Selasa, 24 Januari 2023

Sosok Muchtar Pakpahan, Salah Satu Advokat Hukum Perburuhan Populer

(nasional.tempo.co)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Tergugat", "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Mengenal Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK Pertama" dan "Mengenal Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Pertama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Sosok Muchtar Pakpahan, Salah Satu Ahli Hukum Perburuhan'.

Biografi Singkat

Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A. (21 Desember 1953 – 21 Maret 2021) adalah tokoh buruh Indonesia yang mendirikan serikat buruh independen pertama di Indonesia. Berkat usahanya yang gigih untuk memperjuangkan kenaikan gaji buruh, ia memperoleh berbagai penghargaan hak asasi manusia internasional.[1]

Muchtar Pakpahan, lelaki kelahiran Bah Jambi 2 Tanah Jawa, Simalungun, Sumatra Utara, 21 Desember 1953 ini adalah pendiri sekaligus mantan Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (1992–2003), organisasi buruh independen pertama di Indonesia. Dia pernah menjadi anggota Governing Body ILO mewakili Asia dan Vice President World Confederation of Labor (ILO). Pada tahun 2003, Muchtar meninggalkan Serikat Buruh dan mendirikan Partai Buruh Sosial Demokrat.[2]

Pria yang akrab disapa Bang Muchtar ini, menghabiskan masa kecilnya di daerah Tanah Jawa, Sumatra Utara dan ia pindah ke Medan untuk menempuh sekolah menengah atas. Suami Rosintan Marpaung ini memperoleh gelar sarjana hukumnya di Universitas Sumatra Utara (USU). Sementara itu, untuk Program Pascasarjananya, S2 politik, ia menempuh pendidikannya di Universitas Indonesia (UI) (1989). Gelar doktor hukum diraih Muchtar di Universitas Indonesia tahun 1993 dengan disertasinya yang diterbitkan menjadi buku berjudul: "DPR Semasa Orde Baru".[3] Muchtar meninggal dunia pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi akibat kanker.[4]

Advokat Hukum Perburuhan Populer

Pria yang juga hobi menyanyi dan menciptakan lagu ini dikenal sebagai pejuang reformasi dan tokoh buruh Indonesia. Muchtar juga pernah diminta Badan Intelegensi untuk mengubah isi disertasi karena dianggap membahayakan keselamatan negara. Dirinya dianggap vokal menyuarakan perlawanan terhadap pemerintahan Orde Baru. Muchtar Pakpahan pernah ditahan beberapa kali di penjara: (a). Pada Januari 1994, ia ditahan di Semarang; (b). Pada Agustus 1994—Mei 1995, ia ditahan di Medan karena kasus demonstrasi buruh pertama di Indonesia; (c). Pada Juli 1996–1997, ia ditahan di LP Cipinang karena isi disertasinya yaitu menulis buku Potret Negara Indonesia yang berisi tentang perlunya reformasi sebagai alternatif revolusi. Dia pun diancam pidana mati karena dianggap melakukan tindakan subversif.[5]

Bapak dari tiga anak yang masing-masing bernama Binsar Jonathan Pakpahan, Johanes Dharta Pakpahan, dan Ruth Damai Hati Pakpahan ini memulai kariernya sebagai pengacara pada 1978 dan menjadi advokat pada 1986. Sejak menjadi advokat, dia aktif membela rakyat kecil dengan konsultasi hukum gratis. Setelah hijrah ke Jakarta dan paska reformasi, Pada tahun 2010, dia juga meninggalkan partai dan memilih untuk fokus di kantor pengacaranya Muchtar Pakpahan Associates serta mengajar di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).[6]

Muchtar kemudian dikenal masyarakat Indonesia sebagai pembela buruh dan rakyat kecil yang tertindas oleh rezim Orde Baru. Muchtar menjadi aktivis perburuhan karena perasaan berhutangnya kepada Tuhan karena dapat memperoleh gelar sarjana hukum meskipun harus berjuang tanpa orang tua sejak usia 18 tahun setelah ditinggal ibunya Victoria Silalahi dan ayahnya, Sutan Johan Pakpahan, meninggal ketika dirinya masih 11 tahun.[7] Dalam pergaulan penulis sebagai advokat, suatu ketika ada sidang sengketa hubungan industrial di PN Jakarta Pusat, Pak Muchtar dikisahkan jika diundang sebagai Ahli Hukum dalam kasus-kasus perburuhan, karena dedikasinya, beliau selalu datang. Dan tentu saja dalam kasus-kasus seperti ini sepengetahuan penulis tidak selalu dibarengi oleh honor yang memadai, apalagi ketika dihadirkan untuk kepentingan para buruh. 

____________________
References:

1. "Muchtar Pakpahan", //id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 23 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Muchtar_Pakpahan
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...