(Wikipedia.org)
Oleh:
Tim Hukumindo
Biografi Singkat
Mr. Johannes Latuharhary (6 Juli 1900 – 8 November 1959) adalah seorang politikus dan perintis kemerdekaan Indonesia. Ia menjabat sebagai Gubernur Maluku pertama (1950–1955) dan memperjuangkan masuknya Maluku ke dalam NKRI. Johannes lahir di Saparua, Maluku, dan sebagai remaja ia pindah ke Batavia untuk pendidikan lanjut. Belakangan, ia memperoleh beasiswa untuk belajar ilmu hukum di Universitas Leiden. Sepulangnya ke tanah air, ia menjadi hakim di Jawa Timur dan mulai turut serta dalam pergerakan kebangkitan nasional Indonesia melalui organisasi pemuda Sarekat Ambon (SA).[1]
Johannes dilahirkan di Ullath, Saparua pada tanggal 6 Juli 1900. Ayahnya bernama Jan Latuharhary dan ibunya bernama Josefin Hiarej. Jan merupakan seorang guru di desa yang bertetangga dengan Ullath. Awalnya, Johannes (juga dijuluki "Nani") belajar di Ullath pada kelas 1 SD, tetapi ia pindah ke Ambon saat berusia 9 tahun. Di Ambon, ia belajar di sekolah Europeesche Lagere School (ELS) Belanda. Umumnya ELS hanya menerima anak-anak keturunan Eropa, tetapi karena ayahnya merupakan seorang guru, Johannes diterima masuk. Ia belajar di ELS sampai tahun 1917. Setelah itu, Johannes pindah ke Batavia, dan ia belajar di sekolah Hogere Burgerschool (HBS) sampai tahun 1923.[2]
Selulusnya dari HBS, Johannes memperoleh beasiswa dari dana amal Ambonsch Studiefonds sehingga ia dapat belajar ilmu hukum di Universitas Leiden. Di Leiden, ia menjadi putra daerah Maluku pertama yang memperoleh gelar Meester in de Rechten (Mr.) pada bulan Juni 1927. Selain belajar hukum, Johannes juga banyak bergaul dengan anggota Perhimpunan Indonesia di sana seperti Ali Sastroamidjojo dan Iwa Kusumasumantri, meskipun ia tidak mendaftar menjadi anggota secara resmi. Sepulangnya dari Leiden, Johannes sudah menjadi seorang pejuang untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.[3]
Sarjana Hukum Dan Gubernur Maluku Pertama
Sepulangnya ke Indonesia, Johannes diangkat menjadi asisten hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya berbekal rekomendasi dari dosennya Cornelis van Vollenhoven.[12] Ia kemudian diangkat menjadi hakim penuh di Surabaya, sebelum ditunjuk menjadi hakim ketua di pengadilan negeri di Kraksaan, Probolinggo pada tahun 1929. Semasa ini, Johannes bergabung dengan organisasi pemuda perantauan Ambon di Jawa, Sarekat Ambon (SA), dan menjabat sebagai ketua redaksi surat kabar organisasi SA, yakni Haloean. Johannes mencoba untuk mendaftarkan SA sebagai organisasi resmi sejak tahun 1930, meskipun permohonannya baru diterima tahun 1933. Dikarenakan depresi besar yang melanda perekonomian dunia sekitar waktu itu, Johannes juga membentuk suatu koperasi untuk para perantauan dari Maluku.[4]
Pada sekitar waktu ini, sejumlah anggota SA mengusulkan agar SA bergabung ke Pemufakatan Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) yang mewadahi berbagai organisasi pergerakan nasional di tingkat daerah sampai seluruh Indonesia. Namun, Johannes memandang bahwa organisasi keagamaan seperti Sarekat Islam tidak seharusnya ikut dalam pergerakan politik, sehingga ia menolak bergabungnya SA ke dalam PPPKI. SA belakangan tetap bergabung ke PPPKI pada tahun 1932. Pada bulan Januari tahun itu, Johannes sempat berpidato dalam kongres PPPKI dengan judul: "Azab Sengsara Kepoelauan Maloekoe" yang bertema penjajahan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dan lalu pemerintah Belanda. Pidato ini belakangan diterbitkan sebagai suatu buku yang dibredel pemerintah kolonial. Dalam karya tulisnya, ia juga mencerca sistem pendidikan Belanda di Maluku yang dituduhnya bertujuan untuk menciptakan pegawai negeri, tentara, dan pelaut untuk pemerintah kolonial. Pandangan Johannes untuk negara Indonesia setelah merdeka berbentuk suatu negara serikat, sejalan dengan pandangan tokoh-tokoh lain seperti Sam Ratulangi, Tan Malaka, atau Mohammad Hatta.[5]
Karena aktivitas anti-kolonial Johannes, ia diberikan pilihan oleh pemerintah Belanda: mundur sebagai hakim atau berhenti ikut pergerakan kemerdekaan. Johannes memutuskan untuk mundur sebagai seorang hakim dan beralih haluan menjadi seorang pengacara.[6]
Keputusan ini memberatkan keuangan keluarganya – sebagai hakim ketua, ia menerima gaji 750 gulden yang terhitung besar pada masa itu, tetapi tidak banyak ditabung karena habis untuk donasi ke Sarekat Ambon dan ke beasiswa lamanya (Ambonsch Studiefonds). Meskipun begitu, ia menjadi seorang pengacara yang cukup terkenal di Jawa Timur seusai berhasil mempertahankan hak lahan petani lokal dari pabrik gula, dan ia terpilih menjadi anggota Regentschapsraad (sejenis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Kabupaten) di Probolinggo tahun 1934. Kemudian, ia menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Provinciale Raad) sampai tahun 1942.[7]
Johannes menjadi ketua umum pertama Jong Ambon setelah organisasi tersebut didirikan pada tahun 1936. Ia juga turut serta dalam pemilihan umum anggota Volksraad mewakili Ambon pada tahun 1939 dengan kampanye yang berdasarkan sentimen nasionalisme, sambil membangun sejumlah cabang baru untuk SA. Namun, ia gagal meraih kursi karena dikalahkan seorang caleg keturunan bangsawan anggota Regentenbond. Johannes belakangan menjadi anggota Partai Indonesia Raya (Parindra).[8]
Anggota BPUPKI dan PPKI. Jepang mulai menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada awal 1945 dan Latuharhary ditunjuk menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) untuk mewakili Maluku. Dalam kapasitas ini, pemerintah Jepang melalui Johannes meminta perantauan Ambon untuk berhenti bergerilya atau berseteru dengan Jepang, dan berfokus untuk meraih kemerdekaan. Dalam rapat-rapat BPUPKI, Johannes mengajukan bentuk negara serikat, tetapi karena hanya 2 dari 19 anggota panitia UUD yang setuju, bentuk negara diputuskan sebagai negara kesatuan. Gagasan Johannes mengenai negara Indonesia, diterbitkan surat kabar Asia Raya edisi 9 Mei 1945, mendasarkan Indonesia atas: Persatuan Rakyat Indonesia, Rumah Tangga Desa, Perguruan, dan Agama.[9]
Seusai pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar, Johannes berangkat ke Maluku untuk menjabat sebagai Gubernur de facto. Sebelum ia tiba, sempat terjadi pemberontakan Republik Maluku Selatan dan TNI meluncurkan suatu operasi di Kota Ambon, sehingga kota tersebut menjadi luluh lantak karena pertempuran. Setibanya Johannes, ia mulai memperbaiki sistem pemerintahan di bekas medan perang tersebut dengan merekrut bekas anggota Sarekat Ambon dan sejumlah mantan pegawai negeri zaman Belanda untuk mengisi lowongan-lowongan di pemerintah provinsi. Daerah "Maluku Selatan" juga dihapuskan dan digantikan dengan dua kabupaten: Maluku Tengah dan Maluku Tenggara. Pada masa jabatannya, Maluku tengah dilanda perang. Keadaan darurat militer berlangsung sampai tanggal 30 Juli 1952, dan setelahnya keadaan darurat militer ini dicabut sehingga tersisa keadaan perang di Ambon dan Pulau Seram saja. Selagi menjabat sebagai gubernur, Johannes mencoba untuk mencabut status keadaan perang ini secara menyeluruh. Johannes menjabat sebagai gubernur sampai tahun 1955.[10]
Johannes meninggal dunia pada tanggal 8 November 1959 di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Ia sebelumnya jatuh koma sebelum berangkat ke gereja pada 6 November, sepulangnya dari kunjungan kerja ke Riau.[11] Sepeninggal Johannes, ia dihargai pemerintah Indonesia dengan Bintang Mahaputera Utama. Sosoknya diabadikan sebagai nama suatu jembatan di Jakarta beserta jalan di Ambon dan Jakarta. KM Johannes Latuharhary, kapal kargo yang dibangun di Polandia, juga dinamakan atasnya. Ada pula yayasan Mr J. Latuharhary Foundation yang merupakan penerbit surat kabar Sinar Harapan di Ambon.[12]
____________________
References:
1. "Johannes Latuharhary", //id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 23 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Johannes_Latuharhary
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.
11. Ibid.
12. Ibid.