Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh AD/ART Lembaga Bantuan Hukum", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Kontra Memori PK Perdata'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]
Hal : Kontra Memori Peninjauan Kembali
Lamp : Surat Kuasa Khusus
Yogyakarta, 30 Juni 2012
Kontra Memori Peninjauan Kembali Atas Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Mahkamah Agung No: 802 K/PDT.G/2012
Dalam Perkara antara:
Ny. Aristini Sriyatun, Pekerjaan: Karyawati, beralamat di Jalan Bejen RT: 005/RW: 019, Kelurahan: Bantul, Kecamatan: Bantul, Provinsi: D.I. Yogyakarta, yang semula merupakan Penggugat / Terbanding / Termohon Kasasi, untuk selanjutnya disebut Termohon Peninjauan Kembali
MELAWAN
Tn. Gregorius Agung Sasongko, pekerjaan: swasta, beralamat di Jalan Sodipan RT: 008/RW: 005, Kelurahan: Panjang, Kecamatan: Laweyan, Kota: Surakarta, Provinsi: Jawa Tengah, yang merupakan Tergugat / Pembanding / Pemohon Kasasi, untuk selanjutnya disebut Pemohon Peninnjauan Kembali
Kepada Yth.:
Ketua Mahkamah Agung R.I.
Di,
Jakarta.
Melalui:
Panitera Pengadilan Negeri Bantul
Di,
Bantul.
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
- Y S, S.H., M.H.
- A S, S.H.
Keduanya merupakan pengacara dan konsultan hukum pada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum "Yanto & Association", yang beralamat di Jalan Merdeka No. 18, Yogyakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juli 20XX, bertindak untuk dan atas namaTermohon Peninjauan Kembali. Termohon Peninjauan Kembali dengan ini hendak mengajukan Perlawanan terhadap Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang amarnya berbunyi:
- Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan membatalkan Putusan MA No. 802 K/PDT.G/2012 tanggal 18 April 2012 dan mohon untuk mengadili sendiri perkara ini.
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara.
Adapun bantahan dari kami sebagai berikut:
- Bahwa, dalam surat Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon PK, dapat dilihat tidak terdapat bukti–bukti maupun fakta–fakta baru yang dapat dikemukakan oleh Pemohon PK.
- Bahwa, dalam hal ini, Pemohon PK hanya mengulang–ngulang saja dalil–dali lyang diajukan sebagai alasan dalam memori Kasasi, dan digunakan sebagai alasan untuk melakukan peninjauan kembali
- Bahwa, dalam hal ini terlihat adanya indikasi dari Pemohon PK yang beritikad tidak baik dan hanya mengajukan Permohonan PK untuk mengulur–ngulur waktu untuk membayar utang yang dimilikinya.
- Menerima Surat Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali.
- Menguatkan Putusan Mahkamah Agung No. 802 K/PDT.G/2012 tanggal 18 April 2012 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 32/PDT.G/2010/PN. Btl. baik yang mengenai eksepsi maupun pokok perkara dalam bagian konvensi dan dalam rekonvensi.
- Menolak Permohonan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan.
- Atau, apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kami,
Kuasa HukumTermohon Peninjauan Kembali
Ttd.
1. Y S, S.H., M.H.
Ttd.
2. A S, S.H.
____________________
Reference:
1. "Kontra Memori Peninjauan Kembali" (Yanto and Association), www.academia.edu., Diakses pada tanggal 5 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/4234819/Yanto_and_Association
Tidak ada komentar:
Posting Komentar