(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Pengikatan Diri Sebagai Penjamin (Borgtocht)", "Contoh Akta Hibah Bangunan" dan "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Cessie Piutang dengan Jaminan'.
CESSIE PIUTANG DENGAN JAMINAN
Nomor:
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: ------------------
1. Tuan A, (...)
- pihak pertama.
2. Tuan B, (...)
- pihak kedua.
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih dahulu: -----------------------------------
- bahwa pihak pertama mempunyai piutang kepada Tuan C, (...) sebesar Rp. 100.000.000,- (...) yang akan jatuh tempo pada tanggal (...) berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) akta mana telah dibuat dihadapan saya, notaris yang pembayarannya dijamin dengan (...); ----------------------------------------------------
- bahwa pihak pertama bermaksud untuk mengoperkan dan menyerahkan (mencedeer) piutang tersebut kepada pihak kedua. ---------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan tersebut di atas, maka penghadap pihak pertama menerangkan dengan ini telah mengoperkan dan menyerahkan (mencedeer) kepada penghadap pihak kedua yang menerangkan dengan ini telah menerima pengoperan dan penyerahan dari pihak pertama: ----------------------
hak piutang yang pihak pertama miliki dan atau dapat jalankan terhadap Tuan C, piutang mana pada waktu ini berjumlah Rp. 100.000.000,- (...) yaitu atas kekuatan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, dan pembayaran utang mana dijamin dengan (...) .--------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan : ---------------------------------------------------
- bahwa pengoperan dan penyerahan piutang ini dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 80.000.000,- (...), jumlah uang tersebut telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama yang diakui telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua sebelum penandatanganan akta ini, sehingga akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku sebagai bukti pembayaran (kuitansi) yang sah dan selanjutnya pengoperan dan penyerahan piutang ini telah dilakukan dan diterima dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 1 -----------
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua, bahwa piutang tersebut pada hari ini memang ada dan sah. -----------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 2 ------------
Mulai hari ini piutang yang dioperkan dan diserahkan dengan akta ini menjadi milik pihak kedua dan segala keuntungan atau kerugian yang didapat atau diderita dengannya, mulai hari ini pula beralih dan menjadi miliknya atau dipikul oleh pihak kedua demikian berikut dengan jaminan (...)dan segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan piutang tersebut berpindah kepada pihak kedua. -------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 3 ------------
Pihak pertama menjamin pihak kedua, bahwa piutang yang dioperkan dan diserahkan dengan akta ini adalah benar milik pihak pertama, tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa dan bebas dari sitaan, tidak digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga berikut dengan segala sesuatu yang menpunyai hubungan dengan tagihan itu, baik sekarang maupun dikemudian hari pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dioperkan dan diserahkan dengan akta ini dan oleh karenanya pihak pertama dibebaskan oleh pihak kedua dari segala tuntutan apapun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut di atas. --------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 4 ------------
Pihak pertama dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua dengan hak substitusi, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengoperan dan penyerahan (cessie) berdasarkan akta ini dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, kuasa mana juga tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk: --------------------------------
a. atas nama pihak pertama memberitahukan dengan resmi kepada pihak yang berutang, tuan C, tentang pengoperan dan penyerahan piutang ini atau dengan jalan lain memperoleh pengakuan tertulis dari Tuan C tersebut dan selama pemberitahuan/pengakuan tertulis belum terjadi, untuk atas nama pihak pertama melakukan dan menjalankan segala hak pihak pertama mengenai piutang tersebut, tidak ada yang dikecualikan; --------------------------------------------
b. menjalankan segala sesuatu guna memindahkan dan membalik namakan serta mencatatkan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) berdasarkan sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) tersebut keatas nama penghadap Tuan B pada instansi yang berwenang; ----------------------------------------------
c. menjalankan dan untuk menagih segala pembayaran yang dimaksud di atas, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan serta menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda penerima yang sah tidak ada tindakan yang dikecualikan. -----------------------------
Guna keperluan tersebut di atas menghadap dimanapun juga, memberi keterangan, menandatangani akta-akta/surat-surat dan selanjutnya melakukan apapun juga yang diperlukan untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan. --------------
---------------------------------------------------- Pasal 5 ----------
Semua biaya untuk pembuatan akta ini dan biaya cessie hak tanggungan dipikul dan dibayar oleh pihak kedua. ----------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 6 ------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di (...) --------------------------------------------
-----------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI: ----------------------------------------
(...)
____________________
Reference:
1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 94-96.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar