Selasa, 16 Mei 2023

Contoh Sederhana Memori Kasasi Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Memori Banding Pidana", "Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Memori Kasasi Pidana'.


MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan Tinggi  Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY
Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG
Atas Nama Eren Indra Paripurna


Malang, 5 April 2017

Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melalui:
Ketua Pengadilan Negeri Malang
Di, 
     Malang.


Hal: Pengajuan Memori Kasasi


Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. dan Rekan yang berkedudukan di Jalan Dr. Sutomo No. 40, Malang, Jawa Timur yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 April 2017 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama:

Nama Terdakwa : Eren Indra Paripurna
Tempat Lahir : Malang
Tanggal Lahir : 1 Januari 1990
Umur : 26 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan                : Indonesia
Tempat Tinggal           : Jalan Mega Mendung Nomor 40 RT 002/RW 003, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang - Jawa Timur.
Pekerjaan : Pedagang
Pendidikan : SMA

Dahulu sebagai TERDAKWA/ PEMOHON BANDING, untuk selanjutnya akan disebut sebagai PEMOHON KASASI.

Bahwa bersama ini, mengajukan memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY yang amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menolak sepenuhnya permintaan banding Advokat/ Penasehat Hukum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Februari 2017 Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG, yang dimintakan banding sekedar penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut:
1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna dengan pidana penjara selama 18 tahun;
2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. 879.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG yang amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
2. Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 tahun.
3. Memerintahkan barang bukti berupa:
- Satu senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan
- Satu helai baju kaos dikembalikan kepada ahli waris korban Jono Sumariono yaitu Ratna Sukma Sumariono.
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah: Rp. 346.000,-

MENGENAI SYARAT-SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI

1. Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus perkara banding Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017, dan Terdakwa atau Pemohon Kasasi tersebut telah mendengar sendiri pada hari itu juga;
2. Bahwa atas putusan  Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY, Terdakwa atau Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari Rabu, 5 April 2017 berdasarkan akta permohonan kasasi Nomor: 05/Akta.Pid/2017/PN.MLG. maka dengan demikian permohonan kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dengan Pasal 245 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi:
"Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada Terdakwa.

 

Maka sudah selayaknya permohonan kasasi Pemohon Kasasi dapat diterima.

3. Bahwa PEMOHON KASASI menyerahkan Memori Kasasi ini pada tanggal 5 April 2017 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Malang, sehingga masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga sudah selayaknya Memori Kasasi dapat diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung. 


Bahwa, Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY tersebut. Adapun alasan- alasan diajukannya kasasi adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan 248 guna menentukan:
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang- Undang;
c. Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya";
2. Bahwa hakim (Judex Factie) tidak menerapkan sebagaimana mestinya Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Pemohon Kasasi:
2.1 Bahwa hakim (Judex Factie) pada tingkat pertama yang dikuatkan pada tingkat banding memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”;
2.2 Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP yang menyatakan:  “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
2.3 Bahwa yang seharusnya dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di muka persidangan dapat dinyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tetapi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
2.4 Bahwa, yang pada awalnya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Pemohon Kasasi dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan pidana penjara delapan belas tahun. Maka, dengan bukti yang ada Pemohon Kasasi harusnya dijatuhi pidana penjara sesuai Pasal 338 KUHP, yaitu paling lama lima belas tahun.
2.5 Bahwa, karena selama berjalannya upaya hukum yang ada, Pemohon Kasasi telah melaksanakan masa tahanannya sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Maka, Pemohon Kasasi meminta untuk pengurangan sesuai dengan masa tahanan pidana penjara yang telah dijalani.
3. Bahwa Majelis Hakim (Judex Factie) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum ataupun Terdakwa;
Pasal 183 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
3.1 Bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam memberikan putusan, hakim harus memperhatikan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan;
3.2 Bahwa alat bukti berupa sangkur yang diajukan oleh Penuntut Umum bukanlah milik Pemohon Kasasi. Namun sangkur tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh Pemohon Kasasi saat terjadi perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan korban, yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi merupakan ketidaksengajaan dikarenakan keadaan memaksa.

Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka pemohon kasasi memohon pada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan kasasi dan memori kasasi pemohon;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY;
3. Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 338 KUHP seperti alat bukti yang disampaikan;
4. Meringankan masa tahanan Pemohon Kasasi sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 

Apabila Majelis Hakim  pada Mahkamah Agung berpendapat lain, maka Pemohon Kasasi mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex aquo et bono).

Hormat Saya,
Advokat Pemohon Kasasi


Ttd.

Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H.


____________________
Reference:

1. "Contoh MEMORI KASASI PIDANA", www.academia.edu., Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd.Li, S.H., Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/38875789/Contoh_MEMORI_KASASI_PIDANA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Japan Asks Its Citizens To Write Cellphone Passwords And Applications In Wills

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Singapore Oil King Defrauds Giant Bank ...