(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi", pada label Sudut Pandang Hukum sebelumnya juga telah dibahas "Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Sebagai Alat Pembayaran?" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Mengenal Delik Penyiksaan Hewan (Animal Torture).
Aturan Dalam KUHP
Delik penyiksaan hewan sejatinya bukanlah tindak pidana baru, ia telah diatur dalam KUHP. Khususnya Pasal 302 ayat (1) KUHP mengatur: "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan". Ayat (2) KUHP berbunyi: "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan". Sebagai catatan, yang dimaksud 'hewan' atau 'binatang' sebagaimana diatur dalam KUHP adalah hewan yang dipunyai oleh orang lain, dalam penjagaan atau dalam pemeliharaan.[1]
Contoh Kasus Konkrit
Sejumlah anjing peliharaan milik warga Pacitan diduga mati dibunuh. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan. Informasi tersebut berawal dari unggahan akun Instagram. Antara lain berisi tiga foto terkait kejadian mengerikan itu. Dua foto anjing hidup dan satu lainnya gambar bangkai anjing. "Lokasi pembantaian Hewan2 ini di area Barean dekat pacuan kuda berdekatan dengan Pantai Teleng Ria Pacitan Jawa timur," begitu bunyi keterangan di bawah foto.[2] Perhatikan juga photo para Penyidik Polres Pacitan yang melakukan oleh TKP di bawah ini:
(www.detik.com)
Konon cerita dari warga, satu di antara anjing tersebut menggigit kambing milik warga. Kejadian itu diduga menjadi pemicu aksi pembantaian terhadap binatang buas yang belum semuanya berusia dewasa. Anjing tersebut dipukuli, dimasukkan ke lubang bekas cabutan pohon hingga dibakar. Polisi menyebut pembantaian ini dilakukan beramai-ramai. Dua penjaga rumah tak berani menghentikan aksi tersebut. Sebab, ada belasan orang yang mendatangi rumah hendak membantai anjing-anjing tersebut.[3] Aksi dimaksud dilakukan secara beramai-ramai.
Menurut informasi dari Polisi, anjing-anjing itu sempat dipukul dengan kayu dan dimasukkan ke lubang bekas pohon yang dicabut, sebelum akhirnya dibakar. Kayu yang digunakan memukul anjing, juga dipakai membakar anjing. "Di situ ada lubang yang cukup besar, ditimbunlah di situ kemudian dibakar karena ada kayu-kayu. Di situ sekaligus kayu yang dibuat memukul itu dibakar juga," imbuhnya. Salah satu warga bernama Juwair, memberikan keterangan bahwa pemilik anjing tinggal di Desa Watukarung. Sedangkan anjing-anjing itu tidak tinggal dengan tuannya. Para anjing berada di sebuah rumah Kelurahan Sidoharjo dan dijaga orang lain.[4] Dari keterangan di atas, didapati fakta bahwa sebenarnya anjing-anjing dimaksud berada di sebuah rumah dan dijaga oleh seseorang yang bisa diduga adalah pemiliknya.
Proses Hukum
Sementara itu aparat dari Polres Pacitan saat ini telah memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih lengkap kasus yang terjadi di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan tersebut. "Sedang ditangani, proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Minggu (2/5/2021). "Walau nama-nama sudah dikantongi, namun kan tetap azas praduga tidak bersalah," katanya. "Nanti kan juga diperiksa, tadi baru tahap ke TKP dan minta korban melapor serta periksa saksi," lanjutnya.[5] Dari keterangan ini, didapat bahwa Polres Pacitan telah melakukan proses pro justisia dengan melakukan proses penyelidikan.
Dalam perkembangan penyelidikan, Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pihak sama-sama terindikasi melakukan pelanggaran.Pemilik anjing diduga lalai karena tidak memasukkan hewan piaraannya ke kandang. Binatang buas itu juga tidak dirantai. "Akhirnya kita putuskan untuk mediasi karena ada permintaan dari masyarakat bahwa hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono usai mediasi di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (25/5/2021). Para pelaku minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pemilik anjing pun resmi mencabut laporan.[6]
Sepengalaman penulis, pernah sekali menyaksikan penjatuhan vonis atas tindak pidana animal torture ini, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya saja penulis tidak ingat betul tahunnya, dan kalau tidak salah juga sama, korbannya adalah anjing peliharaan. Pada waktu, sambil menunggu giliran sidang, penulis sempat heran terkait tindak pidana yang tengah menjerat terdakwa, ternyata tindak pidana yang dimaksud adalah animal torture ini, di dalam hati seraya bergumam ternyata ada yang sampai dibawa ke meja hijau. Dan kenyataannya, sengingat penulis, waktu itu terdakwa divonis 6 (enam) bulan masa percobaan.
_________________
Referensi:
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2. "Fakta-fakta Kasus Pembantaian Anjing di Pacitan hingga Berakhir Damai", www.detik.com, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5582724/fakta-fakta-kasus-pembantaian-anjing-di-pacitan-hingga-berakhir-damai
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Viral Aksi Pembantaian 11 Ekor Anjing di Pacitan, Diduga Pelaku Emosi Kambingnya Digigit", www.tribunnews.com, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/03/viral-aksi-pembantaian-11-ekor-anjing-di-pacitan-diduga-pelaku-emosi-kambingnya-digigit?page=2
6. "Kasus Pembantaian Belasan Anjing di Pacitan Berakhir Damai", www.detik.com., Selasa, 25 Mei 2021, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5582047/kasus-pembantaian-belasan-anjing-di-pacitan-berakhir-damai