Selasa, 14 September 2021

Strategi Mengajukan Gugatan Cerai Bagi TKI

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah menyajikan cukup banyak artikel mengenai hal-hal yang berkaitan dengan gugatan perceraian, misalnya: a). Gugatan Cerai di Jakarta; b). Contoh Gugatan Cerai Alasan Pertengkaran; kemudian ada artikel yang berjudul c). Contoh Gugatan Cerai Non Muslim, pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Strategi Mengajukan Gugatan Cerai Bagi TKI. Artikel ini bertujuan mencari solusi atas terbatasnya waktu seorang tenaga kerja Indonesia berada di dalam negeri (Indonesia), yang pada umumnya dikarenakan terikatnya seorang dengan perjanjian kerja di luar negeri.

1. Kehadiran Penggugat Dalam Sidang Pertama Dan Acara Mediasi Sebagai Sebuah Kewajiban

Telah dibahas sebelumnya dalam artikel yang berjudul: "Kewajiban Hadir Pada Persidangan Pertama Bagi Para Pihak Di Pengadilan Agama",  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, ayat (2) berbunyi: "Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu". Hal ini berarti setiap Penggugat maupun Tergugat secara pribadi harus hadir dalam sidang pertama atas perkara yang berkaitan dengannya. Akan tetapi, meskipun demikian, terdapat perkecualian, yaitu dalam hal salah satu pihak berdomisili di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi, dapat dikuasakan secara khusus untuk itu kepada kuasa hukumnya. 

Juga, dalam acara mediasi, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, khususnya Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:
  1. "Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
  2. Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung.
  3. Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
  4. Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain: a). kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; b). Di bawah pengampuan; c). mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau d). menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan".
Diatur mengenai kewajiban Para Pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, untuk menghadiri acara mediasi secara langsung, tanpa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Adapun beberapa alasan pengecualian terkait dengan pembahasan artikel ini adalah ketika gugatan diajukan berdomisili, berkedudukan, maupun bertempat tinggal di luar negeri. 

Ketika membaca dua ketentuan di atas, yaitu: a). Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; dan b). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, kita dapat memahami bahwa terdapat pengecualian bagi seorang warga negara Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri (TKI) untuk menyimpangi kewajiban hadir dirinya, baik dalam acara sidang pertama gugatan, maupun dalam acara Mediasi.

2. Perbedaan Kewajiban Hadir Bagi Penggugat Laki-laki dan Perempuan

Selain dua ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas, bagi Laki-laki juga berlaku ketentuan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, khususnya Pasal 70 ayat (3) dan (4) yang berbunyi sebagai berikut:
  • "Setelah Penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut".
  • "Dalam sidang itu, suami atau wakilnya yang diberi Kuasa Khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, yang dihadiri oleh isteri atau kuasanya".
Hal ini berarti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bagi seorang Laki-laki yang mengajukan permohonan talak, masih terdapat acara penjatuhan ikrar talak sebagai agenda pamungkas. Dan sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi kewajiban baginya untuk hadir secara langsung, jikapun dilakukan pendelegasian melalui kuasa hukum, haruslah melalui akta otentik di depan Notaris. Sedangkan bagi perempuan yang mengajukan gugatan perceraian, tidak ada kewajiban terkait agenda sebagaimana dimaksud. 

3. Menyerahkan Keperluan Pengurusan Gugatan Di Luar Kewajiban Hadir Penggugat Kepada Kuasa Hukum

Setelah membaca uraian di atas, terdapat acara dalam sebuah gugatan perceraian yang mewajibkan hadirnya Penggugat maupun Tergugat secara langsung tanpa diwakilkan kepada kuasa hukumnya. Yaitu dalam agenda sidang pertama, acara mediasi dan tambahan acara penjatuhan ikrar talak khusus untuk yang mengajukan Laki-laki. Meskipun terdapat pengecualian, dalam praktiknya sangatlah tidak mudah.

Kesulitan dalam memperoleh pengecualian bagi Para Pihak dalam agenda sidang pertama dan acara Mediasi dalam tataran praktik adalah hal-hal yang sifatnya administratif dan non teknis. Perihal domisili, berkedudukan, maupun bertempat tinggal di luar negeri khususnya dari Penggugat ini harus mendapat verifikasi dan clearance dari Kedutaan Besar (Embassy) terkait yang tentunya perlu mengeluarkan energi dan biaya. Khusus untuk acara penjatuhan ikrar talak, jika dikuasakan terlebih dahulu diwajibkan untuk menggunakan Akta Otentik di depan Notaris, tentunya hal ini perlu hadir dari Pemberi Kuasa langsung untuk datang ke Indonesia, meskipun tidak hadir di depan Majelis Hakim. Selain itu, hal-hal non teknis seperti penundaan maupun molornya waktu sidang dan proses pendukung administrasi untuk keperluan di Pengadilan menjadikan pilihan untuk mengambil prosedur 'pengecualian' ini tidak sebanding dengan apabila Penggugat atau Pemberi Kuasa hadir langsung di depan sidang Pengadilan. Oleh karena itu, Penulis yang juga selaku praktisi hukum, menyarankan kepada sidang pembaca agar senantiasa lebih condong untuk datang secara langsung ke hadapan sidang Pengadilan. Berikut adalah tips yang penulis sarankan.

4. Tips 

Setelah membaca uraian di atas, saatnya tiba untuk memberikan tips bagi anda sidang pembaca berprofesi sebagai TKI yang ingin mengajukan gugatan perceraian. 
  1. Pahami Hukum Acara, hal ini berarti anda harus mengerti bahwa terdapat aturan hukum yang mewajibkan seseorang untuk hadir secara langsung di depan sidang pengadilan ketika anda mengajukan gugatan perceraian/permohonan talak. 
  2. Persiapkan Langkah Hukum Anda, ketika anda sudah paham atas uraian dari angka 1 sampai dengan 3 di atas, persiapkan langkah hukum anda. Artinya, jika anda 'jeli' dan menyewa advokat yang kompeten, maka agenda-agenda sidang yang mewajibkan anda untuk hadir langsung di depan sidang Pengadilan akan diselenggarakan waktunya sejalan dengan waktu ketika anda berada di Indonesia, atau setidaknya jangka waktu ketika anda berada di dalam negeri semakin singkat dan menjadikannya efisien. Bahkan, sebagai salah satu tips rahasia yang penulis bagikan di sini, dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, bukan hal yang sulit apabila Surat Kuassa dan Gugatan telah didaftarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum anda mendarat di tanah air. Hal ini tentu banyak menghemat waktu anda.
  3. Sewa Advokat, untuk mencapai target efisiensi waktu keberadaan anda di tanah air dengan tetap mematuhi ketentuan hukum acara yang berlaku, menyewa jasa advokat menjadi tidak terelakan. Tentu saja hal ini akan mempunyai konsekuensi pada biaya yang anda keluarkan, akan tetapi hal tersebut adalah sebanding dengan hasil yang akan anda peroleh. Banyak hal yang dapat advokat lakukan sebelum dan setelah anda tiba di tanah air untuk mengurus perkara anda. 
____________________
Referensi:

1. Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
2. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
3. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.

Rabu, 08 September 2021

Contoh Perjanjian Utang Piutang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata", dan pada kesempatan yang baik ini akan dibahas mengenai Contoh Perjanjian Utang-Piutang. Perhatikan contoh berikut ini.[1]


PERJANJIAN UTANG PIUTANG 

Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama :  ---------------------------------------------------
Umur  :  ---------------------------------------------------
Pekerjaan :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM :  ---------------------------------------------------
Alamat :  ---------------------------------------------------
Telepon :  ---------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :  ---------------------------------------------------
Umur :  ---------------------------------------------------
Pekerjaan :  ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM :  ---------------------------------------------------
Alamat :  ---------------------------------------------------
Telepon :  ---------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]. 

b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah. 

c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas. 

d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf --- ) kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2
BUNGA

1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.

2. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.

3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: -------------------------------

Pasal 3
PELANGGARAN

Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:

1. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.

2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul. 

2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.

Pasal 8
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA      PIHAK KEDUA





[ ------------------------- ]                  [ ------------------------ ]

                                           SAKSI-SAKSI:





[ --------------------------- ]   [ --------------------------- ]
_______________
Referensi:

1. https://law.uii.ac.id.

Selasa, 07 September 2021

Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Nomor: ...................
Lamp.: ....................
Perihal: Mohon Eksekusi Atas Putusan Perkara Perdata:
              Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung
              Dalam Perkara Perdata No: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB.


Pariaman, XX September 2016

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Lubuk Basung
Di_
     PN. Lubuk Basung


Dengan hormat, mempermaklumkan, ------------

-------------SL, S.H. : Advokat/Pengacara-------------

Berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara dan Bantuan Hukum Syusvida Lastri, S.H. dan Associates, beralamat di Jl. Syech Abdul Arif, Nomor: 14, Kota: Pariaman. -----------------------------

Berdasarkan kekuatan surat kuasa (terlampir), adalah Kuasa dari Pemohon Eksekusi dari: -------
  1. KARTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. 
  2. YARTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. 
  3. NURTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. 
Ketiganya adalah beradik kakak-kandung. Dalam hal ini bentindak baik secara bersama-sama maupun untuk diri sendiri-sendiri. ------

Dahulu dalam perkara perdata No.: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB adalah selaku Penggugat, atas perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Lubuk Basung, pada tanggal 11 November 201.... dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde). Selanjutnya mohon untuk disebut sebagai Para Pemohon Eksekusi.------------------------

Mohon mengajukan permohonan eksekusi terhadap: -------------------------------------------------------

A. ALI BUZAR, bertempat tinggal di ............................... 
                            Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi A. 

B. 1. DESRIATI, bertempat tinggal di ............................... 
                            Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi B.1.  
     2. HENDRIO, bertempat tinggal di ............................... 
                             Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi B.2. 

C. SI PEN,  bertempat tinggal di ............................... 
                    Selanjutnya mohon disebut sebagai Termohon Eksekusi C. 

Adapun duduk permohonan eksekusi tersebut adalah sebagai berikut: ------------------------------------

1. Bahwa, Pemohon Eksekusi melalui kami selaku kuasanya telah menggugat Para Termohon Eksekusi di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tercatat sebagai perkara perdata No: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB., bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal XX November 2015, yang amar putusannya adalah sebagai berikut: ---------------------------
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. ------------------------------------------
  2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah yang terletak di ........................................ dengan ukuran ......................... dengan batas-batas: Sebelah Utara: ......................Sebelah Selatan: ......................... Sebelah Timur: ............................... Sebelah Barat: ......................... adalah milik Para Penggugat. ------------------------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat A menyilih rugikan sebidang tanah perumahan yang terletak di  ........................................ dengan ukuran ......................... dengan batas-batas: Sebelah Utara: ......................Sebelah Selatan: ......................... Sebelah Timur: ............................... Sebelah Barat: ......................... kepada Tergugat B.1. Tergugat B.2. dan Tergugat C adalah tidak sah dan batal demi hukum. ---------------------------
  4. Menghukum Tergugat B.1. Tergugat B.2. dan Tergugat C untuk mengosongkan dan menyerahkannya objek Perkara kepada Para Penggugat.-----------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat B untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.626.000,- (Dua juta enam ratus dua puluh enam ribu Rupiah)---------
  6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. -------------------------------------------------
2. Bahwa, atas putusan pengadilan negeri lubuk basung a quo Termohon eksekusi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Padang, tercatat sebagai perkara perdata No.: XX/PDT/2016/PT.PDG. bahwa atas perkara perdata a quo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang pada tanggal 31 Mei 2016, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

------------------------ Mengadili: ------------------------

- Menerima pernyataan permohonan Banding dari Kuasa Para Tergugat/Pembanding; -------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB, tanggal XX November 2015 yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dikedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu Rupiah);--------------------------------

3. Bahwa, atas putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut, Termohon Eksekusi tidak menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Perkara Perdata No: XX/Pdt.G/2015/PN. LBB Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Registrasi No: XX/PDT/2016/PT.PDG. dengan kesimpulan Pemohon Eksekusi berada pada pihak yang dimenangkan dalam perkara ini, dan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde); ------------------------------

-------------- MAKA OLEH SEBAB ITU --------------

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk dapat kiranya mengeksekusi langsung objek perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, dan segala aturan yang berkenaan dengan hal tersebut akan kami penuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. ------------------------------------

Demikian permohoan eksekusi ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, Kami ucapkan terima kasih. ------------

Hormat kami,
Pemohon Eksekusi
Kuasanya


Ttd.

(SL, S.H.)
______________
Referensi:

1. "Permohonan Eksekusi Perdata Kartini", Academia.edu., diakses pada tanggal 7 September 2021, https://www.academia.edu/35636479/Permohonan_Eksekusi_Perdata_Kartini

Jumat, 03 September 2021

Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has discussed the subject of  "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia" and also "Latest Negative List of Investments In Indonesia", and on this occasion will be discussed about Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment in Indonesia.

In the previous article entitled "Latest Negative List of Investments In Indonesia", the investor must first determine what investment sector he will establish in Indonesia, and after knowing that the investment sector does not conflict with the Negative Investment List, the next step that investors must take is to establish a limited liability company. And if we go back to the article entitled "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", then this Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment is a core part of the first stage in the form of Establishing a Business and Registering. 

In simple terms, what is meant by Foreign Investment is investment activity to conduct business in the territory of the Republic of Indonesia which is carried out by foreign investors, either using fully foreign capital or in joint ventures with domestic investors.[1] In line with the foregoing, the legal entity of a limited liability company that is required for foreign investment is in the form of a "Foreign Investment Limited Company" or PMA. This means that there are additional conditions that are different from a limited liability company in general.

Limited Liability Company Establishment Requirements[2]

1. Based on the Regulation of the Head of the Investment Coordinating Board (BKPM), the minimum capital requirement for PMA for issued/paid up capital is currently at least IDR 10,000,000,000 (ten billion rupiah), with a minimum paid-up capital of Rp. 2.5 Billion Rupiah. This value excludes land and buildings;
2. Photocopy of Passport for foreigners;
3. Photocopy of personal ID card and NPWP for Indonesian citizens;
4. Photocopy of the latest PBB of place of business/office, if own;
5. Photocopy of Contract Letter, if the status of the contract office; 
6. Certificate of Domicile from the building manager, if in the building; 
7. The office is located in the Office/Plaza area, or Shophouse, or is not located in a residential area.
8. Photo of the person in charge of size 3x4 = 2 colored sheets.

Limited Liability Company Establishment Process[3]

1. Submit a letter of application to the Investment Coordinating Board, this process is carried out at the Investment Coordinating Board (BKPM).
2. Limited company name order, at this stage, you have to prepare several choices of company names that will later be used, once prepared, then the Notary will check it on the General Legal Administration system online to find out whether the name submitted can be used or not.
3. Drafting of Limited Liability Company Deed by Public Notary, This includes the name of the limited liability company, the place and domicile of the limited liability company, the management structure of the limited liability company, the authorized and paid-up capital of the limited liability company (including later the composition of share ownership), as well as the purposes and objectives of the limited liability company.
4. The signing of the Deed of Limited Liability Company in front of a Notary and Application for AHU Decree, at this stage the founders of the company signed the draft deed of the company in front of a Public Notary directly, this resulted in the draft deed of the company becoming a deed, and after that registration was carried out with the Ministry of Law and Human Rights through the Directorate General of General Legal Administration by the Notary concerned. Therefore, a limited liability company that has been established becomes legal as a legal entity after being registered and issuing a Decree.
5. Submission of Limited Liability Company Taxpayer Identification Number (NPWP), Companies can register with the relevant Primary Tax Office (KPP) to obtain a Taxpayer Identification Number (NPWP). 
6. License registration through Online Single Submission (OSS), this includes Business Identification Number (NIB) and Business License (SIUP). Business Identification Number means that the company you founded has been registered with the local government that covers the place where the company carries out its business activities. While the Business License serves as a sign that the company you have established has been allowed to carry out business activities by the local government.

When an investor has met the requirements and has gone through the stages as described above, then he is ready to carry out legal business activities in Indonesia.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
___________________
References:

1. "Panduan Lengkap Pendirian PT 2021", legal2us.com, diakses pada tanggal 3 September 2021, https://legal2us.com/panduan-lengkap-pendirian-pt-2021/
2. "Biaya Syarat PMA Tahun 2021", tamasolusi.com., diakses pada tanggal 3 September 2021, https://tamasolusi.com/biaya-syarat-pendirian-pma/
3. Ibid.

Selasa, 31 Agustus 2021

Contoh Perjanjian Sewa Alat Berat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Kerjasama (Joint Operational) Batubara", dan masih dalam edisi aspek hukum sektor industri Batubara, pada kesempatan kali ini akan disinggung mengenai Contoh Perjanjian Sewa Alat Berat. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT

Pada hari ini ........... tanggal ............ yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ............................
Perusahaan: ............................
Jabatan: ............................
Alamat: ............................

Selanjutnya disebut sebagai Pemilik atau "Pihak Pertama".

Nama: ............................
Perusahaan: ............................
Jabatan: ............................
Alamat: ............................

Selanjutnya disebut sebagai Penyewa atau "Pihak Kedua".

Kedua belah Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa alat berat dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1
Spesifikasi, Lokasi Kerja dan Harga Sewa

1. Pihak Pertama bersedia menyewakan alat berat kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk menyewa alat berat kepada Pihak Pertama dengan jenis sebagai berikut:
   No:   Tipe ALat Berat   Jumlah Unit Yang Disewakan   Harga Sewa Alat Per Jam       Jumlah Harga
   1.               DT
   2.              Exca
   3.             Gridder 

2. Harga sewa alat berat di atas sudah nett, tanpa pemotongan pajak, dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada Pasal 1 tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
3. Lokasi Kerja (site) Pihak Kedua berada di ............................

Pasal 2
Tempat, Waktu Dan Kondisi Penyerahan Alat Berat

1. Tempat Penyerahan Alat Berat di ...................
2. Pihak Pertama bersedia menyerahkan alat berat pada Pihak Kedua dilokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini setelah Pihak Kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan.

Pasal 3
Biaya Mobilitasi Dan Demobilisasi 

1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh Pihak Kedua baik dari pengambilan alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh Pihak Pertama.
2. Biaya Mobilisasi wajib dibayar di depan sebesar Rp. ....... X Unit = Rp. .................. (................Rupiah).

Pasal 4
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Perbaikan Alat

1. Selama masa penyewaan alat berat, keperluan oli, perbaikan kerusakan, pergantian spare part dan mekanik menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Dan harus disiapkan sesuai dengan kerja alat seharinya. Dan apabila tidak mencukupi, maka Pihak Pertama meminta diisi kembali sesuai permintaan wajar.

Pasal 5
Operasi Operator

1. Kebutuhan operator dan helper (makan, minum, tempat tinggal dan transportasi) menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Uang makan operator per hari/shift adalah Rp. .................. (.................Rupiah).
3. Apabila alat stand by, uang makan operator adalah Rp. .................... (........................Rupiah).

Pasal 6
Laporan Operasi Alat (Time Sheet)

1. Laporan harian operasi alat dibuat dan ditanda tangani oleh Pengawas Kerja dari Pihak Kedua atau atas nama Penyewa Alat.
2. Seluruh pekerjaan proyek sesuai dengan arahan dari Pengawas Lapangan/Pihak Kedua.
3. Apabila terjadi kesalahan pengerjaan karena arahan dari Pengawas Lapangan/Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atasnya.
4. Apabila alat stand by (tidak bekerja) disebabkan karena hujan atau banjir, maka akan dihitung/charge minimum 6 (enam) jam/hari, walaupun operator ada atau tidak ada di lokasi pekerjaan (site). 
5. Apabila alat telah bekerja di atas 2 (dua) jam dan terjadi hujan/alat Berat stand by, maka dihitung sebagai 8 (delapan) jam kerja.

Pasal 7
Pembayaran Sewa

1. Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di depan sebesar ........ Jam/unitnya serta ditambah dana mobilisasi/demobilisasi alat berat.
2. Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dana masuk/....Jam dan Pihak Kedua masih akan memperpanjang masa sewa alat berat, maka harus memberitahukan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 2 (dua) hari sebelumnya dan menyelesaikan pembayaran perpanjangan berikutnya.
3. Apabila pekerjaan sudah mencapai nilai dana masuk/.....jam dan dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada kejelasan perpanjangan sewa dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak menarik atau mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja (site) Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun juga.

Pasal 8
Keamanan Alat Berat

1. Pihak Kedua wajib untuk menyediakan security, guna menjaga keamanan alat di lokasi kerja (site).
2. Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi terhadap alat berat jika terjadi pencurian, kehilangan dan kerusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. 
3. Apabila alat jatuh/mengalami kecelakaan pada saat di lokasi kerja, maka biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak Kedua.
4. Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap operator, maka seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. 

Pasal 9
Masa Perjanjian

1. Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak hingga alat selesai bekerja sesuai dana yang diterima/..... jam kerja.
2. Perjanjian ini akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh Kedua Belah Pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
3. Perjanjian ini tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan jam alat, terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi alat.

Pasal 10
Pemindahan, Pengambilan Dan Penggunaan Alat

1. Alat tidak boleh dipindahkan oleh Pihak Kedua sebelum masa jam perjanjian belum habis, kecuali ada persetujuan dari Pihak Pertama.
2. Apabila Pihak Kedua akan menggunakan alat ke luar lokasi di luar perjanjian ini, sedang masa jam alat belum habis, maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama sebelumnya.
3. Apabila masa jam kerja alat belum habis dari masa perjanjian, maka Pihak Kedua harus mencari jalan solusinya dan apabila tidak ada jalan solusinya dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberlakukan cash charge/harinya minimal 8 (delapan) jam hingga jam perjanjian mencapai target yang telah disepakati bersama. 
4. Tidak dibenarkan apabila Pihak Kedua merentalkan kembali/menyewakan kembali alat Pihak Pertama kepada Pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut, maka perjanjian ini putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pemakai dan Pihak Pertama akan menarik alat dari lokasi Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pasal 11
Perselisihan

1. Jika timbul perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum yang berlaku.
3. Apabila terjadi kesalahpahaman di luar dari perjanjian, maka Pihak Kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi dari perjanjian, dan Pihak Pertama tetap berpedoman pada perjanjian dalam menyelesaikan masalah.

Pasal 12
Penutup

Demikian perjanjian sewa alat berat ini ditanda-tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan dibuat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.

Balikpapan,
Pihak Pertama                   Pihak Kedua


Ttd.                                    Ttd.

(Pemilik)                           (Penyewa) 

___________________
Referensi:

1. Excavindo.co.id.

Senin, 30 Agustus 2021

Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Latest Negative List of Investments in Indonesia", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud seringkali dijadikan salah satu syarat dalam proses seleksi dalam menduduki suatu jabatan publik. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


SURAT PERNYATAAN
TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN PIDANA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ..................................
Tempat /tanggal lahir : .........................................
Pendidikan : ...........................................
Agama : ............................
Alamat : ...................................................

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya saya tidak pernah dijatuhi hukuman Pidana dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran hukum pidana.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk memenuhi persyaratan dalam rangka mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 dan saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang, apabila dikemudian hari terbukti penyataan saya ini tidak benar.

Kab. Bengkayang, ..................... 2017


Ttd.

(....................................................)
______________
Referensi:

1. "Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana", bengkayangkab.go.id., diakses pada tanggal 30 Agustus 2021, https://bengkayangkab.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Contoh-Surat-Pernyataan-Tidak-Pernah-Dijatuhi-Hukuman-Pidana.pdf

The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Limp Bizkit Finally Sues Universal Music Group

   ( gettyimages ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Amazing, Public Road Transformed I...