Senin, 27 Maret 2023

Sejarah Peradilan Islam di Masa Khilafah

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Di masa Abu Bakar tidak nampak ada suatu perubahan dalam lapangan peradilan ini, karena kesibukannya memerangi sebagian kaum Muslimin yang murtad sepeninggal Rasul SAW, dan kaum pembangkang menunaikan zakat dan urusan-urusan politik dan pemerintahan lainnya, di samping belum meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada waktu itu. Hanya diriwayatkan, bahwa pada masa Abu Bakar ini, urusan qadla' diserahkan kepada Umar bin Khattab selama dua tahun lamanya, namun selama itu tidak pernah terjadi adanya sengketa yang perlu dihadapkan ke muka Pengadilan, karena dikenalnya Umar sebagai orang yang sangat keras, dan juga karena faktor pribadi-pribadi kaum Muslimin pada masa itu yang dikenal sebagai sangat saleh dan toleran terhadap sesama Muslim, sehingga faktor inilah yang sangat membantu tidak terwujudnya selisih sengketa di antara mereka.[1]

Tetapi setelah meluasnya wilayah kekuasaan Islam di masa Umar bin Khattab serta semakin banyaknya beban-beban yang menyangkut bidang peradilan ini, ditambah dengan keharusan peningkatan perhatian dalam urusan pemerintahan di daerah-daerah, maka Khilafah Umar bin Khattab mulai memisahkan antara kekuasaan peradilan dengan kekuasaan pemerintahan, dan ia mengangkat Abu Darda' sebagai qadli kota Madinah, dan Syuraih bin Qais bin Abil Ash di Mesir.[2]

Diriwayatkanlah bahwa Umar bin Khattab pernah berkata kepada salah seorang qadli sebagaimana berikut:[3]
"Janganlah dibawa kehadapanku, kasus persengketaan yang bernilai satu atau dua dirham."

"Dan setelah urusan peradilan ini merupakan bagian dari kekuasaan umum, maka di antara wewenang penguasa adalah menentukan wewenang qadli terhadap sebagian urusan peradilan yang harus ditanganinya serta membatasi wewenang tersebut," dan karena itu, maka Khilafah Umar ketika mengangkat pejabat-pejabat qadli, beliau membatasi mereka, khusus tentang penyelesaian sengketa harta benda (urusan perdata), tetapi perkara-perkara jinayah (pidana) yang menyangkut hukum qishash, atau had-had maka tetap menjadi wewenang Khalifah dan penguasa-penguasa daereah.[4]

Sedang Khilafah Usman bin Affan adalah Khalifah yang pertama kali mendirikan gedung peradilan, yang di masa dua orang Khalifah sebelumnya, kegiatan ini dilakukan di masjid. Demikian juga di masa Khalifah-khalifah ini telah diterbitkan gaji bagi pejabat-pejabat peradilan dengan diambilkan dari Kas Baitul Mal yang mula-mula dirintis di masa Khilafah Abu Bakar.[5]

Demikian pula Khalifah Ali bin Abi Thalib mengangkat An Na-kha'i sebagai Gubernur di Ustur dan Mesir dengan pesan-pesannya, agar ia bertakwa kepada Allah, dan agar hatinya diliputi rasa kasih sayang dan kecintaan kepada rakyat, dan agar bermusyawarah dan memilih penasehat-penasehat, serta dijelaskannya tentang siasat pemerintahan, lalu ia berkata (memberi pesan) tentang khusus urusan qadla': "Kemudian pilihlah untuk jabatan qadli, di antara rakyatmu yang engkau pandang sebagai orang terhormat yang tidak disibukkan oleh urusan-urusan lain...dan anjurkanlah agar mereka bersabar dalam usaha mengungkapkan tabir yang menyelimuti rahasia perkara yang sebenarnya, lalu pilihlah orang yang tidak sombong lantaran pujian, dan tidak condong lantaran hasutan, kemudian perbanyaklah memberikan pesan-pesan kepadanya dan berilah fasilitas yang dapat meringankan bebannya...".[6]

Dan Khilafah-khilafah sering kali memperbaharui pesan-pesan mereka kepada para penguasa dan qadl-qadli dengan memberikan bimbingan-bimbingan. Di antaranya adalah surat Khalifah Umar kepada Abu Musa Al Asy'ari--qadli di Kufah--yang isinya mengandung pokok-pokok penyelesaian perkara di muka sidang, yang ternyata disambut dan diterima di kalangan Ulama' serta dihimpunlah daripadanya, pokok-pokok hukum.[7]

Para Khalifah, apabila dihadapkan suatu perkara kepada mereka, atau dimohon memberikan fatwa hukum, maka mereka mencari ketentuan hukumnya di dalam Kitabullah, kemudian apabila mereka tidak menemukannya suatu ketentuan hukum di dalam Kitabullah, maka mereka mencarinya di dalam Sunnah Nabi SAW, lalu apabila mereka tidak mendapatkannya di dalam Sunnah, maka mereka menanyakan orang-orang, apakah di antara mereka ada yang mengetahui hukum perkara seperti itu di dalam Sunnah, apabila ditemukan maka mereka berpegang dengan Sunnah tersebut setelah memperoleh penguat dengan saksi-saksi, seperti yang diperbuat Abu Bakar, Umar, atau dengan menyumpah pembawa Sunnah tersebut atau kebenarannya sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib. Dan kalau mereka tidak menemukan hukum masalah yang mereka hadapi itu dengan cara demikian, maka mereka berijtihad dengan ijtihad bersama (jama'i) apabila masalah itu menyangkut hukum dan berhubungan dengan masyarakat, dan dengan ijtihad perorangan (fardy) apabila masalahnya menyangkut hal-hal yang bersifat khusus, menyangkut urusan orang-seorang.[8]

Dapat diambil kesimpulan, bahwa pada periode khilafah ini, para qadli belum mempunyai sekretaris atau catatan yang menghimpun hukum-hukum produk qadla'nya, karena qadlilah yang melaksanakan sendiri segala keputusan yang dikeluarkannya, demikian juga qadli pada masa itu belum memiliki tempat khusus (gedung pengadilan), sehingga mula-mula seorang qadli hanya berada di rumah, kemudian pihak-pihak yang berperkara itu datang ke rumahnya, lalu diperiksa dan diputus di situ juga. Kemudian perkembangan selanjutnya, masjid lah yang dijadikan tempat untuk menyelesaikan segala sengketa dimana fungsi masjid yang sebenarnya tidaklah terbatas hanya untuk melakukan sembahyang saja, tetapi ia merupakan pusat bagi memecahkan segala urusan sosial, seperti peradilan, pengajaran, dan memecahkan berbagai masalah.[9] 
____________________
References:

1. "Peradilan Dalam Islam", Muhammad Salam Madkur, Dosen Syari'at Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, (alih bahasa: Drs. Imron A.M.) PT. Bina Ilmu, Cetakan Keempat (1990), Surabaya. Hal.: 41.
2. Ibid., Hal.: 41.
3. Ibid., Hal.: 42.
4. Ibid., Hal.: 42.
5. Ibid., Hal.: 42.
6. Ibid., Hal.: 42.
7. Ibid., Hal.: 42-43.
8. Ibid., Hal.: 46-47.
9. Ibid., Hal.: 47.

Sabtu, 25 Maret 2023

Strange Case, Assault Because Forgetting To Say Wedding Anniversary

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Perjanjian Perkawinan Pisah Harta", "Strange Case, Robbing IDR 345.000,- Then Hide in a Cave for 14 Years", you may read also "Totally Weird Case, Police Officer Steals a Police Motorbike at the Police Station" and on this occasion we will discuss about 'Strange Case, Assault Because Forgetting To Say Wedding Anniversary'.

A 32-year-old man in India was recently beaten by his own wife and in-laws. This happened after the husband and wife got into a fight. An argument broke out because the husband forgot to wish his wife on their wedding anniversary. The incident occurred in Mumbai City on Sunday (19/1/2023) or the day after their wedding anniversary. As reported by The Hindustan Times on Tuesday (21/2/2023), local police officers revealed that the wife was angry with her husband for not remembering their wedding anniversary.[1]

Local Police officers said the wife was angry with her husband for not remembering their wedding anniversary. The 27-year-old woman then called her parents and brother to where she lived with her husband. When they arrived, the four men attacked the man and damaged his vehicle. Senior Inspector of Ghatkopar Police Station, Sanjay Dahake, said the four perpetrators have been charged with assault.[2]

He ensured the Police would look into the matter and take legal action against them. The Indian man who was the victim of the beating of his wife and in-laws was identified as Vishal Nangre. He works as a driver for a courier company. Meanwhile his wife, whose name is Kalpana, works at a food outlet. The couple got married in 2018 and they live in Baiganwadi, Govandi. Nangre said he had a fight with his wife after forgetting their wedding anniversary on February 18.[3]

The following night, while he was washing vehicles near his home, his wife suddenly attacked him after work. Nangre said his mother was also a victim of an attack by the Kalpana family. The wife then said she didn't want to live with him anymore. The wife's parents and brother then came to her house after being contacted by Kalpana. At that moment, his brother-in-law was found to have damaged Nangre's vehicle and broken the windows of his house.[4]

Setelah kejadian itu, kedua keluarga sebenarnya sempat mencoba membicarakan persoalan yang terjadi di rumah ibu Nangre di Ghatkopar West. Namun, keadaan kembali memanas dan Kalpana sampai menampar ibu mertuanya yang mengakibatkan perselisihan lebih lanjut yang berakhir dengan Nangre dan ibunya dipukuli. Setelah pergi ke rumah sakit Rajawadi terdekat bersama ibunya, Nangre kemudian melapor ke polisi. Polisi India telah menyatakan bahwa mereka sedang menyelidiki kasus tersebut.[5] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Lupa Ucapkan Ulang Tahun Pernikahan, Pria Ini Dihajar Istri dan Mertua, Polisi Turun Tangan", www.kompas.com., Diakses pada tanggal 23 Maret 2023, Link: https://www.kompas.com/global/read/2023/02/26/161200370/lupa-ucapkan-ulang-tahun-pernikahan-pria-ini-dihajar-istri-dan-mertua?page=2
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Jumat, 24 Maret 2023

Contoh Perjanjian Perkawinan Pisah Harta Sepenuhnya

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW", "Pre-nuptial Agreement Limits" dan "Contoh Perjanjian Nikah", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Perjanjian Perkawinan Pisah Harta Sepenuhnya'. Dengan demikian, artikel ini merupakan artikel kedua dari artikel sebelumnya yang sejenis. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor : XY

Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, ---------------
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: ----------------------------------------------------------------------------

1. Tuan A, (...) 
- menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan. ------------------------
- Pihak Pertama. -------------------------------------------------------------------------
2. Nona B, (...) 
- menurut keterangannya tidak dalam ikatan perkawinan. -------------------------
- Pihak Kedua. --------------------------------------------------------------------
- Semuanya Warga Negara Indonesia; --------------------------------------------------------

Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, berhubung dengan -- perkawinan yang akan mereka lakukan sepanjang dimungkinkan menurut --------------
Hukum/Undang-undang menerangkan dengan ini membuat perjanjian perkawinan sebagai berikut : ----

---------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------

Antara para pihak tidak akan terjadi percampuran harta bawaan, harta yang -diperoleh karena warisan atau hibahan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan dari barang-barang, hak-hak maupun dari hutang-hutang, demikian pula segala percampuran dari untung dan rugi atau dari persatuan hasil dan pendapatan tidak akan terjadi. -----------------------------------------------------------------------------------
Kekayaan dan hutang dari masing-masing pihak meskipun ada terjadi sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan tetap menjadi hak atau  tanggungan masing-masing pihak. -----------------------------------------

----------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------

Para pihak masing-masing berhak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya sendiri baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan memakai segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri. --------------------------------------
Pihak Pertama dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Kedua tanpa persetujuan Pihak Kedua, demikian pula Pihak Kedua dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Pertama tanpa persetujuan Pihak Pertama. --------------------

                   ----------------------------------------- Pasal 3 --------------------------------------------- 

Pihak Pertama wajib melindungi Pihak Kedua dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. -------------------------
Pihak Kedua wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. ----------------------
Semua biaya berkaitan dengan pendidikan dan pemeliharaan anak–anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan akan ditanggung bersama dan akan disepakati kemudian oleh para pihak. ---------------------

--------------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------

Barang-barang bergerak yang oleh masing-masing pihak didapat dari apapun juga sesudah perkawinan dilangsungkan wajib dibuktikan dengan pertelaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak Pihak Kedua untuk membuktikan adanya barang-barang itu atau seharganya dengan jalan yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. ---------

---------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------

Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada masing-masing pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap sebagai kepunyaan siapa diantara pihak yang memakai atau dianggap biasa memakai barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan, sepanjang atas benda-benda tersebut telah tidak diberikan/dihadiahkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya. -------------------------------------------------------------------------------------
Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga berupa perabot-perabot makan, minum dan tidur yang ada di dalam rumah para pihak pada waktu perkawinan diputuskan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum akan dianggap kepunyaan Pihak Kedua sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan. --------------------------------------------------------

-------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------

Barang-barang yang diperoleh karena atau dengan cara apapun juga oleh masing-masing pihak harus dibuktikan dengan surat-surat. ------------------------------------------
Apabila tidak ada bukti-bukti surat maka untuk para pihak atau ahli warisnya, bukti-bukti lain atau pengetahuan umum dapat dianggap dan diterima sebagai bukti yang sah. -------------------------------------
Didalam hal adanya timbul sengketa mengenai kepemilikan suatu benda berupa hak atas tunjuk maupun benda bergerak, dimana masing-masing pihak tidak dapat membuktikan kepemilikannya tersebut, dianggap dan diterima bahwa benda-benda tersebut adalah miliknya para pihak bersama, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya. -------------------------------------------------------------------------
Anggapan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga. ------------------------------------

-------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Penitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A Kita Bandung. --------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa oleh para pihak masing-masing telah dibawa barang-barang sebagai berikut: -------------------------------------------------
Pihak Pertama: ------------------------------------------------------------------------------
- sebuah mobil buatan dst -----------------------------------------------------------------
- 10 (sepuluh) saham dalam perseroan terbatas ”P.T. (...)” berkedudukan di (...) masing-masing dengan harga nominal sebesar Rp. (...); ------------------------
Pihak Kedua: --------------------------------------------------------------------------------
- sebuah rumah tinggal yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor (...), terletak di (...) seluas (...) meter persegi, setempat terkenal sebagai Jalan (...); ------------------------------------------------- sejumlah perhiasan dengan perincian sebagaimana ternyata dari daftar bermeterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dilekatkan pada minuta akta ini. ------------------------------------------------

--------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------------------

____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id., Hal.: 1-2.

Kamis, 23 Maret 2023

Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Rare Case, Convicted for 'Stealthing' on his Female Partner", "Sejarah Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam", "Sharia Investment: Definition, Characteristics, Types, and Benefits", "What Are The Competences of The Religious Courts To Adjudicates In Sharia Economic Cases?" dan "Contoh Gugatan Ekonomi Syariah", dan pada perkuliahan kali ini (edisi bulan Ramadhan 2023) akan dibahas mengenai 'Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW'.

Setelah Islam datang dan Allah memerintahkan Nabi-Nya (Muhammad SAW) agar menyampaikan risalah, maka Ia memerintahkan juga agar ia menyelesaikan segala sengketa yang timbul dengan firman-Nya, terjemahan Al Qur'an 4/64, sebagai berikut:[1]
"Maka demi Tuhanmu, mereka itu (hakekatnya) tidak beriman, sehingga mereka mau menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."

Dan di ayat lain, Ia memerintahkan kepada Nabi-Nya, dan membimbingnya agar memutuskan hukum dengan apa yang Ia turunkan kepadanya, sesuai firman-Nya dalam Al Qur'an 5/51, sebagai berikut:[2]
"Dan putuskanlah hukum di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah."


Kemudian firman-Nya dalam Al Qur'an 4/105, sebagaimana dikutip berikut ini:[3]

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu, dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antar manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang yang khiyanat."


Mulailah Rasulullah SAW melaksanakan perintah Tuhannya, kemudian ia berda'wah, dan di Madinah ia menampilkan dirinya untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan, dan memberikan fatwa-fatwa, di samping menyampaikan kepada manusia apa yang diwahyukan Allah kepada-Nya tentang hukum-hukum dan mengatur pelaksanaan hukum-hukum tersebut, maka di tangan Nabi SAW, tergenggam kekuasaan-kekuasaan ini semua dan belum dipisahkan, maka diajukanlah kepadanya berbagai perkara lalu ia putuskan hukumnya, sebagaimana halnya ia memberikan fatwa apabila diajukan permohonan fatwa kepadanya, sedang ia memutuskan hukum terhadap hak-hak manusia atas dasar lahirnya perkara dan dengan sumpah apabila tidak ada bukti, dan keputusan hukum Nabi SAW adalah berdasarkan ijtihad dan bukan dari wahyu.[4]

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadist, bahwa Nabi SAW pernah bersabda kepada dua orang laki-laki yang bersengketa tentang harta pusaka antara keduanya yang telah lenyap bukti-buktinya, dengan terjemahan sebagai berikut:[5]

"Sesungguhnya aku hanya seorang manusia sebagaimana kamu semua, sedang kamu mengajukan perkara kepadaku, oleh karena itu, barangkali sebagian kamu lebih mengerti dan lebih mengetahui daripada sebagian yang lain."  


Dan kedua belah pihak dihadapan Nabi SAW, masing-masing bebas (mengemukakan isi hatinya) sehingga masing-masing dapat mendengarkan pembicaraan pihak lawannya. Sedang alat-alat bukti baginya adalah: pengakuan, saksi, sumpah, firasat, diundi dan lain-lainnya. Dan Nabi SAW bersabda:[6]
"Bukti itu (wajib) bagi penggugat, dan sumpah itu (wajib) bagi yang ingkar."

Maksudnya, bahwa penggugat dituntut untuk dapat membuktikan atas gugatannya, dan Nabi SAW kemudian bersabda:[7]
"Aku diperintahkan memutuskan hukum dengan berdasar kepada lahirnya perkara, sedang Allah yang mengetahui segala rahasia."

Di samping itu, setelah da'wah Islam mulai tersebar, maka Rasul SAW, memberi izin sebagian sahabatnya (untuk memutuskan hukum perkara yang mereka hadapi) karena jauhnya tempat, dan bahkan diizinkan juga di antara Sahabatnya untuk memutuskan perkara di tempat Nabi SAW berada, dan hal ini dimaksudkan sebagai pendidikan bagi sahabatnya tentang ijtihad, memutuskan perkara dan memimpin bangsa, serta membimbing dan menyiapkan bolehnya mengangkat penguasa-penguasa dan hakim-hakim.[8] Peradilan di dalam Islam telah terwujud dengan segala ciri khasnya serta prinsip-prinsipnya, sedang Rasul SAW sendiri telah menangani masalah ini sebagaimana beliau juga melimpahkannya kepada Sahabat pembantu-pembantunya, yang memberi arti secara konkrit, bahwa peradilan di masa Rasul SAW langsung ditangani oleh Penguasa pemerintahan, dan bahwa kekuasaan peradilan tidaklah berdiri sendiri terpisah dari kekuasaan pemerintahan.[9] 

____________________
References:

1. "Peradilan Dalam Islam", Muhammad Salam Madkur, Dosen Syari'at Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, (alih bahasa: Drs. Imron A.M.) PT. Bina Ilmu, Cetakan Keempat (1990), Surabaya. Hal.: 34.
2. Ibid., Hal.: 34.
3. Ibid., Hal.: 35.
4. Ibid., Hal.: 35.
5. Ibid., Hal.: 35.
6. Ibid., Hal.: 36.
7. Ibid., Hal.: 36.
8. Ibid., Hal.: 36.
9. Ibid., Hal.: 41.

Rabu, 22 Maret 2023

Rare Case, Convicted for 'Stealthing' on his Female Partner

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer", "Cases of Possession of Fake ID Cards and Family Cards in Bali by Foreigners", you may read also "Real Strange Case, Man Desperate to Marry His Wife's Affair" and on this occasion we will discuss about 'Rare Case, Convicted for 'Stealthing' on his Female Partner'.

A man has become the first person in the Netherlands to be convicted for 'stealthing' on his female partner. The man, named Khaldoun F, was given a prison sentence equivalent to that of the perpetrator of the theft. Based on her partner's statement, the woman had agreed to have sex with F. However, F did 'stealth' or secretly removed the condom while the two were making love. At the Dordrecht District Court, the 28-year-old man admitted guilt. He was sentenced to three months probation and required to pay a fine of US$ 1,060 or the equivalent of IDR 16 million rupiah.[1]

For victims of 'stealth' must have clear consequences. For example, unwanted pregnancies, sexually transmitted infections, and psychological trauma. What is Stealth? Stealthing occurs when someone leads their partner to believe they are about to have sexual intercourse using a condom or protection. However, just before sex, the condom is removed without the consent and knowledge of the partner. This is included in the act of deception. In fact, experts consider it an act of unsafe sex and based on coercion. The act was first defined in a 2017 Yale University study. According to them, this act is almost the same as rape.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pria Ini Dipenjara gegara Diam-diam Lepas Kondom Saat Bercinta, Begini Kasusnya", health.detik.com., Sarah Oktaviani Alam, Jumat, 17 Mar 2023, Diakses pada tanggal 18 Maret 2023, Link: https://health.detik.com/true-story/d-6625175/pria-ini-dipenjara-gegara-diam-diam-lepas-kondom-saat-bercinta-begini-kasusnya
2. Ibid.

Selasa, 21 Maret 2023

Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer

 
(Wikipedia)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum", "Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri Pertama", "Jenderal Hoegeng Dan Hoegeng Award" dan "Tito Karnavian, Mendagri Pertama dari Kepolisian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer'.

Jenderal yang kini bintang empat itu lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969, memiliki prestasi mentereng sejak bergabung dengan kepolisian pada 1991 (lulus Akpol) tersebut. Jawa Tengah menjadi provinsi yang penting dalam perjalanan karier Listyo. Pada 2009, ia menjadi Kapolres Pati. Satu tahun kemudian, Listyo dimutasi sebagai Kapolres Sukaharjo.[1]

Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Indonesia saat ini merupakan Kapolri ke-25 yang dimiliki Indonesia. Dirinya menikah dengan wanita bernama Juliati Sapta Dewi Magdalena dan dikaruniai 3 orang anak. Sebelum menjabat sebagai perwira tinggi Polri, Listyo Sigit Prabowo menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Tak hanya itu, beliau juga menyelesaikan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia.[2]

Ayah 3 anak ini kemudian mendapatkan banyak tugas dan ditempatkan di beberapa daerah. Diketahui ia pernah berdinas di Polres Tangerang dengan pangkat Letnan Dua, Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, Kapolresta Solo, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Saat menjalani tugas di Solo, Listyo Sigit merupakan salah satu anggota Polri yang dekat dengan Jowo Widodo saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Ia bahkan ditunjuk menjadi ajudan Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat menjadi Kapolres Solo, ia pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah.[3]

Listyo kemudian digeser ke Jakarta, mengisi posisi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta pada 2012. Satu tahun berikutnya, ia ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Tak lama, Listyo kembali ditarik ke Ibu Kota bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden pada 2014. Listyo pun dipercaya menjadi ajudan presiden. Sekitar dua tahun ia mendampingi Jokowi dalam beraktivitas.[4]

Pengungkap Kasus-Kasus Populer

Kasus-kasus besar yang pernah dibongkar Listyo Sigit sebagai Kabareskrim Polri adalah penangkapan buron penyiram air keras pada Novel Baswedan, Maria Lumowa, dan Djoko Tjandra. Akan tetapi, terdapat beberapa pengungkapan juga dalam kasus Novel Baswedan dan Djoko Tjandra ketika sejumlah perwira aktif Polri ikut menjadi tersangka dalam aksi kriminal tersebut. Bareskrim Polri pada masa Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kabareskrim mengambil alih kasus dari Polda Metro Jaya untuk penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di masa pandemi.[5]

Sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu sosok yang paling disorot (karena Jabatannya) di tengah hebohnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus pembunuhan Brigadir J turut menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama saat ini. Tak main-main, kasus pembunuhan Brigadir J juga menjadi ujian utama bagi Listyo Sigit Prabowo memantapkan visinya untuk menciptakan Polri Presisi.[6]

____________________
References:

1. "Profil dan Biodata Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Indonesia Saat Ini", nasional.okezone.com., Diakses pada tanggal 19 Maret 2023, Link: https://nasional.okezone.com/read/2022/08/29/337/2656807/profil-dan-biodata-listyo-sigit-prabowo-kapolri-indonesia-saat-ini
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Profil dan Biodata Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Non Muslim Kedua yang Banyak Tangani Kasus Besar", pontianak.tribunnews.com., Diakses pada tanggal 19 Maret 2023, Link: https://pontianak.tribunnews.com/2022/09/09/profil-dan-biodata-listyo-sigit-prabowo-kapolri-non-muslim-kedua-yang-banyak-tangani-kasus-besar
6. Ibid.

An Indonesian Citizen was Arrested by United States Customs Officers on Suspicion of Counterfeit Money

    ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Lim...