Sabtu, 20 April 2019

Hukum Sebagai Kaidah Dan Kebiasaan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada perkuliahan sebelumnya, kita telah membahas perihal: Apa Yang Dimaksud dengan Hukum? Juga telah membahas Tentang Tujuan Hukum. Dengan demikian, sedikit banyaknya dengan mengikuti perkuliahan terdahulu, telah terdapat gambaran awal perihal Hukum. Sekarang saatnya untuk melangkah lebih lanjut. Pada kesempatan ini, akan dibahas mengenai bentuk dasar dari Hukum.

Hukum Sebagai Kaidah

Van Apeldoorn memberikan penjelasan yang sangat baik sebagai berikut. Untuk ahli hukum praktek, hakim, pengacara dan pada umumnya untuk tiap-tiap orang, yang turut serta dalam hubungan hukum secara aktif, hukum adalah sesuatu peraturan, sesuatu suruhan atau larangan.[1]

Untuk pembentuk undang-undang yang membentuk peraturan bahwa si pembeli harus membayar harga pembeli; untuk hakim, ‘yang melakukan peradilan atas nama Raja’; untuk si pembeli yang memenuhi hal tersebut dengan membayar, hukum bukan kebiasaan, melainkan perintah yang diundangkan, dilakukan atau diikuti.[2]

Dengan demikian, menurut pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa bentuk hukum yang paling sederhana adalah kaidah atau aturan. Aturan yang berisikan mengenai perintah maupun berisikan larangan.

Hukum Sebagai Kebiasaan

Akan tetapi berlainan halnya untuk mereka yang bukan pengacara atau hakim, bukan pembeli atau penjual, dengan singkat untuk orang luaran, yang praktis tak ada sangkut pautnya dengan peraturan tersebut, akan tetapi yang semata-mata memandangnya secara teoritis, hendak menerangkannya dan memperoleh pengertian secara ilmu pengetahuan. Baginya peraturan tersebut tidak memuat perintah, melainkan memuat kebiasaan.[3]

Guru Besar Universitas Utrecht, H.J. Hamaker, sejalan dengan pendapat ini, dengan mengemukakan pandangannya berikut. Menurutnya, hukum bukan keseluruhan peraturan yang menetapkan bagaimana orang seharusnya bertindak satu sama lain, melainkan ia terdiri atas peraturan-peraturan menurut mana pada hakekatnya orang-orang biasanya bertingkah laku dalam masyarakat.[4]

Pandangan ini tidak ada salahnya, kita lihat misalnya dalam masyarakat adat yang masih komunal, hampir tidak ada aturan-aturan teknis perundang-undangan layaknya masyarakat modern, masyarakat hidup bersosial atas dasar kebiasaan-kebiasaan yang diikuti secara turun temurun.

Atas dua pandangan dasar ini, baik yang sifatnya normatif maupun sosiologis, dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk dasar hukum adalah ‘kaidah’ maupun ‘kebiasaan’. Van Apeldoorn memberikan perumpamaan sebagai ‘sari kulit kina’ untuk pandangan sosiologis dan ‘obat untuk malaria’ untuk pandangan normatif.[5] Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Dengan demikian, kata kuncinya di sini: ‘Hukum adalah Kaidah dan juga Kebiasaan’.

_________________________________ 
1. Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 19.
2.  Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 19.
3.  Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 19.
4.  Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 18.
5.  Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 19. 

Tentang Tujuan Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Melanjutkan kuliah sebelumnya berjudul: Apa yang dimaksud dengan Hukum? Dalam kesempatan ini, masih dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum, akan dibahas tentang Tujuan Hukum. Sebagaimana halnya tidak ada terminologi tunggal mengenai Hukum, hal yang sama juga terjadi dalam konteks tujuan hukum. Tujuan hukum berbeda-beda, namun secara umum tidak terlalu banyak sebagaimana halnya definisi hukum.

Tujuan Hukum adalah Keadilan

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan. Aristoteles mengajarkan dua macam keadilan, pertama keadilan distributif, dan kedua adalah keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapatkan bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan, melainkan kesebandingan. Contohnya adalah tiap-tiap orang Belanda dapat diangkat untuk tiap-tiap jabatan, maka belum berarti bahwa tiap-tiap orang Belanda mempunyai hak yang sama untuk diangkat menjadi menteri, melainkan berarti bahwa jabatan-jabatan harus diberikan pada mereka yang berdasarkan jasa-jasanya patut memperolehnya. Keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Ia memegang peranan dalam tukar-menukar, pada pertukaran barang-barang dan jasa-jasa, dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.[1]

Tujuan hukum untuk keadilan seringkali disebut pertama kali karena memang paling populer. Terutama bagi awam atau orang yang hendak belajar mengenai ilmu hukum, keadilan seringkali melekat sebagai tujuan hukum.

Tujuan Hukum adalah Kepastian Hukum

Dalam realita, seringkali tujuan hukum sebagai keadilan dilebih-lebihkan semata. Ulasan van Apeldoorn sebagai berikut, hukum (juga) menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan hidup. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum. Dan peraturan-peraturan umum inilah yang harus dilakukan. Adalah syarat baginya (hukum) untuk berfungsi. Tertib hukum yang yang tak mempunyai peraturan umum, bertulis atau tidak bertulis, tak mungkin. Tak adanya peraturan umum, berarti ketidak tentuan yang sungguh-sungguh, mengenai apa yang disebut adil atau tidak adil. Dan ketidaktentuan itu selalu akan menyebabkan perselisihan antara orang-orang. [2]

Tujuan hukum untuk kepastian hukum adalah kritik atas tujuan hukum untuk keadilan, ia mengandaikan bahwa tujuan keadilan tidak mungkin terlaksana tanpa adanya peaturan-peraturan yang sifatnya pasti sebagai panduan.

Tujuan Hukum adalah Kemanfaatan (faedah)

Menurut anggapan ini, hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu mungkin merugikan orang yang lain, maka menurut anggapan ini tujuan hukum dirumuskan sebagai: ‘menjamin adanya bahagia sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya’.[3]

Memang tujuan hukum sebagai kemanfaatan adalah juga kritik atas tujuan hukum sebagai kepastian hukum, karena tidak selalu kepastian hukum bermanfaat atau berfaedah. Contoh, menegakkan hukum Lalu Lintas di pagi hari ketika jam sibuk adalah sejalan dengan kepastian hukum, akan tetapi menjadi tidak bermanfaat karena ketika aparat Polisi banyak melakukan penilangan, maka sekejap kemudian jalanan raya ramai yang hiruk pikuk dengan kendaraan menjadi macet total. Oleh karena itu, jam operasi tilang kemudian diundur ke jam yang lebih longgar, misalnya di atas jam 10 siang.

Pada era kontemporer, tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan seringkali diistilahkan dengan supremasi hukum. Oleh karena itu, tujuan hukum tidak dapat lagi berdiri sendiri-sendiri, ia saling mengisi dan saling melengkapi.

-------------------------------------------------------
1. “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 11-12.
2.  Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 12.
3.  Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam), 1961, Hal.: 24.

Jumat, 19 April 2019

Kabar Baik Dari Pemilu 2024 Untuk Prabowo Subianto

(twitter.com/prabowo/photo)

Oleh:
Tim Hukumindo

Hasil Quick Count

Hitung cepat (quick count) Pemilihan Presiden pada PEMILU tahun 2019 ini mengunggulkan pasangan urut nomor: 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Litbang KOMPAS misalnya, dengan sample masuk hampir 99.95%, sampai hari jumat tanggal 19 April 2019 ini, mencatat keunggulan pasangan urut nomor: 01 di angka 54.43 % berbanding 45.57% untuk pasangan urut nomor: 02 pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. [1] Terdapat selisih ± 4% suara untuk keunggulan pasangan urut nomor: 01. Hasil survey hitung cepat lembaga lain juga tidak jauh berbeda, mengunggulkan pasangan urut nomor: 01, dengan angka relatif sama.

Menariknya adalah Prabowo Subianto menolak hasil hitung cepat sejumlah lembaga survey dengan alasan tim internalnya telah melakukan real count, dan hasilnya adalah pasangan urut nomor: 02 unggul dengan raihan 62% suara. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait dengan akurasi lembaga survey dalam melakukan tugas utamanya. Contoh, Litbang KOMPAS secara terbuka menunjukan track record-nya dalam survey kontestasi Pilkada maupun Pilpres sejak tahun 2007, dan hasilnya relatif mendekati hasil akhir rekapitulasi KPU. [2] Hal ini berarti hasil quick count lembaga-lembaga survey yang kredibel cukup bisa diandalkan untuk memprediksi peluang siapa yang unggul dalam kontestasi Pilpres kali ini.

Penetapan Pemenang Pilpres Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Meskipun lembaga-lembaga survey telah memprediksi hasil Pilpres 2019 ini, akan tetapi yang mempunyai kewenangan secara hukum untuk menetapkan pemenang tentu saja adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Tidak ada institusi lain di luar itu, termasuk lembaga-lembaga survey. Oleh karena itu, tetap saja para pihak harus menunggu KPU menetapkan pemenangnya.

Lalu kapan KPU menetapkan pemenang Pilpres 2019 ini? Secara urutan, rekapitulasi ini berlangsung secara bertahap mulai dari TPS hingga KPU. Proses rekapitulasi di TPS sudah berlangsung dari Rabu (17/4/2019) hingga Kamis (18/4/2019). Setelah dihitung di tingkat TPS, suara akan direkapitulasi di tingkat kecamatan mulai Kamis (18/4/2019) hingga Sabtu (4/5/2019). Selepas itu, 514 KPUD Kabupaten/Kota akan mulai merekapitulasi hasil pilpres dan pileg mulai Senin (22/4/2019) hingga Selasa (7/4/2019). Pada hari yang sama, rekapitulasi suara berjalan di 34 KPUD Provinsi dan berlangsung hingga Senin (12/5/2019). Kemudian, hasil rekapitulasi ini dihitung ulang KPU Pusat mulai Kamis (25/4/2019) hingga Rabu (22/5/2019). Di hari terakhir penghitungan ini, capres-cawapres dan caleg terpilih sudah bisa dipastikan, meski KPU belum secara resmi menetapkan mereka. Penetapan secara resmi ini menunggu hasil sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai Kamis (23/5/2019) hingga Sabtu (15/6/2019). Paling lama 3 hari setelah sidang di MK selesai, KPU bakal mengumumkan secara resmi siapa pemenang Pilpres 2019. [3] Seyogyanya, pemenang Pilpres 2019 ini akan ditetapkan pada bulan Juni 2019 oleh KPU.

Menyambung hasil perhitungan cepat lembaga-lembaga survey di atas, maka pada Juni 2019, pasangan urut nomor: 01 akan ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019 ini, sepanjang tidak ada hal-hal yang menghalangi atau membatalkannya secara hukum. Dengan kata lain, secara a priori kini dan de facto nanti, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2019-2024.

Akibat Hukum Penetapan Pemenang Pilpres 2019 oleh KPU Terhadap Pilpres 2024

Sebagaimana layaknya sebab-akibat, penetapan pemenang Pilpres 2019 oleh KPU juga mempunyai akibat hukum. Setidaknya, ada dua akibat langsung, pertama adalah bagi rakyat Indonesia, dan kedua adalah akibat bagi Pasangan Pilpres 2019 itu sendiri. Akibat pertama, bagi rakyat Indonesia tentu mendapat Pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Akibat kedua adalah bagi Pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang akan ditetapkan sebagai pemenang itu sendiri, dalam hal ini menunjuk pada Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Kaitannya adalah dengan ketentuan Pasal 7 Undang-udang Dasar 1945.

Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945, amandemen pertama, berbunyi sebagai berikut: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Perubahan pertama Undang-undang Dasar 1945 adalah hasil dari sidang MPR tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999. Singkatnya, menurut pasal ini, seorang warga negara Indonesia hanya dapat memangku jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua (2) periode saja. Tidak lebih dari itu. Ketentuan ini tidak mengatur seberapa banyak seseorang maju menjadi calon Presiden maupun Wakil Presiden, yang dihitung hanyalah ketika seseorang menjabat saja.

Berpegang pada ketentuan pasal Undang-undang Dasar di atas, kontestasi Pilpres 2024 secara hukum tidak dapat diikuti kembali oleh Joko Widodo, dikarenakan hampir bisa dipastikan, beliau menjadi telah menjabat dua periode jabatan Presiden. Sebaliknya, terlepas dari konstelasi politik nantinya, kabar baik bagi Prabowo Subianto yang masih dapat mengikuti kontestasi Pilpres di tahun 2024. Sampai bertemu lagi di Pilpres tahun 2024.
________________________________
1. "Hitung Cepat Pemilihan Presiden 2019”, https://pemilu.kompas.com/quickcount
3. "Pemenang Pilpres 2019 Akan Ditetapkan Secara Resmi Juni Nanti", https://tirto.id/pemenang-pilpres-2019-akan-ditetapkan-secara-resmi-juni-nanti-dmEc.

Selasa, 16 April 2019

Golput Sebagai Anomali dalam Logika Aristotelian Undang-undang PEMILU

(idntimes.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Aristoteles

Tokoh dimaksud adalah seorang filsuf Yunani, murid dari Plato dan guru dari Alexander the Great yang hidup antara 384 SM sampai 322 SM. Ia menulis tentang berbagai subyek yang berbeda, termasuk fisika, metafisika, puisi, logika, retorika, politik, pemerintahan, etnis, biologi dan zoologi. Bersama dengan Socrates dan Plato, ia dianggap menjadi seorang di antara tiga orang filsuf yang paling berpengaruh di pemikiran Barat. [1]

Aristoteles lahir tahun 384 SM di Stagira, kota di wilayah Chalcidice, Thracia, Yunani (dahulunya termasuk wilayah Makedonia tengah). Ayahnya adalah tabib pribadi Raja Amyntas dari Makedonia. Pada usia 17 tahun, Aristoteles menjadi murid Plato. Belakangan ia meningkat menjadi guru di Akademi Plato di Athena selama 20 tahun. Aristoteles meninggalkan akademi tersebut setelah Plato meninggal, dan menjadi guru bagi Alexander dari Makedonia. [2]

Aristoteles kembali ke Athena saat Alexander berkuasa pada tahun 336 SM. Dengan dukungan dan bantuan dari Alexander, ia kemudian mendirikan akademinya sendiri yang diberi nama Lyceum, yang dipimpinnya sampai tahun 323 SM. Perubahan politik seiring jatuhnya Alexander menjadikan dirinya harus kembali kabur dari Athena guna menghindari nasib naas sebagaimana dulu dialami Socrates. Aristoteles meninggal tak lama setelah pengungsian tersebut. Aristoteles sangat menekankan empirisme untuk menekankan pengetahuan. [3]

Dikarenakan mayoritas Indonesia adalah muslim, mari kita melihat pandangannya terhadap Aristoteles. Terdapat legenda dalam masyarakat muslim mengenai Aristoteles, diantaranya berikut. Ia diyakini sebagai salah seorang Nabi. Karena sebagaimana maklum nabi dalam Islam sebanyak 124.000. Tetapi nabi sekaligus rasul sebanyak 25 orang. Dan Aristoteles termasuk dalam kategori nabi yang bukan rasul. Keyakinan ini berdasarkan pada riwayat dari Rasulullah S.A.W., yang dikutip dalam banyak kitab sejarah. Adapun riwayatnya; ”Setelah pulang dari kota Alexanderia ‘Amr bin Al-Ash datang menghadap Rasul S.A.W. Beliau bertanya kepada ‘Amr tentang kesan-kesan perjalanannya ke negeri bersejarah itu. ‘Amr kemudian bercerita bahwa ia melihat suatu kaum yang duduk lesehan melingkar. Mereka menyebut-nyebut dan memuji-muji seorang yang bernama Aristoteles semoga Allah mengutuknya. Nabi SAW pun terkejut dan berkata, “Enyah kamu wahai ‘Amr...! ”Tidakkah kamu mengetahui bahwa Aritoteles adalah seorang Nabi. Tapi umatnya tidak pernah mengubrisnya”. [4]

Logika Aristotelian

Kelahiran logika aristotelian dilatarbelakangi oleh keadaan masyarakat Polis Yunani pada waktu itu. Nalar aristotelian ini adalah kritik atas zamannya juga. Menurut hemat penulis, setidaknya ada dua ‘berhala’ yang hendak dikritik waktu itu, pertama adalah mitos, sebagaimana halnya perumpamaan “manusia goa” ajaran dari gurunya Plato, dan kedua adalah aksi-aksi kaum retoris melalui pidatonya, kaum orator ulung yang memikat hati para pendengarnya namun tidak cukup mumpuni dari segi keilmuan. Atas keprihatinannya, Aristoteles kemudian bekerja untuk melahirkan cara berpikir baru.

Logika aristotelian adalah suatu sistem berpikir sistematis dengan cara deduksi, dengan kata lain cara berpikir yang berangkat dari premis-premis umum untuk mengambil kesimpulan (kebenaran) yang sifatnya khusus. Format berpikir aristotelian yang paling sederhana dalam mencapai kebenaran adalah dengan cara silogisme. Sederhananya, silogisme adalah suatu suatu cara pengambilan kesimpulan dari umum ke khusus yang terdiri dari dua premis dan satu kesimpulan. Contoh legendarisnya adalah sebagai berikut:

Premis mayor : Semua manusia akan mati;
Premis minor : Fulan bin Fulan adalah manusia;
Kesimpulan : Fulan bin Fulan akan mati.

Dalam logika aristotelian, jalan menuju kebenaran sifatnya a priori, tidak perlu dialami terlebih dahulu, predictable atau bisa diramalkan, namun demikian, sistem penalaran ini tidak memproduksi pengetahuan baru. Meskipun dikemudian hari terdapat kritik atas sistem penalaran ini, akan tetapi warisannya masih bisa dirasakan sampai sekarang, termasuk dalam nalar undang-undang Pemilihan Umum di Indonesia berikut ini.

Logika Aristotelian dalam Undang-undang PEMILU

Mari kita kaji aturan dalam Undang-undang PEMILU yang relevan dengan hak memilih, diantaranya adalah sebagai berikut. Aturan Pemilihan Umum atau biasa disebut PEMILU, terakhir, diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bab IV diatur mengenai Hak Memilih. Pasal 198 berbunyi sebagai berikut: (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih. (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Setelah kita mengerti mengenai nalar berpikir aristotelian di atas, dan kita juga telah mengutip aturan hukum positif mengenai Hak Memilih sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka saatnya sekarang untuk menguji logika Undang-undang PEMILU dimaksud. Caranya adalah dengan memasukkannya ke dalam format silogisme aristotelian.

• Premis mayor : Semua warga negara Indonesia mempunyai hak memilih. Semua warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih (Pasal 198 ayat 1);

• Premis minor : Fulan bin Fulan terdaftar sebagai pemilih dan tidak dicabut hak politiknya oleh Pengadilan; Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Dan Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih (Pasal 198 ayat 2 dan 3); 

• Kesimpulan : Fulan bin Fulan akan memilih. Fulan bin Fulan datang ke TPS terkait pada hari yang ditentukan dan ‘nyoblos’.

Inilah kebenaran yang diproduksi oleh nalar logika aristotelian, yaitu pada tanggal 17 April 2019, Fulan bin Fulan datang ke TPS terkait, nyoblos, menggunakan hak memilihnya. Pertanyaan yang kemudian timbul adalah terkait ‘Golput’, yaitu tindakan seorang warga negara yang seyogyanya terdaftar sebagai pemilih namun tidak menggunakan haknya. Dimana posisi Golput dalam bingkai ketentuan Pasal 198 Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 konsisten dengan produksi kebenaran nalar aristotelian?


Golput Sebagai Anomali dalam Undang-undang PEMILU

Perlu ditegaskan terlebih dahulu di sini, bahwa penulis bukanlah seorang Golput karena akan datang nyoblos ke TPS dan tidak mengajak para pembaca untuk Golput, serta tidak berkeinginan menanggung nestapa pidana akibat dari salah paham audience dalam membaca artikel ini, penulis hanya berusaha secara keilmuan melihat fenomena ini dengan lebih terbuka. Kembali ke pertanyaan di atas, dimana posisi Golput dalam bingkai ketentuan Pasal 198 Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 konsisten dengan produksi kebenaran nalar aristotelian?

Jawabannya menurut hemat penulis adalah anomali. Tindakan tidak lazim yang di luar nalar DPR dan Pemerintah pembuat Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Golput adalah ‘anak haram’ demokrasi perwakilan. Ia ada, akan tetapi setelah PEMILU usai, ia tidak menjadi dasar apapun untuk tujuan perbaikan. Setelah PEMILU usai, yang dihitung adalah berapa nominal yang menang dan berapa nominal yang kalah. Setidaknya sampai saat ini, Goput belum dijadikan sumber untuk memperbaiki demokrasi perwakilan, misalnya memperbaiki partai-partai politik. Malahan masih terasa aura publik agar memusuhi kaum Golput ini.

Dalam khayalan penulis yang paling liar, bisa saja—meskipun menjadikan Proses PEMILU menjadi tidak sederhana lagi—dalam kertas suara tercantum kolom Golput, dan pemilih bisa menuliskan alasan-alasannya, misalnya kader partai politiknya sudah berkali-kali terbukti korup. Bukankah tidak kalah penting untuk mendapat feed back langsung dan berharga dari konstituen berupa review atas perbuatan wakilnya lima tahun yang lalu maupun forecast atas calon wakil-wakilnya di parlemen dan eksekutif serta DPD lima tahun ke depan dalam lebaran demokrasi ini?

________________________________
1.
Biografi Plato - Filsuf dan Matematikawan Yunani", Muhamad Nurdin Fathurrohman, 16 April 16 2014, https://biografi-tokoh-ternama.blogspot.com/2014/04/biografi-plato-filsuf-dan-matematikawan-yunani.html

2.
Ibid.

3.
Ibid.

4.

Minggu, 14 April 2019

Adnan Buyung Nasution dan Implikasi Revolusi Industri 4.0 Terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

(id.Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Adnan Buyung Nasution


Adnan Buyung Nasution adalah pria kelahiran Jakarta, 20 Juli 1934, yang dikenal sebagai seorang advokat, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan juga pernah menjabat sebagai anggota DPR/MPR. Tidak banyak yang tahu bahwa nama tengah Buyung sebenarnya adalah ‘Bahrum’. Pada akta kelahirannya, namanya tercatat sebagai Adnan Bahrum Nasution. Namun, Buyung menamai dirinya sebagai Adnan B. Nasution. Nama "Buyung" dia dapatkan karena dia sering dipanggil demikian oleh teman-teman dan kerabatnya. [1]

Selepas SMA, Buyung terdaftar sebagai mahasiswa Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun, satu tahun kemudian, Buyung pindah ke Fakultas Gabung Hukum, Ekonomi, dan Sosial Politik di Universitas Gajah Mada. Tidak lama kemudian, Buyung berpindah ke Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan di Universitas Indonesia. Di tiga universitas tersebut, Buyung aktif dalam kegiatan organisasi mahasiswa. [2]

Setelah lulus dari UI, Buyung meneruskan kuliah dan bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Istimewa Jakarta. Selain itu, Buyung juga tetap aktif dalam kegiatan politik di Indonesia. Buyung tercatat sebagai pendiri dan Ketua Gerakan Pelaksana Ampera. Ketika terjadi peristiwa Gestapu, Buyung tercatat sebagai anggota Komando Aksi penggayangan Gestapu. Bahkan, Buyung sempat mendapatkan skorsing selama satu setengah tahun akibat ikut berdemonstrasi dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), dan dituduh sebagai anti revolusi. [3]

Setelah itu, Buyung dipindahtugaskan ke Manado. Namun demikian, Buyung ditempatkan di Medan. Hal tersebut membuat Buyung hengkang dan menganggur hingga setahun kemudian. Pada saat yang bersamaan. Buyung mendapatkan panggilan kembali untuk DPR/MPR. Setelah satu tahun menganggur, Buyung kemudian mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan membuka kantor pengacara (advokat). [4]

Adnan Buyung Nasution meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2015, pukul 10.15 WIB. Dia meninggal setelah setelah dirawat hampir lima hari. Buyung sebelumnya mengeluh sakit pada giginya. Adnan juga punya masalah di ginjal dan jantungnya. [5] Alm. Adnan Buyung Nasution dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Jakarta Selatan.

Warisan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Soal pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Buyung punya cerita menarik. Ketika ia menjadi jaksa dan bersidang di daerah-daerah terpencil, ia melihat orang-orang yang menjadi terdakwa pasrah menerima dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Dari sana ia berpikir, orang-orang kecil yang buta hukum itu perlu dibantu. Menurut Buyung, penegakan hukum dan keadilan tak mungkin terjadi di Indonesia jika rakyat dari kalangan menengah ke bawah dalam posisi yang tidak seimbang. Persoalan ini mendorong Buyung untuk ambil peran sebagai orang yang membela mereka. [6]

Saat kuliah di Universitas Melbourne, Australia, ia melihat ada Lembaga Bantuan Hukum. Ia sadar, bantuan hukum itu ada pola, model, dan bentuknya. Pada 1969, Buyung kembali ke Indonesia. Ia menyampaikan ide pembuatan LBH kepada Kepala Kejaksaan Agung Soeprapto. Soeprapto memang memuji ide itu, tetapi menganggap belum waktunya diwujudkan. Buyung menyadari saat itu memang belum mendukung gagasan tersebut. [7] Hal yang penting di sini adalah bahwa Adnan Buyung Nasution memperoleh inspirasi pola, model dan bentuk bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu adalah ketika berkuliah di Australia.

Dalam otobiografinya, Adnan menceritakan tentang awal mula pendirian LBH. Dia bercerita bahwa pada mulanya ide tentang pendirian LBH dia kemukakan dalam kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) III pada 18-20 Agustus 1969. Ternyata, ide ini didukung oleh kongres kemudian ditindaklanjuti oleh Adnan. [8]

Ia baru bisa merealisasikan idenya membentuk LBH setelah keluar dari Kejaksaan. Gagasannya mendapat dukungan dari sejumlah tokoh, antara lain Mochtar Lubis, Ali Sadikin, Ali Moertopo, bahkan Presiden RI ke-2 Soeharto. LBH resmi didirikan tanggal 28 Oktober 1970. Buyung pun tampil sebagai pemimpin LBH pertama kali. [9]

Pada peresmian kantor LBH di Jalan Ketapang, Ali Murtopo memberikan sumbangan lima sepeda motor untuk operasional. Banyak orang-orang yang mengkritik keputusan Buyung menerima bantuan Ali Murtopo. Namun Buyung menjawab bahwa dia percaya pada itikad baik Ali Murtopo. Sayangnya, pemberian motor itu hanya bagian dari politik kosmetik pemerintah Soeharto. Dia ingin membangun citra bahwa pemerintah Orba mendukung demokrasi, hukum, dan HAM. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Hal ini bisa dilihat dari keputusan Orba untuk menahan Buyung selama dua tahun tanpa peradilan dengan tuduhan sebagai dalang Malari. [10]

Pendirian LBH ini menjadi tonggak penting bahwa sebelum ada LBH, bantuan hukum untuk orang miskin adalah amal yang dilakukan pengacara sebagai individu. Namun, Buyung berpendapat bahwa bantuan hukum bisa dilakukan oleh lembaga. Karena itu, bantuan hukum tak lagi sekadar amal atau charity, melainkan tanggung jawab moral orang-orang yang mengerti hukum dan mesti diberikan sebaik-baiknya kepada setiap warga negara, terutama masyarakat miskin dan tak mampu. [11]


Menyambung pendapat di atas, hal penting dari warisan Adnan Buyung Nasution dalam kontribusinya terhadap dunia hukum di Indonesia adalah melembagakan bantuan hukum bagi kalangan yang kurang mampu. Pelayanan bantuan hukum tidak lagi dipandang sebagai kerja-kerja sosial non profit seorang advokat secara acak, namun disusun rapi dan terstruktur dalam sebuah badan hukum resmi yang menangani secara khusus hal dimaksud, hingga di kemudian hari menjadi sebuah gerakan. Sudah selayaknya kemudian Adnan Buyung Nasution disebut sebagai salah satu pelopor gerakan perkembangan bantuan hukum di Indonesia. Penulis berani mengatakan bahwa banyaknya pendirian Lembaga-lembaga bantuan hukum atau lembaga sejenisnya di berbagai bidang yang bersifat non profit, pasca kejatuhan Orde Baru, dan bahkan sampai sekarang adalah terinspirasi dari beliau.

Implikasi Revolusi Industri 4.0 Terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Masyarakat kita dan dunia hari ini telah memasuki gelombang revolusi industri yang ke empat. Apa yang dimaksud dengan revolusi industri yang populer dengan sebutan industri 4.0 ini? Bagaimana revolusi industri 4.0 ini berimplikasi terhadap Lambaga Bantuan Hukum (LBH)?

Apa yang dimaksud dengan revolusi industri 4.0? Revolusi industri 4.0 adalah tren terbaru teknologi yang sedemikian rupa canggihnya, yang berpengaruh besar terhadap proses produksi pada sektor manufaktur. Teknologi canggih tersebut termasuk artificial intelligence (AI), e-commerce, big data, fintech, shared economies, hingga penggunaan robot. Istilah industri 4.0 pertama kali diperkenalkan pada Hannover Fair 2011, yang ditandai dengan revolusi digital. [12]

Bob Gordon dari Universitas Northwestern, seperti dikutip Paul Krugman (2013), mencatat bahwa sebelumnya telah terjadi tiga revolusi industri. Pertama, ditemukannya mesin uap dan kereta api (1750-1830). Kedua, penemuan listrik, alat komunikasi, kimia dan minyak (1870-1900). Ketiga, penemuan komputer, internet dan telepon genggam (1960 hingga sekarang). Versi lain menyatakan bahwa revolusi industri ke tiga dimulai 1969, melalui munculnya teknologi informasi dan mesin otomasi. [13]


Lalu bagaimana revolusi industri 4.0 ini berimplikasi terhadap Lambaga Bantuan Hukum (LBH)? Menurut penulis, disadari atau tidak namun sangat sulit untuk ditolak, produk-produk revolusi industri 4.0 telah mempengaruhi kehidupan kita semua dalam skala yang massif, termasuk berimplikasi terhadap ranah profesi hukum serta tentunya mempunyai implikasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Contoh sederhana adalah salah satu bentuk pelayanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berupa konsultasi hukum. Apa tujuan konsultasi hukum ini? Tujuannya sederhana, yaitu mendapatkan informasi hukum yang akurat dari sumber yang kompeten. Pada zaman sebelum revolusi industri 4.0 kalangan masyarakat kurang mampu harus datang langsung ke kantor-kantor lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan informasi hukum. Saat ini, di era revolusi industri 4.0 masyarakat semua kalangan, termasuk yang kurang mampu, dimudahkan untuk mengakses berbagai informasi di internet, termasuk informasi hukum. Dalam masyarakat industri 4.0 kebutuhan akan informasi hukum telah berubah dari harus datang ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjadi beli kuota internet, akses, tanya ke mesin pencari ‘Google’, klik domain yang relevan, baca, selesai. Dengan kata lain, eksistensi konsultan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah tergantikan sebagian peranannya oleh artificial intelligence (AI) mesin pencari ‘Google’.

Sepengalaman penulis di daerah-daerah, praktik peninggalan era sebelum revolusi industri 4.0 seperti fee lawyer dibarter dengan produk-produk pertanian oleh kalangan masyarakat yang kurang mampu guna mendapatkan bantuan hukum adalah lumrah. Mungkin saat ini dan akan datang, bisa saja praktik barter fee lawyer dangan ‘kuota internet’ atau ‘pulsa handphone’, yang harganya telah terjangkau oleh semua kalangan, menjadi hal yang lumrah untuk masyarakat kurang mampu mendapatkan akses bantuan hukum.

Lalu bagaimana kiranya masa depan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)? Jika kita berpikir positif, dari sudut pandang ekonomi tujuan revolusi industri 4.0 ini adalah efisiensi proses produksi, menjadikan produk-produk industri menjadi lebih terjangkau dan kompetitif. Ke depan tidak ada yang tahu, hanya bisa diprediksi saja, namun kaitannya dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akan ada segmen-segmen yang peranannya tergantikan oleh produk-produk revolusi industri seperti artificial intelligence (AI) di atas.
________________________________

1. "Adnan Buyung Nasution", www.merdeka.com, https://www.merdeka.com/adnan-buyung-nasution/profil/
2.        Ibid.
3.        Ibid.
4.        Ibid.
5. "Adnan Buyung Nasution", www.medcom.id., https://www.medcom.id/profile/adnan-buyung-nasution
6.        Ibid.
7.        Ibid.
8.        “Jalan Berliku Lembaga Bantuan Hukum: Berdiri atas restu Orde Baru lantas menjadi musuh Orde Baru”, www.historia.id., Nur Janti, 19 September 2017, https://historia.id/politik/articles/jalan-berliku-lembaga-bantuan-hukum-vZ5dB
9.        www.medcom.id., Op. Cit.
10.     www.historia.id., Op. Cit.
11.  "Adnan Buyung Nasution, Advokatnya Kaum Tertindas", www.tirto.id., 23 September 2015, https://tirto.id/adnan-buyung-nasution-advokatnya-kaum-tertindas-cw63
12. "Revolusi Industri 4.0", 10 April 2018, https://psekp.ugm.ac.id/2018/04/10/revolusi-industri-4-0/
13.   Ibid

Jumat, 12 April 2019

Mochtar Kusumaatmadja Turut Menjadikan Pemberantasan Illegal Fishing Menteri Susi Pudjiastuti Terlaksana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pemberantasan Illegal Fishing Menteri Susi

Sejak awal menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Susi Pudjiastuti cukup rajin memberantas illegal fishing. Selain dianggap merugikan negara, pencurian ikan juga membuat nelayan kehilangan banyak hasil tangkapannya. Susi mengungkapkan, sejak Oktober 2014 hingga Agustus 2018, sebanyak 488 kapal pencuri ikan ditenggelamkan. Adapun rinciannya, kapal berbendera Vietnam sebanyak 276 kapal, Filipina 90 kapal, Thailand 50 kapal, Malaysia 41 kapal, Indonesia 26 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Tiongkok 1 kapal, Belize 1 kapal, dan tanpa negara 1 kapal. Dia menyebutkan, kapal-kapal tersebut banyak melakukan pelanggaran menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa SIUP, SIKPI, dan SIPI. Mereka juga menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan. [1]

Lanjutnya, “Penenggelaman ini dilakukan di 11 lokasi seluruh Indonesia,” ungkap Susi. Adapun 11 wilayah tersebut yakni Pontianak sebanyak 11 kapal, Cirebon 6 kapal, Bitung 15 kapal, Aceh 3 kapal, Tarakan 2 kapal, Belawan 7 kapal, Merauke 1 kapal, Natuna/Ranai 40 kapal, Ambon 1 kapal, Batam 9 kapal, dan Tarempa/Anambas 23 kapal. Susi menambahkan, penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal. “Kapal-kapal yang ditenggelamkan mayoritas merupakan kapal perikanan berbendera asing dengan jumlah 120 kapal. Sementara itu, kapal perikanan berbendera Indonesia berjumlah 5 kapal,” tuturnya. [2]



Menurut hemat penulis, menteri Kelautan dan Perikanan yang satu ini adalah menteri yang paling memberi dampak positif pada jabatan yang diembannya. Atas alasan apa? Karena menteri-menteri sebelumnya tidak terdengar upaya-upaya semacam ini, entah karena tidak kompeten dengan jabatan yang diembannya, atau karena memang tidak cukup berani. Hal ini layak untuk diapresiasi. Meskipun demikian, prestasi atas pemberantasan illegal fishing di era Menteri Susi ini tidak akan terlaksana jika tidak ada Mochtar Kusumaatmadja. Siapa beliau? Apa relevansinya dengan pemberantasan illegal fishing Menteri Susi ini?

Visi Hukum Mochtar Kusumaatmadja

Lahir di Batavia, 17 Februari 1929 adalah seorang akademisi dan diplomat Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978 dan Menteri Luar Negeri dari tahun 1978 sampai 1988. Riwayat Pendidikan Tinggi: S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta (1955). S2 Sekolah Tinggi Hukum Yale, Amerika Serikat (1958). S3 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung (1962). S3 Universitas Chicago, Amerika Serikat (1966). Perjalanan karier: Wakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, Tokyo (1958-1961). Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York. Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung. Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II (1973-1978). Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV (1978-1983 dan 1983-1988). [3]

Mochtar Kusumaatmadja sering dikaitkan sebagai tokoh sentral penyiapan rancangan ‘Deklarasi Djuanda’, tentunya dengan tidak mengecilkan peran Djoeanda Kartawidjaja. Deklarasi Djuanda adalah tonggak sejarah yang penting bagi perjuangan bangsa Indonesia paska kemerdekaan dalam meneguhkan kedaulatan wilayah NKRI.  Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, belum mampu menyatukan wilayah nusantara yang terdiri dari pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan seperti Indonesia saat ini.  Namun pada hari itu, 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki “kedaulatan mutlak” atas semua perairan yang berada di garis pangkal lurus yang ditarik di antara pulau-pulau terluar Indonesia. Garis-garis pangkal lurus ini, meliputi semua pulau yang membentuk negara, membentuk Indonesia—tanahnya dan lautan yang di atasnya pemerintah Indonesia menegaskan kedaulatan—menjadi satu wilayah tunggal untuk pertama kalinya. [4]

Deklarasi ini membuat kaget dan marah kekuatan maritim Barat terutama Belanda.  Karena acuan mereka adalah Teritoriale Zeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939—Undang Undang Laut buatan Belanda tahun 1939—atau disingkat Ordonantie 1939. Dalam peraturan Belanda tersebut, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut sejauh tiga mil dari garis pantai. Mereka khawatir implikasi Deklarasi Djuanda terhadap pergerakan kapal-kapal bebas melalui kepulauan dan akses ke daerah penangkapan ikan di perairan yang sekarang diklaim oleh Indonesia. Selain akan membatasi mobilitas angkatan laut mereka dan mengganggu pelayaran internasional. [5]

Namun bagi Indonesia, Deklarasi Djuanda tidak hanya menunjukan keinginan untuk menciptakan kedaulatan negara sebagai suatu entitas fisik.  Tapi juga menandai perjuangan diplomasi Indonesia selama 25 tahun hingga diperolehnya pengakuan internasional pada tahun 1982. Ketika United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) ke-III, secara resmi mengakui keberadaan negara-negara yang dikenal sebagai negara kepulauan, dan menyatakan bahwa negara-negara ini memiliki kedaulatan atas perairan kepulauannya. [6]

Arti penting deklarasi Juanda dalam tabel:


Dasar Hukum
Akibat Hukum

1.
Teritoriale Zeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939—Undang Undang Laut buatan Belanda tahun 1939—atau disingkat Ordonantie 1939.
Kapal asing boleh dengan bebas mengarungi laut yang memisahkan pulau-pulau, dihitung sejauh 3 mil dari garis pantai.


2.
(a). Deklarasi Djuanda; (b). UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia; (c). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) ke-III, tahun 1982; (d). UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982.
Akibatnya yaitu luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² sebelum deklarasi menjadi 5.193.250 km² setelah deklarasi. [7] Sehingga kapal asing yang mengarungi laut-laut antar pulau di nusantara memasuki wilayah NKRI dan bukan kawasan bebas.

Sederhananya, Deklarasi Djuanda merubah secara radikal wilayah negara republik Indonesia menjadi lebih luas, dari negara yang wilayahnya hanya termasuk daratan gugusan pulau-pulau, menjadi negara dengan wilayah berupa daratan atas gugusan pulau-pulau ditambah lautan antar pulau. Catatan penting penulis adalah: Laut, pasca Deklarasi Djuanda, dalam wilayah teritorial indonesia bukanlah sebagai wilayah pemisah antar pulau, sebaliknya justru sebagai pemersatu wilayah antar pulau.



Deklarasi Djuanda Turut Menjadikan Pemberantasan Illegal Fishing Menteri Susi Terlaksana

Apa relevansi Mochtar Kusumaatmadja dengan pemberantasan illegal fishing Menteri Susi? Telah terjawab secara tidak langsung bahwa pemberantasan illegal fishing di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hampir tidak dimungkinkan terlaksana jika tidak ada Deklarasi Djuanda. Salah satu tokoh penting yang menyiapkan Deklarasi Djuanda adalah Mochtar Kusumaatmadja, yang mengenalkan konsep wilayah teritorial negara kepulauan (Archipelagic State) dan memperjuangkannya melalui diplomasi internasional selama puluhan tahun.

Saat ini, sebagaimana telah di bahas di atas, mayoritas kapal-kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap kemudian ditenggelamkan di wilayah-wilayah laut Indonesia penghasil ikan seperti Tarakan, Belawan, Merauke, Natuna/Ranai, Ambon, Batam, dan Tarempa/Anambas. Tanpa Deklarasi Djuanda, armada laut Indonesia hanya dapat menindak kapal asing sejauh 3 mil dari batas pantai. Sedangkan dengan adanya Deklarasi Djuanda, hal mana laut antar pulau menjadi wilayah Indonesia, menjadikan penindakan atas illegal fishing yang dilakukan mayoritas kapal asing menjadi terlaksana secara legal. Sehingga sudah sepantasnya atas keberhasilan pemberantasan illegal fishing ini, Menteri Susi Pudjiastuti memberikan penghargaan atau minimal mengucapkan terima kasih kepada Mochtar Kusumaatmadja dan juga alm. Djoeanda Kartawidjaja atas perannya dalam memberikan landasan hukum awal bagi terlaksananya hal dimaksud. Salam.

__________________
Catatan kaki:

1.  "Wow, 488 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Menteri Susi Dalam 4 Tahun", www.jawapos.com, 21 Agustus 2018, https://www.jawapos.com/ekonomi/finance/21/08/2018/wow-488-kapal-pencuri-ikan-ditenggelamkan-menteri-susi-dalam-4-tahun/
2.  Ibid.
3.  "Mochtar Kusumaatmadja", www.wikipedia.org. https://id.wikipedia.org/wiki/Mochtar_Kusumaatmadja
4.  Deklarasi Djuanda dan Visi Mochtar Kusumaatmadja”, www.setkab.go.id., Eko Sulistyo, https://setkab.go.id/deklarasi-djuanda-dan-visi-mochtar-kusumaatmadja/
5.  Ibid.
6.  Ibid.
7.  Deklarasi Djuanda”, www.wikipedia.org. https://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda

Selasa, 09 April 2019

Apa Yang Dimaksud Dengan Hukum?

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Sebelum kita menjawab pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan hukum? Ada baiknya terlebih dahulu melihat keberadaan hukum. Hukum ada di mana-mana, hukum menguasai setiap lini hidup manusia, setiap saat hidup kita dilingkupi oleh hukum. 

Hukum mencampuri urusan manusia sebelum ia lahir dan masih mencampurinya sesudah ia meninggal. Hukum melindungi benih di kandungan ibu dan masih menjaga jenazah orang yang telah mati. Ia memberikan seseorang, langsung setelah ia dilahirkan, hak-hak terhadap ibu bapak dan meletakkan kewajiban atas ibu bapak terhadap anak-anaknya. Sejak lahir, manusia merupakan pendukung hak. Segala benda yang mengelilingi kita merupakan objek hak. Ikatan hukum yang jumlahnya tak terhingga, menghubungkan manusia satu sama lain dan dengan dunia jasmani yang mengelilinginya. Pergaulan hidup manusia terjadi daripada hubungan yang langsung dari asal-usul, pertalian darah, perkawinan, tempat tinggal, kebangsaan, perdagangan, pemberian jasa yang beraneka warna (sewa-menyewa, pengangkutan, penyimpanan (bewaargeving), pinjaman uang, asuransi dsb.) Semua hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum (rechtsbetrekkingen). Jika kita pikirkan, maka terasalah bahwa hukum tak terbatas melainkan terdapat di mana-mana (“Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 6.). 

Meskipun keberadaan hukum melingkupi setiap sendi-sendi kehidupan manusia, dari sebelum lahir sampai dengan setelah meninggal dunia, akan tetapi segera setelah kita mencoba memberikan definisi atau batasan, menjadikan usaha ini seolah sia-sia belaka, karena sepanjang sejarah usaha ini, belum terjadi konsensus mengenai definisi dimaksud. Akan tetapi, sebagai sebuah pandangan awal, berikut dikutip pendapat ahli yang populer:
  • Hukum itu suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain di dalam masyarakat. Pendapatnya: hukum itu bukan suatu himpunan kaidah-kaidah, bukan suatu himpunan peraturan-peraturan yang memaksa orang berkelakuan menurut tata tertib masyarakat, tetapi suatu himpunan peraturan-peraturan yang menunjuk kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan orang lain di dalam masyarakat (“Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Ke-enam), 1961, Hal.: 22-23.). 
  • Hukum adalah himpunan petunjuk-hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk-hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu (E. Utrecht, S.H., Ibid. Hal.: 12.).  
Singkat kata, supaya lebih mudah diartikan, hukum adalah perintah-perintah dan larangan-larangan. Inilah salah satu pendapat ahli mengenai hukum yang sederhana dan populer. Meskipun demikian, terdapat pendapat-pendapat lain yang pada tingkat pembelajaran lanjutan layak untuk diperhatikan. 

Terkait dengan hal di maksud, agaknya pendapat Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn layak dicermati. Hampir semua ahli hukum yang memberikan definisi tentang hukum, memberikannya berlainan. Ini, setidak-tidaknya untuk sebagian, dapat diterangkan oleh banyaknya segi dan bentuk, serta kebesaran hukum. Hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus secara memuaskan. Lagi pula, pada umumnya definisi ada ruginya, yakni ia tidak dapat mengutarakan keadaan sebenarnya dengan jelas. Keadaan sebenarnya banyak sisinya, berupa-rupa dan ganti berganti, sedangkan definisi, karena ia menyatukan segala-galanya dalam satu rumus, harus mengabaikan hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuknya. Jadi, apa yang ditulis Immanuel Kant ada benarnya: “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  Op. Cit., Hal.: 1.), atau dapat diartikan sebagai: “Para juristen (ahli hukum) masih saja mencari suatu definisi untuk pengertian tentang hukum”. 

Pernyataan Immanuel Kant tersebut terkenal sekitar tahun 1800-an Masehi, sekarang adalah tahun 2019 Masehi, jadi credo ini telah berumur ± 219 tahun. Apa yang telah berubah saat ini dibandingkan dengan ketika Immanuel Kant hidup? Masyarakatnya. Kita tidak pernah mengalami sebelumnya peran teknologi, khususnya, teknologi informasi yang begitu massif seperti saat ini. Seyogyanya, hal ini memberi dampak langsung kepada hukum. Jadi, kira-kira menurut pembaca yang budiman, apa yang dimaksud hukum menurut era millenial seperti saat ini? Dan apa definisi hukum kontemporer yang lebih up to date
________________________


Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...