Senin, 23 Januari 2023

Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Tergugat

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Mohammad Yamin dan Kiprahnya dalam Dunia Politik", "Contoh Surat Pencabutan Kuasa", "Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Tergugat'.


SURAT KUASA

Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :

Nama          : B
Lahir          : Bondowoso, 20 Oktober 1993
Gender       : Perempuan
Umur          : 26 Tahun
Agama        : Islam
Pekerjaan   : Wirawasta
Kewargaan : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat        : Jalan RT 001 RW 012, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember;

Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;

Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada para Penerima Kuasa:

DRH, S.H., M.H.

Advokat berkantor di Firma Hukum DRH DAN REKAN Alamat Jalan  Pelita 24  Bondowoso. Dalam hal ini pemberi kuasa telah memilih kedudukan hukum di alamat kuasanya tersebut di atas. Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku Kuasa Hukum;

K H U S U S

Perihal    :
Untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadapi dan menangani gugatan perdata tentang wanprestasi selaku Tergugat pada Perkara Nomor XX /Pdt.G/ 2019/ PN.Bdw; di Pengadilan Negeri Bondowoso;   

Melawan :
C, Tempat tanggal lahir di Bondowoso, 4 Desember 1990, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan A Yani Nomor 3 RT 011, RW 001, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, selaku Penggugat;

Berkenaan dengan pemberian kuasa di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwenang untuk melakukan teguran, menjawab teguran, melakukan pelaporan, mengajukan/ menangani  gugatan, menghadiri serta berbicara baik di dalam maupun di luar persidangan, menghadap Pejabat Peradilan, Kepolisian, Instansi Pemerintah, maupun swasta; Melakukan pemeriksaan dokumen/ berkas/ berita acara dan meminta salinannya, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menyampaikan/ mengajukan alat bukti, memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, menyampaikan keberatan baik lisan maupun tertulis, mengadakan permufakatan (dading), mengajukan/meghadapi upaya hukum banding, mengajukan memori /kontra memori banding, mengajukan upaya hukum kasasi, mengajukan memori kasasi/ kontra memori kasasi, mengajukan eksekusi, dan singkatnya Penerima kuasa dapat bertindak untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang penting dan diperlukan bagi perlindungan hak dan kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan adanya pemberian kuasa ini ;

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan subtitusi kepada pihak lain.

Pencabutan atas kuasa ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penerima kuasa.

Bondowoso,  27 April 2019
Penerima Kuasa,                                        Pemberi Kuasa,

                                                                   Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.                                                             Ttd.

DRH, S.H., M.H.                                       B

____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata Sebagai Tergugat", www.pengacaranusantara.com., Diakses pada tanggal 14 Januari 2023, Link: https://www.pengacaranusantara.com/2019/09/contoh-surat-kuasa-khusus-perdata.html

Sabtu, 21 Januari 2023

Mohammad Yamin dan Kiprahnya dalam Dunia Politik

(Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo


Biografi Singkat

Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H. (24 Agustus 1903 – 17 Oktober 1962) adalah sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum yang telah dihormati sebagai pahlawan nasional Indonesia. Ia merupakan salah satu perintis puisi modern Indonesia dan pelopor Sumpah Pemuda sekaligus "pencipta imaji keindonesiaan" yang mempengaruhi sejarah persatuan Indonesia.[1]

Mohammad Yamin dilahirkan di Talawi, Sawahlunto pada 24 Agustus 1903. Ia merupakan putra dari pasangan Usman Baginda Khatib dan Siti Saadah yang masing-masing berasal dari Sawahlunto dan Padang Panjang. Ayahnya memiliki enam belas anak dari lima istri, yang hampir keseluruhannya kelak menjadi intelektual yang berpengaruh. Saudara-saudara Yamin antara lain: Muhammad Yaman, seorang pendidik; Djamaluddin Adinegoro, seorang wartawan terkemuka; dan Ramana Usman, pelopor korps diplomatik Indonesia. Selain itu sepupunya, Mohammad Amir, juga merupakan tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia.[2]

Yamin mendapatkan pendidikan dasarnya di Hollandsch-Inlandsche School (HIS) Palembang, kemudian melanjutkannya ke Algemeene Middelbare School (AMS) Yogyakarta. Di AMS Yogyakarta, ia mulai mempelajari sejarah purbakala dan berbagai bahasa seperti Yunani, Latin, dan Kaei. Namun setelah tamat, niat untuk melanjutkan pendidikan ke Leiden - Belanda harus diurungkannya karena ayahnya meninggal dunia. Ia kemudian menjalani kuliah di Rechtshoogeschool te Batavia (Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta, yang kelak menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan berhasil memperoleh gelar Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) pada tahun 1932.[3]

Pada tahun 1937, Mohammad Yamin menikah dengan Siti Sundari, putri seorang bangsawan dari Kadilangu, Demak, Jawa Tengah.] Mereka dikaruniai satu orang putra, Dang Rahadian Sinayangsih Yamin. Pada tahun 1969, Dian melangsungkan pernikahan dengan Gusti Raden Ayu Retno Satuti, putri tertua dari Mangkunegara VIII. M. Yamin meninggal di Jakarta pada 17 Oktober 1962. Sebagai pencetus ide-ide penting, M. Yamin mendominasi sejarah politik dan budaya Indonesia modern. Ide-idenya berkontribusi pada kebangkitan politik dan gelora kebanggaan nasional di Indonesia. Pada tahun 1973, ia ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.[4]

Kiprah dalam Dunia Politik

Kita lupakan sejenak peran M. Yamin dalam dunia kesusasteraan Indonesia. Meskipun M. Yamin merupakan penyair terkemuka angkatan pujangga baru, pada artikel ini akan melihat beliau sebagai seorang sarjana hukum yang relevansi kiprah selanjutnya adalah dalam dunia politik.

Karir M. Yamin dalam dunia politik dimulai ketika ia diangkat sebagai ketua Jong Sumatera Bond pada tahun 1926 sampai 1928. Setelah itu pada tahun 1931, ia bergabung ke Partai Indonesia. Tetapi partai tersebut dibubarkan. Karir politiknya berlanjut ketika M. Yamin mendirikan partai Gerakan Rakyat Indonesia bersama Adam Malik, Wilipo, dan Amir Syarifudin.[5]

M. Yamin juga merupakan anggota BPUPKI dan anggota panitia Sembilan di mana akhirnya berhasil merumuskan Piagam Jakarta. Piagam Jakarta ini merupakan cikal bakal dan merupakan dasar dari terbentuknya UUD 1945 dan Pancasila. Tercatat M. yamin juga pernah diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).[6]

Setelah Indonesia merdeka, Yamin banyak duduk di jabatan-jabatan penting negara, di antaranya adalah menjadi anggota DPR sejak tahun 1950, Menteri Kehakiman (1951-1952), Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1953–1955), Menteri Urusan Sosial dan Budaya (1959-1960), Ketua Dewan Perancang Nasional (1962), dan Ketua Dewan Pengawas IKBN Antara (1961–1962).[7]

____________________
References:

1. "Mohammad Yamin", //id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 23 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Yamin
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Profil Mohammad Yamin", m.merdeka.com., Diakses pada tanggal 23 Desember 2022, Link: https://m.merdeka.com/mohammad-yamin/profil
6. Ibid.
7. Ibid.

Jumat, 20 Januari 2023

Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Penggugat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Bismar Siregar, Mantan Hakim Agung yang Dinilai Progresif", "Contoh Surat Pencabutan Kuasa", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Penggugat '.


SURAT KUASA

Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :

Nama          : DINDA
Lahir          : Bondowoso, 03-12-1986
Gender       : Perempuan
Umur          : 33 Tahun
Agama        : Islam
Pekerjaan   : PNS
Kewargaan : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat        : Dsn. Krajan RT 03 RW 05 Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso;
                     Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;

Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada para Penerima Kuasa:
                                   
DRH, S.H., M.H.

Para Advokat berkantor di Firma Hukum DRH DAN REKAN Alamat: Jalan Pelita Nomor 24 Tamansari Bondowoso. Dalam hal ini pemberi kuasa telah memilih kedudukan hukum di alamat kuasanya tersebut di atas. Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku Penasihat Hukum;

K H U S U S

Perihal : Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan dan menangani gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Bondowoso;   

Melawan :

  1.   SITI HANUN, perempuan, umur ± 55 tahun, Warga Negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Dusun Krajan, RT/RW : 03/08, Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso;

2.   EKO BAMBANG, Laki-laki, Umur 38 Tahun, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Desa Bataan, RT 22 RW 5, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso;

Berkenaan dengan pemberian kuasa di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwenang untuk melakukan teguran, menjawab teguran, melakukan pelaporan, mengajukan/ menangani  gugatan, menghadiri serta berbicara baik di dalam maupun di luar persidangan, menghadap Pejabat Peradilan, Kepolisian, Instansi Pemerintah, maupun swasta; Melakukan pemeriksaan dokumen/ berkas/ berita acara dan meminta salinannya, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menyampaikan/ mengajukan alat bukti, memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, menyampaikan keberatan baik lisan maupun tertulis, mengadakan permufakatan (dading), mengajukan/meghadapi upaya hukum banding, mengajukan memori /kontra memori banding, mengajukan upaya hukum kasasi, mengajukan memori kasasi/ kontra memori kasasi, mengajukan eksekusi, dan singkatnya Penerima kuasa dapat bertindak untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang penting dan diperlukan bagi perlindungan hak dan kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan adanya pemberian kuasa ini;

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan subtitusi kepada pihak lain.

Pencabutan atas kuasa ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penerima kuasa.

Bondowoso,  14 April 2019
Penerima Kuasa,                                              Pemberi Kuasa,


                                                                            Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.                                                                     Ttd.
 

DRH, S.H., M.H.                                                DINDA

____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata Sebagai Penggugat", www.pengacaranusantara.com., Diakses pada tanggal 14 Januari 2023, Link: https://www.pengacaranusantara.com/2019/09/surat-kuasa-yang-bertandatangancap.html

Kamis, 19 Januari 2023

Bismar Siregar, Mantan Hakim Agung yang Dinilai Progresif

(tribunnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo


Biografi Singkat

Bismar Siregar, S.H. (15 September 1928 – 19 April 2012) adalah mantan Hakim agung Mahkamah Agung. Ia menjadi Hakim Agung periode 1984-2000. Ia dikenal sebagai sosok hakim agung yang progresif.[1] Alumnus Universitas Indonesia ini mengawali karir dengan menjadi Jaksa di Kejaksaan Negeri  Palembang pada 1957 hingga tahun 1959. Kemudian berlanjut di Kejaksaan Negeri Makasar dan Ambon pada tahun 1959 - 1961. Karir sebagai hakim dimulai pada tahun 1961 pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.[2]

Saat bersekolah di bangku Sekolah Dasar, Bismar Tidak lulus. Namun kegigihan luar biasanya berbuah hasil saat dia akhirnya diterima saat mendaftar ke SMP di Sipirok. Karena kondisi keuangan yang tidak baik, bangku SMA baru dilanjutkan di tanah perantauan Bandung. Seragam putih abu-abu baru ditanggalkannya 10 tahun kemudian. Nasib baik berpihak pada Bismar. Dengan kemampuan yang dimiliki, dia berhasil memanfaatkan peluang saat mengikuti ujian penerimaan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pintu menjadi hakim pun terbuka.[3]

Namanya juga pernah tercantum sebagai hakim di PN Pontianak selama 6 tahun hingga 1968. Kemudian Bismar menjadi panitera di Mahkamah Agung pada 1969-1971. Kariernya menanjak saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur pada 1971-1980. Bismar menghembsukan nafas terakhirnya pada hari Kamis, 19 April 2012 pada pukul 12.25 WIB di Rumah Sakit Fatmawati. Dia mengalami pendarahan di kepala dengan sebelumnya mendadak pingsan pada 16 April 2012 ketika melukis di rumahnya.[4]

Mantan Hakim Agung Progresif

Pria kelahiran Sipirok, Sumatera Utara, 15 September 1928 ini memang telah lama meninggalkan kursi pengadil, namun namanya masih terus akrab di telinga sebagian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, sejumlah keputusan keras lahir dari balik pribadi yang lembut. Bagi beberapa orang, keputusan hukum yang dibuat Bismar terlihat kontroversial. Ketegasannya Bismar ditunjukkan bahwa dia tidak mau disuap dan tidak bisa dibeli.[5]

Sosok Bismar menjadi cermin bagi para hakim karena kebeningan hati nuraninya. Nurani inilah yang selalu menjadi andalan Bismar setiap kali mengambil keputusan, sebab baginya hati nurani tidak bisa diajak berbohong. Tak berlebihan bila dikatakan Bismar Siregar adalah pendekar hukum langka yang berani melawan arus demi tegaknya keadilan. Baginya, undang-undang dan hukum hanyalah sarana untuk mencapai keadilan. Semasa menjadi hakim, Bismar kerap melakukan terobosan hukum. Ia pun tak mau diintervensi siapapun dalam mengambil keputusan, termasuk oleh atasannya.[6]

Bismar adalah representasi hakim yang punya watak, yang tak mau terkungkung oleh kekakuan hukum di atas kertas, hakim yang mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum. Bismar digambarkan sebagai sosok hakim yang kontroversial. Putusannya seringkali melawan arus. “Selama menjadi hakim, beliau telah memutuskan perkara dengan pertimbangan-pertimbangan yang ‘tidak biasa’ dilakukan oleh penegak hukum saat itu,” tulis Guru Besar UIN Jakarta, M. Bambang Pramono, beberapa hari setelah Pak Bismar wafat.[7]

Prof. Bustahunl Arifin, senior sekaligus kolega Bismar di Mahkamah Agung, pun tak ketinggalan memberikan pujian. “Apapun yang dilakukan Bismar, dilakukannya dengan keimanan yang kukuh”. Bismar, tulis Prof. Burtanul Arifin di Varia Peradilan edisi Mei 2009, adalah orang yang istiqomah. “Dia tidak segan mengeluarkan pendapat yang berbeda dari pendapat mainstream,” kata advokat senior Todung Mulya Lubis.[8]

Semasa hidupnya Pak Bismar sering mengirimkan tulisan ke media massa. Melacak semua tulisan Pak Bismar sama sulitnya dengan memastikan berapa sebenarnya jumlah artikel dan paper yang pernah Pak Bismar hasilkan semasa hidupnya. Ini juga tak mudah karena tulisan Pak Bismar  tak semuanya terekam di media massa. Kali lain, Pak Bismar membuat tulisan untuk kebutuhan khutbah dan seminar, ada pula untuk kebutuhan mengajar di beberapa kampus. Bahkan beberapa di antaranya adalah ‘testimoni’ Pak Bismar untuk tokoh hukum, atau kata pengantar dalam buku tertentu.[9]

Karena itu, membuat tulisan tentang sosok, gagasan, dan sepak terjang Bismar dalam tulisan panjang berseri tentu bukan pekerjaan mudah. Sebagian besar jurnalis yang meliput bukanlah generasi yang hidup pada masa Pak Bismar menjalankan profesinya sebagai hakim. Kami beruntung Pak Bismar meninggalkan warisan kekayaan intelektual yang tak terhingga. Tulisan-tulisannya tersebar di berbagai media massa, termasuk majalah ilmiah yang terbit pada dekade 1970 sampai 1980-an. Sebagian tulisan-tulisan Pak Bismar kemudian dibukukan.  Dalam upaya memahami lebih dekat hakim yang pelukis itu,  kami sangat banyak terbantu oleh karya-karyanya dan karya orang lain yang menyinggung Pak Bismar. Pekerjaan besarnya adalah bagaimana memilah-milah informasi dari karya itu agar layak dituliskan ulang dalam tulisan panjang berseri di hukumonline. Apalagi, gagasan dan sepak terjang Pak Bismar bukan hanya ada di lapangan hukum, tetapi juga bidang seni, pendidikan, dan sosial budaya.[10] 
____________________
References:

1. "Bismar Siregar", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Bismar_Siregar
2. "Profil Bismar Siregar", m.merdeka.com., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://m.merdeka.com/bismar-siregar/profil
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. "Bismar Siregar, Hakim Kontroversial yang Berhati Nurani", www.hukumonline.com., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://www.hukumonline.com/berita/a/bismar-siregar--hakim-kontroversial-yang-berhati-nurani-lt559d06730db6c/
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.

Rabu, 18 Januari 2023

Contoh Sederhana Perjanjian Jasa Hukum Penanganan Kasus Perceraian

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Di dalam dunia praktik, salah satu kasus yang paling banyak dijumpai adalah kasus-kasus persoalan rumah tangga, khususnya perceraian. Di antara kasus-kasus dimaksud banyak yang mengajukan secara mandiri dan ada juga yang memakai jasa advokat. Bagi anda yang memakai jasa advokat, artikel ini sangat berguna untuk mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan kerja (mengurus kasus anda di pengadilan) antara anda dengan advokat yang akan anda tunjuk atau yang telah anda tunjuk. Harapan kami, semoga artikel ini bisa memberikan anda informasi yang bermanfaat. Berikut contoh sebagaimana dimaksud.[1]


“PERJANJIAN JASA HUKUM”

Perjanjian Jasa Hukum ini selanjutnya disebut “Perjanjian”, dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu, tanggal  XX November 2021,  oleh dan antara:

I. S, S.H.

Advokat pada Kantor Hukum “S & REKAN” beralamat di Jalan Galaksi 1 No. 8 Lobuntaland, Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Selanjutnya disebut ………………………….. “PIHAK KESATU”, dan

II. Murthi Binti Muthu, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan S3, pekerjaan Dosen, bertempat tinggal di Jalan Raya Klayan No. 12 Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat.

Selanjutnya disebut ……………………………“PIHAK KEDUA”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK KEDUA sepakat untuk menunjuk PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai Kuasa Hukum PIHAK KEDUA dalam menangani perkara CERAI GUGAT di Pengadilan Agama Sumber.

Adapun Perjanjian Jasa Hukum ini disepakati  hal-hal sebagai berikut :

PASAL 1: RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ruang lingkup pekerjaan dan kewajiban PIHAK KESATU meliputi;
  1. Mempelajari dan menganalisa perkara;
  2. Membuat dan menyusun surat gugatan, replik dan kesimpulan;
  3. Menghadiri setiap persidangan di Pengadilan;
  4. Membuat dan menyusun Perjanjian Perdamaian jika tercapainya perdamaian;
  5. Melakukan semua dan setiap upaya-upaya penting dan tindakan hukum guna kepentingan hukum Klien sebagai Kuasa Hukumnya;
  6. Mengurus keluarnya salinan putusan dan menyerahkan salinan putusan kepada Pihak Kedua
 
PASAL 2 : FEE JASA ADVOKAT

Para Pihak setuju dan  sepakat  untuk  menetapkan Biaya/Fee Jasa Advokat  sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pajak ditanggung Pihak Kedua.
Fee Jasa Advokat tersebut sudah termasuk: Biaya Pendaftaran ke Pengadilan, biaya sidang, operasional, pengurusan sampai terbitnya putusan, biaya-biaya lainnya dalam proses perceraian tersebut.

PASAL 3: TAHAP PEMBAYARAN FEE

PIHAK KEDUA wajib melunasi pembayaran Fee Jasa Advokat dalam 2 (dua) tahap;
Pembayaran Tahap 1 sebesar: 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dilakukan pada saat tandatangan surat kuasa/perjanjian ini;
Pembayaran Tahap 2 Sebesar: 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan dari pembayaran tahap 1;
 
PASAL 4: HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK KESATU dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat untuk mengurus perkara sebagaimana dimaksud diatas, wajib dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku.
2. PIHAK KESATU dalam melaksanakan pekerjaannya wajib untuk menjaga nama baik PIHAK KEDUA, merahasiakan seluruh data-data dan informasi milik Klien (PIHAK KEDUA) terhadap pihak manapun, kecuali dengan izin PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KESATU wajib memberikan laporan atas perkembangan tugas-tugasnya kepada PIHAK KEDUA setiap saat baik tidak diminta maupun diminta secara tertulis atau lisan.
Kewajiban PIHAK KEDUA terhadap PIHAK KESATU meliputi :
4. Memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sejujurnya tentang pokok perkara
5. Menyerahkan seluruh dokumen Perkawinan dan alat bukti lainnya yang menjadi syarat untuk memperkuat dalil-dalil gugatan di Pengadilan.
6. Wajib menyiapkan dan mendatangkan saksi-saksi minimal 2 orang untuk dihadirkan ke pengadilan.
Membayar dan melunasi Fee Jasa Advokat yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
 
PASAL 5: JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah 12 (dua belas) bulan atau terbatas pada lingkup pekerjaan sebagaimana diuraikan pada perjanjian ini dan dapat dilakukan perpanjangan.

Pemutusan Perjanjian ;
Dalam hal PIHAK KEDUA memutuskan Perjanjian ini secara  sepihak sebelum perjanjian ini berakhir, maka pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU dalam jangka waktu  selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
Dengan berakhirnya Perjanjian ini maka segala dokumen yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, yang asli harus diserahkan kembali kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah diakhirinya perjanjian ini.
Dengan diputusnya Perjanjian ini, maka tidak ada kewajiban PIHAK KESATU untuk   mengembalikan Fee Jasa  Advokat yang telah dibayarkan oleh  PIHAK KEDUA.
 
PASAL 6: PERSELISIHAN

Apabila ada perselisihan sebagai akibat dari Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

PASAL 7: ADDENDUM

Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani diatas materai yang cukup, pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani Perjanjian.


“PIHAK KESATU”                                              “PIHAK KEDUA”


Ttd.                                                                           Ttd.
 
S, SH,                                                                   Murti Binti Muthu
____________________
Reference:

1. "Contoh Perjanjian Jasa Hukum Cerai Gugat Pengacara", sugalilawyer.com., Diakses pada tanggal 15 Januari 2023, Link: https://sugalilawyer.com/contoh-perjanjian-jasa-hukum-cerai-gugat-menggunakan-pengacara/

Selasa, 17 Januari 2023

Sosok Johannes Latuharhary, Sarjana Hukum Dan Gubernur Maluku Pertama

(Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Overview of Special Economic Zones and Integrated Industrial Zones in Indonesia", "Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila", "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Mengenal Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK Pertama" dan "Mengenal Tony Blair, Mantan Perdana Menteri Inggris Yang Juga Pengacara", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Sosok Johannes Latuharhary, Sarjana Hukum Dan Gubernur Maluku Pertama'.

Biografi Singkat

Mr. Johannes Latuharhary (6 Juli 1900 – 8 November 1959) adalah seorang politikus dan perintis kemerdekaan Indonesia. Ia menjabat sebagai Gubernur Maluku pertama (1950–1955) dan memperjuangkan masuknya Maluku ke dalam NKRI. Johannes lahir di Saparua, Maluku, dan sebagai remaja ia pindah ke Batavia untuk pendidikan lanjut. Belakangan, ia memperoleh beasiswa untuk belajar ilmu hukum di Universitas Leiden. Sepulangnya ke tanah air, ia menjadi hakim di Jawa Timur dan mulai turut serta dalam pergerakan kebangkitan nasional Indonesia melalui organisasi pemuda Sarekat Ambon (SA).[1]

Johannes dilahirkan di Ullath, Saparua pada tanggal 6 Juli 1900. Ayahnya bernama Jan Latuharhary dan ibunya bernama Josefin Hiarej. Jan merupakan seorang guru di desa yang bertetangga dengan Ullath. Awalnya, Johannes (juga dijuluki "Nani") belajar di Ullath pada kelas 1 SD, tetapi ia pindah ke Ambon saat berusia 9 tahun. Di Ambon, ia belajar di sekolah Europeesche Lagere School (ELS) Belanda. Umumnya ELS hanya menerima anak-anak keturunan Eropa, tetapi karena ayahnya merupakan seorang guru, Johannes diterima masuk. Ia belajar di ELS sampai tahun 1917. Setelah itu, Johannes pindah ke Batavia, dan ia belajar di sekolah Hogere Burgerschool (HBS) sampai tahun 1923.[2]

Selulusnya dari HBS, Johannes memperoleh beasiswa dari dana amal Ambonsch Studiefonds sehingga ia dapat belajar ilmu hukum di Universitas Leiden. Di Leiden, ia menjadi putra daerah Maluku pertama yang memperoleh gelar Meester in de Rechten (Mr.) pada bulan Juni 1927. Selain belajar hukum, Johannes juga banyak bergaul dengan anggota Perhimpunan Indonesia di sana seperti Ali Sastroamidjojo dan Iwa Kusumasumantri, meskipun ia tidak mendaftar menjadi anggota secara resmi. Sepulangnya dari Leiden, Johannes sudah menjadi seorang pejuang untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.[3]

Sarjana Hukum Dan Gubernur Maluku Pertama

Sepulangnya ke Indonesia, Johannes diangkat menjadi asisten hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya berbekal rekomendasi dari dosennya Cornelis van Vollenhoven.[12] Ia kemudian diangkat menjadi hakim penuh di Surabaya, sebelum ditunjuk menjadi hakim ketua di pengadilan negeri di Kraksaan, Probolinggo pada tahun 1929. Semasa ini, Johannes bergabung dengan organisasi pemuda perantauan Ambon di Jawa, Sarekat Ambon (SA), dan menjabat sebagai ketua redaksi surat kabar organisasi SA, yakni Haloean. Johannes mencoba untuk mendaftarkan SA sebagai organisasi resmi sejak tahun 1930, meskipun permohonannya baru diterima tahun 1933. Dikarenakan depresi besar yang melanda perekonomian dunia sekitar waktu itu, Johannes juga membentuk suatu koperasi untuk para perantauan dari Maluku.[4]

Pada sekitar waktu ini, sejumlah anggota SA mengusulkan agar SA bergabung ke Pemufakatan Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) yang mewadahi berbagai organisasi pergerakan nasional di tingkat daerah sampai seluruh Indonesia. Namun, Johannes memandang bahwa organisasi keagamaan seperti Sarekat Islam tidak seharusnya ikut dalam pergerakan politik, sehingga ia menolak bergabungnya SA ke dalam PPPKI. SA belakangan tetap bergabung ke PPPKI pada tahun 1932. Pada bulan Januari tahun itu, Johannes sempat berpidato dalam kongres PPPKI dengan judul: "Azab Sengsara Kepoelauan Maloekoe" yang bertema penjajahan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dan lalu pemerintah Belanda. Pidato ini belakangan diterbitkan sebagai suatu buku yang dibredel pemerintah kolonial. Dalam karya tulisnya, ia juga mencerca sistem pendidikan Belanda di Maluku yang dituduhnya bertujuan untuk menciptakan pegawai negeri, tentara, dan pelaut untuk pemerintah kolonial. Pandangan Johannes untuk negara Indonesia setelah merdeka berbentuk suatu negara serikat, sejalan dengan pandangan tokoh-tokoh lain seperti Sam Ratulangi, Tan Malaka, atau Mohammad Hatta.[5]

Karena aktivitas anti-kolonial Johannes, ia diberikan pilihan oleh pemerintah Belanda: mundur sebagai hakim atau berhenti ikut pergerakan kemerdekaan. Johannes memutuskan untuk mundur sebagai seorang hakim dan beralih haluan menjadi seorang pengacara.[6]

Keputusan ini memberatkan keuangan keluarganya – sebagai hakim ketua, ia menerima gaji 750 gulden yang terhitung besar pada masa itu, tetapi tidak banyak ditabung karena habis untuk donasi ke Sarekat Ambon dan ke beasiswa lamanya (Ambonsch Studiefonds). Meskipun begitu, ia menjadi seorang pengacara yang cukup terkenal di Jawa Timur seusai berhasil mempertahankan hak lahan petani lokal dari pabrik gula, dan ia terpilih menjadi anggota Regentschapsraad (sejenis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Kabupaten) di Probolinggo tahun 1934. Kemudian, ia menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Provinciale Raad) sampai tahun 1942.[7]

Johannes menjadi ketua umum pertama Jong Ambon setelah organisasi tersebut didirikan pada tahun 1936. Ia juga turut serta dalam pemilihan umum anggota Volksraad mewakili Ambon pada tahun 1939 dengan kampanye yang berdasarkan sentimen nasionalisme, sambil membangun sejumlah cabang baru untuk SA. Namun, ia gagal meraih kursi karena dikalahkan seorang caleg keturunan bangsawan anggota Regentenbond. Johannes belakangan menjadi anggota Partai Indonesia Raya (Parindra).[8]

Anggota BPUPKI dan PPKI. Jepang mulai menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada awal 1945 dan Latuharhary ditunjuk menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) untuk mewakili Maluku. Dalam kapasitas ini, pemerintah Jepang melalui Johannes meminta perantauan Ambon untuk berhenti bergerilya atau berseteru dengan Jepang, dan berfokus untuk meraih kemerdekaan. Dalam rapat-rapat BPUPKI, Johannes mengajukan bentuk negara serikat, tetapi karena hanya 2 dari 19 anggota panitia UUD yang setuju, bentuk negara diputuskan sebagai negara kesatuan. Gagasan Johannes mengenai negara Indonesia, diterbitkan surat kabar Asia Raya edisi 9 Mei 1945, mendasarkan Indonesia atas: Persatuan Rakyat Indonesia, Rumah Tangga Desa, Perguruan, dan Agama.[9]

Seusai pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar, Johannes berangkat ke Maluku untuk menjabat sebagai Gubernur de facto. Sebelum ia tiba, sempat terjadi pemberontakan Republik Maluku Selatan dan TNI meluncurkan suatu operasi di Kota Ambon, sehingga kota tersebut menjadi luluh lantak karena pertempuran. Setibanya Johannes, ia mulai memperbaiki sistem pemerintahan di bekas medan perang tersebut dengan merekrut bekas anggota Sarekat Ambon dan sejumlah mantan pegawai negeri zaman Belanda untuk mengisi lowongan-lowongan di pemerintah provinsi. Daerah "Maluku Selatan" juga dihapuskan dan digantikan dengan dua kabupaten: Maluku Tengah dan Maluku Tenggara. Pada masa jabatannya, Maluku tengah dilanda perang. Keadaan darurat militer berlangsung sampai tanggal 30 Juli 1952, dan setelahnya keadaan darurat militer ini dicabut sehingga tersisa keadaan perang di Ambon dan Pulau Seram saja. Selagi menjabat sebagai gubernur, Johannes mencoba untuk mencabut status keadaan perang ini secara menyeluruh. Johannes menjabat sebagai gubernur sampai tahun 1955.[10]

Johannes meninggal dunia pada tanggal 8 November 1959 di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Ia sebelumnya jatuh koma sebelum berangkat ke gereja pada 6 November, sepulangnya dari kunjungan kerja ke Riau.[11] Sepeninggal Johannes, ia dihargai pemerintah Indonesia dengan Bintang Mahaputera Utama. Sosoknya diabadikan sebagai nama suatu jembatan di Jakarta beserta jalan di Ambon dan Jakarta. KM Johannes Latuharhary, kapal kargo yang dibangun di Polandia, juga dinamakan atasnya. Ada pula yayasan Mr J. Latuharhary Foundation yang merupakan penerbit surat kabar Sinar Harapan di Ambon.[12] 
____________________
References:

1. "Johannes Latuharhary", //id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 23 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Johannes_Latuharhary
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.
11. Ibid.
12. Ibid.

An Indonesian Citizen was Arrested by United States Customs Officers on Suspicion of Counterfeit Money

    ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Lim...