(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The Case of IPB Students' Fraudulent Modes of Online Store Sales", "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum", "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)" dan "Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Perjanjian Perkawinan Salah Satu Pihak Adalah WNA'.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor :
Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan A, dst
Warga Negara Belanda; ----------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya tidak berada dalam ikatan perkawinan; ----------------------
- untuk selanjutnya disebut Pihak Suami. --------------------------------------------------
2. Nona B, dst
Warga Negara Indonesia; ---------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya tidak berada dalam ikatan perkawinan; ----------------------
- untuk selanjutnya disebut Pihak Isteri. ----------------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -------------------------------------------------
Berhubung dengan perkawinan yang akan dilakukan oleh para penghadap, sepanjang dimungkinkan menurut Hukum/Undang-undang, para penghadap menerangkan dengan ini membuat perjanjian perkawinan sebagai berikut : --------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------
------------------------------- PENGERTIAN HARTA BAWAAN -------------------------------
Definisi harta bawaan dapat mempengaruhi harta benda apa saja yang dikuasai oleh masing-masing pihak selama perkawinan dan hak-hak mereka dalam hal terjadi perceraian atau apabila salah satu pihak meninggal dunia. --------------------------------------
Pengertian tersebut akan secara otomatis termasuk harta benda yang didapat satu pihak sebelum perkawinan, tetapi dapat juga termasuk hal-hal yang didapat selama perkawinan.
Termasuk tetapi tidak terbatas semua hal dibawah ini : -----------------------------------------
- harta benda yang didapat sebagai hadiah atau warisan; ----------------------------------
- kompensasi atas jasa-jasa pribadi; -----------------------------------------------------------
- perolehan pensiun atau tunjangan hari tua; -------------------------------------------------
- kompensasi atas luka badan; -----------------------------------------------------------------
- manfaat yang didapat dari asuransi; ---------------------------------------------------------
- penghasilan yang didapat dari harta bawaan; ----------------------------------------------
- harta benda yang didapat dari pertukaran harta diatas atau didapat dari hasil penjualan harta bawaan; -----------------------------------------------------------------------
Para pihak dapat mengadakan harta bersama atau harta (benda) perkawinan, seperti rumah atas nama bersama atau didapat dari hadiah. ---------------------------------------------
Secara umum, para pihak menyatakan bahwa: ---------------------------------------------------
- tidak ada harta benda yang didapat selama perkawinan yang diperlakukan ----------
sebagai harta bersama atau harta (benda) perkawinan (kecuali para pihak secara tertulis mengidentifikasikan sebagai harta bersama atau harta benda perkawinan). ---------
Harta bawaan suatu pihak dapat diklasifikasikan kemudian sebagai harta bawaan atau harta (benda) perkawinan hanya dengan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pemilik harta bawaan tersebut dan disetujui oleh pihak lainnya. -----------------------------------------
Para pihak akan bekerja sama dalam penandatanganan dokumen untuk mendapatkan pinjaman dengan harta bawaan sebagai jaminan. -------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------
--------------------- KEDIAMAN BERSAMA DALAM PERKAWINAN --------------------
Setelah perkawinan dilangsungkan, para pihak bermaksud untuk memiliki kediaman bersama, berupa: --------------------------------------------------------------------------------------
- sebuah tempat tinggal sewaan (atau sebuah apartemen). ---------------------------------
Dana untuk pembayaran uang sewa, perbaikan, pajak dan biaya lain dari tempat tinggal tersebut harus ditanggung oleh: ---------------------------------------------------------------------
- para pihak, yang dibagi bersama sebagaimana akan disepakati oleh para pihak kemudian. ----------------------------------------------------------------------------------------
Apabila sebuah rumah dibeli oleh salah satu pihak atas namanya sendiri, maka rumah tersebut akan menjadi harta bawaan sebagaimana dimaksudkan --di dalam pasal 1 di atas dengan ketentuan semua biaya yang harus dikeluarkan sebagaimana disebutkan di bawah ini menjadi tanggungan dari pihak yang membeli. -----------------------------------------------
Dalam hal para pihak bermaksud untuk membeli sebuah rumah bersama, maka biaya-biaya pemilikan rumah, seperti pembayaran harga rumah, biaya untuk jaminan (rumah), asuransi, perbaikan dan pajak akan : ---------------------------------------------------------------
- ditanggung oleh para pihak dengan bagian yang akan disepakati kemudian. ----------
Berkaitan dengan furniture, peralatan dan perabotan rumah tangga lain di dalam rumah :
- akan menjadi harta bersama atau harta (benda) perkawinan para pihak dan bukan merupakan harta bawaan yang didapat sebelum perkawinan termasuk pula benda-benda seni, antik atau benda koleksi yang didapat sebagai harta bawaan salah satu pihak. ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------
---------------------------------- BIAYA HIDUP SEHARI-HARI ----------------------------------
Semua biaya berkaitan dengan pendidikan dan pemeliharaan anak–anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan akan ditanggung bersama dan akan disepakati kemudian oleh para pihak. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Segala biaya keperluan hidup sehari-hari (seperti makanan, pakaian dan hiburan), akan : -
- ditanggung bersama sesuai dengan yang akan disepakati kemudian oleh para pihak;
- para pihak membuka rekening untuk biaya kebutuhan rumah tangga dan biaya hidup sehari-hari; -------------------------------------------------------------------------------
- para pihak menyepakati kemudian mengenai pendanaan rekening tersebut; ----------
------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------
------------------- PEMBAGIAN HARTA JIKA TERJADI PERCERAIAN ------------------
Perjanjian ini akan membahas hak-hak para pihak dalam hal perkawinan berakhir dengan perceraian atau pembatalan perkawinan. -----------------------------------------------------------
Untuk benda yang merupakan harta bersama atau harta (benda) perkawinan, para pihak dapat menyerahkan kepada pengadilan untuk menentukan ”pembagian yang sama” atas harta benda tersebut, kecuali jika telah jelas berdasarkan surat/dokumen tertulis yang ditandatangani oleh para pihak pada waktu perolehan benda tersebut, tetapi cenderung, salah satu pihak atau kedua belah pihak melepaskan hak-hak atas pembagian yang sama tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan secara tegas mengatur sendiri bagaimana harta benda tersebut akan dibagi. -----------------------------------------------------
Dalam hal harta (benda) perkawinan tertulis atas nama bersama: ------------------------------
- apabila berupa sebuah rumah, maka akan dijual dan hasil penjualan akan digunakan untuk mengganti kontribusi yang telah dikeluarkan oleh para pihak dan kemudian sisanya akan dibagi rata. ----------------------------------------------------------
Apabila terjadi perceraian, pihak suami akan membayar kepada pihak isteri alimentasi atau sejumlah uang tertentu dan/atau pembayaran berkala untuk biaya pemeliharaan (tunjangan) pihak isteri. ------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal salah satu pihak diharuskan melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu dan/atau pembayaran berkala, dan pembayaran tersebut merupakan penggantian bagian dari suatu pemilikan bersama, maka pihak yang lain akan melepaskan hak-haknya atas pembagian yang sama terhadap harta bersama atau harta (benda)perkawinan. --------------
Jumlah pembayaran tersebut di atas, akan ditetapkan bersama oleh para pihak pada waktu perceraian diputuskan, dengan ketentuan jumlah tersebut adalah jumlah yang wajar dan ditetapkan untuk waktu tertentu setelah perceraian, dengan ketentuan apabila oleh para pihak tidak tercapai kesepakatan mengenai baik jumlah maupun jangka waktunya, maka para pihak telah setuju untuk menyerahkan penentuan masalah tersebut kepada pengadilan untuk menentukannya. ------------------------------------------------------------------
Apabila terjadi perceraian, benda-benda yang termasuk dalam harta bawaan atau harta bersama : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- akan dibagi rata di antara para pihak setelah masing-masing pihak mengganti biaya pengalihan hak (akuisisi). ---------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 5 -------------------------------------------------
-------------------------------------------- LAIN-LAIN -----------------------------------------------
Sehubungan dengan hutang yang ada, maka : -----------------------------------------------------
- masing-masing pihak dengan ini menerangkan akan membayar hutangnya masing-masing. -------------------------------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini tidak mengatur tentang : -------------------------------------------------------------
- pembayaran pajak penghasilan dari masing-masing pihak; ------------------------------
- asuransi kesehatan masing-masing pihak serta biaya-biayanya; -------------------------
- kondisi kesehatan masing-masing pihak; ---------------------------------------------------
- perawatan dan pembiayaan orang tua dari masing-masing pihak. ----------------------
------------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------------------
--------------------------------- PILIHAN DAN DOMISILI HUKUM ----------------------------
Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai akta ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) -----------------------------------------------
Selanjutnya dibuat pula dalam versi bahasa Inggris sebagaimana tersebut di bawah ini dan para penghadap menerangkan, bahwa apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai isi akta, maka versi dalam Bahasa Indonesia yang akan menentukan. -------------------------
“The apprarers are known to me, notary. ----------------------------------------------------
With regard the marriage the appearers wish to enter, as far as made possible by the laws/legal regulations inform, the appearers hereby declare that they execute the following prenuptial agreement : ---------------------------------------------------------------
------------------------------------------- Article 1 -------------------------------------------------
--------------------------- DEFINITION OF SEPARATE PROPERTY ----------------------
The definition of separate property can affect what property each party controls during the marriage and their rights in the event of a divorce or when one of the parties passes away.--------------------------------------------------------------- ---------------
The definitions automatically include the property acquired by a party prior to the marriage, but also can include items acquired during the marriage. -----------------------
Including, but not limited, are all of the following cases: -----------------------------------
- property acquired by gift or inheritance; --------------------------------------------------
- compensation for personal services; -------------------------------------------------------
- retirement or pension benefits; --------------------------------------------------------------
- compensation for personal injuries; --------------------------------------------------------
- insurance proceeds; ---------------------------------------------------------------------------
- income derived from seperated property; -------------------------------------------------
- property acquired in exchange for such property or acquired with the proceeds of the sale of the seperate property; -----------------------------------------------------------
The parties may acquire joint or marital property, such as a house acquired in joint title or gift. -----------------------------------------------------------------------------------------
In general, do the parties anticipate : -----------------------------------------------------------
- no property acquired during the marriage is to be treated as joint or marital property (unless the parties sign a writing identifying such joint or marital property). --------------------------------------------------------------------------------------
Separate property of a party can be reclassified as joint or marital property only by written document executed by the owner of the separate property and approved by the other party. -----------------------------------------------------------------------------------------
The parties will cooperate in the execution of a document to procure loans on separate property. -------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Article 2 ----------------------------------------------
------------------------------- THE MARITAL RESIDENCE -----------------------------------
After the wedding, the parties intend to have as their marital resident: --------------------
- a rented premise (or an apartment). ---------------------------------------------------------
The rent, repairs and taxes have to be : ---------------------------------------------------------
- shared by the parties as they may later agree. ---------------------------------------------
In case the parties intend to buy a house, the expenses of buying the house, such as payments of the price, the deed of mortgage, insurance, repairs and taxes are to be :
- shared by the parties as they may later agree; --------------------------------------------
- If the house is bought by one of the parties on his/her nama then in that case the house will become a separate property as meant in article 1 ---------------------------
abovementioned and all cost which has to be paid as mentioned below will be borne by the said party. ----------------------------------------------------------------------
With regard to furniture, the furnishings and other household effects in the house :
- they shall be the joint or marital property of the parties other than premarital separate property and art, antiques or collectible acquired as separate property by either party. ---------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Article 3 --------------------------------------------
---------------------------------- DAILY LIVING EXPENSES --------------------------------
All expenses concerning the education and upbringing of the children born during the marriage will be shared by the parties as they may later agree. ----------------------------
With regard to day to day living expenses (such as food, clothing, and entertainment), the expenses are to be : --------------------------------------------------------------------------
- shared by the parties as they may later agree; ---------------------------------------------
- the parties will establish a checking account for household and living expenses; ----
- the parties will later agree about funding the account. -----------------------------------
----------------------------------------------- Article 4 --------------------------------------------
------------------ PROPERTY DIVISION IN THE EVENT OF DIVORCE --------------
The agreement should discuss the rights of the parties in the event of a termination of the marriage by divorce or annulment. --------------------------------------------------------
Concerning the joint or marriage property, the parties could let a court determine an "equitable distribution" of the property, except it is clearly -stipulated by a written document signed by both parties at the time of obtaining that property, but more frequently one or both of the parties waive rights under the applicable Indonesian laws and expressly set forth how assets (of the joint property) are to be divided. -------
With regard to the marital residence if title is shared by the parties : ----------------- The residence/house is to be sold and the proceeds are to be first used to reimburse eachparty for their original contribution. ------------------------------------------------------
In the event of a divorce, the husband is to pay the other party an alimony, or a lump sum amount and/or a periodic payments for maintenance of the other party. ------------
If, the party who is to be required to make the payment of the lump sum amount and/or a periodic payments as a reimbursement of a joint property then the other party shall waive the rights to perform equity of the distribution of joint or marital property.
If a lump sum payment is to be made, the amount will be determine by the parties at the time of divorce, taking into account a reasonable cost for the maintenance of the other party following thedivorce during a number of years with the condition that in case the parties cannot decide either the amount or the number of years, then the parties agree to submit that problem to the judge to decide. --------------------------------
In the event of a divorce, items of joint or marital property (not otherwise specifically disposed of in the agreement) are to be : ------------------------------------------------------
- divided evenly after each party has been reimburse for costs of acquisition. ---------
---------------------------------------------- Article 5 ---------------------------------------------
-------------------------------------- MISCELLANEOUS ---------------------------------------
With regard to existing debts : ------------------------------------------------------------------
- each party expressly is to pay his or her own existing debts. ----------------------------
This Agreement is to be silent on the subject : -----------------------------------------------
- the filling of income tax returns; ------------------------------------------------------------
- medical insurance and expenses; ------------------------------------------------------------
- the medical condition of the parties; --------------------------------------------------------
- care and support of parents of the parties. -------------------------------------------------
----------------------------------------------- Article 6 ---------------------------------------------
-------------------------------DOMICILE AND CHOICE OF LAW --------------------------
This agreement shall be governed by, and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. ----------------------------------------------------------------------
For the execution of this deed with all its consequences both parties have chosen the legal and immovable domicile at the Registrar's Office of (…). ---------------------------
Further an English version will be done as mentioned below and the appearers declare, that in case a dispute will occur regarding this deed, the Indonesian version will prevail. ----------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------------------------
(…)
____________________
Reference:
1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 1 April 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id., Hal.: 3-8.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar