Jumat, 25 November 2022

Sebab Dissenting Opinion, Abdul Rahman Saleh Menjadi Jaksa Agung

(tokoh.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Concerning Attempts, Assistance or Evil Conspiracy to Commit Corruption Crimes", "Hazairin, Begawan Hukum Adat Dari Tanah Bengkulu" dan "Fidel Castro Ternyata Pernah Membuka Kantor Hukum", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Sebab Dissenting Opinion, Abdul Rahman Saleh Menjadi Jaksa Agung'.

Biografi Singkat

Abdul Rahman Saleh, S.H. (lahir di Pekalongan, 1 April 1941; biasa dipanggil Arman adalah Duta besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Denmark dan Republik Lithuania (berkedudukan di Kopenhagen) sejak 14 Juni 2008, serta Jaksa Agung Republik Indonesia pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (2004-Mei 2007).[1]

Pendidikan: S1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta 1967. S2 Notariat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) 1990. Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) 1995.[2]

Karier: Wartawan harian Nusantara Jakarta (1968-1972). Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (1981-1984). Sekretaris Dewan Penyantun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI. Notaris/PPAT (1992 - 1999). Hakim Agung/ Ketua Muda Mahkamah Agung (1999 - 2004). Jaksa Agung RI (Oktober 2004 - Mei 2007). Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh R.I. untuk Kerajaan Denmark merangkap Lithuania (sejak 14 Juni 2008).[3] Buku: Memoar berjudul “Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz”, Penerbit Kompas, Juli 2008.

Sebab Dissenting Opinion & Pesan Moral Soal Integritas

Namanya mulai populer saat ia menjabat sebagai Hakim Agung dan menyampaikan dissenting opinion dalam kasus korupsi Bulog II. Ia pun terpilih sebagai Jaksa Agung pada era Kabinet Indonesia Bersatu. Pada saat terpilih, ia berjanji memperkarakan kasus korupsi besar pada 100 hari pertamanya. Namun, secara mengejutkan, pria yang akrab disapa Arman ini, salah satu dari tiga pejabat yang diganti saat reshuffle kabinet saat itu.[4]

Pria kelahiran Pekalongan, 1 April 1941 ini kemudian menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Denmark merangkap Republik Lithuania. Sebelum menjadi Jaksa Agung, lulusan Fakultas Hukum UGM ini memiliki banyak profesi. Ia pernah menjadi wartawan hukum dan juga bintang film.[5] Dalam sebuah acara halalbihalal Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) di Kejaksaan Agung (Kejagung), eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh agar jaksa harus mempunyai integritas. "Yang paling penting itu integritas. Kalau soal menambah ilmu, pengalaman, itu kan sambil jalan ya. Tapi kalau integritas itu harga mati," ujar Abdul Rahman di sela acara di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. "Hanya orang-orang yang mempunyai integritas yaitu keberanian, kejujuran, keadilan boleh dan bisa bekerja di bidang hukum. Kalau nggak, dagang saja atau di profesi lainlah," sambung Abdul Rahman.[6] 

____________________
References:

1. "Abdul Rahman Saleh (Jaksa)", wikipedia.org., Diakses pada tanggal 22 November 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Abdul_Rahman_Saleh_(jaksa)
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Sisi Lain Eks Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh", www.viva.co.id., Diakses pada tanggal 22 November 2022, Link: https://www.viva.co.id/arsip/529575-sisi-lain-eks-jaksa-agung-abdul-rahman-saleh
5. Ibid.
6. "Eks Jaksa Agung Abdul Rahman: Kalau Nggak Bisa Jadi Jaksa, Dagang Saja!", detik.com, Diakses pada tanggal 22 November 2022, Link: https://news.detik.com/berita/d-2986816/eks-jaksa-agung-abdul-rahman-kalau-nggak-bisa-jadi-jaksa-dagang-saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...