Kamis, 20 April 2023

Contoh Akta Pengikatan Diri Sebagai Penjamin (Borgtocht)

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "5 Latest Online Fraud Modes and Their Characteristics", "Contoh Akta Hibah Bangunan" dan "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pengikatan Diri Sebagai Penjamin (Borgtocht)'.


PENGIKATAN DIRI SEBAGAI PENJAMIN (BORGTOCHT)
Nomor : 

Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --------------
- Tuan A, 
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu Nyonya A, (...), bertempat tinggal sama dengan dengan suaminya tersebut diatas, yang turut pula menghadap kepada saya, notaris; -----------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ---------------------------------------------------------- 
Para penghadap bersama ini menerangkan : ----------------------------------------------------------------
     - bahwa dengan : ------------------------------------------------------------------------------------- 
     - akta Perjanjian Kredit tanggal (...) nomor (…) yang telah dibuat dihadapan notaris di Kota Bandung, yang sebuah salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, ---notaris, antara perseroan terbatas PT.(…) , berkedudukan di Kabupaten Bandung, -------dengan perseroan terbatas "PT.  Bank ABC , berkedudukan di Jakarta, telah dibuat -----perjanjian kredit dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diuraikan -dalam akta tersebut di atas; ---------------------------
 - bahwa para penghadap tersebut mengetahui dengan betul segala sesuatu yang   bersangkutan dengan perjanjian kredit tersebut di atas; -------------------------------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, para penghadap tersebut dengan ini mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borgtocht) perseroan terbatas PT.(...) tersebut, untuk dan pada waktu penagihan pertama oleh perseroan terbatas PT. Bank ABC tersebut di atas, membayar segala sesuatu yang berdasarkan akta perjanjian kredit tersebut di atas beserta perpanjangan-perpanjangan, perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan serta tambahan-tambahan dan pembaharuan-pembaharuan daripadanya karena sebab apapun juga terutang dan harus dibayar oleh perseroan terbatas PT. (...) tersebut kepada perseroan terbatas PT. Bank ABC tersebut di atas; ------------------------------------------
Selanjutnya pengikatan diri sebagai penjamin ini dilakukan dengan melepaskan segala hak-hak dan hak-hak istimewa yang oleh undang-undang/hukum diberikan kepada para penjamin, terutama : ---------

1. Hak untuk meminta kepada yang menghutangkan agar supaya harta dari yang berhutang  dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar hutang tersebut  (eerdere uitwinning); ----
2. Hak untuk minta kepada yang menghutangkan supaya membagi hutang tersebut diantara para penjamin (schuldsplitsing); --------------------------------------------------------------------
3. Hak-hak yang dapat membebaskan kewajiban para penjamin seperti yang dimaksud dalam ketentuan - ketentuan Pasal-Pasal 1430, 1837, 1843, 1847, sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia; -----------------------------------------
Selanjutnya turut pula menghadap dihadapan saya, Notaris dan para saksi yang sama: -------------
Tuan B, (...) 
-  menurut keterangannya, dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Surat Kuasa dibawah tangan tanggal (...) bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari dan selaku demikian untuk dan atas nama Direksi, sah mewakili perseroan terbatas PT. Bank ABC, berkedudukan di Jakarta. -------------------------------------------------------
Penghadap dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan dengan ini menerima baik pengikatan diri sebagai penjamin (borgtocht) dari para penghadap Tuan A dan Nyonya A tersebut dengan memakai syarat-syarat dan  ketentuan-ketentuan seperti tersebut di atas. ------------------------------
Akhirnya untuk segala urusan mengenai akta ini dengan segala akibat-akibatnya para penghadap tetap dalam kedudukan tersebut di atas memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A di (...) , demikian dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Bank untuk mengajukan tuntutan hukum berdasarkan perjanjian ini dimuka Pengadilan (-Pengadilan) lain dalam wilayah Republik Indonesia. -------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ---------------------------------------

-------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------------------------------
(...)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 78-79.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...