Sabtu, 13 Mei 2023

Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Memori Kasasi Perdata", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


MEMORI PENINJAUAN KEMBALI

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3792/Pan.Pid.Sus/1468 K/PID.SUS/2020 tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 694/PID.SUS/2019/PT MKS tanggal 19 Desember 2019 Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN Wns


Kepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RI
Di,
    Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13,
    Jakarta Pusat – DKI Jakarta.

Melalui:
Yth, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng
Di,
 Jl. Kemakmuran No. 19, Lalabata Rilau, Watansoppeng,
 Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan


Perihal: Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Atas Nama Pemohon Peninjauan Kembali,
Nama: MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIR
Tempat Lahir: Lagoci, Kab. Soppeng.
Umur/Tanggal Lahir : 53 Tahun/ 31 Desember 1965.
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Tempat Tinggal: Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Agama: Islam
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan: S1 (tamat).

Dengan hormat, yang bertandatangan dibawah ini :

MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIR, selaku Terdakwa. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng dengan Nomor Perkara No: 95/Pid.sus/2019/PN Wns dibacakan pada tanggal hari Rabu, tanggal 13 November 2019 yang amarnya sebagai berikut :

M E N G A D I L I
 
1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah Bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) lembar rok Panjang warna cokelat; 
• 1 (satu) l lembar bajukemeja berwarna coklat pramuka;Dikembalikan kepada Anak Korban Rani Maharani alias Rani Binti Salama;
• 1 (satu) lembar rok Panjang warna merah;
• 1 (satu) baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putih merah;
Dikembalikan kepada Anak Korban Amelia alias Amel binti Jamaluddin;
• 1 (satu) lembar rok Panjang berwarna merah;
• 1 (satu) lembar baju kemeja lengan Panjang berwarna putih;
Dikembalikan kepada Anak Korban Airin Afriany alias Airin binti Aliyas;
• 1 (satu) lembar rok Panjang berwarna merah;
• 1 (satu) baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putihmerah;
Dikembalikan kepada Anak Korban Mutmainnah alias Nanna binti Abu Nawar;
• Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor : 1185/XII/2017 tentang pemberhentian dari tugas tambahan Kepala Sekolah Dasar Negeri dan pemberian tugas tambahan Kepala Unit Teknis Daerah Satuan PendidikanFormal Sekolah Dasar Negeri dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Perkara Nomor. 694/PID.SUS/2019/PT MKS tanggal 19 Desember 2019 yang amarnya sebagai berikut:

M E N G A D I L I
 
1. Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Wns,tanggal 13 November 2019 yang dimintakan banding;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi selruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). 

Sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Memori Peninjauan Kembali, kiranya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan legalitas dari pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.: 3792/Pan.Pid.Sus/1468K/PID.SUS/2020, sebagai berikut:

A. LEGAL STANDING PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI

1. Bahwa Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan sebagai berikut : “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau Ahli Warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.

2. Bahwa berdasarkan kepada ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana tersebut Permintaan Peninjauan Kembali hanya dapat dimohonkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Peninjauan Kembali adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf C Undang-undang No. 14 Tahu 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: “Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Menurut Pasal 67 huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung berbunyi: “apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”.

4. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1), yang berbunyi: “Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung,apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam udang-udang”;
Mengenai Permintaan Peninjauan Kembali, menurut M. Yahya Harahap, S.H. (Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Edisi Kedua, 1998, halaman III), menyatakan sebagai berikut : “Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (kracht van gewjisde) Peninjauan Kembali dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung. Selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya Peninjauan Kembali tidak dapat dipergunakan. Terhadap putusan yang demikianhanya dapat ditempuh upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Upaya hukum Peninjauan Kembali baru terbuka setelah upaya hukum biasa (berupa banding dan kasasi) telah tertutup”;

5. Dengan demikian, secara prosedur Permintaan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung a quo oleh Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, atas dasar tersebut, kiranya MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA akan membaca dan memeriksa keseluruhan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan MahkamahAgung a quo dengan penuh seksama, guna menentukan pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana dan putusan yang seadil-adilnya.

B. ALASAN PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI

6. MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA,Perkenankan dan ijinkan Pemohon Peninjauan Kembali mengutip Pasal 263 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam Pasal tersebut mengatur tentang alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permintaan Peninjauan Kembali;
Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:
a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;
 
Mengacu kepada alasan-alasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan di atas, alasan-alasan dalam mengajukan permintaan Peninjauan Kembali dibatasi pada:
a. Apabila terdapat keadaan baru;
b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan;
c. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan ; dan
d. Apabila dalam suatu putusan terbukti perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi tidak diikuti dengan suatu pemidanaan;

Selebihnya apabila alasan Peninjauan Kembali tidak mengenai hal-hal yang disebutkan di atas,maka Permintaan Peninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan; MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA, sebelum Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan pembahasan lebih dalam mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permintaan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan terlebihdahulu bahwa alasan Permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalidilakukan dengan dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KitabUndang-undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya menyatakan :
"Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itusudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan”;

7. Bahwa keadaan baru yng bersifat menentukan dan menimbulkan dugaan kuat yang terpenuhi seperti yang disebutkan di atas adalah: 
- Surat Perjanjian Perdamaian tangga l 07 April 2019, yang menerangkan pada pokoknya bahwa: Saudara MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR (Pemohon Peninjauan Kembali) dengan ASRIANI –  AMELIA, ITANG –  NANA, MURNI P –  ANDIRI R, MURNI – MAHARANI, KASMAWATI –  JUMRIANI, JUMRIANI –  NUR FADILAH RAMADANI,PT. SARNAWIA –  RIRIN, ROSNAINI –  MUTMAINNA, adalah keluarga dan Para Korban telah sepakat berdamai (Bukti P-1);

8. Berdasarkan pada Bukti P– 1 secara jelas dinyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR) dengan Para Korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian atas peristiwa yang telah terjadi diantara mereka, dimana Pemohon telah menyatakan permohonan maaf-nya kepada Para Korban dan untuk itupun Para Anak Korban serta keluarganya telah memaafkan Pemohon.

9.Untuk itu, kedua belah pihak telah sepakat juga untuk tidak melakukan tuntutan lagi dikemudian hari sebagaimana diuraikan pada Bukti P-1 yang dibuat di Desa Timusu, 07 April 2019;

10. Bahwa oleh karena itu, kiranya dalam putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali ini dapatlah dinyatakan bahwa telah terbukti dan terlaksana adanya itikad baik diantara kedua belah pihak, yaitu Pemohon (MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR) dengan Para Anak Korban untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebagai jalan penyelesaian yang terbaik, tuntas dan menyeluruh diantara keduanya;

11. Sejalan dengan Putusan 03/Pid.sus.anak/2016/PN.Jap, yang meringankan perkara tersebut, pada pertimbangannya menyatakan : “bahwa Anak Terdakwa sudah meminta maaf kepada Anak Korban dan Orang tuanya dipersidangan, dan keluarga Anak Korban sudah memaafkan”;
Selain itu, sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) yakni : tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar PROPORSIONAL dengan prinsip EDUKATIF, KOREKTIF, PREVENTIF dan REPRESIF;

12. Bahwa upaya Pemohon yang berusaha meminta maaf dan menyelesaikan kesalahan yang telah dilakukan oleh Para Anak Korban dengan meminta maaf telah sejalan dengan (vide: Putusan No: 03/Pid.sus.anak/2016/PN.Jap), demikian pula dengan Yurisprudensi (vide: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) telah memberikan efek jera terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, untuk itu sudah seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya;

C. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tesebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, menyatakan:

1. Menerima Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3792/Pan.Pid.sus/1468 K/PID.SUS/2020 tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:  694/PID.SUS/2019/PT MKS tanggal 19 Desember 2019, Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor:  95/Pid.sus/2019/PN Wns;

MENGADILI SENDIRI:


1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan lebih dari 1 (satu) orang”;
2. Menyatakan memberikan keringanan hukuman Muhammadiyah alias Madiyah binTahir dari putusan sebelumnya;
3. Membebankan biaya perkara berdasarkan undang-udang yang berlaku;

Dan atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Makassar, November 2021

Hormat Kami,
Pemohon Peninjauan Kembali


Ttd.

Muhammadiyah alias Madiyah bin Tahir

____________________
Reference:

1. "Memori Peninjauan Kembali", www.academia.edu., Link: https://www.academia.edu/82108682/MEMORI_PENINJAUAN_KEMBALI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...