(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Is Resigning Workers Obtain Severance Payment?", "Subjek Dan Rumusan Delik" dan "Istilah Dan Pengertian Delik", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Tentang Ancaman Pidana Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin'. Jika anda bertamu ke rumah orang lain, selain diperlukan tata krama untuk diterima ditempat yang anda tuju, tidak salah jika anda juga mengetahui aturan hukum pidana dalam hal masuk ke rumah orang lain tanpa disertai izin oleh yang bersangkutan. Untuk berjaga-jaga saja jika keadaan tidak seperti yang anda bayangkan.
Dasar Hukum
Bunyi Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):[1]
"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Jika kita teliti lebih dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP sebagaimana telah dikutip di atas, maka ancaman yang dijanjikan oleh KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Dengan kata lain, ancaman pidananya adalah di bawah satu tahun. Adapun unsur-unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP ini di antaranya adalah: "Barangsiapa", "masuk secara paksa dengan cara melawan hukum atau berada di situ secara melawan hukum", "ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak segera pergi".
Menurut R. Soesilo, yang dimaksud dengan Pidana Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin dapat dikategorikan dalam dua formula, yaitu:[2]
- Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya;
- Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.
Penjelasan
Masuk dengan paksa di sini, masih menurut R. Soesilo adalah harus adanya pernyataan kehendak terlebih dahulu dari yang mempunyai hak atau dari si empu-nya pemilik rumah/pekarangan. Pernyataan kehendak ini bisa dalam bentuk perkataan, perbuatan maupun dalam bentuk tulisan. Dalam bentuk perkataan contohnya adalah si empu-nya pemilik rumah mengeluarkan kata-kata supaya dengan segera untuk pergi dari wilayah rumah-nya. Dalam bentuk perbuatan misalnya menjadikan orang yang dituju segera ke luar dari rumah dimaksud. Dalam bentuk tulisan misalnya terdapat bacaan "DILARANG MASUK".
Dalam arti setelah diperingatkan kemudian orang yang diperingatkan mengikuti peringatan sebagaimana telah diterangkan di atas, maka tidak dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP dimaksud. Sebaliknya, dalam hal setelah diperingatkan kemudian orang yang diperingati tidak mengikuti peringatan, bahkan kemudian masuk secara tanpa izin, maka besar kemungkinan dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP tersebut.
____________________
References:
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
2. "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal", R. Soesilo, Politeia, Bogor, 1991.