Rabu, 17 Mei 2023

Contoh Sederhana Kontra Memori Kasasi Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Memori Kasasi Pidana", "Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Kontra Memori Kasasi Pidana'.


PRO JUSTITIA
Kejaksaan Negeri Malang

Kejaksaan Negeri Malang
Jalan Simpang Panji Suroso, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

KONTRA MEMORI KASASI


Kepada Yth.:
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di-
    Jakarta.

Melalui:
Kantor Pengadilan Negeri Malang
D/a: 
     Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara No. 198, 
     Kota Malang - Jawa Timur.


Perihal: Kontra Memori Kasasi terhadap Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum dari Terdakwa Eren Indra Paripurna atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY


Dengan hormat,

Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara: 1002/Pid.B/2017/PN.MLG pada Pengadilan Negeri Malang yang telah diajukan upaya banding dengan Nomor Registrasi Perkara: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Winda Astabela, S.H., M.H. pada tanggal 5 April 2017.

Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/Pid.B/2017/PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017 dengan amar putusan sebagai berikut:
a. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
b. Memerintahkan Terdakwa Eren Indra Paripurna ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 tahun.
c. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;
- 1(satu) helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk dimusnahkan.
d. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. 306.000,-(tiga ratus enam ribu rupiah).

Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/Pid.B/2017/PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017, Penasehat Hukum Terdakwa Eren Indra Paripurna mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 6 Maret 2017.

Bahwa, berdasarkan upaya banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Eren Indra Paripurna tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menolak sepenuhnya permintaan banding Advokat/ Penasehat Hukum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Februari 2017 Nomor: 1002/Pid.B/2016/PN.MLG, yang dimintakan banding sekedar penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut :
1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna dengan pidana penjara selama 18 tahun;
2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. 879.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Bahwa, Memori Kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum Terdakwa Eren Indra Paripurna atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY yang masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang disyaratkan Undang-Undang, bersama ini kami mengajukan Kontra Memori Kasasi;

Adapun Jawaban Termohon Kasasi/Penuntut Umum atas Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum Terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, Termohon Kasasi/Penuntut Umum menolak dengan tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum Terdakwa karena Terdakwa benar-benar secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sesuai dengan yang tertera pada Pasal 340 KUHP;
1.1. Bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur yang terkandung dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dimana Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan adanya niatan dan rencana terlebih dahulu;
1.2. Bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikatakan Pembunuhan Berencana seauai denga Pasal 340 KUHP dengan adanya barang bukti berupa sangkur yang sudah disiapkan oleh Terdakwa dimana sangkur tersebut telah terbukti digunakan untuk membunuh korban, hal ini diperkuat dengan adanya tes DNA dari darah yang terkandung dalam sangkur tersebut;

2. Bahwa Putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh Terdakwa sudah sesuai dengan penemuan fakta-fakta dalam persidangan.

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penuntut Umum mohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan menolak Memori Kasasi Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menerima kontra memori Kasasi Penuntut Umum untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menurut Pasal 340 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang  yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya;
4. Menyatakan Terdakwa dihukum sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan/atau dihukum dengan seberat-beratnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Demikian Kontra Memori Kasasi yang telah saya buat. Atas perhatiannya, saya sampaikan terima kasih.
Malang, 10 April 20XX

Hormat Penuntut Umum,


Ttd.

Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 344.XXX.0ZZ

____________________
Reference:

1. "Contoh Kontra memori Kasasi PIDANA", www.academia.edu., Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd.Li, S.H., Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/38875791/Contoh_Kontra_memori_Kasasi_PIDANA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar