili di desa / kelurahan tersebut; (g). yang terdaftar pada dua kali lebih domisili yang berbeda; (h). perbaikan identitas pemilih; (i). Yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
  8. Hilangnya Hak Pemilih Karena Tidak Dimasukkannya Nama Pemilih Dalam DPT. Bahwa terdapat banyak masyarakat yang namanya tidak tercatat dalam DPT padahal mereka telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
  9. Bahwa hilangnya hak pilih ini terjadi di beberapa TPS,terutama di ………………., antara lain yang berhasil dicatat : (Bukti P – 3).
No. TPS Kelurahan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.

10. Bahwa di beberapa TPS, petugas TPS masih menggunakan DPT yang belum diperbaharui dan DPT yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan sehingga berpotensi terjadi penggelembungan dan pengurangan suara (Bukti P – 4). Sebagai contoh hal ini antara lain terjadi di:

  • Di TPS ……………, Distrik …………….,  terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh termohon dimana DPT yang digunakan masih DPT yang berdasarkan pada DPT Pemilu Nasional Pilpres dan Legislatif 2009.
  • Di TPS …………….., Distrik …………, terdaftar di No ……. dengan NIK ……………… dengan nama pemilih …………… ternyata sudah meninggal pada tahun ………….
  • Di TPS …………….., Distrik …………, terdaftar di No urut ……………. dengan pemilih bernama ……………., ternyata merupakan anak yang masih bersekolah di SD  namun telah dapat memilih.
  • Di TPS ………….. Kelurahan …………, Distrik ………, terdapat dalam DPT nama orang yang sudah meninggal.
  • Di TPS ……………, Distrik ……….., terdapat penyelewengan data DPT dengan adanya pemilih dengan usia dibawah umur namun dapat mencoblos.

11. Bahwa, terdapat kejanggalan – kejanggalan mengenai DPT yang mana data tersebut tidak diambil dari data sebelumnya yang mencakup data pemilih sementara (DPS), DPT Pileg maupun PILPRES sehingga menyebabkan keanehan berupa banyaknya pemilih yang terdaftar sebagai DPT di PILEG dan PILPRES namun pada saat Pilkada ……………………, nama mereka tidak lagi terdapat dalam DPT.

12. Bahwa, berkaitan dengan DPT yang bermasalah dan tidak akurat tersebut di atas, ternyata dapat dibuktikan oleh Pemohon bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja oleh Termohon, terstruktur, sistemik  dan secara massif, sangat potensial dan de facto memberikan keuntungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut ………….. karena hal tersebut membuat Pasangan Calon Nomor Urut …………. ditetapkan oleh Termohon sebagai Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ……………………….;

13. Keberadaan para pemilih banyak tidak dapat menggunakan hak pilihnya seperti tersebut di atas, adalah tidak lain campur tangan dari Termohon yang juga sesungguhnya mempunyai ”kedekatan” yang beraroma nepotisme dengan pasangan calon nomor urut ………., Pasangan dimaksud karena kapasitas pengaruhnya dapat lebih leluasa berkomunikasi dan mempengaruhi secara langsung dalam pengangkatan aparat penyelenggara pemilu lainnya. Dimana Pengangkatan KPPS, PPS tidak melibatkan Kepala Desa dan pengangkatan PPK tidak melibatkan Camat.

14. Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan Termohon dalam pengangkatan  aparat penyelenggara pemilu lainnya di Kabupaten ……………….., sehingga keberpihakannya sangat kentara, terutama dalam tidak menyebarkan undangan memilih, menolak pemilih yang hanya membawa KTP dan pengerahan masa pemilih yang tidak sah.

3. Termohon Sengaja Tidak Menyampaikan Undangan Untuk Memilih pada Para Pemilih.

1. Adanya kesengajaan dari Termohon untuk  menghalangi  banyak pemilik suara untuk memilih, dilakukan oleh Termohon dan jajaran penyelenggara dibawahnya dengan cara tidak menyampaikan undangan untuk memilih pada para pemilih, ini dapat dibuktikan dengan banyaknya undangan dan kartu pemilih yang ditemukan tidak disampaikan pada para pemilih. Beberapa di antaranya bentuk fisiknya berhasil ditemukan oleh warga, antara lain: (Bukti P – 5)

No. KELURAHAN/KAMPUNG DISTRIK TPS JUMLAH YANG TIDAK DIBAGIKAN JUMLAH DPT
1.
2.
3.
4.
TOTAL

2. Bahwa undangan memilih ini sengaja tidak dibagikan kepada simpatisan atau pendukug Para Pemohon. Sebaliknya, Surat undangan memilih ini hanya dibagikan kepada orang-orang yang mendukung Pasangan Nomor Urut …….. atau yang diperkirakan dapat diarahkan untuk memilih Pasangan Nomor Urut …………

3. Bahwa akibat tidak mendapat undangan, calon pemilih yang diketahui merupakan simpatisan Para Pemohon tidak dapat memilih. Hal ini dapat pula terlihat dari angka partisipasi pemilih dan banyaknya calon pemilih yang tidak jadi memilih karena tidak dapat kartu pemilih.

4. Bahwa bukti-bukti yang ditemukan oleh Para Pemohon merupakan sebagian dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan karena memang tidak dibagikannya surat undangan merupakan perbuatan yang sudah direncanakan demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat).

4. Termohon Sengaja Tidak Secara Benar Mensosilisasikan Pemilih Dapat Memilih Dengan Menunjukkan KTP

1. Bahwa, para Pemohon banyak menerima masukan dari masyarakat di beberapa wilayah antara lain …………………………………. banyak undangan untuk memilih tidak disampaikan pada Pemilih. Pemohon telah mengajukan protes dan mendesak pada Termohon agar Termohon membuat pemberitahuan berupa Surat Edaran   kepada Seluruh petugas penyelenggara Pilkada di ………….. ditingkat PPK dan KPPS, pemilih yang tidak dapat undangan memilih agar tetap datang ke TPS untuk memilih/mencoblos dengan menunjukkan KTP. Permintaan Pemohon tersebut ditolak oleh Termohon dengan alasan yang tidak jelas. Keesokan harinya ………………. Pemohon mendesak kembali pada Termohon untuk mengeluarkan surat edaran a quo, setelah didesak berulangkali Termohon ………………… tetap tidak mau mengeluarkan Surat Edaran.

2. Tindakan Termohon a quo telah merugikan para pendukung yang akan memilih Para  Pemohon, karena …………. tidak ada bukti tertulis dari  KPU ………. memperbolehkan pemilih memilih tanpa surat undangan memilih. Akibatnya banyak pemilih di ……….. tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Dan tindakan Termohon tersebut disengaja dengan tujuan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut …………..

5. Pemasangan DPT oleh Termohon yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang – Undangan.

1. Tindakan sistematis Termohon untuk menghilangkan banyak suara pemilih dilakukan dengan sengaja Termohon dan penyelenggara dibawahnya ditingkat TPS banyak tidak memasang DPT di TPS –TPS .

2. Bahwa, selain banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, pada saat pencoblosan KPPS tidak membagikan DPT kepada para saksi resmi dari setiap pasangan calon, dan tidak pula ditempelkan di TPS.

Bahwa hal ini antara lain terjadi di: (Bukti P – 6)

–     TPS … dan TPS … Kelurahan ……………..;

–     TPS  ………………….; dan

–     TPS  ……………….

–     TPS ……………………..

3. Bahwa akibat tidak adanya DPT yang dipegang oleh para saksi resmi maupun yang ditempel, maka mempersulit para saksi untuk memeriksa apakah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, adalah sesuai dengan DPT atau tidak.

6. Adanya Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan Termohon beserta Jajaran Petugas Pelaksana Pilkada yang Menguntungkan Salah Satu Calon

1. Bahwa, Termohon beserta jajarannya telah berlaku tidak netral dan tidak profesional yang telah merugikan Para Pemohon.

2. Terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan Termohon beserta jajarannya yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut ……………..

3. Bahwa, jajaran pihak termohon (…………………….) telah menemui pasangan calon nomor urut ……… untuk menggelar suatu rapat yang mana rapat tersebut dirahasiakan oleh jajaran pihak termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut ……….. Bahwa di beberapa tempat, antara lain di ……………………….. telah terjadi pengarahan yang dilakukan oleh anggota PPS di dalam TPS kepada pemilih untuk memilih Pasangan Nomor Urut ………….. ketika mencoblos di bilik suara.

4. Bahwa, kemudian terjadi penghalang – halangan kepada saksi TPS salah satu calon di …………………. untuk mendapatkan akses kepada berita acara penghitungan suara. Saksi diintimidasi oleh petugas TPS ketika mau meminta haknya mendapatkan C-1 KWK untuk saksi. Akhirnya saksi bisa mendapatkan setelah memfotokopi formulir tersebut.

5. Bahwa di ………………….. Panitia Pemilihan di TPS mencoblos sendiri surat –surat suara untuk kepentingan Nomor Urut …………. Saksi tidak boleh mengikuti proses pencoblosan karena dihalang-halangi PPS.

7. Adanya Pemilih di Bawah Umur di Banyak TPS

1. Bahwa ditemukan adanya pemilih di bawah umur yaitu ………. orang anak di bawah umur …………. tahun di TPS ……………….
2. Bahwa di TPS ………………….., juga ditemukan pemilih di bawah umur yaitu …………… orang anak yang kira-kira masih …………… Mereka diberikan undangan memilih dan menggunakannya untuk memilih.
3. Bahwa pemilih di bawah umur juga ditemukan di TPS …………………………..
4. Bahwa temuan mengenai pemilih di bawah umur juga berdasarkan laporan-laporan tertulis sebagai berikut (Bukti P – 9):

Laporan tertulis atas nama …………….. tertanggal …………
Laporan tertulis atas nama …………….. tertanggal …………
Laporan tertulis atas nama …………….. tertanggal …………

PELANGGARAN –PELANGGARAN SETELAH PENCOBLOSAN

Banyaknya Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Dilakukan Oleh Termohon Dalam Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten …………….

1. Bahwa terdapat pelanggaran yang sangat serius dalam proses pemilihan di ……………. Kotak suara yang dikirimkan dari ………….. ke …………… ternyata kosong, tidak ada surat suaranya. Akibatnya, seluruh suara …………… bermasalah.

2. Bahwa pada saat dilakukannya hasil perhitungan suara pada Rapat Pleno tingkat kabupaten …………… oleh pihak Termohon pada tanggal …………….., terdapat kesalahan – kesalahan dan ketidaksesuaian  penghitungan.

3. Kesalahan-kesalahan dan ketidaksesuaian ini berulangkali terjadi, terutama yang menjadi masalah krusial di ………………. Setelah mencoba melakukan perbaikan, tidak dapat disepakati oleh saksi-saksi Para Pemohon.

4. Bahwa kesalahan yang terjadi diatas karena terdapatnya kesalahan dari penghitungan suara tingkat TPS yang terjadi secara meluas (pengisian form C-1 dan rekapitulasi suara yang tidak sesuai dengan prosedur) di ………………, terstruktur dan masif di seluruh kabupaten ……………. sehingga pada saat rapat pleno, kesalahan tersebut dilanjutkan dari tingkat TPS sampai ke penghitungan suara di kabupaten.

5. Bahwa saksi-saksi Para Pemohon mengajukan keberatan dan meminta penghitungan suara diulang kembali dari awal untuk …………., karena perbedaan tersebut merugikan Para Pemohon, namun keberatan tersebut tidak diakomidir sama sekali oleh Termohon.

6. Bahwa selain keberatan mengenai penghitungan suara …………, saksi-saksi Para Pemohon juga berkeberatan atas pelanggaran-pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif yang terjadi di berbagai tempat di ………………..

7. Proses penghitungan suara yang dipenuhi pelanggaran dan penolakan pendatanganan formulir keberatan oleh Termohon telah merugikan Para Pemohon, dan merupakan pelanggaran serius.

Tentang Upaya Penghilangan Hak Pilih Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh Termohon

1. Bahwa terdapat fakta yang ditemukan oleh Pemohon dimana Termohon dengan secara sengaja dan nyata telah melakukan modus lain dalam penghilangan hak pilih pemilih di beberapa TPS di wilayah beberapa kecamatan dengan cara menempatkan pemilih tersebut untuk memilih di tempat yang jauh dari domisilinya, sehingga Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan harus melakukan perjalanan yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, padahal terdapat beberapa TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggal pemilih tersebut;

2. Bahwa perbuatan Termohon tersebut sangat merugikan Pemohon, yaitu hilangnya potensi penambahan suara Pemohon dalam jumlah yang cukup banyak dan mengakibatkan Pemohon kalah selisih suara dengan Pasangan Calon Nomor Urut ……. berdasarkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh Termohon;

3. Bahwa perbuatan Termohon tersebut telah melanggar Asas Dalam Penyelenggaraan Pemilu ”TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk orang penyandang cacat serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung bebas dan rahasia”.

4. Bahwa dengan demikian upaya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terbukti dilakukan oleh Termohon selaku Penyelenggara Pilkada yang seharusnya taat azas dan aturan serta bersikap profesional, dan menjaga independensi Termohon sehingga pada akhirnya merugikan kepentingan Pemohon.

Pelanggaran Administrasi  Pilkada

1. Bahwa seluruh tindakan atau perbuatan Termohon selaku penyelenggara Pilkada …………….. telah melanggar prinsip penting di dalam pemilu yang meliputi asas LUBER dan JURDIL dan sekaligus telah merusak sendi-sendi demokrasi, yaitu meliputi: melakukan pelanggaran dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pengitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, Perubahan Dokumen Berita Acara, keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, khusunya Pasangan Calon Nomor Urut ………, dan/atau telah berbuat curang terhadap pembuatan DPT yang menguntungkan kepada salah satu pasangan calon, penghilangan hak pilih dan pelanggaran adminsitratif lainnya. Hal tersebut telah melanggar Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan, ”Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan ekfektivitas”;

Adanya Praktek Politik Uang (Money Politics) yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut ………………….

1. Bahwa Termohon membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut …………. melakukan praktek politik uang dalam pelaksanaan Pilkada di ………………… tahun ………….

2. Bahwa pola praktek money politics yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut ………. dilakukan sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara, terutama selama masa kampanye dan pada masa tenang, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

- Tim Pasangan Calon Nomor Urut ………. membawa beras dan BBM dengan kapal motor yang bertujuan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat Kampung ……………….
Salah satu Pasangan Calon Nomor urut …………. turun langsung di ………….. untuk membagi-bagikan uang.
- Tim sukses dan tim pendukung Pasangan Nomor Urut ………… membagikan BBM gratis kepada para penduduk di berbagai tempat dan meminta penduduk memilih Pasangan Nomor Urut ……….., hal ini terutama terjadi …………….
- Tim Sukses Pasangan Nomor Urut …………. membagikan uang dengan jumlah mulai dari …………… sampai dengan Rp ………………. per orang dengan cara antara lain membagikan uang dalam amplop pada calon pemilih yang di dalamnya terdapat tulisan pilih nomor ………….
Tim Sukses Pasangan Nomor Urut …………. juga memberikan membagi-bagikan uang kepada warga yang diakui sendiri oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut ……….. dan petugas TPS di depan umum ………………

3. Bahwa Ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undangtelah menegaskan larangan politik uang, sebagai berikut: “Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk untuk mempengaruhi pemilih

4. Bahwa Bahwa praktek politik uang yang dilakukan secara langsung oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut …………dan bersama dengan tim pendukungnya tersebut, memang merupakan bagian dari upaya sistematis pemenangan dan dukungan terhadap Pasangan Nomor Urut ……….. sampai menggunakan cara-cara yang tidak patut yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.

Adanya Banyak Intimidasi yang Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).

1. Bahwa pada tanggal ………….. di , pada saat pemungutan suara ada beberapa orang yang mengancam pemilih yang hendak mencoblos. Pemilih merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut ……….., namun harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut ………… dan setelah itu akan diberikan uang.

2. Bahwa setelah pemungutan suara yang berlangsung di Kampung Sabon Distrik Waan, Kepala Kampung Sabon………………. melakukan intimidasi terhadap pendukung Pasangan Calon Nomor ……………….

3. Bahwa di beberapa tempat, Tim Pendukung Pasangan Nomor ………. memasang sasi (tanda adat sebagai larangan) untuk melarang pendukung Pasangan Calon Nomor Urut lain untuk masuk, dan hanya tim Pasangan Calon Nomor Urut ……..yang boleh masuk. Namun demikian, hal ini tidak dilarang oleh Termohon beserta jajarannya.

4. Bahwa terdapat berbagai ancaman dan intimidasi oleh Tim Pendukung pasangan calon nomor …………. dan menakut-nakuti warga serta Tim Pendukun Para Pemohon.

5. ………………………………, dapat dikatakan merupakan daerah yang dihuni oleh multi etnis, intimidasi yang dilakukan oleh Tim Pemenang  calon nomor ………….. adalah selalu menyatakan  antara lain adalah ”kalau tidak memilih calon nomor ………… silahkan meninggalkan ……………….” Pernyataan tersebut merupakan intimdasi bagi para Pemilih yang berasal dari luar ………………. padahal banyak pendatang yang telah menjadi penduduk sah di  Kabupaten …………….. Tindakan Tim Sukses a aquo jelas bertentangan azas Pemilu Luber Jurdil.

6. Bahwa selain Pilkada harus sesuai dengan “asas luber dan jurdil” pelaksanaan Pilkada juga tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai demokrasi. Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam mengikuti proses demokratisasi, karena hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan bersesuaian dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tindakan Termohon Tidak Melakukan Pleno DPT, Tidak Memberikan Undangan Pada Banyak Pemilih, Tidak Menginstruksikan Secara Benar Pemilih Dapat Menggunakan KTP, Tidak Memasang DPT di TPS  adalah merupakan Tindakan Termohon melanggar azas Pemilu yang LUBER JURDIL terjadi Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif  dengan Tujuan Memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut ……………………

7. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan oleh Termohon sangat serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara dan bahkan telah mengingkari prinsip penting dari konstitusi, demokrasi dan hak-hak warga negara (Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia;

8. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dan signifikan tersebut mempunyai dampak dan pengaruh terhadap perolehan suara, menggelembungkan suara Pasangan Calon Nomor Urut ………… dan mengurangi Pasangan Calon Nomor Urut  …….. dan …………. sehingga adalah patut dan wajar untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan/atau  menetapkan perolehan suara Pasangan calon setidaknya sebagai berikut:

Peringkat Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon Perolehan Suara
1 (Nomor Urut 3)
2 (Nomor Urut 1)
3 (Nomor Urut 2)

TOTAL :

9. Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan sehingga dapat dikualifikasi sebagai massif, sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh Termohon, Mahkamah berwenang membatalkan Penetapan Hasil Perolehan Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Atas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten ………………….., Sesuai Surat Keputusan Nomor …………………………………..

Berkenaan dengan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi menyatakan dan menetapkan:

Kesatu, untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh …………………….; atau

Kedua, pemungutan suara ulang, khususnya di kecamatan dimana terdapat para pemilih yang tidak mendapat surat undangan,tidak bisa menggunakan hak pilihnya walaupun sudah menunjukkan KTP dan DPT tidak dipasang di TPS –TPS sehingga surat suara leluasa digunakan oleh orang yang namanya tidak tercantum dalam DPT yaitu  khususnya di Kecamatan………………………………………………..

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas maka PEMOHON seharusnya yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pilkada Kabupaten ………………. Tahun 2015.

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ………… oleh Komisi Pemilihan Umum …………. tanggal ……………..
  3. Membatalkan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum …………… tanggal ………….. Nomor ………………. dan Berita Acara tanggal ……………. tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah …………… Tahun 2015.
  4. Menyatakan tidak sah dan batal penetapan  ……………….. dan …………….. sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ……………. Tahun ………….. Nomor Urut …………. berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten …………. Nomor : …………………………. tanggal ………………. dan Berita Acara   tanggal ……………. tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten …………. Tahun …………… .
  5. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ………………. melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ………………….. Tahun 2015 di seluruh  Kabupaten ……………..dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan;
  6. Memerintahkan Termohon untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut …………….. yaitu ……………. dan …………….. sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pilkada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten ……….. karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada.

ATAU,

  1. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten ………………melakukan: Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah …………………….Tahun 2015, khususnya di …………. Distrik  di  Kabupaten ………….. yaitu Distrik, …………………………; dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Putusan Mahkamah ditetapkan;
  2. Memerintahkan Termohon untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut ………….. sebagai Calon Peserta Pasangan Calon Pilkada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten ………. karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada;

ATAU,

1. Menetapkan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten ……………. Tahun 2015 bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ………………………….. dengan Nomor Urut 3 atas nama ……………….. dan ………………………., sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten ………….. Tahun 2015 yang rincian hasil penghitungan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
Peringkat Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon Perolehan Suara
1 (Nomor Urut 3)
2 (Nomor Urut 1)
3 (Nomor Urut 2)
TOTAL :
2. Menyatakan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten ………………….. dengan Nomor Urut …………….. atas nama ……………………. dan …………………………… sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah ……………. Tahun ………………….;
3. Memerintahkan Termohon menerbitkan Surat Keputusan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ………………. Tahun 2015 berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi ini;

Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.

Demikian permohonan ini  atas segenap perhatian Bapak Majelis Hakim dihaturkan terima kasih.


Hormat kami,


Ttd.

Kuasa Hukum Para Pemohon


Catatan: Posita dan petitum sebaiknya menyesuaikan dengan case yang ada. Contoh ini tidak semuanya bisa diterjemahkan sepenuhnya oleh penulis ke dalam platform blogger, terutama berkaitan dengan kerapihan sistematika penulisan dengan alasan teknis terkait platform ini. 

____________________
References:

1. "CONTOH PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA KABUPATEN / KOTA / PROVINSI", www.saplaw.top., Diakses pada tanggal 26 November 2022, Link: https://www.saplaw.top/contoh-permohonan-perselisihan-hasil-pilkada-kabupaten-kota-provinsi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Japan Asks Its Citizens To Write Cellphone Passwords And Applications In Wills

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Singapore Oil King Defrauds Giant Bank ...