(Wikipedia.org)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "What is the difference between Cultivation Rights (HGU), Building Use Rights (HGB) and Property Rights (SHM)?", "Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila", "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Mengenal Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Pertama", "Mengenal Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK Pertama", "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln" dan "Mengenal Tony Blair, Mantan Perdana Menteri Inggris Yang Juga Pengacara", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Mengenal R. Soebekti, Ketua Mahkamah Agung RI Periode 1968-1974'.
Biografi Singkat
R. Soebekti (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 14 Mei 1914 – meninggal di Bandung, Jawa Barat, 9 Desember 1992 pada umur 78 tahun) adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 1968 hingga tahun 1974.[1]
Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia pernah menjabat Hakim Pengadilan Negeri Semarang (1942), Ketua Pengadilan Negeri Purworejo (1944), Panitera Mahkamah Agung R.I. (1946), Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Makassar (1952), Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta (1955), dan sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. (1958).[2]
Selain itu, bersama dengan R. Tjitrosoediro menerjemahkan Burgelijke Wetboek (terkenal dengan singkatan BW) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata. Ia juga menerjemahkan KUH Dagang, UU Kepailitan, dan Kamus Hukum.[3] Sepengetahuan penulis, R. Soebekti juga diabadikan menjadi nama ruang sidang di sejumlah Pengadilan Negeri di Jakarta.
____________________
References:
1. "Biografi R. Soebekti", //suduthukum.com., Diakses pada tanggal 23 Desember 2022, Link: https://suduthukum.com/2017/01/biografi-r-soebekti.html
2. Ibid.
3. Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar