Jumat, 04 November 2022

Syafruddin Prawiranegara, Presiden Kedua R.I. Bergelar Sarjana Hukum

 
(wikipedia)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Indonesia Launches Second Home Visa", "Mr. Assaat, Presiden R.I. Dari Kalangan Advokat", "M. Assegaf: Membela Klien Tidak Pandang Bulu" dan "Barack Obama Dan Sekilas Karirnya Sebagai Pengacara", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Syafruddin Prawiranegara, Presiden Kedua R.I. Bergelar Sarjana Hukum'. Boleh dikatakan ada dua presiden Republik Indonesia yang bisa dikategorikan seringkali 'dilupakan' oleh sejarah, yaitu Mr. Assat dan Syafruddin Prawiranegara. Uniknya, keduanya adalah seorang yang berlatarbelakang sarjana hukum. Pada kesempatan terdahulu platform ini telah membahas Mr. Assat, dan pada kesempatan ini akan dibahas Syafruddin Prawiranegara.

Biografi Singkat

Syafruddin lahir di Anyer Kidul, Kabupaten Serang, Keresidenan Banten pada 28 Februari 1911. Ia memiliki darah keturunan Suku Banten dari pihak ayah dan Minangkabau dari pihak ibu. Ayahnya, Raden Arsyad Prawiraatmadja, awalnya bekerja sebagai jaksa di Serang, sebelum menjadi camat di Jawa Timur. Buyutnya dari pihak ibu, Sutan Alam Intan, masih keturunan Raja Pagaruyung di Sumatra Barat, yang dibuang ke Banten karena terlibat Perang Padri. Pada saat Syafruddin masih berusia satu tahun, ayah dan ibu kandungnya bercerai dan Syafruddin dibesarkan oleh ibu tiri. Syafruddin baru dikenalkan ke ibu kandungnya pada usia tujuh tahun.[1]

Syafruddin menempuh pendidikan Europeesche Lagere School (setara SD) di Serang pada 1925, dilanjutkan ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (setara SMP) di Madiun pada 1928, dan Algemeene Middelbare School (setara SMA) di Bandung pada 1931. Setelah itu, ia masuk ke Rechtshoogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) di Jakarta (sekarang Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan meraih gelar Meester in de Rechten (saat ini setara dengan Sarjana Hukum) pada 1939. Selama studinya, Syafruddin turut mendirikan perkumpulan mahasiswa Unitas Studiorum Indonesiensis yang apolitis dan didukung pemerintah Hindia Belanda sebagai alternatif dari Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia yang notabene bersifat radikal dan pro-kemerdekaan.[2]

Setelah lulus dari Rechtshoogeschool, Syafruddin bekerja menjadi redaktur di surat kabar Soeara Timur dan mengetuai Perserikatan Perkumpulan Radio Ketimuran (PPRK) antara 1940 dan 1941. Selama masa awal kariernya, Syafruddin mulai menunjukkan sikap-sikap nasionalis, dan ia tidak setuju dengan tuntutan-tuntutan yang "moderat" (menuntut otonomi yang lebih di Indonesia) dalam Petisi Soetardjo tahun 1936. Belakangan, Syafruddin diterima kerja di kantor pajak di Kediri, sebagai ajudan inspektur pajak. Sebelum pendudukan Jepang, ia juga sempat mendirikan organisasi untuk menolong korban perang.[3] Dapat kita baca di sini bahwa meskipun beliau mempunyai gelar sarjana hukum, akan tetapi dikemudian hari karir politiknya lebih banyak berkutat di bidang keuangan.

Pemerintahan Darurat R.I.

Syafruddin Prawiranegara adalah pejuang pada masa kemerdekaan Republik Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Presiden/Ketua PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia) ketika pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda saat Agresi Militer Belanda II 19 Desember 1948.[4]

Soekarno-Hatta  menguasakan kepada Mr Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk Pemerintahan Darurat di Sumatra. Ketika Belanda melakukan agresi militernya yang kedua di Indonesia pada tanggal 19 Desember 1949, Soekarno-Hatta sempat mengirimkan telegram yang berbunyi, "Kami, Presiden Republik Indonesia memberitakan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948 jam 6 pagi Belanda telah mulai serangannya atas Ibu-Kota Jogyakarta. Jika dalam keadaan Pemerintah tidak dapat menjalankan kewadjibannya lagi, kami menguasakan kepada Mr Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk Pemerintahan Darurat di Sumatra". Telegram tersebut tidak sampai ke Bukittinggi di karenakan sulitnya sistem komunikasi pada saat itu, namun ternyata pada saat bersamaan ketika mendengar berita bahwa tentara Belanda telah menduduki Ibukota Yogyakarta dan menangkap sebagian besar pimpinan Pemerintahan Republik Indonesia, tanggal 19 Desember sore hari, Sjafruddin Prawiranegara segera mengambil inisiatif yang senada.[5]

Dalam rapat di sebuah rumah dekat Ngarai Sianok, Bukittinggi, 19 Desember 1948, ia mengusulkan pembentukan suatu pemerintah darurat (emergency government). Gubernur Sumatra Mr. T.M. Hasan menyetujui usul itu "demi menyelamatkan Negara Republik Indonesia yang berada dalam bahaya, artinya kekosongan kepala pemerintahan, yang menjadi syarat internasional untuk diakui sebagai negara". Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dijuluki "Penyelamat Republik". Dengan mengambil lokasi di suatu tempat di daerah Sumatera Barat, pemerintahan Republik Indonesia masih tetap eksis meskipun para pemimpin Indonesia seperti Soekarno-Hatta telah ditangkap Belanda di Yogyakarta.[6]

Sjafruddin Prawiranegara menjadi Ketua PDRI dan kabinetnya yang terdiri dari beberapa orang menteri. Meskipun istilah yang digunakan waktu itu "ketua", namun kedudukannya sama dengan presiden. Sjafruddin menyerahkan mandatnya kemudian kepada Presiden Soekarno pada tanggal 13 Juli 1949 di Yogyakarta. Dengan demikian, berakhirlah riwayat PDRI yang selama kurang lebih delapan bulan melanjutkan eksistensi Republik Indonesia sebagai negara bangsa yang sedang mempertaankan kemerdekaan dari agresor Belanda yang ingin kembali berkuasa.[7]

Setelah menyerahkan mandatnya kembali kepada presiden Soekarno, Sjafruddin Prawiranegara tetap terlibat dalam pemerintahan dengan menjadi menteri keuangan. Pada Maret 1950, selaku Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta, ia melaksanakan pengguntingan uang dari nilai Rp 5 ke atas, sehingga nilainya tinggal separuh. Kebijaksanaan moneter yang banyak dikritik itu dikenal dengan julukan Gunting Syafruddin.[8] 
____________________
References:

1. "Syafruddin Prawiranegara", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 4 November 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Syafruddin_Prawiranegara
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Syafrudin Prawiranegara, Presiden yang Terlupakan", bakesbangpoldagri.lomboktimurkab.go.id, Diakses pada tanggal 4 November 2022, https://bakesbangpoldagri.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-201-syafrudin-prawiranegara-presiden-yang-terlupakan.html
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.

Kamis, 27 Oktober 2022

Indonesia Launches Second Home Visa

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "M. Assegaf: Membela Klien Tidak Pandang Bulu", "Knowing the Terms of Visiting Visa in Indonesia", you may read also "Does Indonesia Implementing Citizenship By Investment?" and on this occasion we will discuss about 'Indonesia launches second home visa'.

About Second Home Visa

The Directorate General of Immigration at the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) has officially launched a second home visa policy. It is believed to be able to boost tourist visits. Acting Director General (Dirjen) Immigration Widodo Ekatjahjana hopes that apart from tourists, second home visas can increase the number of foreign businessmen coming to Indonesia. With the Visa on Arrival (VoA) alone, Non-Tax State Revenue (PNBP) from this policy generates IDR 300 billion as of October 1, 2022.[1]

"Yes, we hope as many as possible come to Bali," said Widodo Ekatjahjana accompanied by the Head of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu, after launching a second home visa at Finns Beach Club, Canggu, North Kuta, Badung,  Tuesday (10/25/2022). Anggiat Napitulu said that since the implementation of the latest VoA, there have been around 11,000 foreigners (foreign citizens) who have only entered Bali. "It has been more than 300 billion rupiah with VoA until October 1, 2022," said Anggiat.[2]

With this policy, said Anggiat, the second home visa is expected to attract elderly foreign tourists. "If only VoA is very short for them, while we know that in their country, they have capital," said Anggiat. The segmentation target that leads to businessmen, said Widodo, is very wide open, in addition to elderly foreign tourists who can stay up to 5-10 years in Indonesia, especially Bali. "So we attract them to spend money in Indonesia," he said. The subject of the second home visa is certain foreigners or ex-WNI who want to stay and contribute positively to the Indonesian economy. With this visa, foreigners can stay for 5 (five) or 10 (ten) years and carry out various activities, such as investment and other activities.[3]

Second Home Visa Requirements

Applications for a second home visa can be done easily through a website-based application (visa-online.imigration.go.id). The required documents are as follows. The application for a Second Home Visa is submitted by a foreigner or guarantor to the designated Immigration Officer at the Directorate General of Immigration through an application by attaching:[4]
  1. Nationality Passport that is valid and still valid for a minimum of 36 (thirty six) months;
  2. Proof of Fund in the form of an account owned by a foreigner or Guarantor with a value of at least Rp 2,000,000,000 (two billion rupiah) or equivalent;
  3. Recent color photograph with a size of 4 cm x 6 cm (four centimeters by six centimeters) with a white background;
  4. Curriculum Vitae (Curriculum Vitae);
  5. Marriage Certificate and Birth Certificate (for followers);
  6. After 30 days in Indonesia, it is mandatory to register a Limited Stay Permit (ITAS);
  7. Make a statement containing: "-My followers and I will respect Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia; -My followers and I will not spread ideas, ideologies, and teachings that are contrary to Pancasila, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and laws and regulations; -That my followers and I will respect the ethics, customs and religious harmony prevailing in the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia; -That my followers and I are willing to participate in maintaining public order in society; and -My followers and I are willing to obey all laws and regulations in the territory of Indonesia".
Second Home Visa Rates

The non-tax state revenue (PNBP) rate for second home visas is Rp. 3,000,000,- according to the provisions in Minister of Finance Regulation (PMK) Number 2 of 2022. Payment of PNBP rates for second home visas can be made outside the territory of Indonesia through the PNBP payment portal which available.[5]

"This rule will later attract billionaires to enjoy their old age in Indonesia while working. Their presence is expected to help move the Indonesian economy and absorb jobs. The world's rich people," said Acting Director General of Immigration Widodo Ekatjahjana.[6] According to the author, although Indonesia does not implement citizenship by investment, this Second Home Visa can be a commensurate offer. And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Second Home Visa Diluncurkan, Turis Berduit Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia", www.detik.com., Diakses padad tanggal 27 Oktober 2022, https://travel.detik.com/travel-news/d-6369167/second-home-visa-diluncurkan-turis-berduit-bisa-tinggal-10-tahun-di-indonesia
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Kabar Gembira Buat Milarder Dunia! Indonesia Rilis Aturan Visa Rumah Kedua", www.detik.com., Diakses pada tanggal 27 Oktober 2022, https://travel.detik.com/travel-news/d-6368126/kabar-gembira-buat-milarder-dunia-indonesia-rilis-aturan-visa-rumah-kedua
5. Ibid.
6. Ibid.

Rabu, 19 Oktober 2022

M. Assegaf, Membela Klien Tidak Pandang Bulu

(Detik.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Barack Obama Dan Sekilas Karirnya Sebagai Pengacara", "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln", "Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia" dan "Mr. Iskak Tjokroadisurjo, Membuka Kantor Hukum Pertama di Batavia", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'M. Assegaf, Membela Klien Tidak Pandang Bulu'. Setelah sebelumnya banyak membahas mantan presiden Amerika Serikat yang mempunyai latar belakang sarjana hukum dan bahkan yang pernah berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, pada kesempatan ini, penulis mengajak sidang pembaca untuk mengingat kembali tokoh-tokoh advokat tanah air.

Biografi Singkat

Mohammad Assegaf merupakan pengacara senior yang menangani beragaman kasus, mulai dari perlindungan HAM hingga membela pihak yang diduga melanggar HAM. Dia memulai karirnya sebagai pengacara di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang merupakan induk LBH Jakarta, bersama dengan Adnan Buyung Nasution pada tahun 1970-an. Dia kemudian melanjutkan karirnya dengan membuka kantor pengacara sendiri, yakni Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Mohammad Assegaf SH.  Namanya semakin tenar di publik setelah didapuk sebagai pengacara tokoh-tokoh besar sekaligus kontroversial. Pilihannya itu mendapatkan kritikan dari khalayak, termasuk dari tempat ia mengawali karir.[1] Mohammad Assegaf pernah membela tokoh kontroversial, di antaranya Soeharto dan Pollycarpus, Pilot maskapai penerbangan Garuda dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, pada tahun 2004. Advokat senior Indonesia ini telah meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021.

Membela Klien Tidak Pandang Bulu

Dalam menerima permintaan klien, Dia tidak pandang bulu dan tidak membeda-bedakan kasus. Ia mengedepankan profesionalisme. Ketika membela Habib Rizieq pada 2008 silam, ia berujar, “Saya tidak melihat latar belakang dari perkara yang akan saya tangani. Itu profesi dan kewajiban saya sebagai seorang pengacara.”[2] 

Baginya, membela orang yang membutuhkan bantuan hukum juga bukan hanya soal bayaran. Assegaf mengatakan, ketika ia diminta untuk membela keadilan untuk keyakinan dan klien tidak mampu membayar, ia akan memberikan jasanya secara gratis. “Kadang saya tidak dibayar, sebaliknya saya yang mengeluarkan uang. Itulah tanggung jawab saya kepada pekerjaan,” ucapnya.[3] Anda yang membaca artikel ini layak berguru kepada ketokohannya jika menekuni profesi yang sama. 

M. Assegaf Dimata Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra, mengenang Mohammad Assegaf sebagai sosok yang senang bergurau. Tidak hanya itu, Yusril mengaku sebagai junior, ia banyak belajar dari Assegaf, mengenai bagaimana menjadi advokat yang baik.[4] Menurut Yusril, tokoh yang dikenal sebagai pengacara mantan Presiden Soeharto dan keluarganya itu berada di rumah duka Jalan Kalibata Utara 2 Nomor 20, Pancoran, Jakarta Selatan. Dia ingat terakhir kali komunikasi dengan M Assegaf, dua pekan lalu, tepatnya pada 6 Juni 2021. "Tanggal 6 Juni kemarin, becanda-becanda. Emang kan orangnya suka bercanda," pungkasnya.[5]

Suatu hari penulis melakukan pendampingan klien di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tindak pidana Korupsi, dan kebetulan satu ruangan dengan alm., kesan penulis adalah beliau berperawakan ramping dengan kacamata yang dikenakannya sungguh khas, juga alm. juga aktif bercerita. Waktu itu penulis tidak sempat menyapa atau mengobrol, hanya berada dalam satu ruangan yang sama.
____________________
References:

1. "Mohammad Assegaf, Pengacara Senior yang Kerap Tangani Kasus-Kasus Kontroversial", www.kliklegal.com., Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022, https://kliklegal.com/mohammad-assegaf-pengacara-senior-yang-kerap-tangani-kasus-kasus-kontroversial/
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Yusril Mengenal Muhammad Assegaf sebagai Pengacara yang Suka Bercanda", sindonews.com., Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022, https://nasional.sindonews.com/read/463348/15/yusril-mengenal-muhammad-assegaf-sebagai-pengacara-yang-suka-bercanda-1624359984

Selasa, 18 Oktober 2022

Barack Obama Dan Sekilas Karirnya Sebagai Pengacara

(gettyimages)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Sekilas Karir Hukum Bill Clinton", "Sekilas Karir Thomas Jefferson Sebagai Pengacara" dan "Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Barack Obama Dan Sekilas Karirnya Sebagai Pengacara'. Pada bagian ini masih akan membahas mengenai presiden-presiden dari negara Amerika Serikat yang berlatar belakang pengacara atau sarjana hukum. Sebenarnya ada 26 (60% lebih) mantan presiden Amerika Serikat yang mempunyai latar belakang sarjana hukum atau pernah berprofesi sebagai Pengacara/Advokat, akan tetapi menemukan sumber bacaan yang fokus terhadap sejarah karir hukum atau karir Pengacara/Advokatnya bukanlah pekerjaan yang mudah.

Menurut salah satu laman, ke-26 mantan presiden Amerika Serikat yang mempunyai latar belakang sarjana hukum atau pernah berprofesi sebagai Pengacara/advokat adalah sebagai berikut (sudah termasuk yang telah dibahas dalam artikel-artikel situs kami ini):[1]
  1. John Adams, 
  2. Thomas Jefferson, 
  3. James Madison, 
  4. John Quincy Adams, 
  5. Martin Van Buren, 
  6. John Tyler, 
  7. James K. Polk, 
  8. Millard Fillmore, 
  9. Franklin Pierce, 
  10. James Buchanan, 
  11. Abraham Lincoln, 
  12. Rutherford B. Hayes,
  13. James Garfield, 
  14. Chester A. Arthur, 
  15. Grover Cleveland, 
  16. Benjamin Harrison, 
  17. William McKinley, 
  18. William Howard Taft, 
  19. Woodrow Wilson, 
  20. Calvin Coolidge, 
  21. Franklin D. Roosevelt, 
  22. Lyndon B. Johnson, 
  23. Richard M. Nixon, 
  24. Gerald R. Ford, 
  25. William J. Clinton, dan 
  26. Barack Obama.

Di negara Amerika Serikat, profesi hukum cukup bergengsi, dan dari sejarahnya, Presiden Amerika Serikat yang berlatar belakang sarjana hukum maupun pernah berprofesi sebagai Advokat/Pengacara telah dimulai sejak era Presiden John Adams dan berlangsung silih berganti hingga kini. Sebagai catatan, artikel-artikel mengenai mantan presiden Amerika Serikat yang mempunyai latar belakang sarjana hukum atau pernah berprofesi sebagai Pengacara/Advokat penulis akhiri sampai dengan artikel ini.

Biografi Singkat

Barack Hussein Obama II (/bəˈrɑːk huːˈseɪn oʊˈbɑːmə/ (simak); lahir 4 Agustus 1961) adalah seorang politikus Amerika yang menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat ke-44. Ia merupakan orang Afrika Amerika (Afro-America) pertama yang menempati jabatan tersebut. Lahir di Honolulu, Hawaii, Obama merupakan lulusan Universitas Columbia dan Harvard Law School, tempat ia menjadi presiden Harvard Law Review. Ia dulunya seorang penggerak masyarakat di Chicago sebelum mendapat gelar hukumnya. Ia bekerja sebagai jaksa hak-hak sipil di Chicago dan mengajar hukum konstitusi di University of Chicago Law School sejak 1992 sampai 2004. Ia tiga kali mewakili Distrik ke-13 di Senat Illinois mulai tahun 1997 hingga 2004, namun tidak lolos ke tahap Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat tahun 2000.[2]

Pada tahun 2004, Obama mendapat perhatian nasional saat berkampanye mewakili Illionis di Senat Amerika Serikat melalui kemenangannya pada pemilu pendahuluan Partai Demokrat bulan Maret, pidatonya di Konvensi Nasional Demokrat bulan Juli, dan pemilihannya sebagai Senat pada bulan November. Ia memulai kampanye presidennya tahun 2007, dan pada tahun 2008, setelah kampanye pendahuluan melawan Hillary Rodham Clinton, Obama memenangkan mayoritas suara delegasi dalam pemilu pendahuluan partai Demokrat untuk dijadikan calon presiden. Ia kemudian mengalahkan calon dari Partai Republik John McCain dalam pemilihan umum presiden tahun 2008, dan dilantik sebagai presiden pada tanggal 20 Januari 2009. Sembilan bulan kemudian, Obama dinyatakan sebagai pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2009. Ia terpilih lagi sebagai presiden pada November 2012, mengalahkan Mitt Romney dari Partai Republik, dan dilantik untuk kedua kalinya pada tanggal 20 Januari 2013.[3]

Pada masa jabatan pertamanya, Obama mengesahkan undang-undang stimulus ekonomi sebagai tanggapan terhadap resesi 2007–2009 di Amerika Serikat dalam bentuk American Recovery and Reinvestment Act of 2009 dan Tax Relief, Unemployment Insurance Reauthorization, and Job Creation Act of 2010. Inisiatif besar dalam negeri lainnya pada masa pemerintahannya adalah Patient Protection and Affordable Care Act; Dodd–Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act; Don't Ask, Don't Tell Repeal Act of 2010; Budget Control Act of 2011; dan American Taxpayer Relief Act of 2012. Di bidang kebijakan luar negeri, Obama mengakhiri keterlibatan militer A.S. dalam Perang Irak, menambah jumlah tentara di Afganistan, menandatangani perjanjian pengendalian senjata New START bersama Rusia, memerintahkan intervensi militer A.S. di Libya, dan melaksanakan operasi militer yang berujung pada kematian Osama bin Laden. Pada bulan mei 2012, ia menjadi presiden A.S. pertama yang mendukung pengesahan pernikahan sesama jenis secara terbuka.[4] Sidang pembaca yang budiman tentu sudah tahu bahwa mantan presiden Amerika Serikat ini mempunyai darah Indonesia dan bahkan pernah tinggal di Jakarta sewaktu kecil.

Sekilas Karirnya Sebagai Pengacara

Obama menempuh pendidikan sarjananya di Columbia University di Fakultas Ilmu Politik dengan jurusan hubungan internasional. Lulus dari situ, Obama masuk ke Harvard Law School. Ia menyelesaikan studinya dengan predikat magna cum laude. Obama sempat menjabat sebagai Presiden Harvard Law Review, jurnal hukum resmi milik Harvard University. Di media itu, Obama duduk sebagai editor. Begitu lulus kuliah, Obama bekerja sebagai pengacara publik di Chicago.[5]

Sebelum jadi politisi dan menjabat Presiden AS, Obama hanyalah seorang pengacara biasa. Dia bekerja sebagai pengacara di Chicago, AS. Itu pun bukanlah kantor pengacara papan atas Amerika. Obama hanya bekerja di law firm yang biasa-biasa saja. Peran Obama kala menjadi lawyer sempat ditulis laman www.suntimes.com. Di situs itu, terbeberkan bahwa Obama itu tipe pengacara yang lugu di ruang sidang. Dia tak beringas, tak pula berapi-api. Obama bukan tipikal pengacara agresif seperti dalam film besutan Hollywood, Devil's Advokat maupun Class Action.[6]

Praktis Obama hanya seorang pengacara yang cuma di belakang meja. Obama juga dianggap sebagai pengacara yang bertipe kuat dan pendiam. Kala berkenalan dengan kliennya, Obama kalem. Kemudian dia berdiri di samping dan membiarkan pengacara lain yang berbicara di persidangan. Obama hanya duduk di belakang meja. Obama sempat delapan tahun bekerja di kantor pengacara Miner, Barnhill, & Galland. Di situ dia hanya meneliti hukum atau undang-undang atau merancang strategi-strategi dalam menyelesaikan perkara. Praktis Obama tak pernah beraksi di persidangan, berperan sebagai pengacara yang lihai membela kliennya di pengadilan.[7]

Kantor pengacara tempatnya bekerja itu tergolong tak besar. Itu law firm kecil di Chicago. Obama bisa bergabung di situ berkat ajakan Charler J. Barhhill Jr. Dia salah satu pengacara senior di kantor itu. Bahkan Judsun Miner, salah seorang pemilik kantor pengacara itu juga sempat mengeluhkan Obama. "Dia menulis banyak legal memorandum, tapi dia tidak mau mencoba beberapa kasus yang ada (untuk beracara di pengadilan)," katanya. Selama jadi pengacara, Obama hanya berpraktik di Pengadilan Federal di Chicago. Sepanjang kariernya sebagai pengacara, hanya 10 kasus yang ditanganinya. Lima kasus ditangani di pengadilan negeri (PN) dan lima kasus ditangani pengadilan tingkat banding. Namun, Miner mencatat ada 30 kasus yang mendapat sentuhan tangan dingin Obama.[8]

Beranjak dari dunia advokat, dia terjun ke bidang politik. Obama bergabung ke Partai Demokrat. Kariernya ternyata cemerlang, sampai bisa duduk sebagai Presiden AS. Sebagai politisi, dia terbilang sukses.[9] 
____________________
References:

1. "Dari 44 Presiden Amerika Serikat 26 Diantaranya Berprofesi Sebagai Pengacara Sebelum Menjadi Presiden", www.kai.or.id., Diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, https://www.kai.or.id/berita/18918/dari-44-presiden-amerika-serikat-26-diantaranya-berprofesi-sebagai-pengacara-sebelum-menjadi-presiden.html
2. "Barack Obama", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Barack_Obama
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Saat Jadi Pengacara, Obama Ternyata Lugu", www.inilah.com., Diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, https://www.inilah.com/saat-jadi-pengacara-obama-ternyata-lugu
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.

Senin, 17 Oktober 2022

Sekilas Karir Hukum Bill Clinton

(gettyimages)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "[Jika] Saya Kuasa Hukum Lesti Kejora", "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln" dan "Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Sekilas Karir Pengacara Bill Clinton'. Pada bagian ini masih akan membahas mengenai presiden-presiden dari negara Amerika Serikat yang berlatar belakang pengacara atau sarjana hukum.

Biografi Singkat 

William Jefferson Clinton (lahir 19 Agustus 1946 dengan nama William Jefferson Blythe III) adalah Presiden Amerika Serikat ke-42. Ia menjabat dua kali masa jabatan periode 20 Januari 1993 hingga 20 Januari 2001. Sebelum terpilih menjadi presiden, Clinton selama sekitar 12 tahun adalah Gubernur Arkansas yang ke-40 dan ke-42. Istrinya, Hillary Rodham Clinton, adalah Senator dari daerah pemilihan New York. Clinton mendirikan yayasan William J. Clinton Foundation dan menjadi ketuanya. Clinton adalah Presiden Amerika Serikat dari partai Demokrat (Amerika Serikat).[1]

Pada masa pemerintahan Clinton, rakyat AS menikmati perdamaian dan kesejahteraan ekonomi yang lebih besar dibandingkan dengan periode manapun dalam sejarah AS. Pada tahun 1998, Clinton hendak dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, menjadi Presiden AS ke-2 yang hendak dimakzulkan setelah Andrew Johnson. Hal ini kemudian tidak terwujud, sehingga ia menyelesaikan masa jabatannya kedua secara utuh.[2]

Masa kepresidenan. Clinton dan pasangannya dalam permilihan presiden, Senator Al Gore dari Tennessee, yang pada saat itu berusia 44 tahun, mewakili generasi baru dalam kepemimpinan politik AS. Untuk pertama kalinya dalam 12 tahun, baik Gedung Putih maupun Kongres dikuasai oleh partai yang sama. Tapi situasi ini tidak bertahan lama; Partai Republik berjaya di kedua kamar di Kongres pada 1994. Ia berhasil:[3]
  • Menempatkan tingkat pengangguran dan tingkat inflasi pada titik terendah dalam 30 tahun.
  • Tingkat kepemilikan rumah tertinggi dalam sejarah AS.
  • Menurunkan tingkat kejahatan di sejumlah wilayah.
  • Mengurangi tugas-tugas kesejahteraan.
  • Mengusulkan anggaran berimbang pertama dalam beberapa dekade serta berhasil mencapai surplus anggaran.

Sebagai bagian dari rencana perayaan milenium tahun 2000, Clinton menghimbau rakyatnya untuk melancarkan inisiatif nasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial. Namun ada pula pendapat yang mengatakan bahwa keberhasilan pemerintahan Clinton pada awal masa jabatannya dikarenakan kebijaksanaan jangka panjang yang diterapkan oleh mantan Presiden Ronald Reagan mulai menunjukkan hasil. Setelah kegagalan pada tahun keduanya berkenaan dengan program besar reformasi di bidang kesehatan, Clinton mengubah penekanan, sembari menyatakan bahwa "era pemerintahan besar telah berakhir." Ia mengatur undang-undang untuk meningkatkan mutu pendidikan, melindungi pekerjaan para orang tua yang harus mengurus anak-anak yang sakit, membatasi penjualan senjata api genggam, serta memperkuat aturan­-aturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup.[4]

Di kancah internasional, ia berhasil mengirimkan pasukan penjaga perdamaian ke Bosnia yang tercabik oleh perang dan ke Irak yang dibombardir setelah Saddam Hussein menghentikan inspeksi PBB atas bukti-bukti keberadaan senjata nuklir, kimia dan biologis. Ia menjadi tokoh global dalam pengembangan NATO, perdagangan intemasional yang lebih terbuka, serta kampanye global melawan penjualan narkoba. Ia mendapat sambutan yang besar dalam kunjungan-kunjungannya ke Amerika Selatan, Eropa, Rusia, Afrika, dan Tiongkok dalam upaya mempromosikan kebebasan ala AS. Setelah pemilu pada tahun 1998, Gedung Putih memakzulkan Clinton karena adanya skandal seks dengan Monica Lewinsky.[5]

Sekilas Karir Hukum

Clinton bersekolah di Hot Springs High School, yang merupakan sekolah kulit putih murni dan peringkat di atas sebagian besar sekolah umum di Arkansas. Kepala sekolah Johnny May McKee adalah wanita lain yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan Bill.[6]

Kepala sekolah merekrut staf yang bekerja keras untuk membuat pemimpin dari orang-orang yang percaya bahwa pelayanan publik sepadan dengan waktu mereka. Dia mengirim Bill Clinton dan anak laki-laki lain sebagai perwakilan Arkansas ke konvensi politik bernama Boys Nation yang diadakan di Washington D.C. di taman mawar Gedung Putih ketika dia berusia 17 tahun. Di sinilah dia mendapat kesempatan untuk berjabat tangan dengan presiden saat itu, John F. Kennedy di Gedung Putih. Jabat tangan dengan presiden Kennedy itu membuat Bill Clinton bertekad menjadi presiden Amerika Serikat.[7]

Setelah lulus SMA, dia melanjutkan ke Universitas Georgetown yang mayoritas beragama Katolik. Namun, dengan kepribadiannya yang kuat, Bill Clinton mengklaim tempatnya dan mencalonkan diri sebagai presiden mahasiswa di tahun pertamanya juga setelahnya sebelumnya memenangkan pemilihan di tahun pertama dan kedua tetapi Clinton kalah karena dia tampil sangat politis untuknya rekan-rekan. Clinton kemudian magang di bawah Senator Arkansas, J. William Fulbright. Setelah menyelesaikan kelulusannya dari Universitas Georgetown, ia kemudian melanjutkan ke Universitas Oxford, dan selanjutnya, Clinton memutuskan untuk pindah ke Universitas Yale untuk mengejar gelar sarjana hukum.[8]

Ketika masih remaja, Bill unggul di sekolah. Clinton mulai menunjukkan minat dalam politik dan urusan internasional sejak usia muda. Sejak usia muda, ia tertarik pada musik gospel dan dikenal sebagai pemuda yang berambisi dan berbakat. Presiden Clinton dianugerahi banyak penghargaan sebagai mahasiswa. Bill Clinton telah dianugerahi banyak gelar kehormatan dari berbagai universitas termasuk gelar doktor kehormatan hukum. Banyak patung di sekolah telah dibangun untuk menghormatinya.[9]

Presiden Clinton bertemu Hillary ketika dia belajar hukum di Universitas Yale. Hillary Rodham Clinton melahirkan anak tunggal mereka, Chelsea Clinton. Bill Clinton sekarang menjadi kakek dari tiga anak Chelsea. Clinton menjadi Jaksa Agung Arkansas pada tahun 1976. Clinton tetap menjabat selama dua tahun sebagai Jaksa Agung. Kemudian dia mencalonkan diri sebagai gubernur negara bagian Arkansas dan dia terpilih sebagai gubernur, pada pemilihannya dia menjadi gubernur termuda, pada usia 32 tahun, di negara bagian itu.[10] Penulis sangat sedikit mendapatkan sumber terkait dengan karir hukum salah satu mantan presiden Amerika Serikat ini, namun yang pasti beliau menyandang sarjana hukum dari Universitas Yale, bahkan mempunyai gelar Doktor kehormatan di bidang hukum. 
____________________
References:

1. "Bill Clinton", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Bill_Clinton
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. "Fakta Masa Kecil Bill Clinton: Politisi dan Pengacara Amerika!", 7flammes.com, Diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, https://7flammes.com/id/themes/19710-bill-clinton-childhood-facts-american-politician-and-attorn
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.

Sabtu, 15 Oktober 2022

[Jika] Saya Kuasa Hukum Lesti Kejora

 
(iNews)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Franklin D. Roosevelt: Pernah Berkarir Sebagai Pengacara Bidang Maritim", "Bicara Hukum Perceraian Laudya Cynthia Bella", "Mr. Assaat, Presiden R.I. Dari Kalangan Advokat" dan "Alasan-alasan Hukum Mengajukan Perceraian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai '[Jika] Saya Kuasa Hukum Lesti Kejora'.

Heboh Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora Vs. Rizky Billar

Penyanyi Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi. Rizky Billar dilaporkan karena kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan ini telah masuk ke meja Polisi. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut pihaknya sudah menerima laporan Lesti. Laporan ini diterimanya semalam. "Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi. Nurma menyebut, Lesti melaporkan suaminya yang telah melakukan kekerasan kepadanya. "Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," lanjutnya. Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.[1]

Apa sebabnya? Polisi mengungkapkan Lesti Kejora sering menerima KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Lesti Kejora mengaku sudah tak tahan lagi sehingga melaporkan Rizky Billar ke Polisi. "Lesti menerangkan bahwa kekerasan KDRT ini bukan yang pertama kali dilakukan, sudah sering. Ini puncaknya saja, sehingga tidak kuat lagi dan melaporkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Dalam laporannya ke Polisi, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting oleh Rizky Billar. Hal ini terjadi setelah Lesti Kejora mengetahui perselingkuhan Rizky Billar. Lesti Kejora kemudian meminta dipulangkan kepada orang tuanya di Cianjur, Jawa Barat, sehingga Rizky Billar emosi dan melakukan KDRT. Saat ini Polisi masih menyelidiki kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan Kamis (6/10) akan memeriksa Rizky Billar.[2]

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, istrinya, Rizky Billar resmi ditahan. Polisi bahkan menampilkan Rizky Billar telah memakai baju tahanan ke publik. Pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia terlihat menundukkan kepala saat polisi memaparkan kasus KDRT yang diduga dilakukan artis itu. Polisi menyebutkan bahwa Rizky akan ditahan polisi selama 20 hari ke depan. Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB. "Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kombes Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya). Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.[3]

Adapun bunyi Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagaimana berikut:[4]
"(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Jika mengacu kepada keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, maka Pasal yang disangkakan kepada Rizky Billar adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Terjadi pencabutan Laporan Polisi (LP). Polisi membenarkan Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikan suaminya, Rizky Billar, tersangka. "Iya jadi dia buat pencabutan laporannya. Itu adalah hak yang bersangkutan untuk melakukan pencabutan laporan, kami menghormati," katanya.[5] Pencabutan laporan itu didasari keinginan kedua belah pihak demi keberlangsungan rumah tangga keduanya. Hal itu tercantum dalam surat perjanjian kesepakatan damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora yang ditandatangani keduanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam tadi. Surat tersebut diperlihatkan oleh kuasa hukum Rizky Billar. Surat tersebut ditandatangani di atas meterai oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar dan saksi-saksi.[6]

Upaya Hukum yang Telah Ditempuh Lesti Kejora

Sebagaimana kita ketahui dari keterangan media massa di atas, maka atas dugaan peristiwa KDRT yang menimpa Lesti Kejora yang konon dilakukan oleh suaminya Rizky Billar, Lesti Kejora menempuh upaya hukum pidana dengan cara melaporkan (membuka Laporan Polisi/LP) suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Hal ini dimungkinkan untuk dilakukan atas dasar Pasal 1 ayat 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang bunyinya adalah sebagai berikut:[7]
"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."

Dengan demikian, apabila dikaitkan antara ketentuan Pasal 1 ayat 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut dengan keterangan dari media massa di atas, maka yang menjadi Pelapor adalah Lesti Kejora dan/atau, mungkin, Kuasa Hukumnya. Sedangkan yang menjadi Terlapor adalah suaminya sendiri, yaitu Rizky Billar. Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terlapor kepada Pelapor adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Seyogyanya, atas LP sebagaimana dimaksud di atas, kemudian proses acara pidana berlanjut dari Penyidikan oleh Polisi ke Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan sebagaimana kompetensi relatif kejadian dimaksud pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika berkekuatan hukum tetap, maka putusan akan diekseskusi oleh Jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan, dan seterusnya terpidana menjalani hukumannya. Hanya saja, sebagaimana keterangan dari media massa di atas, Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Lazimnya, Polisi kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan LP dimaksud.

[Jika] Saya Kuasa Hukum Lesti Kejora

Artikel ini boleh dibilang 'halu' tingkat tinggi karena mengandaikan penulis memberi saran hukum kepada salah satu pasangan celebrity tanah air dengan status sosial tinggi. Sidang pembaca boleh tertawa terkait hal ini. Selain itu, artikel ini juga tergolong scientific dikarenakan penulis mendasarkan pendapatnya pada hukum positif yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Selain itu, selaku Advokat, pendapat hukum penulis juga mengacu pada Undang-undang No.: 18 Tahun 2003 Tentang advokat. Sehingga boleh-boleh saja memberikan saran terkait kasus ini. Kaitannya dengan fakta-fakta di atas adalah: "Polisi mengungkapkan Lesti Kejora sering menerima KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Lesti Kejora mengaku sudah tak tahan lagi sehingga melaporkan Rizky Billar ke Polisi." Artinya kejadian yang menimpa Lesti Kejora bukan yang pertama, bahkan diakuinya 'sering' menerima KDRT. Jika penulis adalah kuasa hukum dari Lesti Kejora, maka penulis akan menyarankan upaya hukum yang berbeda, yaitu upaya hukum perdata.

Upaya hukum perdata apa yang ditempuh? Adapun upaya hukum yang penulis sarankan kepada Lesti Kejora (dengan asumsi bahwa ia seorang Muslim) adalah dengan mengajukan gugatan perceraian. Secara sederhana, menurut terminologi hukum, perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri berdasarkan putusan pengadilan. Adapun alasan-alasan hukum mengajukan perceraian berdasarkan Beberapa peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas alasan-alasan mengajukan perceraian ini, misalnya pada Penjelasan Pasal 39 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 19 adalah sebagai berikut:[8]
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat-akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak; dan
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Adapun alasan hukum yang sering dipakai dalam gugatan adalah "Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga". Sejalan dengan fakta di atas bahwa "Lesti Kejora sering menerima KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Lesti Kejora mengaku sudah tak tahan lagi". Tentu saja jika kita kaitkan keterangan Polisi dimaksud dengan alasan-alasan hukum untuk mengajukan gugatan cerai, dugaan penulis, keributan di antara pasangan ini adalah sering terjadi, sehingga tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun berumah tangga (broken marriage).

Apa argumentasi hukumnya memilih upaya ini (Hukum Perdata)? Secara sederhana dapat kita pahami bahwa dengan menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan Rizky Billar, yang notabene adalah suami dari Lesti Kejora, atas dugaan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah, adalah memberi nestapa kepada Rizky Billar. Pidana yang tadinya mungkin dikenakan pada Rizky Billar tidak memutus ikatan hukum perkawinannya antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Sedangkan dengan dengan memilih upaya hukum perdata, dengan cara mengajukan gugatan perceraian, dengan asumsi jika dikabulkan, akan memutus ikatan hukum perkawinan antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Harapannya, dengan putusnya ikatan perkawinan antara Lesti Kejora dengan Rizky Billa juga akan memutus rantai KDRT yang dialami Lesti Kejora. 

Tapi perkembangan terakhir kasus ini adalah bahwa terjadi pencabutan LP oleh Lesti Kejora yang  didasari keinginan kedua belah pihak demi keberlangsungan rumah tangga keduanya. Pasangan ini sepakat berdamai. Rizky Billar juga mengaku khilaf dan akan berubah. Tentu ini hal yang positif. Mungkin setelah kasus ini reda mereka berdua akan posting kemesraan lagi di Sos-med? Kita akan lihat perkembangan hubungan pasangan ini ke depannya.
____________________
References:

1. "Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Terkait Dugaan KDRT", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://www.detik.com/jatim/berita/d-6319064/lesti-kejora-laporkan-rizky-billar-ke-polisi-terkait-dugaan-kdrt
2. "Polisi: Lesti Kejora Tak Kuat Lagi, Laporan KDRT Ini Puncaknya", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://news.detik.com/berita/d-6331231/polisi-lesti-kejora-tak-kuat-lagi-laporan-kdrt-ini-puncaknya
3. "Jadi Tersangka, Rizky Billar Ditahan!", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6346061/jadi-tersangka-rizky-billar-ditahan
4. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. "Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Tak Bisa Langsung Bebas", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://hot.detik.com/celeb/d-6347108/lesti-kejora-cabut-laporan-kdrt-rizky-billar-tak-bisa-langsung-bebas
6. "Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT: Demi Keberlangsungan Rumah Tangga", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://news.detik.com/berita/d-6346995/alasan-lesti-kejora-cabut-laporan-kdrt-demi-keberlangsungan-rumah-tangga
7. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
8. Penjelasan Pasal 39 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

An Indonesian Citizen was Arrested by United States Customs Officers on Suspicion of Counterfeit Money

    ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Lim...