Jumat, 12 Mei 2023

Contoh Memori Kasasi Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "202 Dangerous Applications Can Drain Your Account, Remove Now!", "Contoh Sederhana Kontra Memori PK Perdata" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Memori Kasasi Perdata'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]

Surakarta, 2X November 200X

Hal : Memori Kasasi

Kepada: 
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Melalui:
Panitera Pengadilan Negeri Surakarta

di,
    Surakarta.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, NDH, S.H., M.H., advokat, berkantor di Jalan Keadilan 5 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 November 2007, bertindak untuk dan atas nama klien kami: 

Nama : Ny. S
Pekerjaan : Pengusaha BBM
Alamat : Jalan Gatot Subroto, Solo.

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (Legal Domicilie) di Kantor Kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi ini, selanjutnya mohon disebut sebagai "Pemohon Kasasi" ------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------MELAWAN-----------------------------------------------

Nama : J
Jabatan : Direktur PT. Males Maju
Alamat : Jalan Anggrek Bulan, Solo.

Selanjutnya mohon disebut sebagai "Termohon Kasasi" -----------------------------------------------

Dengan ini Pemohon Kasasi hendak mengajukan Memori Kasasi sebagai keberatan atas:

1. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 72/Pdt.G/2007/PN.Slo, tertanggal 20Juli 2007 yang amarnya berbunyi:
a. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 51/Pdt/2007/PT.Smg, tertanggal2 November 2007 yang amarnya berbunyi: 
a. Menerima permohonan Banding;
b. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 72/Pdt.G/2007/PN.Slo, tertanggal 20 Juli 2007.

Adapun alasan-alasam permohonan Kasasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini telah lalai dalam memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 638K/Sip/1969 menegaskan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan untuk menjadi alasan kasasi dan putusan demikian harus dibatalkan. Dalam perkara ini Putusan Pengadilan Tinggi hanya menilai dari Putusan Pengadilan Negeri saja, tanpa adanya pertimbangan hukum untuk menguatkan dalil tersebut. Sehingga Putusan Pengadilan Tinggi yang hanya menilai Putusan Pengadilan Negeri sudah benar dan tepat tanpa adanya pertimbangan hukum yang lain untuk menguatkan dalil tersebut seharusnya dibatalkan.

2. Bahwa, Pengadilan Tinggi Semarang telah salah dalam menerapkan hukum dalam mempertimbangkan kedudukan bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi. Berdasarkan Putusan MahkamahAgung Nomor 3609K/Pdt/1985 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 112K/Pdt/1966 yang menegaskan bahwa, “Dinyatakan bahwa surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan”. DalamPasal 1888 KUHPerdata mengatur bahwa, “Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya, bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan.” Dalam perkara ini Termohon Kasasi hanya dapat menunjukkan fotokopi kwitansi pembayaran BBM sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanpa dapat menunjukkan kwitansi aslinya. Sehingga fotokopi kwitansi tersebut dapat menjadi alat bukti apabila pihak yang mengajukan fotokopi tersebut dapat menunjukkan kwitansi aslinya.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon Kasasi memohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 72/Pdt.G/2007/PN.Slo, tertanggal 20 Juli 2007, Jo. Putusan Pegadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 51/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 2 Nopember 2007, dan kemudian mengadili sendiri perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut: 

1.Menerima Permohonan Kasasi Pemohon. 
2.Mengabulkan Gugatan Penggugat, dahulu Pembanding, sekarang Pemohon Kasasi.

Hormat saya,
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi, 


Ttd.

NDH, S.H., M.H.
____________________
Reference:

1. "PLKH PERDATA Memori Kasasi", www.academia.edu., Diakses pada tanggal 7 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/76197001/PLKH_PERDATA_Memori_Kasasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar