Senin, 05 Juni 2023

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The Police Succeeded in Uncovering The Mode of the Wowon Cs. Murder Case Which Ended up Being a Serial Killer", "Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas'.

Kepentingan pemegang saham minoritas mendapatkan perhatian dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Pasal 62 menyebutkan bahwa setiap pemegang saham berhak meminta perseroan untuk membeli sahamnya dengan harga wajar jika tidak menyetujui tindakan direksi perseroan yang dinilainya merugikan pemegang saham atau perseroan.[1] Hal ini berarti setiap pemegang saham dapat  meminta perseroan agar membeli sahamnya (saham minoritas) dengan harga yang wajar.

Jika tindakan direksi berdasarkan arahan atau kebijakan yang diputuskan dalam RUPS yang didukung oleh pemegang saham mayoritas, Pasal 97 ayat 6 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 mencantumkan adanya hak pemegang saham atas 10% atau lebih dari total keseluruhan saham untuk menggugat atas nama perseroan dengan biaya perseroan (derivative action) kepada dan dari perseroan untuk menggugat anggota direksi.[2]

Sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada para pemegang saham, para pemegang saham perseroan tersebut, baik pemegang saham publik dari suatu perseroan yang telah mendaftarkan sahamnya di bursa efek maupun pemegang saham dari perseroan yang tidak terdaftar sahamnya di bursa efek, yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian kepada perseroan.[3] Perlindungan hukumnya dalam hal ini adalah berupa hak untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri terkait.

Ketentuan yang serupa berlaku juga terhadap komisaris sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak lain yang dapat mengajukan gugatan adalah kreditor, karyawan, atau pihak-pihak lain yang dirugikan sebagai akibat kesalahan anggota direksi atau komisaris.[4] 
____________________
References:

1. "Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi & Komisaris Perseroan Terbatas (PT)", Frans Satrio Wicaksono, S.H., Visimedia, Jakarta, 2009, Hal.: 116.
2. Ibid. Hal.: 116.
3. Ibid. Hal.: 116.
4. Ibid. Hal.: 116.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar