"Kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Udin Madudin, S.H.
2. Zainal Lubis, S.H.
Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat kantor di UMZL & Partners dengan Alamat Kantor di: Jalan Cikapudung 19, Blok 9-18, RT/RW: 2/2, Depok - Jawa Barat, bertindak untuk dan atas nama Klien kami AISYAH Binti FULAN, Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta/1 Maret 1975, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Alamat: Jalan Jalak VI/Blok A.9/12, RT: 003/009, Kelurahan: Pondok Ranji, Kecamatan: Ciputat Timur, Kota: Tangerang Selatan – Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 April 2020..............................................Selanjutnya disebut sebagai Penggugat."
Contoh identitas Tergugat:
"Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian melawan:
KAREEM Bin FULAN, umur: 48 tahun, agama: Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat: Jalan Parkit VI/Blok C.8/12, RT/RW: 002/009, Kelurahan : Pondok Betung, Kecamatan: Ciputat, Kota: Tangerang Selatan – Banten.....................................Selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat.
Setelah membahas mengenai identitas para pihak, selanjutnya kita akan membuat posita gugatan atau fundamentum petendi. Merujuk pada teknis hukum acara, maka yang dimaksud dengan posita gugatan ini adalah dasar tuntutan.
Akan tetapi, untuk memudahkan pemahaman, anggap saja fundamentum petendi adalah semacam tubuh gugatan yang isinya adalah kronologi atau peristiwa hukum dan dasar hukumnya. Ingat ya, isinya hanya dua, yaitu kronologi dan hukumnya!
Kronologi atau peristiwa hukum tidaklah pernah berdiri sendiri, dalam praktik, ia adalah rangkaian peristiwa. Dapat dicontohkan di sini, dikarenakan contoh surat gugatan adalah berkaitan dengan perceraian, maka urutan peristiwanya tidak serta-merta salah satu pihak ingin pisah, akan tetapi harus dirunut ke belakang sampai dengan ketika terjadinya perkawinan.
Harus diingat ya, sebuah kronologi yang baik adalah berisikan rangkaian peristiwa hukum yang lengkap! Setelah lengkap, baru dicari pendasaran hukumnya! Sehingga akhirnya dapat dikatakan sebagai fundamentum petenti/posita gugatan. Lihat contoh berikut:
"Adapun posita gugatan/fundamentum petendi Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:
- Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal _________ Masehi bertepatan dengan tanggal _________ Hijriah dan tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) _________, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 185/54/__ /1999 tanggal __ Mei 1999.
- Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang diridhoi oleh Allah S.W.T.
- Setelah pernikahan sebagaimana dimaksud di atas, Penggugat dan Tergugat kemudian tinggal bersama di Jalan Jalak VI/Blok A.9/12, RT: 003/009, Kelurahan: Pondok Ranji, Kecamatan: Ciputat Timur, Kota: Tangerang Selatan – Banten.
- Bahwa, selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya suami-isteri dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak, yaitu: DEWI PERSIK, Jenis Kelamin: Perempuan, Lahir Tanggal: 4 Juli 2004, Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Tangerang Nomor: 8998/2004.
- Pada mulanya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dalam keadaan rukun, namun sejak ± hamil anak semata wayang Penggugat dan Tergugat mulai terjadi percekcokan, ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain adalah sebagai berikut: a). Tergugat suka main perempuan; b). Keluarga Tergugat suka turut campur urusan rumah tangga kami.
- Adapun puncak perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat terjadi sekitar bulan Agustus 2019 yang menyebabkan Penggugat dengan Tergugat Pisah Rumah, otomatis sejak saat itu, hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak lagi selayaknya pasangan suami-isteri.
- Terkait masalah rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba melakukan musyawarah dengan keluarga besar Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian, akan tetapi usaha tersebut gagal.
- Bahwa, ikatan perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan di atas sulit dibina kembali untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana tujuan perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian.
- Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, gugatan Penggugat guna mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar Pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf “f” Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf “f” dan “h” Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan Gugatan Cerai dikabulkan.
- Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
- Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perceraian ini."
Perhatikan contoh di atas, jika dilakukan penyederhanaan, maka kronologi kasus sederhana di atas adalah bermula dari nomor 1 dan berakhir di nomor 8. Intinya adalah pada awalnya terjadi perkawinan antara Penggugat dengan tergugat, sampai kemudian rumah tangganya tidak dapat diperbaiki lagi hingga kemudian memutuskan untuk bercerai.
Selanjutnya, mana yang dimaksud dengan aspek hukumnya? Lihat pada nomor 8 dan 9. Itu saja aspek hukumnya. Pertama adalah alasan perceraian dikarenakan terjadinya pertengkaran secara terus menerus, dan kedua, dalam hal gugatan dikabulkan, maka dimohonkan untuk dikirimkan salinan putusannya ke institusi terkait.
Pembahasan mengenai fundamentum petendi/posita gugatan dirasa telah cukup.
Saatnya ke pembahasan mengenai petitum gugatan. Istilah sederhananya adalah tuntutan. Perlu diperhatikan, petitum gugatan adalah salah satu syarat formil sebuah gugatan. Tanpa mengajukan petitum maka gugatan anda tidak sah. Setelah anda bercerita mengenai kronologi perkara secara panjang lebar di posita gugatan, selanjutnya anda meminta/menuntut kepada majelis hakim mengenai apa yang anda inginkan, itulah petitum!
Contoh petitum gugatan adalah sebagaimana berikut:
"Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:
Primair:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (KAREEM Bin FULAN) terhadap Penggugat (AISYAH Binti FULAN).
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan biaya-biaya menurut hukum.
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono)."
Sebagaimana telah disinggung pada
artikel tentang petitum sebelumnya, yang lazim dipakai dalam praktik adalah yang formulasinya secara alternatif. Atau dengan kata lain, terdiri dari tuntutan primair dan subsidair.
Tuntutan primair adalah tuntutan yang sifatnya pokok, dalam hal ini baik untuk memenuhi maksud Penggugat (meminta perceraian & dicatatkan perceraiannya) dan juga tuntutan pokok dalam hal harus ada untuk memenuhi formalitas dalam berpraktik, seperti frase "mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya" dan atau frase "menetapkan biaya-biaya menurut hukum".
Sedangkan yang dimaksud dengan tuntutan subsidair adalah frase "memohon keadilan" dari Penggugat.
Setelah membuat petitum gugatan, yang kemudian harus dipahami juga adalah terkait
gugatan asesor/tambahan. Tuntutan tambahan bertujuan untuk melengkapi tuntutan pokok agar kepentingan Penggugat terjamin dilaksanakan. Jika dikembalikan kepada contoh di atas, maka contoh konkrit disini adalah dicatatkannya perceraian Penggugat pada institusi terkait dalam hal gugatan dikabulkan (petitum primair nomor 3).
Posita gugatan dan petitum gugatan telah selesai dibahas!
Yang terakhir adalah
menandatangani surat gugatan! Pada praktiknya, tanda tangan dibubuhkan di bagian akhir surat gugatan dengan memberi tempat antara Penggugat dengan nama Penggugat atau Kuasa hukumnya. Lihat contoh di bawah ini:
Contoh tempat tandatangan tanpa menyewa Advokat:
"Penggugat
Ttd.
(AISYAH Binti FULAN)"
Contoh tempat tandatangan dengan menyewa Advokat:
"Kuasa Hukum Penggugat
Ttd.
(Udin Madudin, S.H.)"
Sebagai tambahan, pada umumnya, meskipun tidak ada kewajiban hukum, dalam hal menggunakan jasa advokat, di atas tandatangan para advokat yang tertera dalam surat gugatan juga dibubuhi stempel kantor hukumnya.
Selesai, surat gugatan andapun telah cukup!
Setelah dilakukan step-by-step tutorial formulasi membuat gugatan di atas, dan dilakukan sedikit penyempurnaan oleh penulis, maka selanjutnya adalah melihat hasil kerja anda secara menyeluruh dalam satu uraian yang tidak terputus sebagai berikut:
"GUGATAN
Tangerang, 10 April 2020
Nomor: 99/PMH/4/2020
Perihal: Gugatan Perceraian
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa
Jl. Atiek Soeardi, Kadu Agung,
Komp. Pemda Kab. Tangerang,
Banten-15720."
Assalamualaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
AISYAH Binti FULAN, Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta/1 Maret 1975, Agama: Islam, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Alamat: Jalan Jalak VI/Blok A.9/12, RT: 003/009, Kelurahan: Pondok Ranji, Kecamatan: Ciputat Timur, Kota: Tangerang Selatan – Banten.............................Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian melawan:
KAREEM Bin FULAN, umur: 48 tahun, agama: Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat: Jalan Parkit VI/Blok C.8/12, RT/RW: 002/009, Kelurahan : Pondok Betung, Kecamatan: Ciputat, Kota: Tangerang Selatan – Banten.....................................Selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat.
Adapun posita gugatan/fundamentum petendi Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:
- Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal _________ Masehi bertepatan dengan tanggal _________ Hijriah dan tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) _________, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 185/54/__ /1999 tanggal __ Mei 1999.
- Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang diridhoi oleh Allah S.W.T.
- Setelah pernikahan sebagaimana dimaksud di atas, Penggugat dan Tergugat kemudian tinggal bersama di Jalan Jalak VI/Blok A.9/12, RT: 003/009, Kelurahan: Pondok Ranji, Kecamatan: Ciputat Timur, Kota: Tangerang Selatan – Banten.
- Bahwa, selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya suami-isteri dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak, yaitu: DEWI PERSIK, Jenis Kelamin: Perempuan, Lahir Tanggal: 4 Juli 2004, Kutipan Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Tangerang Nomor: 8998/2004.
- Pada mulanya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dalam keadaan rukun, namun sejak ± hamil anak semata wayang Penggugat dan Tergugat mulai terjadi percekcokan, ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain adalah sebagai berikut: a). Tergugat suka main perempuan; b). Keluarga Tergugat suka turut campur urusan rumah tangga kami.
- Adapun puncak perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat terjadi sekitar bulan Agustus 2019 yang menyebabkan Penggugat dengan Tergugat Pisah Rumah, otomatis sejak saat itu, hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak lagi selayaknya pasangan suami-isteri.
- Terkait masalah rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba melakukan musyawarah dengan keluarga besar Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian, akan tetapi usaha tersebut gagal.
- Bahwa, ikatan perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan di atas sulit dibina kembali untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana tujuan perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian.
- Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, gugatan Penggugat guna mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar Pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf “f” Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf “f” dan “h” Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan Gugatan Cerai dikabulkan.
- Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
- Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perceraian ini.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:
Primair:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (KAREEM Bin FULAN) terhadap Penggugat (AISYAH Binti FULAN).
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan biaya-biaya menurut hukum.
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Wassalamualaikum, Wr. Wb.
Hormat saya,
Penggugat
Ttd.
(AISYAH Binti FULAN)"
Selamat mencoba!
Note: pada dasarnya semua struktur tulisan surat gugatan adalah sama, serumit dan sepelik apapun kasusnya. Secara garis besar isi surat gugatan ini hanya ada dua, pertama posita gugatan dan kedua petitum gugatan. Untuk meningkatkan keterampilan ini, penulis menyarankan untuk memperbanyak latihan dan menambah jam praktik.