Kamis, 01 Desember 2022

Elza Syarief, Salah Satu Advokat Perempuan Populer Indonesia

(detik.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Related To The Balikpapan Bay Oil Spill Case, Pertamina Won the Lawsuit", "Elza Syarief, Salah Satu Advokat Perempuan Terkemuka Indonesia", "Mr. Iskak Tjokroadisurjo, Membuka Kantor Hukum Pertama di Batavia" dan "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Elza Syarief, Salah Satu Advokat Perempuan Populer Indonesia'.

Latar Belakang dan Pendidikan

Elza Syarief berasal dari keluarga Minangkabau. Ia anak sulung dari tiga bersaudara. Ayahnya Drs. Syarief Samsuddin, seorang dosen ekonomi lulusan dari Universitas Indonesia tahun 1958. Ayahnya merupakan pejabat tinggi pada Bank Rakyat Indonesia, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Muda Bank Rakyat Indonesia dan ibunya Betty Boerhanuddin lahir di Palembang.[1]

Elza meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya pada 1987, Magister Hukum di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada tahun 2003 dengan nilai Cumlaude, dan Doktor di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada 2009 dengan nilai Cumlaude.[2] Ia juga menjadi dosen di Universitas Internasional Batam sejak 2010.[2]

Elza banyak dikenal sebagai kuasa hukum para selebritis dan pengusaha. Selain itu ia juga menjadi dosen tetap di Universitas Internasional Batam untuk pasca sarjana dan di beberapa universitas antara lain Universitas Jayabaya, Universitas Tarumanegara, Universitas Tujuh Belas Agustus 1945, Universitas Pancasila, Iblam dan juga sebagai pengajar tetap bagi para calon advokat di FHP Law School, serta di Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI).[3]

Pada Tahun 2013 Elza Syarief menjadi Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) lalu pada tanggal 17 Februari 2016 Elza Syarief mendirikan organisasi Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA) dan pada 21 Maret 2022 terpilih kembali untuk kedua kalinya menjadi Ketua Umum Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA) periode 2022- 2027. Organisasi Perwira merupakan organisasi pertama yang mana Anggaran Dasarnya menetapkan tentang penggunaan Digital untuk kegiatan PERWIRA termasuk juga untuk kegiatan kongres pusat maupun daerah.[4]

Elza Syarief hingga saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum di Ikatan Keluarga Minang. Pada tahun 2014 s/d 2019 Elza diangkat sebagai Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI). Elza Syarief juga sebagai Pendiri  DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tahun 2010 dan Elza Syarief menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2004-2015.[5]

Karier Advokat

Karier pengacaranya bermula ketika ia ikut bergabung dengan Ikatan Warga Satya, yaitu kumpulan mantan CPM maupun POM AD. Elza sempat berkarier di kantor pengacara milik O.C. Kaligis sebelum akhirnya pada tahun 1991 ia membuka kantor hukum sendiri, Elza Syarief & Partner. Elza banyak menangani kasus-kasus korporat besar, terutama perusahaan milik keluarga Soeharto. Beberapa perusahaan yang ditanganinya ialah Mandala Permai, Citra Nasional, Timor Motor, Timor Industri Complement, Mandala Citra Unggulan, serta Humpuss.[6]

Penampilannya tenang, simpatik, sabar serta cerdas dengan pengalamannya sebagai pengacara kawakan, menumbuhkan kepercayaan di keluarga Soeharto. Dia pernah menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana. Namanya sontak menjadi terkenal setelah ia menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling Bulog dengan Goro, perusahaan milik Tommy. Dan Tommy bebas dalam kasus ini yang ditangani oleh Elza Syarief.[7]

Demikian juga kasus yang menarik Perhatian yaitu kasus korupsi Nazaruddin dalam perkara Wisma Atlet dan 39 kasus lainnya. Selain menjadi advokat korporat besar, Elza juga sering menangani kasus-kasus selebritis. Beberapa kasus selebritis yang telah ia tangani antara lain kasus Kristina dalam upaya perceraiannya dengan Al-Amin Nasution, sebagai pengacara MD Entertainment yang berkasus dengan Cinta Laura, menjadi pengacara Maia Estianty dalam upaya perceraian dengan Ahmad Dhani, kuasa hukum Tamara Bleszynski, Cut Memey, Cut Keke, Nikita Willy, aktor Gary Iskak, Emilia Contesa, kuasa hukum Denada Tambunan dan adiknya tentang warisan, Denada Tambunan tentang perceraian, Jessica Iskandar serta pembela Ratu Felisha dalam kasus pemukulan Andika. Adjie Massaid, Anjasmara, Manohara, Ratna Sarumpaet, dan masih banyak lagi. Elza juga menjadi anggota advokat Tim Merah Putih yang mengusung pasangan Prabowo Subianto–Hatta Rajasa untuk gugatan hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi.[8]

Pada tahun 2006, Elza ikut serta mendirikan Partai Hanura tetapi ia dipecat pada tanggal 24 Juli 2014 karena Elza tidak setuju adanya pernyataan bahwa  Prabowo dinyatakan telah melanggar HAM begitu juga dengan pamannya bernama Mayjen TNI (Purn) Chairawan K. Nursyiman dinyatakan melanggar HAM padahal Elza adalah kuasa hukum dari kurang lebih 50 jenderal yang dianggap melanggar HAM dan telah memperjuangkannya bersama-sama Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim untuk melakukan upaya hukum sehingga akhirnya dinyatakan oleh Dunia Internasional bahwa di Indonesia tidak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI.[9]

Tetapi kemudian pada bulan Februari 2015, Elza dipilih oleh Bapak Wiranto dan masuk kembali di Partai Hanura dan menjabat sebagai Ketua Perempuan. Kemudian pada bulan Maret 2015 karena kesibukannya, Elza mengundurkan diri dari Partai Hanura. Kemudian akhir April 2015, Elza dilantik oleh Bapak Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi Gerindra.Kemudian tahun 2019 Elza ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Partai di Partai Berkarya tetapi Partai Berkarya diambil alih oleh Muchdi P.R. Elza juga sebagai kuasa hukum dari Eurico Guterres orang NTT pro integrasi dan akhirnya di Mahkamah Agung dia dibebaskan. Elza juga sebagai Kuasa Hukum Fadel Muhammad Wakil Ketua MPR RI. Elza menjadi Narasumber di berbagai Televisi dan Acara-Acara di berbagai Televisi.[10] 
____________________
References:

1. "Elza Syarief", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 29 November 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Elza_Syarief
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...