Rabu, 14 Juli 2021

Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", dan masih membahas aspek hukum pada industri konstruksi, pada kesempatan yang berbahagia ini akan disajikan mengenai Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


PERJANJIAN PENGAWASAN PEMBORONG KONSTRUKSI

Pada hari ini, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu dua belas (01-02-2012) di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ................................
Jabatan: .................................
Alamat: ..............................
No. KTP: ................................

Bertindak untuk dan atas nama .................. dan beralamat di ........................................selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: .................................
Jabatan: .....................................
Alamat: ...................................
No. KTP: ...................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para penandatangan dalam tindakan/jabatan tersebut di atas menerangkan sebagai berikut:

- Bahwa, PIHAK PERTAMA hendak membuat .................................. beralamat di ............................................... dengan suatu Pemborong Bangunan/Konstruksi;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA memerlukan tenaga dan keahlian PIHAK KEDUA untuk mengawasi seluruh pekerjaan Pemborongan Bangunan/Konstruksi tersebut di atas;
- Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Pengawasan Konstruksi dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima baik tugas pekerjaan berupa: Pengawasan Pemborong Konstruksi ................................................................. beralamat di: ...................................... secara borongan oleh Pemborong;
(2) PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian sebagai berikut:
a. Membantu PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pelelangan;
b. Membantu PIHAK PERTAMA menentukan harga borongan kepada Pemborong Konstruksi;
c. Mengawasi pekerjaan/pelaksanaan pekerjaan supaya sesuai dengan gambar kerja, uraian dan syarat-syarat pekerjaan (bestek tertulis) serta risalah penjelasan pekerjaan;
d. Mengawasi kelancaran pekerjaan supaya sesuai dengan rencana kerja yang pekerjaan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemborong Konstruksi/Bangunan;
e. Berada di Lapangan guna memberi rekomendasi kepada Pemborong/Kontraktor  setiap akan mulai tahapan pekerjaan baru berdasarkan  rencana kerja terkait;
f. Pengawasan angsuran pembayaran serta pembuatan berita acaranya;
g. Membantu PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pertemuan berkala antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA (Pengawas) dan Pemborong Bangunan serta badan/orang lain yang menurut pendapat PIHAK PERTAMA sangat berkepentingan dalam hal ini.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa imbalan jasa bagi PIHAK KEDUA adalah 15% (lima belas persen) dari harga/biaya borongan, yang besarnya sesuai dengan besarnya kontrak borongan antara PIHAK PERTAMA dengan Pemborong Bangunan/Kontraktor yang bersangkutan.

Pasal 3

Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam melakukan pembayaran imbalan jasa tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda/ganti kerugian sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya imbalan jasa bagi PIHAK KEDUA tersebut dimaksud.

Pasal 4 

PIHAK KEDUA berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk melakukan tugas kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 di atas sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan bertanggung jawab penuh atas pengawasan pekerjaan pelaksanaannya, baik mengenai kuantitas, kualitas, ketepatan waktu, maupun penyelesaian serta penyerahan pekerjaan-pekerjaan tersebut oleh Pemborong Bangunan/Kontraktor kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Apabila PIHAK KEDUA lalai atau tidak/kurang melakukan tugas pekerjaannya tersebut sebagaimana mestinya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutus kontrak ini secara sepihak, dan menunjuk badan/orang lain yang akan melanjutkan pekerjaan PIHAK KEDUA, atas biaya dan ganti kerugian yang harus dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA sendiri.

Pasal 6

1). Terhadap pembatalan akibat force majeure, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menanggung kerugiannya masing-masing;
2). Force majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan KEDUA BELAH PIHAK yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya Perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan (strike), sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan Pemerintah khususnya di bidang Moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.

Pasal 7

1). Semua perselisihan yang mungkin timbul/terjadi antara pihak dalam (sebab) Perjanjian ini, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis yang tidak dapat diselesaikan oleh Para Pihak sendiri secara musyawarah, tidak akan diajukan ke Pengadilan, akan tetapi akan diurus dan diselesaikan/diputuskan secara arbitrase oleh Para Pendamai;
2). Tata cara (prosedur) perdamaian itu akan ditetapkan oleh para pendamai sendiri. 

Pasal 8

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup, ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaaan dari pihak manapun.

Pihak I                                 Pihak II


Ttd.                                      Ttd.

(.........................)                (.........................)
_______________________
Referensi:

1. Academia.edu

Selasa, 13 Juli 2021

Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Kerjasama Pengadaan Solar Industri", dan pada kesempatan ini akan membahas seputar aspek perjanjian yang berkaitan dengan industri konstruksi. Pada kesempatan pertama ini yang akan dibahas yaitu Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]

PERJANJIAN KERJA 
PEKERJAAN PERANCANGAN
Nomor: ............................

Perjanjian ini dibuat pada hari ....................................tanggal ...............................bulan.......................tahun............., antara:

Nama: ..........................
Jabatan: ..........................
Alamat: .........................

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

Nama: ............................
Jabatan: ..........................
Alamat: ..........................

Selanjutny disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PIHAK PERTAMA dengan ini menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan perancangan .................................................................................................yang berlokasi di ........................................................, selanjutnya disebut dengan PROYEK.

KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja yang saling mengikat, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1
DASAR PERJANJIAN KERJA

(1) Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR);
(2) Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa, Tahun 2007, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI);
(3) Surat Penawaran PIHAK KEDUA yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA;
(4) Surat Perintah Kerja (SPK) PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan Nomor: ......................., tanggal: ..........................................................
Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini.

Pasal 2
TUGAS PEKERJAAN

(1) PIHAK PERTAMA menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pekerjaan Perancangan .................................. yang berlokasi di .................................................................
(2) Rincian Tugas Perancangan adalah sebagai berikut: 
a. Konsep Rancangan;
b. Pra rancangan (Schematic Design);
c. Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja;
d. Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi;
e. Pengawasan Berkala (Periodical Inspection)

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN TUGAS

Jangka waktu pelaksanaan tugas Perancangan adalah sebagai berikut:
(1) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat 2 butir a, b dan c
- Konsep Rancangan;
- Pra Rancangan (Schematic Design);
- Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja.
Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya ..............(.......................) hari kalender terhitung dari tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini atau selambat-lambatnya pada tanggal .........................
(2) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat 2d
- Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi
Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan pembangunan/konstruksi fisik yang disepakati bersama oleh PIHAK PERTAMA dengan Pelaksana Konstruksi, seperti yang tertera pada Perjanjian Kerja Pemborongan, yaitu dihitung dari saat mulainya Pekerjaan Persiapan sampai berakhirnya Pelaksanaan Pembangunan/Konstruksi Fisik (Prestasi Pelaksanaan 100%).

Pasal 4
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
 
(1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas hasil perancangan arsitektur yang dibuatnya;
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian, dan pengalaman yang dimilikinya sehingga pelaksanaan pekerjaan perancangan sesuai dengan pedoman/persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
(3) PIHAK KEDUA wajib mengamankan kepentingan PIHAK PERTAMA dan berusaha mencapai hasil rancangan yang terbaik dalam jangka waktu dan anggaran biaya yang tersedia;
(4) PIHAK KEDUA wajib memperhatikan semua peraturan dan undang-undang yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk kebiasaan, tradisi dan tata laksana yang lazim berlaku;
(5) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengalihkan tugas yang diterimanya kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan PIHAK PERTAMA;
(6) PIHAK KEDUA harus bersedia memberikan cetakan-cetakan dari dokumen pekerjaan perancangan yang telah dikerjakannya kepada PIHAK PERTAMA apabila sewaktu-waktu dibutuhkan di luar kewajiban yang harus diberikan oleh PIHAK KEDUA sesuai yang tersebut pada Pasal 6 ayat (2) Perjanjian ini, dengan tanggungan biaya oleh PIHAK PERTAMA;
(7) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan proyek ini dan ikut memastikan agar informasi proyek tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
(8) PIHAK KEDUA harus dapat bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA dan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan proyek ini;
(9) PIHAK KEDUA wajib menunjuk wakilnya yang berpengalaman untuk pelaksanaan tugas dalam proyek ini sebagai wakil dari PIHAK KEDUA dan bekerja untuk dan atas nama PIHAK KEDUA.

Untuk PIHAK KEDUA
Nama: .................................
Jabatan: .................................
No. Telp.: ...............................
No. Fax.: .................................

Pasal 5
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

(1) PIHAK PERTAMA wajib memberikan petunjuk yang jelas kepada PIHAK KEDUA tentang maksud, tujuan, serta tata laksana pembangunan yang diinginkan, termasuk jadwal dan anggaran biaya pembangunan serta program pembangunan berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference.
(2) PIHAK PERTAMA wajib menyiapkan dan memberikan data, informasi, rekomendasi, dan atau mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan/kelancaran proyek;
(3) PIHAK PERTAMA wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah gambar-gambar dan atau dokumen-dokumen diserahkan dan dijelaskan oleh PIHAK KEDUA;
(4) PIHAK PERTAMA wajib memberikan fasilitas secukupnya kepada PIHAK KEDUA dalam rangka melaksanakan pekerjaan ini, termasuk pemberian izin untuk setiap waktu masuk ke lokasi proyek dan pemberian surat pengantar dalam rangka menghubungi instansi-instansi yang bersangkutan;
(5) PIHAK PERTAMA wajib membayar imbalan jasa sehubungan dengan pekerjaan perancangan ini kepada PIHAK KEDUA sesuai yang tersebut dalam Pasal 6 Perjanjian Kerja ini;
(6) PIHAK PERTAMA wajib untuk menunjuk wakil-wakilnya yang diberi wewenang untuk mewakili PIHAK PERTAMA dengan hak menjalankan/menolak keputusan/persetujuan untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA sehubungan dengan dibuatnya Perjanjian Kerja ini untuk kepentingan Proyek di mana wakil tersebut bertugas untuk membina hubungan kerja yang baik dengan PIHAK KEDUA serta pihak-pihak lain yang bersangkutan dalam proyek.

Untuk PIHAK PERTAMA:
Nama: .....................................
Jabatan: .................................
No. Telp.: .................................
No. Fax: ...................................

Pasal 6
HASIL PEKERJAAN PERANCANGAN

(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan 3 (tiga) copy hasil karya pekerjaan sesuai jadwal pada Pasal 3 Perjanjian ini;
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan Pengawasan Berkala (Periodical Inspection) sesuai jadwal yang disepakati atau minimum 4 (empat) minggu sekali dan maksimum 2 (dua) minggu sekali. 

Pasal 7
BIAYA PERANCANGAN

(1) Besarnya biaya imbalan Jasa/Biaya Perancangan adalah Rp. ....................................................(..................................Rupiah);
(2) Hal-hal yang termasuk di dalam imbalan jasa/Biaya Perancangan adalah:
a. Pajak Penghasilan (PPh) atas imbalan jasa PIHAK KEDUA;
b. Gaji, honorarium dari personel yang ditugaskan langsung maupun tidak langsung pada proyek;
c. Biaya cetak 3 (tiga) copy untuk dokumen lelang dan hasil akhir pekerjaan tiap tahap;
d. Bea Meterai .................... per mil dari nilai imbalan jasa atau sebesar Rp. .............................................. (...................................................Rupiah) yang harus dibayarkan kepada Pemerintah melalui ....................................... dalam rangka Perjanjian ini (bila ada);
e. Segala bentuk asuransi yang harus dipenuhi PIHAK KEDUA sehubungan dengan pekerjaannya;
(3) Hal-hal yang tidak termasuk dalam Imbalan Jasa/Biaya Perancangan dan menjadi tanggungan atau diganti oleh PIHAK PERTAMA adalah:
a. PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
b. Biaya perbanyakan dokumen baik cetak biru dan fotocopy di luar 3 (tiga) copy yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA;
c. Biaya pembuatan dokumen tambahan untuk kepentingan marketing;
d. Biaya survei ke luar kota/negeri;
e. Biaya reproduksi dokumen koordinasi antar disiplin dalam rangka penyelesaian proyek.

Pasal 8
PELAKSANAAN PEMBAYARAN

Pelaksanaan pembayaran Imbalan Jasa/Biaya Perancangan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diatur dengan angsuran sebagai berikut:

1). Angsuran Pertama: 
......% dari jumlah biaya perancangan, atau sebesar Rp. ...................................................... (.................................................................Rupiah) setelah ...................................................................
2). Angsuran Kedua: 
......% dari jumlah biaya perancangan, atau sebesar Rp. ...................................................... (.................................................................Rupiah) setelah ...................................................................
3). Angsuran Ketiga: 
......% dari jumlah biaya perancangan, atau sebesar Rp. ...................................................... (.................................................................Rupiah) setelah ...................................................................
4). Dan seterusnya.

Pasal 9
PEKERJAAN TAMBAH KURANG

Untuk pekerjaan tambah dan kurang selain dari paket pekerjaan seperti tercantum dalam Pasal 2 Perjanjian Kerja ini, maka imbalan Jasanya diperhitungkan berdasarkan musyawarah KEDUA BELAH PIHAK atau akan diadakan negosiasi kembali antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerja ini.

Pasal 10
SANKSI DAN DENDA

(1) Bila PIHAK KEDUA terlambat menyelesaikan pekerjaan seperti tersebut pada Pasal 3 di atas, maka kepada PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar.................per mil dari jumlah biaya perancangan untuk setiap hari keterlambatan;
(2) Jumlah denda maksimum adalah sebesar 5% dari jumlah biaya perancangan atau sebesar Rp. ....................................................(....................................................................Rupiah).

Pasal 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

- Bila denda telah mencapai maksimal, dan PIHAK KEDUA tidak dapat memberi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan PIHAK KEDUA dan dapat menunjuk arsitek (perancang atau konsultan) lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.
- Untuk seterusnya segala sesuatu mengenai pemutusan hubungan kerja ini diatur menurut Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Pasal 12
FORCE MAJEURE

(1). Ketentuan untuk melaksanakan jasa sesuai dengan jadwal seperti yang diatur dalam Pasal 3 perjanjian kerja ini tidak berlaku bila terjadi Keadaan Memaksa (force majeure). Yang diamaksud dengan keadaan memaksa menurut perjanjian kerja ini adalah: bencana alam, perang, pemogokan umum, sabotase, wabah, kebakaran, blokade, revolusi dan huru-hara, atau keadaan yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada di luar kemampuan manusia, kebijaksanaan/peraturan pemerintah di bidang moneter dll. 
(2). Segera setelah mengetahui adanya force majeure, PIHAK KEDUA akan menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis tentang hal tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender, untuk dapat diadakan pemecahan masalah oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Pasal 13
PERSELISIHAN

(1) Pada dasarnya bila terjadi perselisihan antara KEDUA BELAH PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah;
(2) Bila dengan musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka persoalan akan diserahkan kepada Panitia Perdamaian. Biaya pengadaan Panitia Perdamaian ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara pro rata
(3) Bila Panitia Perdamaian tersebut tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka perkaranya akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memutuskannya.

Pasal 14
PENUTUP

1). Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap .............. (......................) dan berlaku sejak ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK;
2). Bila terjadi kekeliruan atau perubahan atas Perjanjian Kerja ini, maka atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dapat dibuat Perjanjian Kerja Tambahan (Addendum).

PIHAK KEDUA                          PIHAK PERTAMA


Ttd.                                              Ttd.

(.............................)                     (.............................)
___________________
Referensi:

1. lingkarwarna.com

Senin, 12 Juli 2021

Contoh Perjanjian Kerjasama Pengadaan Solar Industri

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Sawah", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Perjanjian Kerjasama Pengadaan Solar Industri. Perhatikan contoh berikut ini:[1]

PERJANJIAN KERJASAMA
PENGADAAN SOLAR INDUSTRI

ANTARA:
CV. DWP
DENGAN 
PT. JP

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Jumat, tanggal 22 Oktober 2015, Pukul: 15.00 WIT, di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh dan antara kami yang bertandatangan di bawah ini:

1. CV. DWP, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Balikpapan, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. NA, sebagai Direktur, yang berkantor di Panin Tower Lt. 7, Jl. Jend. Sudirman, No: 8 dan bertindak untuk dan atas nama perseroan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2. PT. JP, Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Balikpapan, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. ARDT, M.Sc., yang berkantor di Jl. Sumber Nomor: 112, RT/RW: 004/01, Desa: Margo Mulyo, Kec.: Balikpapan Barat, Provinsi: Kalimantan Timur, dan bertindak untuk dan atas nama perseroan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Para Pihak selanjutnya menerangkan bahwa mereka, satu dengan yang lainnya, telah sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama (untuk selanjutnya disebut Perjanjian) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PARA PIHAK

- Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap penerimaan solar industri untuk kegiatan operasional kegiatan di lapangan;
- Pihak Kedua menyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya solar Industri Niaga Umum dari Depo milik Pihak Kedua di Jl. Sumber Balikpapan ke Lokasi Penampung di Lokasi kerja Pihak Pertama;
- Pihak Kedua adalah Perusahaan yang memiliki izin Niaga Umum yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Dirjen Migas, dalam kerjasama ini selaku Pihak Pengadaan Solar Industri dan Transportir untuk Pengangkutan di lokasi kerja Pihak Pertama;

Pasal 2
TUJUAN KERJASAMA

Tujuan kerjasama ini adalah mendukung kegiatan operasional kerja dalam hal ini pengadaan Bahan Bakar Minyak Solar Industri secara berkesinambungan dengan tanpa ada ketidaksesuaian secara kuantitas dan kualitas serta ketepatan waktu pengiriman yang dapat menghambat dan merugikan masing-masing Pihak.

Pasal 3
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016 atau sampai adanya perjanjian berikutnya yang disepakati antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua.

Pasal 4
TUGAS & KEWAJIBAN

1. Pihak Pertama, wajib dan bertanggungjawab untuk: a). Mempersiapkan tempat/penampungan Bahan Bakar Minyak Solar Industri; b). Jika dikarenakan lain hal yang menyebabkan ketidaksiapan dan kelayakan tempat penampungan tersebut sehingga terjadi gagalnya Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dikirim atau telah tiba di tujuan, maka Pihak Pertama dapat dikenakan sanksi berupa Penggantian Biaya Charge Transportasi (Operasional) Pengiriman kepada Pihak Kedua dengan nominal yang telah disepakati bersama;

2. Pihak Kedua, wajib dan bertanggungjawab untuk: a). Mengantarkan/mengirim Bahan Bakar Minyak Solar Industri dengan baik, yaitu dengan: a.1.). Menjaga kualitas sesuai spesifikasi standar niaga BBM Solar Industri yang ditentukan oleh BPH Migas; a.2.). Menjaga kuantitas yang berdasarkan kepada Tabel Kalibrasi Tanki resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia; dan a.3.). Menjaga ketepatan waktu yang disepakati sesuai Purchasing Order yang diberikan oleh Pihak Pertama; b). Memberikan pelayanan yang baik kepada Pihak Pertama dari Pekerja Supir Angkutan di lokasi kerja Pihak Pertama dan menerima keluhan dan saran serta selalu memperbaiki kinerja untuk tercapainya kepuasan masing-masing Pihak. 

Pasal 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. Pihak Pertama, menjamin bahwa dalam Perjanjian ini tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam proses kepailitan, tidak menjadi objek perkara, dan tidak diblokir oleh Pihak Lain terkait yang dapat mengganggu kelancaran pengiriman dari Pihak Kedua;
2. Pihak Pertama, menjamin membebaskan Pihak Kedua dari segala tanggungjawab, tuntutan dan/atau tagihan dari pihak manapun juga yang didasarkan atas hal-hal yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
3. Pihak Kedua, menjamin kelancaran pengiriman Bahan Bakar Minyak Solar Industri dari Depo sampai di lokasi tujuan dengan aman dan baik secara kualitas serta tepat waktu, standarisasi keamanan ditunjukan dalam bentuk dokumen dan ikat segel pada tangki pengiriman yang dipasang dari Depo Pihak Kedua dan buka segel di Lokasi tujuan.

Pasal 6
HAK

1. Pihak pertama, berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dalam hal pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar Industri ini dari Depo sampai dengan lokasi tujuan;
2. Pihak pertama, berhak melayangkan keluhan atau klaim kepada Pihak Kedua bilamana terjadi ketidaksesuaian dalam hal pekerjaan dengan pertimbangan segala hal terjadi dan diakibatkan oleh kesengajaan;
3. Pihak kedua, berhak untuk mendapatkan pembayaran dari kegiatan untuk penjualan Bahan Bakar Solar Industri sampai ke lokasi tujuan dengan kesepakatan pembayaran dan jumlahnya akan dituangkan dalam bentuk invoice yang ditujukan kepada Pihak Pertama;
4. Pihak kedua, berhak melayangkan klaim kepada Pihak Pertama bilamana terjadi keterlambatan pembayaran.

Pasal 7
CARA PEMBAYARAN DAN HARGA

1. Pembayaran dilakukan oleh Pihak Pertama dengan sistem invoice selambat-lambatnya 2 (dua) minggu / 14 (empat belas) hari kalender atau cash on delivery (COD) yang akan ditransfer ke rekening Bank Milik Pihak Kedua;
2. Harga mengikuti PO yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Pasal 8
KUOTA SUPPLY

Estimasi kuota supply yang telah disetujui oleh masing-masing pihak adalah sebesar 100 KL/bulan. Kuota tersebut dapat sewaktu-waktu berubah dengan persetujuan kedua belah Pihak.

Pasal 9
LARANGAN

1. Pihak Pertama dilarang menolak Bahan Bakar Minyak Solar Industri sesuai spesifikasi yang disebutkan dalam Pasal 4 (Nomor: 2, Point A) yang dikirim/diantarkan oleh Pihak Kedua;
2. Pihak Kedua, dilarang membuka segel dan memanipulasi baik mengurangi dan menambah dengan barang lainnya selama proses pengangkutan dari Depo ke lokasi tujuan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.

Pasal 10
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1. Perjanjian ini berakhir pada masa berakhirnya Perjanjian ini;
2. Apabila salah satu pihak hendak mengundurkan diri atau menghentikan Perjanjian ini, maka yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya dalam masa 1 (satu) bulan sebelumnya.

Pasal 11
PERUBAHAN

Perjanjian ini dapat diubah dengan persetujuan tertulis para pihak. Perubahan akan diatur dalam perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, dan karenanya seluruh ketentuan dalam Perjanjian tetap berlaku pada perjanjian perubahan kecuali untuk hal-hal yang disepakati untuk diubah.

Pasal 12
HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI

1. Perjanjian ini tunduk dan diatur sesuai dengan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia;
2. Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan antara Para Pihak, maka akan diputuskan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat;
3. Apabila jalan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) tidak tercapai antara para pihak, maka perjanjian ini dan segala akibatnya yang mungkin timbul, para pihak setuju untuk menyelesaikan kesalahan-kesalahan tersebut melalui jalur hukum dan menunjuk tempat penyelesaian permasalahan tersebut pada Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Demikian Perjanjian ini disetujui dan ditandatangani di Balikpapan, dengan dihadiri dan ditandatangani oleh saksi-saksi yang dikenal oleh Para Pihak, dibuat dalam rangkap 3 (tiga), bermeterai cukup, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Balikpapan, 2.. Oktober 20....

Pihak Pertama                                          Pihak Kedua
CV. DWP                                                  PT. JP


Ttd.                                                           Ttd.

NA                                                            ARDT, M.Sc.
Direktur                                                    Direktur
_______________
Referensi:

1. academia.edu

Jumat, 09 Juli 2021

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Contoh Perjanjian Kerjasama Operasional (Joint Operational) Batubara", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko. Perhatikan contoh sederhana berikut:[1]

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Toni Krisnanto
Alamat: Jalan Bantul, KM: 12, Bantul, Yogyakarta.
NIK: 207023702937424702

Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai "Pihak Pertama".

Nama: Arif Koo
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Magelang, KM: 11, Sleman, Yogyakarta.
NIK: 207023702937876529

Yang mana sebagai Penyewa, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai "Pihak Kedua".

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Ruko dengan ketentuan sebagaimana berikut:
  1. Pihak Kedua sepakat untuk menyewa sebuah ruko yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang terletak di Jalan Bantul, KM: 1,5 Bantul, Yogyakarta. Dan memang betul ruko tersebut adalah milik Pihak Pertama dengan bukti nomor sertifikat: 23/TNH/12121;
  2. Pihak Kedua telah mengetahui persis letak serta kondisi ruko yang dimaksud oleh Pihak Pertama. Dan akan menyewa ruko tersebut selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 1 Maret 2017 sampai dengan 2 Maret 2019. Pihak Kedua dapat memperpanjang sewanya dengan syarat-syarat yang disepakati dengan Pihak Pertama;
  3. Pihak Kedua akan menyewa ruko dari Pihak Pertama dengan membayar sewa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah)/per tahunnya. Dengan pembayaran akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus dan paling lambar 31 Agustus/per tahunnya. Sedangkan biaya lain seperti halnya listrik, kebersihan, dan biaya lainnya ditanggung oleh Pihak Kedua;
  4. Pihak Kedua akan memenuhi segala peraturan yang dibuat oleh Pihak Pertama maupun yang ada di lingkungan;
  5. Bilamana terdapat hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian sewa ruko ini, maupun ada perbedaan penafsiran, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Apabila belum ditemui titik temu, baru akan dibawa ke jalur hukum.
Surat perjanjian sewa ruko ini dibuat rangkap dua dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama pula pada keduanya. Kedua belah pihak juga dalam keadaan sehat dan tanpa adanya paksaan pada saar pembuatan perjanjian.

Bantul, 28 Februari 2017
Pihak Pertama                                            Pihak Kedua


Ttd.                                                             Ttd.

Toni Krisnanto                                           Arif Koo
_______________
Referensi:

1. 99.co

Kamis, 08 Juli 2021

Contoh Perjanjian Kerjasama Operasional (Joint Operational) Batubara

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Contoh Surat Perjanjian Tabungan Berjangka", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Perjanjian Kerjasama Operasional Batubara. Perhatikan contoh berikut:[1]

PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL (JOINT OPERATIONAL)
ANTARA
PT. SEMESTA BATUBARA MAKMUR
DENGAN 
PT. GALI BATUBARA TERUS

TENTANG EKSPLOITASI TAMBANG BATUBARA
DI KAWASAN PERTAMBANGAN BATUBARA 
KUTAI - KALIMANTAN TIMUR

Pada hari ini, Rabu, tanggal 14 November 2012, yang bertandatangan di bawah ini:

1. Ir. John Wick, Lahir di Padang, pada tanggal 16 Juni 1967, Swasta, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP Nomor: 123456789, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan yang diridhoi, Nomor: 30, Cempaka Putih, Jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan yang akan disebut di bawah ini: 

- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan dengan demikian untuk dan atas nama Perseroan PT. Semesta Batubara Makmur, berkedudukan di Jakarta, yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) menurut Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1970 dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya, didirikan berdasarkan akta tanggal ....... Juli 2004 yang dibuat dihadapan Sukamti, S.H., M.H, Notaris di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 2 Mei 2005 Nomor: C-........................., Tahun 2005, yang akta pendirian dan Anggaran Dasar perseroan tersebut telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu dengan Akta tanggal ...... Desember 2008 Nomor: 35, yang dibuat dihadapan Sutardi, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal ....... Mei 2009 Nomor: AHU-...................., tahun 2009;
- Perseroan Terbatas sebagai Pemegang Hak Kuasa Pertambangan di Kutai, Kalimantan Timur;
- Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Ir. Surya Enam Belas, Lahir di Bandung, pada tanggal 15 Februari 1974, Pengusaha, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP Nomor: 5958778668689, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Yang Berkelok Asri Nomor: 3, Jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan yang akan disebut di bawah ini: 

- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, dan dengan demikian untuk dan atas nama Perseroan PT. Gali Batubara Terus, berkedudukan di Jakarta, yang dibuat dihadapan Dewi Putri Anjani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal ...... Agustus 2008, Nomor: AHU-................................ tahun 2008, yang akta pendirian dan anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ...... Juni 2010 Nomor: ......., Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 611; 
- Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu:

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK;

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang pertambangan, dan PIHAK KEDUA adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang kontraktor alat-alat berat pertambangan. PIHAK PERTAMA adalah pemegang Hak Kuasa Pertambangan Batubara di Kutai, Kalimantan Timur. PIHAK KEDUA adalah Pemilik Kendaraan alat-alat berat yang akan menjadi mitra kerja, yaitu kerjasama operasi dalam hal ini;

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah membuat dan menandatangani Memori of Understanding (MoU) tertanggal 1 Agustus 2012, mengenai:
1. Pengoperasian alat-alat berat yang berupa peralatan berat (heavy equipment) 4 Unit Dump Truck merk Hino serta 5 Unit Traktor merk Mitsubishi dalam rangka eksploitasi tambang Batubara di Kutai, Kalimantan Timur;
2. Mengangkut hasil Batubara dari site pertambangan di Kutai dengan menggunakan 20 Truck Tronton yang baru dibeli oleh PIHAK PERTAMA dan 20 Truck lainnya yang sudah dimiliki sejak 2 tahun terakhir ini. Bahwa 40 Truck itu akan dioperasikan 2 kali jalan setiap harinya. 

Bahwa di dalam Perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan membentuk ikatan kerja sama dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO/Joint Operational);

Bahwa di dalam Perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk melakukan kejasama operasi (joint operational) guna mensinergikan kemampuan, ketepatan, kesesuaian, keberhasilan, kelancaran dan keahlian untuk pelaksanaan Proyek Eksploitasi Pertambangan Batubara di Kutai, Kalimantan Timur. 

Berdasarkan hal-hal yang diterangkan di atas, PARA PIHAK bertindak sebagaimana tersebut di atas, telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian ini berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
DEFINISI

Perjanjian ini adalah Perjanjian Kerjasama Operasional, merupakan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh dan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Eksploitasi Pertambangan Batubara, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Perjanjian ini.

PASAL 2
BENTUK KERJASAMA

1. Bentuk kerjasama yang bersifat kemitraan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, di antara masing-masing pihak akan memperoleh kemanfaatan dan keuntungan dari hasil kerjasama yang dimaksud; 
2. Dalam kerjasama ini PIHAK PERTAMA menunjuk dan memberikan ijin hanya kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Objek Kerjasama Operasi di Lokasi yang telah ditentukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan perjanjian ini;
3. PARA PIHAK setuju dan sepakat, bahwa pelaksanaan Proyek dilaksanakan melalui konsep Kerjasama Operasi ("KSO").

PASAL 3
OBJEK OPERASI

1. Objek kerjasama operasi pada perjanjian yang dilakukan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan barang yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum;
2. PIHAK KEDUA akan mengoperasikan peralatan berat (heavy equipment) milik PIHAK KEDUA tersebut, dengan rincian sebagai berikut: a). Truk Penimbun (Dump Truck) sebanyak 4 Unit, hasil produksi Jepang dengan Merk HINO; b). Traktor sebanyak 5 Unit, hasil produksi Jepang dengan Merk Mitsubishi; c). Truk Tronton sebanyak 40 Unit, hasil produksi Jepang dengan Merk DHINA;
3. PIHAK KEDUA akan mengoperasikan Dump Truck dan Traktor sebanyak yang telah disebutkan dalam ayat 2, setiap hari kerja atau perbulannya x 25 hari kerja, dan mengoperasikan 40 Truk Tronton sebanyak 2 kali jalan (pulang-pergi), atau setiap harinya 80 kali pengiriman Batubara;
4. PIHAK KEDUA akan mengoperasikan peralatan berat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ayat 2 Pasal ini, sesuai dengan lokasi/tempat, waktu dan syarat-syarat ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.

PASAL 4
LOKASI OPERASI

Kerjasama operasi yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini akan dilakukan dan dilaksanakan dari site Pertambangan Batubara di Kutai, Kalimantan Timur ke Pelabuhan Simantele di Kalimantan Timur.

PASAL 5
RUANG LINGKUP KERJASAMA

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat satu sama lain bahwa Kerjasama Operasi ini dibuat khusus dan terbatas untuk pelaksanaan Proyek Eksploitasi Pertambangan Batubara di Kutai, Kalimantan Timur;
2. Proses pelaksanaan Kerjasama operasi yang akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mengacu dan sesuai dengan dokumen perjanjian serta lampirannya untuk Proyek yang akan dibuat oleh dan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.

PASAL 6
KETENTUAN BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

1. PARA PIHAK telah setuju dan sepakat bahwa Biaya Kerjasama Operasi, dengan rincian sebagai berikut: a). PIHAK PERTAMA wajib membayar kepada PIHAK KEDUA untuk mengeksploitasi tambang batubara dengan mempergunakan kendaraan alat berat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, adalah milik PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan biaya Rp. 350.000.000,- yang wajib dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian ini; b). Untuk biaya pengangkutan Batubara sesuai trayek lokasi operasi dengan objek operasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, yang setiap harinya 80 kali pengiriman Batubara dikenakan biaya Rp. 160.000.000,-/per hari, atau per bulannya X 25 hari kerja atau semuanya sejumlah Rp. 4.000.000.000,- 
2. Cara pembayaran Objek Operasi adalah dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri yang harus dibayarkan disetiap akhir bulan, yaitu setiap tanggal 28, selama 60 bulan, oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Apabila akhir bulan merupakan hari libur, maka pembayaran dilakukan sebelum tanggal hari libur;  
3. Di dalam pengoperasian alat-alat berat dump truck dan traktor tersebut, maka operator ditanggung oleh PIHAK KEDUA, sedangkan biaya bahan bakar solar untuk truck-truck tersebut ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 7
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku lima tahun setelah ditandatanganinya perjanjian ini, dan akan berakhir masa operasi dengan sendirinya pada tanggal 14 November 2017, kecuali diperpanjang dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sewa 5 tahun, setelah berakhirnya masa jangka waktu 5 (lima) tahun periode pertama, dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 5 bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis apabila berkehendak untuk melakukan perpanjangan jangka waktu objek kerjasama operasi dalam perjanjian ini.  

PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1. Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi pembayaran setiap bulannya, maka PIHAK KEDUA dapat memberikan surat teguran pelunasan tagihan disetiap keterlambatan waktu pembayaran, dengan sanksi-sanksi yang telah diatur dalam Perjanjian ini;
2. PIHAK PERTAMA berhak atas dioperasikannya objek operasi oleh PIHAK KEDUA, sebagaimana yang disepakati dan disetujui sebelumnya sesuai dengan biaya, waktu, jaminan dan cara pembayaran yang telah disepakati dan disetujui dalam perjanjian ini;
3. PIHAK PERTAMA berhak atas pengoperasian Objek Kerjasama Operasi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA selama jangka waktu dan ketentuan sebagaimana yang telah disepakati dan disetujui;
4. PIHAK PERTAMA wajib membayar biaya-biaya yang timbul karena pelaksanaan kerjasama operasi, terhadap objek dan lokasi, selama jangka waktu, tempat dan cara pembayaran sebagaimana ditetapkan menurut Perjanjian ini;
5. Segala kerusakan dari Objek Operasi menjadi tanggungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA, kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh PIHAK KEDUA (force majeure) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak sebagaimana yang disepakati;
6. PIHAK PERTAMA berhak untuk meminta perpanjangan jangka waktu masa kerjasama operasional kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian ini;
7. PIHAK KEDUA wajib mengoperasikan objek kerjasama tersebut seutuhnya setelah PIHAK PERTAMA menandatangani Surat Perjanjian ini dan membayarkan uang sebesar Rp. 350.000.000,- kepada PIHAK PERTAMA, sebagaimana yang telah disetujui dan disepakati sebelumnya;
8. PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas Objek Operasi yang dioperasikan dari PIHAK PERTAMA, sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini; 
9. PIHAK KEDUA wajib mengoperasikan objek kerjasama kepada PIHAK PERTAMA meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya serta dimaksudkan bagi penggunanya yang tetap, selama jangka waktu masa operasi;
10. PIHAK PERTAMA berkewajiban menanggung biaya-biaya bahan bakar solar untuk truck-truck tersebut;
11. PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran secara lunas terhadap Pengoperasian objek operasi, sesuai dengan ketentuan dan cara pembayaran dan sebagaimana telah disepakatai dan disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak;
12. PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan serta mengirimkan instruktur yang akan mengoperasikan objek kerjasama operasi.

PASAL 9
TANGGUNGJAWAB PARA PIHAK

1. PARA PIHAK bertanggungjawab secara penuh untuk keperduliannya terhadap keberhasilan pelaksanaan kerjasama ini sesuai dengan Perjanjian ini;
2. Dalam pelaksanaan kerjasama, apabila ada salah satu PIHAK yang tidak dapat memenuhi kewajiban dan tugas yang telah ditentukan dan ditetapkan untuknya, maka PIHAK lainnya wajib mengambilalih kewajiban dan tugas yang telah ditentukan dan ditetapkan untuknya, maka PIHAK lainnya wajib mengambilalih kewajiban dan tugas tersebut;
3. Pengambilalihan kewajiban dan tugas oleh salah satu PIHAK sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.2. Perjanjian ini, tidak membebaskan PIHAK yang diambil alih kewajiban dan tugasnya itu untuk mengganti segala kerugian, kerusakan dan kehilangan yang timbul atau diderita oleh Pihak Lainnya (termasuk biaya-biaya, ongkos-ongkos dan beban-beban);
4. Tanggung jawab PARA PIHAK secara bersama-sama adalah untuk mencarikan solusi pelaksanaan kerjasama operasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.

PASAL 10
PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN TENAGA KERJA

1. PARA PIHAK setuju dan sepakat berkaitan dengan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk pelaksanaan Proyek yang dikelola secara terpadu (integrated management), maka Pengadaan peralatan dan perlengkapan yang merupakan milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek; 
2. Masing-masing PIHAK akan bertanggungjawab terhadap tenaga kerja atau personil yang berasal dari masing-masing PIHAK yang akan digunakan dalam Pelaksanaan Kerjasama Operasi, baik itu mengenai kemampuan, kecakapan dan keahlian kerja;
3. Masing-masing PIHAK akan bertanggungjawab terhadap proses dan tata cara seleksi tenaga kerja atau personil dari masing-masing PIHAK yang akan digunakan dalam Pelaksanaan Proyek Kerjasama Operasi;
4. Masing-masing PIHAK akan bertanggungjawab terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban tenaga kerja atau personil masing-masing PIHAK yang akan digunakan dalam Pelaksanaan Kerjasama Operasi, beserta akibat-akibat hukum lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian kerja yang dibuat oleh dan antara masing-masing PIHAK dengan tenaga kerjanya.

PASAL 11
PAJAK-PAJAK

1. Segala pajak-pajak yang timbul dalam rangka pelaksanaan Proyek akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PIHAK PERTAMA, sebagaimana yang telah disepakati oleh PARA PIHAK, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian ini;
2. Pajak-pajak yang timbul dari alat-alat berat sesuai dengan tahun dan ketentuan lain yang mengaturnya, menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA sebagai Pemilik dari barang tersebut. 

PASAL 12
PERNYATAAN DAN JAMINAN

PARA PIHAK setuju dan sepakat menyatakan dan menjamin bahwa:
a. Akan melaksanakan kewajiban-kewajiban PARA PIHAK yang disyaratkan dalam Perjanjian ini;
b. Untuk melaksanakan Perjanjian ini atas dasar i'tikad baik, dan setiap perubahan yang terjadi pada struktur organisasi Proyek, anggaran dasar, kepengurusan, pemilik saham PARA PIHAK dalam Perjanjian ini akan diberitahukan oleh PIHAK yang mengalami perubahan itu kepada PIHAK yang lain dan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini;
c. Penandatanganan Perjanjian ini berhak dan berkewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan setiap dan semua tindakan, prosedur dan langkah yang diwajibkan atau kelaziman dilakukan untuk memperoleh hak dan kewenangan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Anggaran Dasar yang berlaku bagi PARA PIHAK dalam Perjanjian ini;  
d. Masing-masing PIHAK telah melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan untuk sahnya Perjanjian ini sehingga pelaksanaannya tidak akan bertentangan dengan atau melanggar ketentuan-ketentuan hukum atau peraturan-peraturan atau kebijakan Pemerintah. 

PASAL 13
KORESPONDENSI

1. Segala surat menyurat yang berkaitan dengan PARA PIHAK akan ditujukan dengan alamat sebagai berikut:
a. Apabila ditujukan kepada PIHAK PERTAMA, maka dialamatkan kepada: PT. SEMESTA BATUBARA MAKMUR, alamat: Jl. Yang Benar 57, Pasar Rebo, Jakarta 13760. Telp.: 021-8401619/Fax.: 021-8423929 Up. General Manager; 
b. Apabila ditujukan kepada PIHAK KEDUA, maka dialamatkan kepada: PT. GALI BATUBARA TERUS, alamat: Jl. Yang Lurus I, Nomor: 6, Kebayoran Baru, Jakarta 12160. Telp.: 021-7221898/Fax.: 021-7255239. Up. General Manager.
2. Segala surat menyurat yang diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan dengan bukti tanda tangan penerimaan pada buku ekspedisi atau buku tanda terima pengirim, sedangkan pengiriman melalui faximili dianggap telah diterima pada saat telah diterima kode jawaban (answerback) pada konfirmasi faximili pada pengiriman faximili. Setiap perintah atau pemberitahuan yang dikirim melalui e-mail akan dianggap sebagai bukan perintah atau pemberitahuan; 
3. Apabila terjadi perubahan alamat untuk korespondensi oleh salah satu PIHAK di Indonesia, maka perubahan alamat untuk korespondensi itu harus diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada PIHAK lainnya.

PASAL 14
SANKSI DAN DENDA

1. Dalam hal PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembayaran tiap bulannya sesuai dengan waktu dan cara pembayaran, maka dikenakan denda sebesar Rp. 30.000.000,-/Hari terhitung sejak setelah tanggal 28 disetiap akhir bulan;
2. Apabila PIHAK PERTAMA tetap tidak dapat menyelesaikan pembayaran hingga 3 bulan berturut-turut, maka PIHAK KEDUA dapat menghentikan operasional alat-alat berat dan/atau menarik kembali Objek Operasi di bawah penguasaannya hingga sisa pembayaran dapat dilunasi;
3. Apabila Objek Operasi selama proses penghentiannya oleh PIHAK KEDUA melebihi selama waktu 3 bulan, maka PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara-cara yang diatur di dalam Perjanjian ini.

PASAL 15
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan antara kedua belah pihak yang berkaitan dengan perjanjian ini, akan dilakukan secara tertulis dan berlaku sebagai alat pembuktian;

PASAL 16
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1. Jangka waktu Kerjasama Operasi berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan akan berakhir apabila: a). Pelaksanaan objek operasi telah selesai dengan telah habisnya masa pelaksanaan Proyek, serta seluruh hak dan kewajiban antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maupun Pihak-Pihak di luar Perjanjian ini yang masih berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan objek operasi telah terpenuhi semuanya; b). Telah diselesaikannya hak dan kewajiban masing-masing PIHAK dalam Kerjasama Operasi; c). Atas persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk mengakhiri perjanjian ini.
2. PARA PIHAK telah melaksanakan seluruh kewajiban-kewajibannya di dalam perjanjian ini.
3. PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini.

PASAL 17
KERAHASIAAN

1. Sehubungan dan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi dalam Perjanjian ini, dokumen-dokumen perjanjian, masing-masing PIHAK bersedia untuk memberikan kepada PIHAK lainnya informasi yang bersifat rahasia yang berhubungan dengan proyek yang termasuk, namun, tidak terbatas pada dokumen-dokumen Perjanjian, strategi, angka-angka dan data lain, informasi, penafsiran, kontrak dan dokumen lain yang terkait dengan Proyek;
2. Dengan memperhatikan pemberian informasi rahasia yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Perjanjian ini, PARA PIHAK menyetujui bahwa informasi rahasia harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh diumumkan kepada publik atau diungkapkan kepada siapapun dengan cara apapun, termasuk dengan cara memfotocopi atau memproduksi, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lainnya, kecuali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan di bawah ini: a). Yang sudah menjadi milik publik atau tersedia untuk publik selain dari tindakan atau kelalaian PARA PIHAK atau; b). Yang diperlukan untuk diungkapkan berdasarkan ketentuan hukum atau perintah Pemerintah, keputusan, peraturan (dengan ketentuan bahwa PIHAK yang akan mengungkapkan informasi rahasia dimaksud wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya mengenai pengungkapan tersebut); atau c). Yang diperoleh sendiri oleh PIHAK atau PARA PIHAK dari Pihak Ketiga lainnya yang mempunyai hak untuk memberitahukan informasi tersebut;
3. Masing-masing PIHAK dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK memilik hak dan kewenangan untuk mengungkapkan informasi rahasia kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini. 

PASAL 18
FORCE MAJEURE

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dibebaskan dari hak dan kewajiban dari Perjanjian Kerjasama ini apabila terjadi force majeure;
2. Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan-keadaan sebagai berikut: a). Bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor dan kejadian-kejadian lain di luar kemampuan manusia; b). Huru-hara, seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lainnya yang ditimbulkan oleh manusia namun berada di luar kemampuan PARA PIHAK untuk mengatasinya; c). Perubahan Kebijakan Pemerintah, yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini; 
3. Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure), PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari sejak terjadi keadaan memaksa, disertai bukti-bukti yang sah, demikian juga pada waktu keadaan memaksa berakhir;
4. Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolak secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari. Apabila PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya keadaan memaksa tersebut;
5. Bilamana keadaan memaksa itu tidak diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan pada ayat (3) Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dapat menyatakan bahwa force majeure dianggap tidak pernah terjadi. 

PASAL 19
BAHASA DAN HUKUM YANG BERLAKU

1. PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa bahasa yang dipergunakan dalam Perjanjian ini adalah Bahasa Indonesia;
2. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Lainnya, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang akan berlaku adalah Perjanjian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia; 
3. Perjanjian ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.

PASAL 20
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara PARA PIHAK paling lama 30 (tiga puluh) hari;
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai, Kalimantan Timur.

PASAL 21
LAIN-LAIN

1. Segala sesuatu yang tidak atau belum termasuk dalam Perjanjian ini, baik perubahan-perubahan, penyimpangan-penyimpangan maupun tambahan-tambahan akan diatur dan dijelaskan lebih lanjut oleh PARA PIHAK secara Tertulis dalam suatu Perjanjian tambahan atau Addendum yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan bagian yang utuh dari Perjanjian ini;
2. Apabila terdapat salah satu Pasal dan atau ayat atau ketentuan dalam Perjanjian ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan atau dinyatakan batal demi hukum dan atau cacat hukum oleh Pengadilan, maka pernyataan tersebut tidak berpengaruh terhadap ayat-ayat dan atau Pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, sehingga ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat masing-masing PIHAK;
3. Perjanjian ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK sejak ditanda-tanganinya oleh masing-masing PIHAK.

Demikian Perjanjian ini disetujui dan dibuat, serta ditanda-tangani oleh Kedua belah Pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh Kedua belah Pihak

                           Jakarta, 14 November 20......

Pihak Pertama                                           Pihak Kedua


Ttd.                                                            Ttd.

(Ir. John Wick)                                          (Ir. Surya Enam Belas)

                                      Saksi-saksi



- Putra Perdana, S.H.                                 Rusdy Pare-pare, S.E.




- Muktaman Rohimin, S.H.                          Ali Sukamto, S.T.

*) Note: Sekedar pendapat, menurut hemat Penulis, kontrak KSO batubara sebagaimana dijabarkan di atas cukup baik, karena telah memenuhi prinsip-prinsip penyusunan sebuah kontrak/perjanjian.
_______________
Referensi:

1. academia.edu

Rabu, 07 Juli 2021

Contoh Surat Perjanjian Tabungan Berjangka

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Contoh Perjanjian Jual-Beli Sepeda Motor", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Tabungan Berjangka. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN TABUNGAN BERJANGKA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ......................
Alamat: ...................... 
Selaku: Nasabah

Yang selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama".

Nama: Hj. Hariyati Widyaningsih, S.E.
Alamat: Jalan Anggrek Blok C, Nomor: 4, RT/RW: 004/005, Kel. Kemayoran, Kecamatan: Bangkalan, Kabupaten: Bangkalan, Provinsi: Jawa Timur.
Selaku: Pelaku Usaha.

Yang selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua".

Menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk bekerja sama dalam usaha Tabungan Berjangka dalam kurun waktu 4 bulan terhitung dari tanggal ....... bulan .................. tahun 20.... s/d minggu ke-4 bulan .............. tahun 20....., dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pihak Pertama menyediakan Dana Tabungan;
  2. Pihak Pertama menyerahkan bukti slip setoran (scan e-mail ke: hariatiwidyaningsih@gmail.com) sejumlah dana yang ditabung plus administrasi dengan melakukan Transfer ke Rekening Bank Mandiri Pihak Kedua di nomor rekening: 900-00-0449845-8 sebesar Rp. ..............................;
  3. Pihak Pertama menyetujui prosedur pengembalian Dana Tabungan plus Manfaat 100% dari Modal Tabungan awal Pihak Pertama, yang diserahkan dari Pihak Kedua pada akhir periode jatuh tempo minimal minggu ke-4 (pada akhir bulan ke-4);
  4. Pihak Pertama tidak berhak menarik Dana Tabungan dari Pihak Kedua sebelum berjalan selama 4 bulan;
  5. Pihak Kedua akan mengembalikan sejumlah Dana Tabungan kepada Pihak Pertama beserta Manfaat sebesar 100% dari Nilai Tabungan pada akhir periode jatuh tempo minimal minggu ke-4. Dengan perincian sebagai berikut: a). Dana Tabungan: Rp. .............................; b). Manfaat 100%: Rp. .............................; c). Total Pengembalian Dana Tabungan: Rp. .......................................
  6. Setelah Pihak Kedua mengembalikan Dana Tabungan dan Manfaat kepada Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan, maka Perjanjian ini dinyatakan selesai, dan masing-masing pihak tidak mempunyai kewajiban dan tanggungjawab apapun.
Bangkalan, ...................................

Menyetujui Pihak Pertama                                     Menyetujui Pihak Kedua
Nasabah                                                                  Pelaku Usaha


Ttd.                                                                          Ttd.

(........................................)                                      (Hj. Hariyati Widyaningsih, S.E.)
_______________
Referensi:

1. madreview.net

The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Limp Bizkit Finally Sues Universal Music Group

   ( gettyimages ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Amazing, Public Road Transformed I...