(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Supreme Court of Indonesia Prohibits Judges to Grant Application for Registration of Interfaith Marriages", "Contoh Blangko Surat Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada" dan "Pilihan Upaya Hukum atas Polemik Pengangkatan Pjs Gubernur Jawa Barat", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Pemohon Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Di Mahkamah Konstitusi '. Perhatikan contoh berikut ini:[1]
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama: Drs. DEDI JUNAEDI, S.H.
Tempat/tanggal lahir: Subang, 04 September 1959
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jln. Otista, Gg. Cendrawasih, RT/RW: 008/002, Kelurahan: Soklat, Kecamatan: Subang, Kabupaten: Subang, Jawa Barat.
2. Nama: DR. Drs. H, BUDI SETIADI
Tempat/tanggal lahir: Tasikmalaya, 02 Oktober 1965
Pekerjaan: Pensiunan
Alamat: RSS. Sidodadi Blok B, No. 222, Kel/Desa: Pasirkareumbi, Kecamatan: Subang, Kabupaten: Subang, Jawa Barat.
Untuk selanjutnya direbut Pemberi Kuasa.
Dengan ini menerangkan memberikan kuasa kepada :
1. HENDY NOVIANDY, S.H.
2. YANUAR PRAYOGA WARSADI, S.H.
3. RUSMIN RISIFU, S.H., M.H
Advokat, konsultan hukum dari "Kantor Hukum HENDY NOVIANDY, S.H., DAN REKAN" beralamat di Jalan Raya Ciwastra No: 119 (lantai. 2), Margasari, Buah Batu, Kota Bandung, untuk selanjutrnya disebut "Penerima Kuasa".
---------------------------------------KHUSUS---------------------------------------
Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri Penerima Kuasa diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, mendampingi Pemberi Kuasa sebagai Pemohon dalam perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang di Mahkamah Konstitusi yang terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 57/1/PAN.MK/2018, tanggal 08 Juli 2018.
Untuk maksud tersebut Penerima Kuasa diberi kuasa untuk mewakili, mendampingi Pemberi Kuasa Untuk menghadap dan berhubungan dengan Hakim-hakim, para pejabat - pejabat, para staf-staf dan para karyawan yang berada di lingkungan Mahkamah Konstitusi R.I., sepanjang ada kaitannya dengan kepentingan perkaranya pemberi Kuasa; serta meminta dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan, membuat dan menandatangani serta mengajukan Permohonan, Replik, mencabut Permohonan, meminta, menerima dan / atau menolak alat-alat bukti, mengajukan saksi-saksi, menolak saksi saksi, membuat dan mengajukan tanggapan-tanggapan terhadap bukti, membuat kesimpulan, membuat surat-surat permohonan, membalas surat-surat, meminta, menerima putusan-putusan dan pelaksanaan putusan, Singkatnya yang diberi kuasa dapat menjalankan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa atau wakil, dalam arti yang seluas-luasnya dan tidak ada yang dikecualikan;
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya.
Subang, 11 Juli 2018
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Meterai Rp. 6.000,-
Ttd. Ttd.
HENDY NOVIANDY, S.H. Drs. DEDI JUNAEDI, S.H.
Ttd. Ttd.
YANUAR PRAYOGA WARSADI, S.H. DR. Drs. H, BUDI SETIADI
Ttd.
RUSMIN RISIFU, S.H., M.H
____________________
Reference:
1. "Surat Kuasa", www.mkri.id., Diakses pada tanggal 18 Juli 2023, Link: https://www.mkri.id/public/berkas/27840_SURAT%20KUASA.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar