Senin, 26 Desember 2022

Contoh Surat Kuasa Ikrar Talak Pada Pengadilan Agama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "R. Soeprapto, Bapak Kejaksaan Republik Indonesia", "10 Mega-Corruption Cases with the Largest Losses in Indonesia", "Contoh Permohonan Talak Alasan Pertengkaran" dan "Contoh Permohonan Cerai Talak Istri Hilang/Ghoib (Muslim)", "Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Ikrar Talak Pada Pengadilan Agama'.


SURAT KUASA ISTIMEWA
(MENJATUHKAN TALAK)
 
Pada hari ini Senin tanggal dua puluh bulan Agustus tahun dua ribu dua satu, telah datang menghadap saya KASMAN SUPRIATNO, S.H. Panitera Pengadilan Agama Sumber, telah saya kenal atau diperkenalkan kepada saya :

Nama : HASANUDIN bin ACIM ( Prinsipal )
Umur : …..  tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : ……………………….. ( tulis secara lengkap )
 
Telah memberikan kuasa / mewakilkan kepada seorang laki – laki :

Nama : XY, S.H.
Umur : …..  tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : ………………………... ( tulis secara lengkap ) 


------------------K  H  U  S  U  S------------------

Untuk dan atas nama Pemberi kuasa sebagai Pemohon untuk datang menghadap sidang Ikrar Talak di Pengadilan Agama Sumber dalam Perkara Nomor …./Pdt.G/ 2021/ PA.Sbr., untuk menjatuhkan talak satu raj’i Pemohon terhadap Termohon sebagai isteri Pemohon yang bernama:

TURMINI binti KOSIM

Dengan Ucapan Sighat Talak sebagai berikut :

Saya XY, S.H.  Penerima Kuasa yang telah menerima taukil dari Pemohon HASANUDIN bin ACIM, bertindak untuk dan atas nama Pemohon  HASANUDIN bin ACIM.

Dengan ini saya menjatuhkan talak Pemohon satu raj’i yang pertama terhadap Termohon sebagai isterinya yang bernama ;

TURMINI binti KOSIM

Demikian Surat Kuasa Istimewa menjatuhkan talak ini saya buat mengingat sumpah jabatan sebagai Panitera Pengadilan Agama Sumber dan telah saya bacakan serta jelaskan maksud isi surat kuasa tersebut di atas kepada para penghadap dan setelah itu para penghadap membubuhkan tanda tangan di hadapan saya .

Pengadilan Agama Sumber,

Panitera,

KASMAN SUPRIATNO, SH.

Yang menghadap:

Pemberi Kuasa                                         Penerima Kuasa,
 

Ttd.                                                            Ttd.

Meterai Rp 10.000,-

HASANUDIN bin ACIM                         XY, S.H.

____________________
References:

1. "Surat Kuasa Istimewa Ikrar Talak", //sugalilawyer.com., Diakses pada tanggal 17 Desember 2022, Link: https://sugalilawyer.com/surat-kuasa-istimewa-ikrar-talak/

Sabtu, 24 Desember 2022

R. Soeprapto, Bapak Kejaksaan Republik Indonesia

(historia.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "10 Mega-Corruption Cases with the Larges Losses in Indonesia", "Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila", "Mengenal Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Pertama" dan "Mengenal Tony Blair, Mantan Perdana Menteri Inggris Yang Juga Pengacara", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'R. Soeprapto, Bapak Kejaksaan Republik Indonesia'.

Biografi Singkat

Soeprapto lahir 17 Maret 1896 dengan ayah seorang Controlleur pajak di Trenggalek, Jawa Timur. Kemudian, Soeprpato menamatkan ELS (Europesche Lagere School) pada tahun 1914 dan melanjutkan studi ke Sekolah Hakim di Batavia, selesai tahun 1920 bersama dengan Wongsonegoro, Isqak, dan Mas Soemardi. Setelah lulus, ia ditempatkan di Landraaad (Pengadilan untuk kaum Bumi Putera) di Tulungagung dan Trenggalek. Kemudian, ia dipindahkan ke berbagai kota seperti, Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar sampai Mataram (Pulau Lombok). Dalam rentang tahun 1937-1941 hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cheribon-Kuningan, dilanjutkan ke Salatiga-Boyolali, dan ke Banyuwangi menjadi pengawas hukum di Karesidenan Besuki. Ketika Jepang datang pada bulan Maret 1942, Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.[1]

Selepas proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pindah ibu kota ke Yogyakarta hingga memperoleh kedaulatan pada 27 Desember 1949, Soeprapto tetap bekerja di pengadilan Keresidenan Pekalongan. Hingga Indonesia kembali lagi ke Jakarta pada tahun 1950 yang sejak 1920 berkarier di kehakiman, mulai memasuki kamar penuntut umum. Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia. Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.[2]

Delapan tahun setelah Jepang tiba di Indonesia, Soeprapto akhirnya menjabat sebagai Jaksa Agung ada 28 Desember 1950. Sebelum menjabat sebagai Jaksa Agung, ia sempat menjadi hakim anggota Mahkamah Agung.[3] Jaksa Agung R. Soeprapto diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Soekarno, pada tanggal 1 April 1959.[4]

Sosok Jaksa yang Tegas

Sebagai jaksa Soeprapto sangat tegas. Ia tidak segan menjatuhkan hukuman mati. Seperti yang dijatuhkan terhadap Kutil, jagoan dari Talang, Tegal. Semula ia pemangkas rambut, tetapi revolusi telah mengantarkannya sebagai pemimpin lokal AMRI (Angkatan Muda Republik Indonesia), dan bermarkas di gedung Bank Rakyat, Talang. Mereka merampas rumah pegawai Belanda dan pedagang kaya lalu membagikan kepada rakyat miskin. Akhir gerakannya ini menjadi tidak terkendali.[5]

Pada 4 November misalnya, dua orang pemimpin perjuangan Tegal dan wakil ketua KNI (Komite Nasional Indonesia) Tegal, terbunuh di Talang. Maka, ketika Kutil diadili, masyarakat membelanya. Di pengadilan, Kutil mengakui semua pembunuhan yang dilakukannya. Dalam kondisi seperti itulah, Hakim Soeprapto harus mengambil keputusan. Dan ia memilih alasan-alasan hukum, bukan politik. Siapa pun, tidak boleh melakukan pembunuhan tanpa proses hukum. Kutil yang telah terbukti di meja hijau melakukan serangkaian pembunuhan, akhirnya 21 Oktober 1946, dijatuhi vonis mati. Ia tercatat sebagai penerima vonis mati pertama di Indonesia setelah masa kemerdekaan.[6]

Pada zaman Belanda dan Jepang, Soeprapto telah empat kali menuntut hukuman mati bagi perkara pembunuhan sadis. Soal vonis mati tetap dianggapnya perlu sampai ketika ia menjabat Jaksa Agung. Ketika sejumlah perkara besar terjadi tahun 1958, seperti Peristiwa Cikini, peledakan granat saat Presiden Soekarno di SD Cikini. Soeprapto menganggap tepat saatnya dilaksanakan hukuman mati, karena begitu banyak jatuh korban jiwa tewas akibat peristiwa itu. Soeprapto wafat pada 2 Desember 1964. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.[7]
____________________
References:

1. "R. Soeprapto (Jaksa Agung)", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/R._Soeprapto_(jaksa_agung)
2. Ibid.
3. "Sosok Jaksa Agung R Soeprapto yang Kini Jadi Nama Flyover di Bandung", www.detik.com., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://www.detik.com/jabar/berita/d-6409906/sosok-jaksa-agung-r-soeprapto-yang-kini-jadi-nama-flyover-di-bandung
4. Wikipedia., Op.Cit.,
5. www.detik.com., Op.Cit.
6. www.detik.com., Op.Cit.
7. www.detik.com., Op.Cit.

Kamis, 22 Desember 2022

Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila

(liputan68.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Mengenal Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Pertama", "Mengenal Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK Pertama", "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln" dan "Mengenal Tony Blair, Mantan Perdana Menteri Inggris Yang Juga Pengacara", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila'.

Biografi Singkat

Prof. Dr. (H.C.) Mr. Drs. Notonagoro (10 Desember 1905 – 23 September 1981) adalah seorang akademisi hukum dan pemikir Indonesia. Ia dikreditkan sebagai orang pertama yang mendekati falsafah negara Pancasila secara filosofis. Ia mengajar sebagai guru besar di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ia merupakan peneliti dan pemikir filsafat Pancasila. Ia lahir di Sragen, Jawa Tengah pada 10 Desember 1905, dan wafat pada 23 September 1981. Ia menikah dengan Gusti Raden Ayu Koestimah putri Pakubuwono X, Raja keraton Surakarta. Gelar keraton yang kemudian ia sandang adalah Raden Mas Tumenggung Notonagoro.[1]

Notonagoro lahir dengan nama Sukamto di Sragen, Jawa Tengah, Indonesia pada 10 Desember 1905. Setelah menikah dengan Gusti Raden Ayu Koostimah, putri Pakubuwono X, Susuhunan Surakarta, sebagai pegawai negeri ('"abdi dalem"') '"Kasunanan"' kerajaan, ia dipromosikan ke pangkat '"Bupati Anom"', diberi gelar kerajaan '"Raden Mas Tumenggung"' dan diberi nama 'dewasa' '"Notonagoro"'. Riwayat pendidikannya adalah sarjana Meester in de Rechten tahun 1929 dari Rechtshogeschool di Jakarta, Doktorandus in de indologi (Drs.) pada tahun 1932, dan gelar terakhir doktor honoris causa dalam ilmu filsafat, yang dianugrahkan oleh Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.[2]

Perjalanan kariernya dimulai pada tahun 1932-1938 di kantor pusat keuangan negeri Surakarta. selain itu, pada tahun 1933-1939 mengajar di Particuliaere Algemene Middelbare School di Jakarta, dan menjadi ketua bank pada tahun 1933-1940. Setahun setelah Indonesia merdeka, Notonagoro diminta untuk bergabung dengan Kementerian Kemakmuran; tahun berikutnya, ia mulai mengajar di Fakultas Pertanian di Klaten, Jawa Tengah. Pada tahun 1949 ia membantu pendirian Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, kemudian menjadi dosen tamu yang mengajar hukum agraria. Pada tahun 1952 ia telah menjadi dekan fakultas hukum. Notonagoro menjadi pendiri Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada pada tahun 1968. Atas kiprahnya bersama universitas dan pemikiran tentang Pancasila, Notonagoro dianugerahi gelar doktor kehormatan bidang filsafat dari Universitas Gadjah Mada pada 19 Desember 1973. Ia meninggal pada 23 September 1981.[3]

Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila

Sumbangsih pemikiran hukum Notonagoro. Pascapemilu Indonesia pertama tahun 1955, konstituante diberi mandat untuk merumuskan konstitusi baru menggantikan UUD Sementara 1950. Namun, karena banyaknya intrik antargolongan dan kepentingan sidang konstituante sering deadlock, sampai 1958 undang-undang baru tersebut belum jadi. Hingga akhirnya keluarlah Dekret Presiden pada 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 45 sebagai UUD Republik Indonesia. Salah satu tokoh yang berkontribusi terhadap keluarnya dekret tersebut ialah Prof. Dr. Notonagoro.[4]

Koento Wibisono Siswomigardjo yang merupakan Asisten Notonagoro mengisahkan peran sentral Notonagoro dalam keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959. Ia berkisah di tengah macetnya sidang-sidang konstituante, Notonagoro pada Februari 1959 menginisiasi Seminar Pancasila di DIY. Dalam seminar tersebut melalui pidato, Notonagoro memberi saran untuk kembali ke UUD 1945. Ia juga menjelaskan secara ilmiah tempat dan kedudukan Pancasila itu di dalam ketatanegaraan Indonesia.[5]

Dalam menyelidiki penyebab asli Pancasila, Prof. Notonagoro melibatkan penggunaan teori kausalitas. Berdasarkan teori kausalitas, causa material Pancasila berasal dari tradisi, budaya, dan agama milik Indonesia. Tradisi di sini adalah dalam arti hubungannya dengan sosial, ekonomi, masalah politik dan struktur negara. Tapi itu penting menegaskan di sini bahwa tradisi dapat diubah menjadi sila-sila Pancasila bahkan berpikir tidak sama sekali. Causa materialis Pancasila berasal dari budaya Indonesia melibatkan segala sesuatu yang dihasilkan oleh pikiran manusia seperti sains, teknologi, ekonomi, seni, dll.[6]

Pemahaman budaya ditentukan oleh poin ilmiah lihat, dalam hal ini, budaya lokal Indonesia yang diambil sebagai sila-sila Pancasila belum dijelaskan di sini. Selain itu, causa materialis dari Pancasila berasal dari agama dapat diekspresikan di seluruh realitas Indonesia sebagai orang-orang beragama yang mengakui Kesatuan Besar Allah. Prinsip ketuhanan ini cenderung menunjukkan bahwa orang Indonesia percaya Allah. Lebih dari ini, setiap orang Indonesia percaya pada Tuhan pada dasar agama dan iman mereka.[7] 
____________________
References:

1. "Notonagoro", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 17 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Notonagoro
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Notonagoro Sang Pelopor Filsafat Pancasila", //kagama.co., Diakses pada tanggal 17 Desember 2022, Link: https://kagama.co/2018/05/31/notonagoro-sang-pelopor-filsafat-pancasila/
5. Ibid.
6. Op.Cit., id.wikipedia.org.
7. Op.Cit., id.wikipedia.org.

Selasa, 20 Desember 2022

Natasa Pirc Musar, Presiden Perempuan Pertama Slovenia

(www.eureporter.co)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Eksepsi (Nota Keberatan) Pidana Penipuan Dan Penggelapan", "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln" dan "Mengenal Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Pertama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Natasa Pirc Musar, Presiden Perempuan Pertama Slovenia'.

Biografi Singkat

Nataša Pirc Musar, lahir 9 Mei 1968, terkenal karena putusan dan buku-bukunya tentang kebebasan informasi, opini hukum, dan kasus-kasus hukum tingkat tinggi, partai politik Sosial Demokrat Slovenia, dan klien-klien terkenal lainnya. Pada putaran kedua pemilihan presiden pada November 2022, ia terpilih sebagai presiden Slovenia perempuan pertama.[1]

Seorang Pengacara 

Nataša adalah seorang pengacara dan penulis buku asal Slovenia, dia pernah menjabat sebagai Komisioner Informasi (2004-2014), jurnalis dan mantan presiden Palang Merah Slovenia (2015-2016).[2] Pirc Musar pernah didapuk sebagai pengacara untuk melindungi kepentingan Melania Trump selama suaminya, Donald Trump, menjabat sebagai presiden AS. Melania Trump sendiri lahir di Slovenia. Pada 2016, Pirc Musar dan kliennya menggugat majalah Suzy di Slovenia karena mengarahkan opini bahwa Melania Trump dulu bekerja sebagai pendamping papan atas saat berkarier sebagai model internasional. Namun, kasus ini berujung damai di luar pengadilan.[3]

Bertekad untuk Menjembatani Kesenjangan Antara Ideologi Politik

Pengacara hak-hak liberal Natasa Pirc Musar memenangkan pemilihan presiden putaran kedua pada Ahad (13/11/2022). Dia menjadi kepala negara perempuan pertama di Slovenia. Dia menjadi kepala negara perempuan pertama di Slovenia, dan bertekad untuk menjembatani kesenjangan antara ideologi politik kiri dan kanan di negara Alpen yang berpenduduk 2 juta itu.[4]

Pirc Musar mengungguli mantan Menteri Luar Negeri Slovenia, Anze Logar yang  dengan raihan 54 persen melawan 46 persen.  Kemenangan Pirc Musar mendorong blok liberal negara itu, menyusul kemenangan koalisi kiri-tengah dalam pemilihan parlemen Slovenia pada bulan April. “Tugas pertama saya adalah membuka dialog di antara semua warga Slovenia. Dalam pemilihan demokratis, warga Slovenia telah menunjukkan negara seperti apa yang mereka inginkan. Sepanjang hidup saya, saya menganjurkan nilai-nilai yang sama yaitu demokrasi, hak asasi manusia, toleransi.  Sudah waktunya untuk berhenti berurusan dengan masa lalu.  Banyak hal yang harus dilakukan ke depan,” ujar Pirc Musar.[5]

Pirc Musar (54 tahun) akan menjadi wanita pertama yang menjabat sebagai presiden sejak Slovenia merdeka di tengah pecahnya Yugoslavia pada 1991. Dalam pemungutan suara putaran pertama yang digelar dua pekan lalu, Pirc Musar berada di urutan kedua Setelah Logar. Tetapi karena tidak asa satu pun dari tujuh kandidat yang berhasil mengumpulkan lebih dari 50 persen dukungan untuk mengklaim kemenangan langsung. Dengan demikian, Logar dan Pirc Musar lolos ke putaran kedua.  Analis di Slovenia telah meramalkan bahwa pemilih sentris dan liberal akan mendukung Pirc Musar.[6]

Pirc Musar akan menggantikan Presiden Borut Pahor, seorang politisi sentris yang telah menjabat dua periode. Presiden terpilih akan mencalonkan perdana menteri dan anggota mahkamah konstitusi, yang kemudian dipilih di parlemen, dan mengangkat anggota komisi antikorupsi.[7]
____________________
References:

1. "Nataša Pirc Musar", wikipedia.org., Diakses pada tanggal 17 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Nata%C5%A1a_Pirc_Musar
2. Ibid.
3. "Pengacara Melania Trump, Natasa Pirc Musar, Terpilih Jadi Presiden Wanita Pertama Slovenia", akurat.co., Diakses pada tanggal 17 Desember 2022, Link: https://akurat.co/pengacara-melania-trump-natasa-pirc-musar-terpilih-jadi-presiden-wanita-pertama-slovenia
4. "Mengenal Natasa Pirc Musar, Presiden Perempuan Pertama Slovenia", republika.co.id., Diakses pada tanggal 17 Desember 2022, Link: https://www.republika.co.id/berita/rlbu42335/mengenal-natasa-pirc-musar-presiden-perempuan-pertama-slovenia
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.

Senin, 19 Desember 2022

Contoh Surat Eksepsi (Nota Keberatan) Pidana Penipuan Dan Penggelapan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "What is Corruption Crime?", "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Contoh Surat Dakwaan", "Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Perkara Pidana", "Contoh Surat Tuntutan", "Contoh Pleidoi (Nota Pembelaan)" dan "Pleidoi Pribadi Dahlan Iskan Dalam Dugaan Perkara Korupsi Pelepasan Asset BUMD Provinsi Jawa Timur", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai "Contoh Surat Eksepsi (Nota Keberatan) Pidana Penipuan Dan Penggelapan".


EKSEPSI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA III
Perkara Pidana No: XX/Pid.B/2012/PN.XYZ

Untuk dan atas nama Terdakwa :

Nama : ROMI Pgl. ROM Bin ARIFIN;
Tempat Lahir : Denai;
Umur/Tanggal Lahir :37 Tahun/ 16 September 1970;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Sudirman No. 8900 RT.01/RW.01, Kel. Baru Kecamatan Denai Barat Kota Denai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Staf Notaris/PPAT Setia,SH;
Pendidikan : D-III ;

Adalah selaku Terdakwa 3 dalam Perkara Pidana Nomor Reg. Perkara: PDM-XX/QWA.BH/ 0412;

Ketua dan majelis hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang yang kami mulyakan,

PENDAHULUAN

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. B Y T, S.H., M.H.
2. D C N, S.H.

Keduanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor BYT & REKAN, beralamat di Jalan  XXX Perumahan Bumi Indah 11, Kota Denai, untuk bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa 3 ic. ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN berdasarkan kekuatan hukum Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2012, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denai di bawah Nomor : XX/SK/PID/V/2012/PN.XYZ, mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim kepada kami untuk mengajukan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan saudara Jaksa  Penuntut Umum, bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum Terdakwa 3, perlu untuk menyampaikan Eksepsi atas surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-XX/QWA.BH/0412, tanggal 19 April 2012 dan dibacakan pada persidangan pekara a quo.

Merupakan suatu kehormatan bagi kami yang secara bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum dalam menegakkan supremasi hukum, mendampingi Terdakwa 3 ROMI Pgl. AD ROMI Bin ARIFIN, dimana kami dan Jaksa Penuntut Umum adalah sama-sama beranjak dari hukum yang berlaku, namun dalam perkara ini kami berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa III didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di bawah ini:

DAKWAAN:

Melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU,

KEDUA :
Melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU,

KETIGA:
Melanggar Pasal 378 Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP.
ATAU,

KEEMPAT:
Melanggar Pasal 372 Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Majelis hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Bahwa untuk menyingkat waktu, kami mohon bahwa surat dakwaan dianggap telah dimuat secara lengkap dalam eksepsi ini. Kita semua sependapat Sdr. Jaksa Penuntut Umum mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 6 KUHAP, bahwa setiap perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh siapapun tidak boleh dibiarkan dan haruslah dilakukan penyidikan serta pelaksanaan hukumnya tidak boleh ditawar-tawar, dalam arti siapapun yang bersalah harus dituntut dan dihukum setimpal dengan perbuatannya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang menghukum orang yang bersalah merupakan tuntutan dari hukum, keadilan dan kebenaran itu sendiri. Sebab jika tidak dilakukan akan timbul reaksi yang dapat mengoyahkan sendi-sendi dalam penegakan supremasi hukum. Tetapi disamping itu, tidak seorang pun boleh memperkosa kaedah-kaedah hukum, keadilan dan kebenaran untuk maksud-maksud tertentu dan dengan tujuan tertentu. Begitu pula dalam perkara ini, kita semua sepakat untuk menegakkan sendi-sendi hukum dalam upaya kita mengokohkan supremasi hukum yang telah diatur dalam kaedah-kaedah hukum di dalam KUHAP.

Kegagalan dalam penegakan keadilan (miscarriage of Justice) adalam merupakan persoalan universal dan actual yang dihadapi oleh hampir semua bangsa dalam menegakkan system peradilan pidananya (Criminal Justice System). Seseorang pejabat yang mempunyai kuasa dan wewenang yang ada padanya untuk  memberikan keadilan, ternyata mengunakan kuasa dan wewenangnya yang ada padanya justru untuk memberi ketidak adilan. Demikian parahnya ketidakadilan tersebut, sehingga situasi hukum di Indonesia digambarkan dalam kondisi DISPERATE, berada pada titik paling rendah (titik nadir).

Persoalan ini juga merupakan issue penting ditengah upaya memajukan dan menegakkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi yang merupakan pilar penting dari penegakkan pemerintahan yang baik (good governance). Kegagalan dalam penegakkan keadilan dalam sistem peradilan pidana diulas oleh Clive Walker sebagai berikut: "Dijelaskan suatu penghukuman yang lahir dari ketidak jujuran atau penipuan atau tidak berdasarkan hukum dan keadilan bersifat korosif atau klaim legitimasi Negara yang berbasis nilai-nilai sistem peradilan pidana yang menghormati hak-hak individu. Dalam konteks ini kegagalan penegakan keadilan akan menimbulkan bahaya bagi integritas moral proses hukum pidana. Lebih jauh lagi hal ini dapat merusak keyakinan masyarakat akan penegakan hukum".

Bahwa dihadapan majelis Hakim yaitu sebagai “Dominus Litis” yang tidak berpihak, saat ini ada dua pihak yang berperkara yaitu : Jaksa Penuntut Umum sebagai penuntut dan Terdakwa 3 ic. ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang melihat hukum tersebut dari fungsinya yang berbeda, dan selanjutnya Majelis Hakim memandang kedua belah pihak  sama tinggi dan sama rendah, Majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa mempunyai kepentingan pribadi di dalamnya.

Dengan demikian, majelis hakim akan dapat menempatkan dirinya pada posisi yang netral dan tetap eksis sebagai pegayom keadilan dan kebenaran dalam usaha terwujudnya kepastian hukum (reachable to legal certainity) seperti yang didambakan oleh masyarakat secara luas pada waktu ini;

Mengacu kepada maksud yang terkandung dalam Pasal 156 (1) KUHAP, atas nama Terdakwa 3 ROMI Pgl. ROMI, maka kami sampaikan EKSEPSI/Keberatan atas surat dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan alasan-alasan yuridis sebagai berikut:

Bahwa pada kesempatan ini, tepat sekali kiranya Majelis Hakim menyoroti kualitas dakwaan yang telah disampaikan oleh sdr. Jaksa Penuntut Umum, apakah tindakan hukum yang dilakukan, rumusan delik dan penerapan ketentuan undang-undang yang dimaksud oleh KUHP dalam perkara ini apakah sudah tepat dan benar serta apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu ‘imaginer” yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu “konstruksi hukum” yang dapat  menyudutkan Terdakwa pada posisi lemah secara yuridis.

Jika ditinjau dari sudut pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menuntut bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, maka terlihat bahwa dakwaan sdr. Jaksa Penuntut Umum masih belum memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh Undang-undang tersebut baik dari segi formil maupun dari segi materilnya. Keterangan tentang apa yang dimaksud tentang dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan tersebut karena merugikan Terdakwa 3 dalam melakukan pembelaan.

Memperhatikan bunyi pasal 143 ayat (2) KUHAP terdapat 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, yaitu :

Syarat Formil (Pasal  143 ayat (2) huruf a.

Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditandatangani oleh Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa.

Syarat Materiil (Pasal 143 ayat (2) huruf b.

Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Selanjutnya Pasal 143 ayat (3) huruf b KUHAP secara tegas memyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materil : surat dakwaan menjadi batal demi hukum atau “null and void” yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam surat dakwaan itu.

Berikut ini kami kutip apa yang dimaksud dengan “cermat, jelas dan lengkap” oleh Pedoman pembuatan Surat Dakwaan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI halaman 12, menyebutkan :

Yang dimaksudkan dengan cermat adalah ;

Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang-undang yang berlaku, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengkibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan, antara lain misalnya :

Apakah ada pengaduan dalam hal delik aduan ;
Apakah penerapan hukum/ketentuan pidananya sudah tepat ;
Apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan tindak pidana tersebut 
Apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kadaluarsa ;
Apakah tindak pidana yang didakwakan tidak nebis in idem ;

Yang dimaksud dengan jelas adalah :

Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materil (fakta) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam surat dakwaan. Dalam hal ini harus diperhatikan jangan sekali-kali mempadukan dalam uraian dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya (seperti misalnya menunjuk pada dakwaan pertama) sedangkan unsurnya berbeda, sehingga dakwaan menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel) yang diancam dengan pembatalan.

Yang dimaksud dengan lengkap adalah :

Uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsure-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap. Jangan sampai terjadi adanya unsure delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas dalam  dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang.

Adapun keberatan/Eksepsi kami ini adalah sebagai berikut :

A. PERKARA TERDAKWA ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN ADALAH MURNI PERKARA PERDATA

Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP terhadap perkara yang bukan kewenangan pengadilan untuk mengadili dapat diajukan sebagai bentuk keberatan/perlawanan (verweer). Dalam perkara a quo surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Terdakwa 3 tidak memperhatikan tentang kewenangan relatif dari pengadilan. Terhadap apa yang telah dilakukan Terdakwa adalah murni merupakan wilayah Hukum Perdata/Akta Jual Beli antara saksi korban LISNAWATI selaku Penjual dengan ROHANA selaku Pembeli dimana dalam pembuatan Aktanya Jual belinya mengunakan jasa kantor Notaris/PPAT Kota Denai an. Emma Nama, SH, atas kesepakatan para pihak artinya sesuai dengan isi Akta Jual Beli Nomor : XXX/2011, tertanggal 21 April 2011, Pihak Pertama yaitu Lisnawati telah menjual tanah hak miliknya seluas  944 KM2 yang berlokasi di kelurahan Kota Baru RT/08 RW.03 Kecamatan Denai Utara Kota Denai seharga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada pihak kedua yaitu Rohana selaku Pembeli.

Bahwa berdasarkan dan/atau berkaitan dengan hak Kepemilikan atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, telah mengacu/sesuai kepada Pasal 19  peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 1961 yang telah diganti dengan PP Nomor 24/1997 yang menyatakan “setiap perjanjian yang dimaksud memindahkan hak atas tanah, haruslah dibuktikan dengan akta”;

Demikian juga dalam KUHPerdata yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan tanah atau suatu benda tak bergerak haruslah dibuktikan dengan surat sertifikat atau akta. Dan sebaliknya apa bila ada pihak-pihak yang menyatakan sebagai pemilik hak atas tanah, sesuai Pasal 163 HIR dan Pasal 283 Rbg dan Pasal 1865 KUHPerdata dalam hal membuktikan adanya hak atas tanah adalah dengan memperlihatkan sertifikat (actorie incumbit probation). Karena hak kebendaan itu mempunyai zaaksgevolg (hak yang mengikuti kemana saja pemiliknya).

Sebagai contoh sertifikat hak milik atas nama Lisnawati yang dipinjam oleh saksi Rohana dengan alasan untuk kepentingan bisnis, tapi oleh karena pihak Bank yang bersangkutan tidak mau memproses jika sertifikat a quo bukan atas yang bersangkutan (saksi Rohana), guna dijadikan jaminan kredit ke sebuah bank, kemudian dikaitkan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi Lisnawati tertanggal 09 Juni 2011.telah membuktikan bahwa proses berpindah tangannya sertifikat hak milik atas nama pemegang hak, saksi korban Lisnawati ke tangan saksi Rohona dilakukan pada BPN Kota Denai murni atas kesepakatan para pihak untuk membantu saksi Rohana dalam menjalankan bisnisnya dengan cara terlebih dahulu melakukan transaksi jual beli atas sertifikat a quo dengan mengunakan kantor Notaris/PPAT Kota Denai an. Emma Nama, SH, yang sebelumnya telah diurus terlebih dahulu oleh Notaris/PPAT Susi Amir yang selanjutnya memerintahkan stafnya yaitu Terdakwa 3 untuk membantu mengurusnya, atas kesepakatan para pihak, artinya sesuai dengan isi Akta Jual Beli Nomor : XXX/2011, tertanggal 21 April 2011, dan selanjutnya saksi Rohana mengajukan pinjaman/kredit ke sebuah bank senilai Rp. 100.000.000,- yang salah satunya adalah menjaminkan sertifikat a quo beserta bangunan yang ada diatasnya kepada pihak bank yang bersangkutan,  yang selanjutnya atas pinjaman/kredit tersebut telah cair uang senilai Rp. 90.873.500,- (sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kepada saksi Rohana, yang mana uang a quo diserahkan saksi Rohana kepada terdakwa I. Zamzami Pgl.  Zam;

Namun kesepakatan antara para pihak diatas (saksi Rohana, saksi korban Lisnawati, terdakwa I. Zamzami Pgl. Zam) yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga melahirkan tuntutan dari saksi korban Lisnawati yang atas tindakan dan perbuatan wanprestasi serta melawan hukum saksi Rohana dan terdakwa I. Zamzami Pgl. Zam yang selanjutnya menyeret-nyeret terdakwa 3 dalam perkara a quo.

Bahwa oleh karena itu sesuai dengan prinsip hukum Stufen Bouw Theory dari Hans Kalsen, dimana hukum tersebut tidak dicampur adukan dengan pidana, selaras dengan prinsip hukum lex spscialis systematic derogate lex generalis (asas kekhususan yang sistematis). Ketentuan pidana yang bersifat khusus adalah berlaku apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memperlakukan ketentuan perdata tersebut sebagai ketentuan pidana yang bersifat khusus. Sedangkan secara yuridis baik KUHPerdata dan UU Pokok Agraria tidak ada mengatur secara khusus apabila terjadi kekhilafan, penipuan dalam jual beli hak atas tanah sanksi yang diberikan oleh hukum adalah membatalkan akta jual beli tersebut dengan tuntutan ganti rugi, sebab penipuan dalam akta jual beli hak atas tanah bukan merupakan tindakan criminal/ pidana yang mestinya diacam dengan sanksi pidana.

Apapun bentuk perselisihan dalam Akta Jual Beli apalagi ada surat kesepakatan para pihak (saksi Rohana, saksi korban Lisnawati, terdakwa I. Zamzami Pgl. Zam) antara  pihak pembeli dan penjual tanah haruslah diselesaikan dalam hukum perdata, karena akta jual beli tersebut telah menjadi UU bagi para pihak yang membuatnya. Dalam KUHPerdata tanah dianggap bersengketa jika dilakukan Gugatan di pengadilan kemudian oleh hakim yang memeriksa perkara menetapkan bahwa tanah ini disita jaminkan (CB) dan oleh majelis hakim memerintahkan kepada BPN setempat untuk menuliskan dalam buku tanah, bahwa tanah ini bersengketa dan tidak dapat dilakukan pemindahan hak sampai adanya keputusan yang inkrah. Oleh karena itu dakwaan Penuntut Umum a quo haruslah tidak diterima/batal demi hukum.

B. SURAT DAKWAAN TERHADAP TERDAKWA 3 TERDAPAT PERTENTANGAN SATU DENGAN LAINNYA.

1. Bahwa mencermati dakwaan dan susunan dakwaan Penuntut Umum, maka Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa III pada pokoknya adalah sebagai berikut;;

Didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal  56 ke-2 KUHP
Didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Didakwa melanggar pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP

2.  Bahwa memperhatikan dakwaan dan susunan dakwaan Penuntut umum tersebut, maka NYATALAH dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang memuat pertentangan satu dengan lainnya, merugikan kepentingan pembelaan diri Terdakwa 3 dan pertentangan iisi perumusan perbuatan satu dengan lainnya tersebyt menimbulkan keraguan dalam diri terdakwa 3 tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya.

3. Bahwa  hal yang kami kemukakan pada angka 1 dan 2 di atas adalah dimana Penuntut Umum telah menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap terdakwa 3 dan juga sekaligus menerapkan ketentuan Pasal 56 ke-2 terhadap diri Terdakwa 3. Dengan perumusan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa 3 tersebut,  Perumusan dakwaan yang demikian jelas FAKTA YANG TIDAK TERBANTAH DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERHADAP TERDAKWA 3 sebagai DAKWAAN  YANG MEMUAT PERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAINNYA.

Terdakwa 3 didakwa “TURUT MELAKUKAN dan TURUT MEMBANTU” melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 372 dan 378 KUHP.  Jadi terhadap perbuatan tindak pidana yang sama  baik dalam hubungannya dengan pasal 372 KUHP maupun terhadap Pasal 378 KUHP, Terdakwa 3 didakwa turut melakukan (medeplegen) atau turut serta melakukan sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan yang sengaja memberi kesempatan , sarana atau karangan untuk melakukan kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 56 ke-2  KUHP.

Bahwa Terdapatnya perumusan dakwaan yang saling bertentangan tersebut MAKIN KUAT, dimana pada dakwaan ke-Satu terdakwa 3 didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, TEAPI kemudian dalam dakwaan ke-Empat  terdakwa 3 didakwa melanggar Pasal 372 jo melaknggar pasal 56 ke -2 KUHP. Demikian pula pada dakwaan ke-Dua terdakwa 3 didakwaa melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, TETAPI pada dakwaan Ke- TIGA Terdakwa didakwa melanggar pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP. BAHKAN Uraian-uraian perbuatan dari dakwaan Kesatu. Kedua, Ke-Tiga dan Keempat adalah uraian yang sama persis.

Sesuai dengan  Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 296 K/PID/1987 tanggal 15 Maret 1991 dimana seorang terdakwa melakukan penyertaan (deelneming) dalam hal melakukan (plegen), turut serta melakukan (medeplegen), menyuruh melakukan (doemplegen) dan dengan sengaja membujuk (uitlokking) sesuai ketentuan pasal 56 KUHP dicampur-adukkan menjadi satu sehingga isinya bertentangan satu dengan lainnya yang mengakibatkan terdakwa menjadi ragu terhadap tindak pidana mana yang didakwakan kepadanya oleh Putusan Mahkamah Agung dinyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Dalam kaitan uraian perumusan dakwaan Penuntut Umum di atas dan Putusan Mahkamah Agung  tersebut, maka jelas pula bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap sebagaimana syarat materil ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, maka sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 3) KUHAP, surat dakwaan itu diancam batal demi hukum (nul and void) yang berarti bahwa dari semula tidak ada surat dakwaan atau tidak ada suatu tindak pidana yang dilukiskan dalam surat dakwaan itu. Oleh sebab itu, kiranya demi kepastian hukum dan rasa keadilan hukum bagi Terdakwa 3, maka kami mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan demi hukum dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa 3 dan membebaskan Terdakwa 3 dari segala dakwaan Penuntut Umum.

C. PERUMUSAN SURAT DAKWAAN  TERHADAP TERDAKWA ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN TIDAK SINGKRON DENGAN HASIL PEMERIKSAAN PENYIDIKAN

Terdakwa 3 didakwa oleh Penuntut Umum secara alternative yakni melanggar Pasal 372, dan Pasal 378 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dakwaan tersebut adalah merupakan dakwaan yang tidak benar atau palsu karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mengakomodir terdapatnya fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan oleh terdakwa 3 saat penyelidikan, penyidikan di kepolisian, maupun pada saat proses penuntutan pada Kejaksaan Negeri Denai, fakta-fakta ini yaitu:
  1. Tidak dijadikannya surat pernyataan dari saudara saksi Lisnawati tertanggal 09 Juni 2011  yang pada intinya bahwa saksi Rohana.secara hukum telah menyatakan : Menyerahkan sepenuhnya kepada siapun atau pihak manapun untuk menjual sebidang tanah perumahan seluas 944 M2 dengan SHM nomor : XX/tahun 1986  yang berlokasi di kelurahan Koto Baru Kecamatan Denai Utara Koto Denai.
  2. Bahwa disinyalir ada konspirasi yang sangat kuat/kental antara saksi korban Lisnawati, dengan saksi Rohana dalam usaha untuk menjerumuskan/menjebak Terdakwa 3 dalam permasalahan hukum sekarang ini, konspirasi hal ini semakin nyata karena tidak dijadikannya saksi Rohana sebagai terdakwa dalam perkara a quo;

Hal ini sengaja di lakukan oleh sdr. Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya, sehingga terbukti bahwa klaim sdr. Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dalam surat Dakwaanya yang menyatakan “…., tidak membacakan atau tidak menjelaskan isi akta tersebut sebelum saksi Lisnawati membubuhkan tanda tangannya pada akta jual beli nomor : XXX/2011.” adalah dalil yang kosong/palsu dan tidak benar sama sekali. Karena secara hukum semua perkejaan tersbeut telah dikerjakan oleh terdakwa 3 dan sebelumnya telah ada kesepakatan atara para pihak tersebut untuk melakukan transaksi jual beli atas sertifkat a quo dan saksi Lisnawati sendiri mengetahui sejak awal bahwa yang ditanda tangani dan dibubuhkan tanda tangannya adalah akta jual beli, bukan pengurusan IMB, apalagi JPU dalam menrumuskan surat dakwaanya hanya melulu merujuk kepada keterangan saksi yang bersumber dari pengakuan saksi korban Lisnawati dengan mengenyampingkan fakta hukum lainnya.

M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada hal. 415 dengan tegas memyebutkan: Rumusan Surat dakwaan tidak boleh Menyimpang dari hasil penyidikan”.

Artinya, uraian surat dakwaan penuntut umum tersebut tidaklah berdasarkan fakta yang sebenarnya, kenapa hal ini dilakukan ? apakah fakta tersebut sengaja disembunyikan dan tidak disampaikan dalam surat dakwaan, demi tercapainya tujuan atau mission penuntut umum dengan cara mengaburkan surat dakwaan tersebut. Hal demikian jelaslah akan menyulitkan posisi Terdakwa 3 dalam pembelaan. Oleh karena itu dakwaan Jaksa penuntut umum adalah kabur (obscuur libele).

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dengan segala hormat dan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi kita semua pihak, kami mohon kepada Majelis hakim yang mulia, kiranya perkara Terdakwa 3 ini dihentikan pemeriksaannya, apabila persidangan ini terus/tetap. Maka mengembalikan posisi Terdakwa 3 dalam keadaan semula sangat sulit dan namanya telah terlanjur tercemar, APALAGI TERDAKWA ADALAH SEORANG STAF NOTARIS YANG HANYA MELAKSANAKAN PERINTAH DAN TUGAS KENOTARISAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU DAN TUNDUK KEPADA KODE ETIK KENOTARIATAN YANG MEMPUNYAI MEKANISME PERTANGGUNGAJWABAN DAN PENGAWASAN TERSENDIRI SECARA UNDANG-UNDANG KENOTARISAN;

Bahwa Terdakwa 3 adalah seorang yang menjalankan tugas kenotarisan untuk menyampaikan dan membacakan akta jual Beli yang dibuat Notaris Emma Nama SH atas kuasa lisan dari Notaris Setianti, SH dan Notaris Setianti SH mendapat kuasa lisan dari Notaris Emma Nama SH untuk membacakan akta jual beli sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo. Bahwa apabila terjadi kesalahan teknis pembacaan dari akata jual beli dimaksud  yang dibacakan atau disampaikan Terdakwa 3 yang mendapat perintah dan kuasa lisan dari Notaris Setia SH yang juga mendapat kuasa lisan dari Notaris Emma Nama, SH, maka kesalahan teknis tersebut sudah diatur sanksinya dalam UU  No.  204 tentang Notaris. Dalam hubungan ini, Penuntut Umum telah luput memperhatikan keberadaan UU Notaris sebagai UU khusus dan kerananya Dakwaan Penuntut Umum sudah seharusnya dibatalkan terhadap Terdakwa III.

Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, NYATA-NYATA “menyembunyikan” keberadaan terdakwa 3 sebagai seorang yang sedang menjalankan tugas kenotarisan atas kuasa lisan dari Notaris Setia SH, dan permintaan pembacaan Akta Jual Beli tersebut itu pun atas permintaan terdakwa II dan faktanya sesuai dengan uraian Penuntut Umum sendiri, Saksi Lisnawati (saksi Korban) membubuhkan tanda tangannya, demikian pula saksi  Rohana juga membubuhkan dan mengakui tanda tangannya pada Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo.  Apabila kemudian Saksi Korban Lisnawati berdalih, ia tidak tahu surat apa yang ditanda tanganinya dan membaut alibi sebagai surat mengurus IMB  tentu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Terdakwa II  sebagai orang yang meminta pembacaan akta dirumah  saksi Lisnawati dan saksi Rohana dan sesuai dengan uraian Penuntut Umum sendiri penanda tangan akta tersebut terlaksana dan kedua saksi bukanlah orang buta huruf. Oleh karena pekerjaan kenotarisan yang dijalan Terdakwa III atas kuasa lisan dari Notaris Setia SH  sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pekerjaan yang dijalan terdakwa 3 tunduk pada UU No. dan bukan pada ketentuan KUHP dan selaras dengan prinsip hukum lex spscialis systematic derogate lex generalis. Dalam hal ini pekerjaan yang dijalankan Terdakwa 3  sebagai kuasa lisan dari Notaris Setia SH belum diuji dengan ketentuan UU Kenotarisan, dan oleh sebab itu dakwaan Penuntut Umum terdakwa 3 adalah dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dan karenanya sudah seharusnya dibatalkan demi hukum.

D. KESIMPULAN.

Bahwa kami sangat mengharapkan agar Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argument hukum yang dikemukan dalam tanggapan dan keberatan ini berdasarkan asas yang sesuai dengan hukum acara  (due process) dan sesuai dengan hukum (due to the law) sehingga dapat membenarkan dan mengabulkan kesimpulan yang kami kemukankan dibawah ini :
  1. Perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada diluar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi KUHPidana, akan tetapi jurisdiksi KUHPerdata;
  2. Bahwa dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa 3  Mengenyampingkan UU Tentang Kenotariatan/PPAT sebagai undang-undang yang khusus;
  3. Sehubungan dengan itu, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa 3 ROMI Pgl. Romi Bin ARIFIN tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, Penuntutan, dan peradilan;
  4. Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 3 ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN dalam perkara ini GUGUR demi hukum;
  5. Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peritiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut.

Sesuai dengan alasan-alasan yang dikemukan dan telah disimpulkan diatas, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kehadapan Majelis hakim yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sela dengan amarnya sebagai berikut:
  1. Menyatakan Eksepsi/Keberatan Terdakwa 3 diterima;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Denai tidak berwenang mengadili perkara a quo;
  3. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum  setidak-tidaknya terhadap Terdakwa 3 batal demi hukum;
  4. Atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak diterima;
  5. Membebaskan Terdakwa 3 dari segala Dakwaan;
  6. Memulihkan nama baik Terdakwa 3 pada keadaan semula;
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

Atau, kami selaku Tim Penasehat Hukum mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Majelis Hakim, sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa 3.

Kota Denai, 16 Mei 2012

Hormat Kami,
BYT & REKAN
Advocates & Legal Consultants


Ttd.                                                                    Ttd.


BYT, S.H., M.H.                                            DCN, S.H.

____________________
References:

1. "Contoh (Eksepsi) Surat Keberatan Dalam Perkara Pidana", www.boyyendratamin.com., Oleh: Boy Yendra Tamin, S.H., M.H., Diakses pada tanggal 18 Desember 2022, Link: https://www.boyyendratamin.com/2012/09/contoh-eksepsi-surat-keberatan-dalam.html

Jumat, 16 Desember 2022

Contoh Surat Kesepakatan Perdamaian Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Contoh Gugatan Cerai Alasan Pertengkaran", "Contoh Permohonan Izin Poligami" dan "Contoh Cerai Gugat Suami Hilang/Ghoib (Muslim)", "Gugatan Cerai di Jakarta" pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kesepakatan Perdamaian Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama'.


KESEPAKATAN PERDAMAIAN
 
Pada hari ini : Senin, tanggal 13 Mei 2022, bertempat di Pengadilan Agama Sumber, dalam proses mediasi perkara perdata Nomor xxx/Pdt.G/2022/ PA.Sbr antara:

Nama: xxxx Bin xxxxx
TTL/Umur: xxxk, xx Februari xxxx/ 57 Tahun
Agama : Islam 
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. xxx Kelurahan xxx, Kecamatan xxx, Kabupaten Cirebon

Sebagai Pemohon, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”;

Melawan

Nama: xxx Binti xxx
TTL/Umur: Cirebon, xx Desember xxxx/55 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : xxxxxxxx, RT. 001/ RW.006 Desa xxx, Kecamatan xxx, Kabupaten Cirebon.

Sebagai Termohon, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”;

Untuk selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”;

Dalam rangka untuk mengakhiri sengketa, dengan ini Para Pihak telah mencapai kesepakatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah terjadi persengketaan Perkara Perdata di Pengadilan Agama Sumber sebagaimana terdaftar dengan Register Nomor : xxx/ Pdt.G/2022/PA.Sbr tanggal xx Mei 2022, khususnya mengenai Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh Pihak Pertama sebagai Pemohon dan Pihak Kedua sebagai Termohon;

Pasal 2

Bahwa Para Pihak adalah benar sebagai suami istri yang sah, berdasarkan Akta Nikah Nomor: xxx/74/X/199x tanggal 07 Oktober 199x tercatat di  Kantor Urusan Agama Kecamatan xxxx Kota Cirebon dan benar selama pernikahan telah dikaruniai 3 (tiga) anak bernama:

2.1). xxx, lahir di Cirebon tanggal xx September 1993;
2.2). xxx, lahir di Cirebon tanggal xx Maret 1998;
2.3). xxx, lahir di Trenggalek xx April 2000;

Bahwa karena alasan tidak adanya lagi keharmonisan dan kecocokan diantara Para Pihak, sehingga sering terjadi pertengkaran yang terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun kembali, maka para pihak telah sepakat memutuskan untuk bercerai dengan segala akibat hukumnya.

Pasal 3

Bahwa atas akibat hukum dari perceraian maka Pihak Pertama sepakat memberikan hak nafkah kepada Pihak Kedua, yaitu berupa;

3.1). UANG IDDAH sebesar 3 bulan x Rp. 10.000.000,- = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
3.2). UANG MUT’AH sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
Sehingga jumlah seluruhnya hak nafkah iddah dan mut’ah adalah sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang  akan dibayarkan secara sekaligus dan seketika sebelum mengucapkan ikrar talak dihadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Agama Sumber.

Pasal 4

Bahwa Para Pihak sejak menikah dari tanggal 07 Oktober xxxx sampai dengan saat ini sepakat mempunyai harta bersama (gono gini) seluruhnya berupa :

4.1). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Perumahan xxx Kelurahan xxx Kecamatan xxx Kota xxxx Provinsi xxx, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx, surat ukur Nomor xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota xxx atas nama pemilik xxxxx;

4.2). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 112 M2 (seratus dua belas meter persegi) yang terletak di xxxxx Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxxx, surat ukur Nomor xxxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik xxxx;

4.3). Sebidang tanah dengan luas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx/Desa Pilangsari, gambar situasi Nomor xxxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik xxxx;

4.4). Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 107 M2 (seratus tujuh meter persegi) yang terletak di Puri Pilangsari xxxx Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx, gambar situasi Nomor xxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik Nyonya xxxx

4.5). Sebidang tanah dengan luas 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang terletak di xxxx Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxxx, gambar situasi Nomor xxx tanggal xxxx, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik  Nyonya xxxx;

Bahwa selain yang telah disebutkan diatas, harta bersama (gono gini) lainnya tidak ada, juga bilamana mungkin dulu pernah ada dalam masa perkawinan yang mungkin sudah dijual atau dialihkan haknya, para pihak tidak ada tuntutan apapun lagi;

Pasal 5

Bahwa Para Pihak sepakat menandatangani perdamaian atas harta bersama (gono gini) ini dengan ketentuan bagian masing-masing mendapatkan sebagai berikut :

5.1). Bahwa Pihak Pertama, akan mendapat bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 4.1. diatas, yakni:
  1. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Perumahan xxx Kelurahan xxx Kecamatan xxx Kota xxxx Provinsi xxx, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx, surat ukur Nomor xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota xxx atas nama pemilik xxxxx;

5.2). Bahwa Pihak Kedua, akan mendapat bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 4.2., Pasal 4.3., Pasal 4.4., Pasal 4.5. diatas, yakni:
  1. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 112 M2 (seratus dua belas meter persegi) yang terletak di xxxxx Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxxx, surat ukur Nomor xxxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik xxxx;
  2. Sebidang tanah dengan luas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx/Desa Pilangsari, gambar situasi Nomor xxxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik xxxx;
  3. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 107 M2 (seratus tujuh meter persegi) yang terletak di Puri Pilangsari xxxx Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx, gambar situasi Nomor xxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik Nyonya xxxx
  4. Sebidang tanah dengan luas 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang terletak di xxxx Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxxx, gambar situasi Nomor xxx tanggal xxxx, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik  Nyonya xxxx;
 
Pasal 6

Bahwa dengan ditanda tanganinya kesepakatan perdamaian ini maka seluruh harta-harta yang ditentukan dalam Pasal 4 telah beralih dan berpindah menjadi hak milik/kepunyaan masing-masing pihak sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 diatas, sehingga Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak berhak lagi dalam bentuk apapun terhadap harta yang telah menjadi hak milik/kepunyaan masing-masing pihak tersebut.

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan saling memberikan persetujuan dan menyerahkan hak dan bagiannya terhadap harta yang telah dibagikan tersebut dan dengan ini para pihak menyatakan yang satu dengan yang lain menerima dengan baik penyerahan hak dan bagiannya tersebut;

Pasal 7

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan surat-surat yang berkaitan dengan bukti kepemilikan kepada masing-masing pihak yang telah dinyatakan sebagai pemilik.

Bahwa untuk menghindari terjadinya kesulitan di kemudian hari terhadap perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh para pihak dan/atau yang menerimanya terhadap harta kekayaan yang dibagikan tersebut, maka perdamaian ini sekaligus sebagai pemberian persetujuan atau pemberian kuasa dimana pihak yang satu memberi persetujuan atau memberi kuasa kepada pihak yang lainnya dan/atau yang menerimanya guna melakukan semua perbuatan hukum, baik menjual atau mengalihkan atau menghibahkan kepada yang akan ditunjuk oleh pihak yang menerima hak, menjaminkan (baik pada bank pemerintah atau Bank Swasta atau lembaga keuangan non bank) terhadap harta kekayaan yang dipisah dan dibagikan tersebut; Selanjutnya melaksanakan hal-hal tersebut diatas, sehingga yang diberi kuasa dapat, boleh atau diberi hak/wewenang untuk berhubungan dengan penjabat-penjabat yang berwenang, antara lain Penjabat Pembuat Akta Tanah Kepala Kantor Pertanahan, Pejabat Bank, Notaris dan Instansi-instansi lain, guna/turut membuat, menandatangani dan menyelesaikan akta-akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tersebut sebagaimana mestinya tanpa pengecualian.

Pasal 8

Para Pihak sepakat bilamana ada hutang-hutang yang timbul dan/atau dibuat selama perkawinan akan tetapi tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya atau tidak diketahui oleh pihak lainnya, maka segala akibat yang timbul dari tindakan-tindakan tersebut, selanjutnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan hukum tersebut.

Pasal 9

Bahwa Para Pihak sepakat untuk mengajukan Kesepakatan Perdamaian ini ke Pengadilan Agama Sumber, agar Pengadilan Agama Sumber menguatkan Kesepakatan Perdamaian ke dalam Akta Perdamaian.

Pasal 10

Bahwa semua biaya yang akan timbul dalam pengajuan Kesepakatan Perdamaian ini ke Pengadilan Agama Sumber hingga diputuskan dengan  dikeluarkannya  Akta  Perdamaian   ditanggung oleh Pihak Pertama (Pemohon).

Demikianlah  Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Pihak Pertama,                                      Pihak Kedua,


Ttd.                                                            Ttd.

xxxxx Bin xxxxx                                      xxx Binti xxxx

 
Demikian contoh surat kesepakatan perdamaian dalam perkara di pengadilan agama tentang gugatan cerai dan pembagian harta bersama atau gono gini.[1] 
____________________
References:

1. "Contoh Surat Kesepakatan Perdamaian", www.sugalilawyer.com., Diakses pada tanggal 16 Desember 2022, Link: https://sugalilawyer.com/contoh-surat-kesepakatan-perdamaian/

An Indonesian Citizen was Arrested by United States Customs Officers on Suspicion of Counterfeit Money

    ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Lim...