(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH", "Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham" dan "Hukum Jual-Beli Tanah Kavling", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Dasar Hukum Dan Alasan Mengajukan Banding Perkara Perdata'.
Pengertian Banding
Banding (appeal) merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat pertama.[1] Dengan kata lain, yang dimaksud upaya hukum banding adalah suatu lembaga Yudikatif yang disediakan oleh Negara kepada para pihak yang menolak (atau tidak setuju) putusan sengketa pada tingkat Pengadilan Negeri. Dalam konteks ini, upaya hukum Banding hanya dapat diajukan apabila terlebih dahulu telah ada putusan Pengadilan Negeri terkait.
Dasar Hukum Banding Perkara Perdata
Dasar hukum banding diatur dalam Pasal 188 sampai dengan Pasal 194 Herziene Inlandsche Reglement atau HIR (untuk Jawa dan Madura) kemudian Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rechtsglement Buitengewesten atau Rbg (untuk luar Jawa dan Madura), serta Pasal 3 Jo. Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1951 (UU Darurat No. 1 Tahun 1951). Pasal 188 sampai dengan Pasal 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.[2]
Pengajuan banding dapat dilakukan dalam rentang waktu selama 14 (empat belas) hari kalender, terhitung keesokkan hari dari hari dan tanggal putusan dijatuhkan dan apabila hari ke 14 (empat belas) tersebut jatuh pada hari libur maka dihitung pada hari kerja selanjutnya.[3]
Alasan Mengajukan Banding Perdata
Alasan hukumnya secara sederhana adalah dikarenakan adanya penolakan atau ketidaksetujuan dari Pembanding atas putusan pada tingkatan pertama/Pengadilan Negeri. Atas alasan tersebut, Pengadilan Tinggi pada tingkat Banding ini berkewajiban untuk memeriksa ulang perkara Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang dimintakan banding dimaksud.
Pada prinsipnya, Pengadilan Tinggi pada tingkat Banding adalah Judex Factie, hal ini berarti hakim-hakim ini merupakan hakim yang memeriksa fakta persidangan, apakah dari fakta itu terbukti atau tidak perkara tersebut. Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding terhadap perkara yang diputus Pengadilan Negeri untuk memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta hukum yang terjadi. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi disebut juga sebagai pengadilan judex factie.[4]
____________________
References:
1. "Upaya Hukum Perkara Perdata", pn-tabanan.go.id., Diakses pada tanggal 21 Juni 2023, Link: https://pn-tabanan.go.id/upaya-hukum-perkara-perdata/
2. "Upaya Hukum Banding Kasasi Dan Verzet", www.hukumonline.com., Diakses pada tanggal 21 Juni 2023, Link: https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-hukum-banding--kasasi--dan-verzet-lt63286dfddf934/
3. Ibid.
4. "Mengenal Judex Factie Dan Judex Jurist Dalam Praktik Peradilan", www.hukumonline.com., Diakses pada tanggal 21 Juni 2023, Link: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-judex-factie-dan-judex-jurist-dalam-praktik-peradilan-lt61f193261cc1a/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar