"Janganlah dibawa kehadapanku, kasus persengketaan yang bernilai satu atau dua dirham."
Label
- Kuliah Hukum (63)
- Praktik Hukum (563)
- Sudut Pandang Hukum (53)
- Sumber Perundang-undangan (6)
- Tokoh Hukum (74)
Senin, 27 Maret 2023
Sejarah Peradilan Islam di Masa Khilafah
Sabtu, 25 Maret 2023
Strange Case, Assault Because Forgetting To Say Wedding Anniversary
Jumat, 24 Maret 2023
Contoh Perjanjian Perkawinan Pisah Harta Sepenuhnya
Kamis, 23 Maret 2023
Sejarah Peradilan Islam di Masa Rasulullah SAW
"Maka demi Tuhanmu, mereka itu (hakekatnya) tidak beriman, sehingga mereka mau menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
"Dan putuskanlah hukum di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah."
Kemudian firman-Nya dalam Al Qur'an 4/105, sebagaimana dikutip berikut ini:[3]
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu, dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antar manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang yang khiyanat."
Mulailah Rasulullah SAW melaksanakan perintah Tuhannya, kemudian ia berda'wah, dan di Madinah ia menampilkan dirinya untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan, dan memberikan fatwa-fatwa, di samping menyampaikan kepada manusia apa yang diwahyukan Allah kepada-Nya tentang hukum-hukum dan mengatur pelaksanaan hukum-hukum tersebut, maka di tangan Nabi SAW, tergenggam kekuasaan-kekuasaan ini semua dan belum dipisahkan, maka diajukanlah kepadanya berbagai perkara lalu ia putuskan hukumnya, sebagaimana halnya ia memberikan fatwa apabila diajukan permohonan fatwa kepadanya, sedang ia memutuskan hukum terhadap hak-hak manusia atas dasar lahirnya perkara dan dengan sumpah apabila tidak ada bukti, dan keputusan hukum Nabi SAW adalah berdasarkan ijtihad dan bukan dari wahyu.[4]
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadist, bahwa Nabi SAW pernah bersabda kepada dua orang laki-laki yang bersengketa tentang harta pusaka antara keduanya yang telah lenyap bukti-buktinya, dengan terjemahan sebagai berikut:[5]
"Sesungguhnya aku hanya seorang manusia sebagaimana kamu semua, sedang kamu mengajukan perkara kepadaku, oleh karena itu, barangkali sebagian kamu lebih mengerti dan lebih mengetahui daripada sebagian yang lain."
"Bukti itu (wajib) bagi penggugat, dan sumpah itu (wajib) bagi yang ingkar."
"Aku diperintahkan memutuskan hukum dengan berdasar kepada lahirnya perkara, sedang Allah yang mengetahui segala rahasia."
Rabu, 22 Maret 2023
Rare Case, Convicted for 'Stealthing' on his Female Partner
Selasa, 21 Maret 2023
Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer
An Indonesian Citizen was Arrested by United States Customs Officers on Suspicion of Counterfeit Money
( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Lim...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Surat Dakwaan ", "...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal " Contoh Surat Dakwaan ", dan pada ...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Akta Pendirian Pe...