(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "7 Most Sadistic Serial Killer Cases in Indonesia: Dukun AS", "Direksi Sebagai Agen Perusahaan" dan "Hukum Jual-Beli Tanah Garapan", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Alasan-alasan Hukum Mengajukan Gugatan Perdata'.
Pengertian Gugatan
Yang dimaksud dengan gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat. Terjadinya gugatan umumnya setelah pihak tergugat melakukan pelanggaran hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat tidak mau secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban yang diminta oleh pihak penggugat, sehingga akan timbul sengketa antara penggugat dan tergugat. Sengketa yang dihadapi oleh pihak apabila tidak bisa diselesaikan secara damai di luar persidangan umumnya perkaranya diselesaikan oleh para pihak melalui persidangan pengadilan untuk mendapatkan keadilan.[1]
Gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian itu melalui pengadilan, yang dalam objek pembahasan ini adalah pengadilan negeri. Oleh karena itu, syarat mutlak untuk dapat menggugat ke pengadilan haruslah atas dasar adanya perselisihan atau sengketa.[2] Kata kunci dari sebuah gugatan adalah adanya 'sengketa', sehingga harus diputus oleh Pengadilan setelah upaya hukum musyawarah-mufakat tidak tercapai.
Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum
Contoh gugatan di dalam dunia praktisi hukum banyak sekali. Diantaranya adalah gugatan sengketa waris, gugatan sengketa jual beli tanah, gugatan sengketa sewa menyewa rumah, dan sebagainya dan sebagainya. Dalam artikel ini, kita akan membahas dua dasar hukum gugatan perdata yang banyak ditemui dalam tataran riil praktik hukum, yaitu Gugatan Wanprestasi (Cidera Janji) dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau sering disingkat PMH.
Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi (Cidera Janji)
Dasar hukum wanprestasi dapat ditemukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:[3]
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Jika kita cermati dari dasar hukum Pasal 1243 KUH Perdata di atas, maka setidaknya terdapat tiga unsur pasal yang mendasarinya, yaitu:[4]
- Adanya perjanjian;
- Terdapat pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
- Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.
Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.[5]
Dasar Hukum Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Dasar hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dapat ditemukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:[6]
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Jika kita cermati dari dasar hukum Pasal 1365 KUH Perdata di atas, maka menurut hemat penulis setidaknya terdapat tiga unsur pasal yang mendasarinya, yaitu:
- Terdapat/adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Perbuatan yang bertentangan tersebut mengakibatkan kerugian kepada orang lain;
- Orang yang mengakibatkan kerugian diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
Perlu dipahami, bahwa konteks perbuatan melawan hukum ini pengertiannya sangat luas. Mariam Darus Badrulzaman sebagaimana dikutip oleh Rosa Agustina memberi penjelasan bahwa Perbuatan Melawan Hukum bisa diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bisa juga diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bisa juga diartikan bertentangan dengan kesusilaan, bisa juga diartikan perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.[7] Perbuatan-perbuatan ini, jika dilakukan penyederhanaan pengertian secara hukum, maka disebut sebagai segala perbuatan yang bertentangan dimata hukum.
____________________
References:
1. "PENGERTIAN GUGATAN DAN BENTUK GUGATAN DAN TUNTUTAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA", MARDIOS, Universitas Ekasakti, Makalah, Tanpa Tahun, Hal.: 2.
2. Ibid. Hal.: 2.
3. "Perbedaan Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum", www.hukumonline.com., Diakses pada tanggal 20 Juni 2023, Link: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum-cl2719/
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar