Senin, 20 Maret 2023

Contoh Akta Pendirian Firma Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Cases of Possession of Fake ID Cards and Family Cards in Bali by Foreigners", "Mr. Iskak Tjokroadisurjo, Membuka Kantor Hukum Pertama di Batavia" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pendirian Firma Hukum'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


“AKTA PENDIRIAN FIRMA S & ASSOCIATES”
Nomor : 18

Pada hari ini Selasa, tanggal tujuh bulan Juni tahun dua ribu enam belas (07-06-2016), telah menghadap dihadapan saya, N H, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan., Notaris di Medan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nanti akan disebut pada bagian akhir akta ini:

1. Tuan N H S, Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Medan pada tanggal dua puluh satu bulan April tahun seribu sembilan ratus tujuhpuluh dua (21-04-1972), pekerjaan Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum, bertempat tinggal Kota Medan, beralamat di jalan Madio Utomo Nomor 50, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 03, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1278.0100031972303456;

2. Tuan N P S, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Warga Negara Indonesia, lahir di Pematang Siantar pada tanggal tiga Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (03-03-1975), Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum, bertempat tinggal Kota Medan, , beralamat di jalan Rakyat Nomor 12, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 01, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1278.0100031975302056;

3. Nona S K P S, Sarjana Ekonomi, Master Manajemen., Warga Negara Indonesia, lahir di Medan pada tanggal delapan belas Juli seribu sembilan ratus delapan puluh (18-07-1980), swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Jl. Raya Jakarta Bekasi IX Nomor 55, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 04, Kelurahan Bekasi Barat, Kecamatan Cilincing, Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 234. 45619804257890123;

Penghadap yang telah dikenal oleh Notaris, dalam tindakannya tersebut di atas, menerangkan, dengan ini mendirikan sebuah perseroan tidak terbatas di bawah firma dengan anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. Perseroan ini bernama “FIRMA SILAEN & ASSOCIATES”, berkedudukan dan beralamat di jalan Rakyat Nomor 12, Rukun Tetangga 01, Rukun warga 01, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dengan cabang dan/atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang di pandang perlu oleh persero;

Pasal 2

Maksud Perseroan ini adalah untuk memberika layanan hukum berupa:
a. membuka kantor jasa pelayanan hukum di pengadilan;
b. membuka kantor jasa konsultan hukum perdata;
c. membuka kantor jasa konsultan hukum pidana;
d. membuka kantor jasa konsultan hukum pilkada/pemilu;
e. membuka kantor jasa konsultan hukum perkebunan;
f. membuka kantor jasa konsultan pajak;
e. membuka kantor jasa broker property; baik untuk tanggungan sendiri maupun atas perhitungan pihak (orang) lain secara komisi (bertindak sebagai: komisioner, agen/perwakilan, dan penyalur);

Pasal 3

Perseroaan ini mulai berdiri dan dianggap telah berjalan pada tanggal tujuh bulan Desember tahun dua ribu lima belas (07-12-2015) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya;

Pasal 4

1. Modal perseroan tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-bukunya, dari buku-buku mana ternyata pula jumlah bagian masing-masing persero dalam modal perseroan;
2. Pada permulaan perseroan ini telah dimasukkan di dalam perseroan oleh para persero sebagai pemasukan (“inbreng”) masing-masing uang tunai dan/atau benda yang besarnya dapat di lihat dalam buku-buku perseroan;
3. Tiap-tiap pemasukan yang dilakukan oleh pesero akan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah sebagai tanda bukti yang ditanda tangani oleh pesero pengurus;
4. Selain uang dan/atau benda yang ternyata dalam buku persero tersebut, pesero-pesero itu juga akan mencurahkan waktu, tenaga, pikiran dan keahliannya untuk kepentingan pesero;

Pasal 5

Pembagian tugas dan kewajiban para persero dalam jabatan mereka masing-masing akan diatur dan ditetapkan oleh dan atas persetujuan bersama para persero;

Pasal 6

1. Para pesero berhak untuk sewaktu-waktu keluar dari perseroan, asalkan kehendak itu paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya diberitahukan dengan surat kepada semua kawan peseronya, dengan ketentuan bahwa apabila yang keluar itu pesero pengurus, maka ia wajib lebih dahulu membereskan dan menyelesaikan semua laporan tentang keuangan dan hal-hal lain yang menyangkut peseroan;
2. Dalam hal demikian, maka para pesero yang tidak keluar berhak sepenuhnya untuk melanjutkan usaha-usaha peseroan dengan tetap memakai nama perseroan;

Pasal 7

Bagian pesero yang keluar atau yang di angggap keluar dari perseroan akan di bayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak menerimanya, yaitu sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut neraca dan perhitungan laba rugi terakhir atau yang di buat pada waktu keluar atau dan dianggap keluarnya pesero yang bersangkutan dalam waktu tiga bulan tanpa bunga;

Pasal 8

1. Apabila seorang pesero meninggal dunia, peseroan tidak harus di bubarkan, tetapi pesero-pesero yang masih ada bersama-sama dengan ahli waris dari pesero yang meniggal dunia itu berhak untuk melanjutkan usaha-usaha perseroan;
2. Hanya saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang diantara mereka sendiri atau oleh orang lain didalam segala hal yang mengenai urusan perseroan;

Pasal 9

Apabila seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran hutang-hutangnya atau dinyatakan di bawah pengampuan, maka pesero yang bersangkutan dianggap keluar dari perseroaan sehari sebelum peristiwa itu terjadi;

Pasal 10

1. Para pesero tidak diperkenankan untuk mengalihkan atau meninggalkan hak dan atau dengan cara bagaimanapun juga membebani bagian mereka dalam perseroan baik seluruhnya atau sebagian, kecuali dengan persetujuan para pesero lainnya;
2. Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan pasal ini tidak berlaku terhadap  perseroan;

Pasal 11

1. Tiap-tiap tahun akhir bulan Desember buku-buku perseroan harus di tutup dan dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya harus sudah dibuat neraca dan dibuat neraca dan perhitungan laba-rugi perseroan;
2. Neraca dan perhitungan rugi laba tesebut, demikian pula surat-surat laporan tahunan perseroan, harus di simpan di kantor perseroan demikian rupa;

Pasal 12

1. Keuntungan yang diperoleh dari perseroan ini setelah dikurangi dengabiaya-biaya langsung lainnya dari dan menurut persetujuan semua pesero dalam perseroan akan dibagikan kepada/antara pesero masing-masing menurut perbandingan dalam modal perseroan;
2. Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu satu bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam pasal 12 itu disahkan;

Pasal 13

Kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh perseroan akan di tanggung bersama oleh semua pesero yang besarnya sesuai dengan perhitungan dalam pembagian keuntungan;

Pasal 14

Apabila dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu keuntungan itu di bagikan kepada/antara para pesero, sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan untuk cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua pesero, dimana dana cadangan itu dipergunakan untuk menutupi kerugian peseroan dan dapat pula digunakan sebagai modal pembantu;

Pasal 15

Hal-hal yang tidak atau kurang diatur dalam anggaran dasar perseroan menurut akta ini akan di atur dan ditetapkan oleh para pesero secara bersama-sama;

Pasal 16

Pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat akte ini di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan di Kota Medan;

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Medan pada hari, tanggal seperti di sebutkan pada bagian awal akta ini dengan di hadiri oleh Putra Pratama Susilo dan Rindu Rasasehan, keduanya merupakan pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal berturut-turut di Medan, sebagai saksi-saksi;

Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris;
____________________
References:

1. "Contoh Akta Pendirian Law Firm Atau Firma Hukum", advokat-silaen-associates.blogspot.com., Diakses pada tanggal 18 Maret 2023, Link: https://advokat-silaen-associates.blogspot.com/2016/06/contoh-akta-pendirian-law-firm-atau.html

Sabtu, 18 Maret 2023

Cases of Possession of Fake ID Cards and Family Cards in Bali by Foreigners

 
(iStock)

Oleh:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Tito Karnavian, Mendagri Pertama dari Kepolisian", "Making a Passport for Umrah No Longer Requires Recommendation from the Ministry of Religion", you may read also "Real Strange Case, Man Desperate to Marry His Wife's Affair" and on this occasion we will discuss about 'Cases of Possession of Fake ID Cards and Family Cards in Bali by Foreigners'.

A Ukrainian citizen with the initials RK (37) had to accept the harsh reality after being named a suspect due to a case of possessing an Indonesian identity card (KTP) and family card (KK) in Bali. The man who is known to have visited Indonesia to avoid war in his home country faces up to six years in prison. The Head of Public Relations of the Bali Police, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, said that the Ukrainian citizen was detained in the Bali Police Headquarters cell. "Subdit 4 of the Bali Police Ditreskrimum has arrested the suspect RK, a Ukrainian citizen, regarding LP/107/III/2023/SPKT Bali Police dated March 1, 2023 regarding making and using documents or KTPs that were allegedly fake," said Satake, Tuesday (14/3/2023).[1]

Satake said that a foreigner who has a fake Indonesian KTP with the name Alexander Nur Rudi is suspected of Article 263 paragraph 2 of the Criminal Code and carries a maximum prison sentence of 6 years. Satake added that investigators are currently still collecting evidence to establish a Syrian citizen with the initials MZN (31), who is also involved in a similar case. "While there is only one (suspect), one (Syrian citizen) is still coordinating with the Bank and Immigration regarding BB (Evidence)," he said. Previously, the Bali Ministry of Law and Human Rights (HAM) arrested a Syrian citizen with the initials MZN (31) and a Ukrainian citizen with the initials RK (37) for possessing Indonesian identity cards and family cards.[2]

In this case, it turned out that MZN was looking for services for making ID cards and family cards on the internet. A resident named Wayan, who was suspected of being a broker, admitted that he could help this foreigner arrange for an ID card worth IDR 15 million. MZN needs an Indonesian identity to do business in Bali. In this fake KTP, he used the name Agung Nizar Santoso, born in Bandung, West Java. In 2015, MZN went to Indonesia with a social visit visa with a validity period of 14 days. He used this visa to study architecture as well as look for investment opportunities.[3]

Meanwhile, a Ukrainian citizen with the initials RK (37), bought an Indonesian National Identity Card (KTP) and Family Card (KK) for IDR 31 million. He was determined to buy the Indonesian citizen's KTP to settle in Bali without the need to extend his residence permit. He admitted that he came to Bali to avoid the war that was happening in his hometown.[4] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
____________________
References:

1. "WN Ukraina Pemilik KTP Palsu di Bali Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara", denpasar.kompas.com., Diakses pada tanggal 16 Maret 2023, Link: https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/14/130255678/wn-ukraina-pemilik-ktp-palsu-di-bali-jadi-tersangka-terancam-6-tahun
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Jumat, 17 Maret 2023

Tito Karnavian, Mendagri Pertama dari Kepolisian

(Wikipedia)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam", "M. Assegaf, Membela Klien Tidak Pandang Bulu" dan "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Tito Karnavian, Mendagri Pertama dari Kepolisian'.

Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, BA., MA., Ph.D. (lahir 26 Oktober 1964), adalah seorang politikus dan tokoh kepolisian Indonesia yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia sejak tanggal 23 Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Sebagai seorang perwira tinggi polisi, dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-23.[1]

Tito Karnavian mengenyam pendidikan SMA Negeri 2 Palembang kemudian melanjutkan pendidikan AKABRI pada tahun 1987 karena gratis dan tidak ingin membebankan biaya orang tuanya. Tahun 1993, Tito menyelesaikan pendidikan di Universitas Exeter di Inggris dan meraih gelar MA dalam bidang Police Studies, dan menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Jakarta tahun 1996 dan meraih Strata 1 dalam bidang Police Studies. Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama ditempuh di Sekolah Xaverius, kemudian sekolah menengah atas ditempuh di SMA Negeri 2 Palembang. Tatkala duduk di kelas 3, Tito mulai mengikuti ujian perintis. Semua tes yang ia jalani lulus, mulai dari Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Kedokteran di Universitas Sriwijaya, Hubungan Internasional di Universitas Gadjah Mada, dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Keempatnya lulus, tapi yang dipilih adalah AKABRI, terutama Akademi Kepolisian.[2]

Tito termasuk seorang polisi yang mendapat kenaikan pangkat cukup cepat. Saat masih menyandang pangkat AKBP, dia memimpin tim Densus 88 yang berhasil melumpuhkan teroris Dr. Azahari di Batu, Jawa Timur, pada tanggal 9 November 2005. Pangkatnya dinaikkan, dan dirinya menerima penghargaan dari Kapolri saat itu, Jenderal Pol. Sutanto bersama dengan para kompatriotnya, seperti Idham Azis, Petrus Reinhard Golose, Rycko Amelza Dahniel, dan yang lainnya. Tito juga pernah memimpin sebuah tim khusus kepolisian yang berhasil membongkar jaringan teroris pimpinan Noordin M. Top. Atas prestasi ini, pangkatnya dinaikkan menjadi Brigadir Jenderal Polisi dan diangkat menjadi Kepala Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri. Kariernya terus menanjak, dan dirinya sempat menjabat sebagai Kapolda Papua dan Kapolda Metro Jaya. Pada tanggal 14 Maret 2016, dia diangkat menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen. Pol. Saud Usman Nasution yang memasuki masa pensiun.[3]

Pada tanggal 15 Juni 2016, Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada DPR-RI, yang isinya menunjuk Tito sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Badrodin Haiti yang akan segera pensiun. Komisi III DPR-RI menyetujui usulan ini dalam sidang paripurna mereka yang digelar pada awal bulan Juli 2016. Tito resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Juli 2016. Menjadi Menteri Dalam Negeri. Pada tanggal 22 Oktober 2019, Kapolri Tito diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi melalui surat yang ditujukan kepada DPR-RI dan disetujui dalam sidang paripurna ke-3 yang dipimpin oleh Puan Maharani, Ketua DPR-RI periode 2019 hingga 2024. Ia kemudian dilantik pada tanggal 23 Oktober 2019 menjadi Menteri Dalam Negeri ke-29 dalam Kabinet Indonesia Maju pada masa pemerintahan Presiden Jokowi periode 2019-2024.[4]

Rekam Jejak Sebagai Kapolres Serang - Banten

Rekam jejak Tito Karnavian dalam kepolisian terbilang cemerlang. Tito saat berpangkat AKBP pernah menjabat sebagai Polres Serang, kala itu belum ada pembagian wilayah administratif dan wilayah hukum (wilkum) seperti saat ini, yakni terdapat Kota Serang dan Kabupaten Serang, begitu pula Polresnya kini sudah ada dua wilayah, yakni Polres Serang Kota dan Polres Pandeglang.[5]

"Pak Jenderal Tito Karnavian yang dipercaya menjadi Mendagri, itu pernah menjabat sebagai Kapolres Serang mulai 27 Mei 2005 sampai 8 Desember 2005. Jadi beliau bertugas di Serang sekitar tujuh bulan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, ditemui di ruangannya, Rabu (23/10/2019). Foto-foto Kapolres Serang sejak pertama kali hingga terakhir terpampang jelas di ruang tunggu Kapolres dan Wakapolres Serang Kota. Hal ini menandakan penerus tongkat estafet kepemimpinan di Ibu Kota Banten tidak boleh melupakan sejarahnya.[6]

Tito Karnavian saat pertama kali datang ke Polres Serang masih berpangkat AKBP, kemudian dia berhasil menangkap pelaku tindak terorisme dan naik pangkat menjadi Kombes Pol. "Menurut informasi, beliau ketika menjabat Kapolres disini berpangkat AKBP, kemudian berhasil mengungkap penanganan terorisme kemudian mendapat kenaikan pangkat luar biasa menjadi Kombes," terangnya.[7] Dari rekam jejak pendidikan dan prestasi penanganan kasus, beliau terlihat sekali kompeten terkait dengan kasus-kasus terorisme. 

____________________
References:

1. "Tito Karnavian", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 16 Maret 2023, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Tito_Karnavian
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Rekam Jejak Tito Karnavian, Kapolri Pertama yang Jadi Mendagri", www.liputan6.com., 24 Oktober 2019, Yandhi Deslatama, Diakses pada tanggal 16 Maret 2023, Link: https://www.liputan6.com/regional/read/4094542/rekam-jejak-tito-karnavian-kapolri-pertama-yang-jadi-mendagri
6. Ibid.
7. Ibid.

Kamis, 16 Maret 2023

Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Making a Passport for Umrah No Longer Requires Recommendation from the Ministry of Religion", "Pengertian Wanprestasi" dan "Penjabaran Wanprestasi", pada perkuliahan kali ini (edisi bulan Ramadhan 2023) akan dibahas mengenai 'Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam'.

Bangsa Arab sebelum Islam telah memiliki qadli (orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya) untuk menyelesaikan segala sengketa mereka, hanya saja mereka belum memiliki undang-undang tertulis yang dapat dijadikan pegangan para qadli. Sedang mereka memutuskan hukum-hukum mereka yang turun-temurun, dan dari pendapat kepala-kepala suku, atau dari orang-orang yang mereka pandang arif yang dikenal sebagai orang-orang yang jitu pendapatnya, dan menyita hak-hak dengan firasat dan tanda-tanda, sedang kecerdasan ahli-ahli hukum mereka, menyebabkan mereka lebih mendahulukan memutuskan hukum dengan firasat dan tanda-tanda daripada dengan alat-alat bukti lainnya seperti saksi atau pengakuan.[1]

Dan mereka menyebut qadla' sebagai hukumah, sedang qadli mereka sebut hakam, dan setiap qabilah (puak) memiliki hakam sendiri dan hukuman (badan peradilan) bagi mereka tidak ada yang berdiri sendiri kecuali bagi suku Quraisy, dan para hakam menyelenggarakan sidang-sidangnya di bawah pepohonan atau kemah-kemah yang didirikan, sampai dibangunnya gedung-gedung dan bangunan-bangunan dan di antara gedung-gedung itu yang termasyhur ialah Darun Nadwah yang berada di Mekah, dan gedung itulah yang pertama kali didirikan di sana, yang dibangun oleh Qushay bin Ka'ab, yang pintunya dihadapkan mengarah ke Ka'bah, dan pada permulaan Islam, gedung itu menjadi tempat tinggalnya para Khalifah dan amir-amir di waktu musim hajji, dan pada pertengahan abad ke XIII Hijri setelah gedung itu roboh atau doyong, maka Khalifah Mu'tadlid al Abbasy (281 H) memerintahkan agar gedung tersebut dihancurkan sama sekali dan dihubungkannya dengan Masjidil Haram.[2] 

____________________
References:

1. "Peradilan Dalam Islam", Muhammad Salam Madkur, Dosen Syari'at Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, (alih bahasa: Drs. Imron A.M.) PT. Bina Ilmu, Cetakan Keempat (1990), Surabaya. Hal.: 33.
2. Ibid.

Rabu, 15 Maret 2023

Making a Passport for Umrah No Longer Requires Recommendation from the Ministry of Religion

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Real Strange Case, Man Desperate to Marry His Wife's Affair", "Contoh Surat Permohonan Untuk Mengadakan Arbitrase di BASYARNAS", you may read also "What Are The Competences of The Religious Courts To Adjudicates In Sharia Economic Cases?" and on this occasion we will discuss about 'Making a Passport for Umrah No Longer Requires Recommendation from the Ministry of Religion'.

The Directorate General of Immigration at the Ministry of Law and Human Rights (HAM) stated that the recommendation from the Ministry of Religion (Kemenag) was no longer a requirement for obtaining a passport for Umrah. Director General of Immigration Silmy Karim said the recommendation had been revoked. "We no longer apply the recommendation of the Religious Affairs Office of the Ministry of Religion or also the Head of Regional Religious Offices for passport applicants for Umrah. We have to recommend people who want to worship, we make it easy for us," said Silmy at GBK, Central Jakarta, Sunday (5/3/2023).[1]

Silmy conveyed that a passport is a citizen's right. For this reason, according to Silmy, his party must provide services that make it easier for the community. "So the passport is a citizen's right, that's the principle, so we have to give it easily. That there are other things that must be supervised and so on, it's okay, our contribution in providing services must be good and we are also facilitators. community development," he explained.[2]

"So at that time I was visited by the Umrah and Hajj associations saying 'Here, sir, there are things like this', so it's a hassle to ask for recommendations, he's already far away. Don't look at Jakarta, for example he's in Sumatra, he has to go 4 hours from his home or village to the regional immigration office continues to suddenly apply for a passport, so the passport applicant must have a recommendation, he returns again in 4 hours. It's time to go back and forth," he added.[3]

Silmy said that people now only submit ID's to make passports. That way, according to Silmy, people can easily get passports to perform the Umrah pilgrimage. "That's why we make it easy according to the KTP (iD) rules and then there is some evidence that it is true that the person in question was indeed born and there is also evidence or requirements, the requirements to support the KTP (iD) are enough to become a passport applicant," he said. Silmy said that his party would not make it difficult for the people who would perform the Umrah pilgrimage.[4] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Imigrasi: Bikin Paspor buat Umrah Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag", travel.detik.com., Diakses pada tanggal 12 Maret 2023, Link: https://travel.detik.com/travel-news/d-6602404/imigrasi-bikin-paspor-buat-umrah-tak-perlu-lagi-rekomendasi-kemenag
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.


Selasa, 14 Maret 2023

Real Strange Case, Man Desperate to Marry His Wife's Affair

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan Saksi di Kepolisian", "What Are The Competences of The Religious Courts To Adjudicates In Sharia Economic Cases?", you may read also "These 5 Types of Online Fraud You Should Avoid" and on this occasion we will discuss about 'Real Strange Case, Man Desperate to Marry His Wife's Affair'.

A married woman runs away with another man. To his surprise, the woman's husband married the other man's wife to get revenge. This complicated thing happened in the Khagaria district of Bihar, India.[1]

The woman named Ruby Devi married a man named Neeraj in 2009. The couple has four children together. However, a few years later, Neeraj finds out that his wife is having an affair with a man named Mukesh. In February 2022, Ruby and Mukesh got married. When Ruby's husband found out, he filed a police complaint against Mukesh for kidnapping his wife.[2]

Neeraj, in his complaint, claimed that a village meeting had been held to resolve the issue. But, Mukesh refused to comply and ran away from then on. Mukesh is also married and has two children. Interestingly, it turns out that his wife's name is also Ruby. To take revenge, Neeraj decides to marry Mukesh's wife. The couple married in February 2023.[3] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Balas Dendam, Pria Ini Nekat Menikahi Istri Selingkuhan Istrinya", www.kompas.com., Diakses pada tanggal 12 Maret 2023, Link: https://www.kompas.com/global/read/2023/03/04/213000570/balas-dendam-pria-ini-nekat-menikahi-istri-selingkuhan-istrinya-?page=2
2. Ibid.
3. Ibid.

An Indonesian Citizen was Arrested by United States Customs Officers on Suspicion of Counterfeit Money

    ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Lim...