Selasa, 25 April 2023

Contoh Akta Subrogasi

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Pembaharuan Utang (Novasi)", "Contoh Akta Cessie Piutang dengan Jaminan" dan "Contoh Akta Pengikatan Diri Sebagai Penjamin (Borgtocht)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Subrogasi'.


SUBROGASI
Nomor:

Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: --------------------
1. Tuan A, (...) -----------------------------------------------------------------------------------------
- pihak pertama. ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Nona B, (...) -----------------------------------------------------------------------------------------
- pihak kedua. ------------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih dahulu: --------
- bahwa berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (..) dibuat dihadapan saya, notaris, Tuan C (...) telah berhutang kepada pihak kedua karena pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (...) dengan syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang tercantum dalam akta tanggal (...) nomor (...) tersebut (disebut pula "Hutang"); --------
- bahwa Hutang tersebut telah dijamin dengan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) atas (...) hingga sejumlah Rp.125.000.000,- (...) demikian berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) diperlihatkan kepada saya, notaris; -----------------
- bahwa atas Hutang tersebut telah dibayar oleh Tuan C tersebut kepada pihak kedua sejumlah Rp. 40.000.000,-(...), sehingga Hutang tersebut pada hari ini berjumlah Rp.60.000.000,-(...); -----------------
- bahwa pihak kedua bersedia menerima pembayaran kekurangan Hutang sejumlah Rp.60.000.000,-(...) tersebut dari pihak pertama dengan menempatkan pihak pertama sebagai ganti dari pihak kedua dalam kedudukannya sebagai kreditor terhadap Tuan C tersebut. -------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan tersebut di atas, maka penghadap Tuan A dengan ini menerangkan telah membayar kepada penghadap Nona B yang menerangkan dengan ini  telah menerima pembayaran dari penghadap Tuan A uang sejumlah Rp.60.000.000,-(...) sebelum penandatanganan akta ini untuk pembayaran kekurangan Hutang berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) tersebut, dan pada saat ini pula penghadap Nona B menempatkan penghadap Tuan A dalam piutang, hak-hak, tuntutan-tuntutan, hak-hak istimewa berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) termasuk tetapi tidak terbatas pada jaminan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) yang penghadap Nona B punyai dan dapat jalankan terhadap Tuan C karena Hutang tersebut. ---------------------------
Penghadap Nona B menerangkan memberi kuasa kepada penghadap Tuan A dengan hak substitusi untuk menjalankan segala sesuatu guna memindahkan dan membalik namakan serta mencatatkan Hak Tanggungan Peringkat 1 (pertama) tanggal (...) nomor (...) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) tersebut keatas nama penghadap Tuan A pada instansi yang berwenang; ---------
Kuasa tersebut adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir oleh sebab-sebab yang ditetapkan dalam undang-undang atau menurut hukum karena kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa tersebut dapat dihapuskan atau diakhiri. -------------------------
Selanjutnya menghadap pula dihadapan saya, notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebutkan di bawah ini: ----------------------------------------------------------------
Tuan C tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris dengan ini menerangkan telah mengetahui atas subrogasi tersebut yang mengakibatkan, bahwa ia sekarang harus membayar kekurangan Hutang sebesar Rp. 60.000.000,-(...) tersebut bukan lagi kepada penghadap Nona B akan tetapi kepada penghadap Tuan A tersebut di atas. ------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di (...) --------------------------------------------

--------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -----------------------------------------
(...)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 86-87.

Senin, 24 April 2023

Contoh Akta Pembaharuan Utang (Novasi)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Pengakuan Hutang", "Contoh Akta Cessie Piutang dengan Jaminan" dan "Contoh Akta Pengikatan Diri Sebagai Penjamin (Borgtocht)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pembaharuan Utang (Novasi)'.


PEMBAHARUAN UTANG
Nomor: 

Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: --------------------
1. Tuan A, (...) 
- pihak pertama.
2. Tuan B, (...)
- pihak kedua.
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih dahulu: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (..) dibuat dihadapan saya, notaris, Tuan C (...) telah berhutang kepada pihak kedua karena pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (...) dengan syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang tercantum dalam akta tanggal (...) nomor (...) tersebut; ----------------------------------------------------
- bahwa pihak pertama bermaksud untuk menempatkan dirinya sebagai yang berhutang menggantikan Tuan C tersebut yang berdasarkan akta tanggal (...) nomor (...) tersebut telah berutang uang sejumlah Rp.100.000.000,- (...) kepada pihak kedua. -----------------
- bahwa pihak kedua bersedia untuk membebaskan Tuan C tersebut dari hutangnya berdasarkan akta tanggal (...) nomor (...) tersebut asal pihak pertama bersedia untuk menggantikan Tuan C tersebut dengan dirinya sendiri sebagai debitor dari hutang yang termaktub dalam akta tanggal (...) nomor (...) tersebut dan mengikat dirinya sendiri untuk membayar hutang tersebut sebagai hutangnya sendiri. --------------------------------
Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, maka para penghadap menerangkan, bahwa penghadap Tuan A dengan ini menyatakan menggantikan Tuan C dengan dirinya sendiri sebagai debitor dari pihak kedua dari hutang yang termaktub dalam akta tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, tersebut di atas dan selanjutnya mengikatkan dirinya sendiri untuk membayar hutang tersebut sebagai hutangnya sendiri. 
Penghadap Tuan B menerangkan dengan ini menerima baik pernyataan penghadap Tuan A tersebut mengenai penggantian diri Tuan C dengan diri penghadap tuan A sendiri sebagai debitor dan selanjutnya menerima baik pula pengikatan penghadap Tuan A untuk membayar hutang berdasarkan akta tanggal (...) nomor (...) tersebut sebagai hutangnya sendiri dan dengan ini menyatakan secara tegas, bahwa Tuan C tersebut dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada penghadap Tuan B berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) tersebut di atas. ------------------------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di (...) --------------------------------------------

---------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -------------------------------------
(...)
____________________
References:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 89-90.

Sabtu, 22 April 2023

Contoh Akta Pengakuan Hutang

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Cessie Piutang dengan Jaminan", "Contoh Akta Pengikatan Diri Sebagai Penjamin (Borgtocht)" dan "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pengakuan Hutang'.


PENGAKUAN HUTANG
Nomor: 

Pada hari ini (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: --------------------
1. Tuan A (...)
- pihak pertama;
2. Tuan B (...)
- pihak kedua.
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya notaris bersama ini menerangkan terlebih dahulu: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa dengan akta saya, notaris, tanggal 10-1-2006 (...) nomor 10 telah dibuat perjanjian pengikatan jual beli untuk menjual sebidang tanah Hak Milik nomor 20/Kelurahan ...dst antara para penghadap Tuan A (bakal penjual) dengan Tuan B (bakal pembeli) tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa dalam akta tersebut dinyatakan bahwa harganya dilakukan untuk sebesar Rp.200.000.000,- (...) yang sebesar Rp.150.000.000,-(...) telah dibayar oleh penghadap Tuan  B kepada penghadap Tuan A sedangkan sisanya akan diakui sebagai hutangnya yang akan dibayar pada tanggal 10-3-2006 dengan pengakuan hutang yang diatur dalam akta ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa dengan akta saya, notaris, selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah tanggal hari ini nomor 12/2006 oleh para penghadap Tuan A dan Tuan B tersebut telah ditandatangani akta jual beli mengenai tanah Hak Milik nomor 20/Kelurahan ...dst tersebut dengan harga Rp.150.000.000,- (...)  dengan pembayaran lunas; -----------------------------------------------
- bahwa dengan dibuatnya akta pengakuan hutang ini dan akta jual beli tanggal hari ini nomor 12/2006 dihadapan saya, notaris, selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah tersebut, maka kewajiban penghadap Tuan B untuk membayar sisa harga jual beli tanah Hak Milik nomor 12/Kelurahan (...) tersebut  dalam akta saya tanggal 10-1-2006 (...) nomor 10 menjadi hapus. -----------------------------------------------------------------------------------------
Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, para pihak telah setuju dan mufakat untuk melakukan pengakuan hutang ini dimana penghadap  Tuan B dengan ini menerangkan mengakui telah berhutang uang sebesar sebesar Rp.50.000.000,- (...) kepada penghadap Tuan A yang dengan ini menerangkan menerima pengakuan hutang dari pihak kedua tersebut dan dengan demikian kewajiban pihak kedua untuk membayar sisa harga jual beli tanah Hak Milik nomor 12/Kelurahan(...) tersebut dalam akta tanggal 10-1-2006 (...) nomor 10 menjadi hapus. ----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan, bahwa pengakuan hutang ini dilakukan dengan memakai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: --------------------
Isi akta pengakuan hutang dibuat sesuai keinginan para pihak.
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 91-92.

Jumat, 21 April 2023

Contoh Akta Cessie Piutang dengan Jaminan

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Pengikatan Diri Sebagai Penjamin (Borgtocht)", "Contoh Akta Hibah Bangunan" dan "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Cessie Piutang dengan Jaminan'.


CESSIE PIUTANG DENGAN JAMINAN
Nomor:

Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) notaris di (...) dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan nama-namanya disebutkan pada bagian akhir akta ini: ------------------
1. Tuan A, (...)
- pihak pertama.
2. Tuan B, (...)
- pihak kedua.
   Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, bersama ini menerangkan terlebih    dahulu: -----------------------------------
- bahwa pihak pertama mempunyai piutang kepada Tuan C, (...) sebesar Rp. 100.000.000,- (...) yang akan jatuh tempo pada tanggal (...) berdasarkan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) akta mana telah dibuat dihadapan saya, notaris yang pembayarannya dijamin dengan (...); ----------------------------------------------------
- bahwa pihak pertama bermaksud untuk mengoperkan dan menyerahkan (mencedeer) piutang tersebut kepada pihak kedua. ---------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan tersebut di atas, maka penghadap pihak pertama menerangkan dengan ini telah mengoperkan dan menyerahkan (mencedeer) kepada penghadap pihak kedua yang menerangkan dengan ini telah menerima pengoperan dan penyerahan dari pihak pertama: ----------------------
hak piutang yang pihak pertama miliki dan atau dapat jalankan terhadap Tuan C, piutang mana pada waktu ini berjumlah Rp. 100.000.000,- (...) yaitu atas kekuatan akta Pengakuan Hutang tanggal (...) nomor (...) yang telah dibuat dihadapan saya, notaris, dan pembayaran utang mana dijamin dengan (...) .--------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan : ---------------------------------------------------
- bahwa pengoperan dan penyerahan piutang ini dilakukan dan diterima dengan harga Rp. 80.000.000,- (...), jumlah uang tersebut telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama yang diakui telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua sebelum penandatanganan akta ini, sehingga akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku sebagai bukti pembayaran (kuitansi) yang sah dan selanjutnya pengoperan dan penyerahan piutang ini telah dilakukan dan diterima dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------- Pasal 1 -----------

Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua, bahwa piutang tersebut pada hari ini memang ada dan sah. -----------------------------------------

--------------------------------------------------- Pasal 2 ------------

Mulai hari ini piutang yang dioperkan dan diserahkan dengan akta ini menjadi milik pihak kedua dan segala keuntungan atau kerugian yang didapat atau diderita dengannya, mulai hari ini pula beralih dan menjadi miliknya atau dipikul oleh pihak kedua demikian berikut dengan jaminan (...)dan segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan piutang tersebut berpindah kepada pihak kedua. -------------------------

--------------------------------------------------- Pasal 3 ------------

Pihak pertama menjamin pihak kedua, bahwa piutang  yang dioperkan dan diserahkan dengan akta ini adalah benar milik pihak pertama, tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa dan bebas dari sitaan, tidak digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga berikut dengan segala sesuatu yang menpunyai hubungan dengan tagihan itu, baik sekarang maupun dikemudian hari pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dioperkan dan diserahkan dengan akta ini dan oleh karenanya pihak pertama dibebaskan oleh pihak kedua dari segala tuntutan apapun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut di atas. --------------------------------------

--------------------------------------------------- Pasal 4 ------------

Pihak pertama dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua dengan hak substitusi, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengoperan dan penyerahan (cessie) berdasarkan akta ini dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, kuasa mana juga tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk: --------------------------------
a.  atas nama pihak pertama  memberitahukan dengan resmi kepada pihak yang  berutang, tuan C, tentang pengoperan dan penyerahan piutang ini atau dengan jalan lain memperoleh pengakuan tertulis dari Tuan C tersebut dan selama pemberitahuan/pengakuan tertulis belum terjadi, untuk atas nama pihak pertama melakukan dan menjalankan segala hak pihak pertama mengenai piutang tersebut, tidak ada yang dikecualikan; --------------------------------------------
b. menjalankan segala sesuatu guna memindahkan dan membalik namakan serta mencatatkan Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) berdasarkan sertipikat Hak Tanggungan tanggal (...) nomor (...) tersebut keatas nama penghadap Tuan B pada instansi yang berwenang;  ----------------------------------------------
c.  menjalankan dan untuk menagih segala pembayaran yang dimaksud di atas, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan serta menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda penerima yang sah tidak ada tindakan yang dikecualikan. -----------------------------
Guna keperluan tersebut di atas menghadap dimanapun juga, memberi keterangan, menandatangani akta-akta/surat-surat dan selanjutnya melakukan apapun juga yang diperlukan untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan. --------------

---------------------------------------------------- Pasal 5 ----------

Semua biaya untuk pembuatan akta ini dan biaya cessie hak tanggungan dipikul dan dibayar oleh pihak kedua. ----------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 6 ------------

Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di (...) --------------------------------------------

-----------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI: ----------------------------------------
      (...)

____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 94-96.

Kamis, 20 April 2023

Contoh Akta Pengikatan Diri Sebagai Penjamin (Borgtocht)

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "5 Latest Online Fraud Modes and Their Characteristics", "Contoh Akta Hibah Bangunan" dan "Contoh Akta Pendirian Firma Hukum", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pengikatan Diri Sebagai Penjamin (Borgtocht)'.


PENGIKATAN DIRI SEBAGAI PENJAMIN (BORGTOCHT)
Nomor : 

Pada hari ini, (...)
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --------------
- Tuan A, 
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu Nyonya A, (...), bertempat tinggal sama dengan dengan suaminya tersebut diatas, yang turut pula menghadap kepada saya, notaris; -----------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ---------------------------------------------------------- 
Para penghadap bersama ini menerangkan : ----------------------------------------------------------------
     - bahwa dengan : ------------------------------------------------------------------------------------- 
     - akta Perjanjian Kredit tanggal (...) nomor (…) yang telah dibuat dihadapan notaris di Kota Bandung, yang sebuah salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, ---notaris, antara perseroan terbatas PT.(…) , berkedudukan di Kabupaten Bandung, -------dengan perseroan terbatas "PT.  Bank ABC , berkedudukan di Jakarta, telah dibuat -----perjanjian kredit dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diuraikan -dalam akta tersebut di atas; ---------------------------
 - bahwa para penghadap tersebut mengetahui dengan betul segala sesuatu yang   bersangkutan dengan perjanjian kredit tersebut di atas; -------------------------------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, para penghadap tersebut dengan ini mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borgtocht) perseroan terbatas PT.(...) tersebut, untuk dan pada waktu penagihan pertama oleh perseroan terbatas PT. Bank ABC tersebut di atas, membayar segala sesuatu yang berdasarkan akta perjanjian kredit tersebut di atas beserta perpanjangan-perpanjangan, perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan serta tambahan-tambahan dan pembaharuan-pembaharuan daripadanya karena sebab apapun juga terutang dan harus dibayar oleh perseroan terbatas PT. (...) tersebut kepada perseroan terbatas PT. Bank ABC tersebut di atas; ------------------------------------------
Selanjutnya pengikatan diri sebagai penjamin ini dilakukan dengan melepaskan segala hak-hak dan hak-hak istimewa yang oleh undang-undang/hukum diberikan kepada para penjamin, terutama : ---------

1. Hak untuk meminta kepada yang menghutangkan agar supaya harta dari yang berhutang  dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar hutang tersebut  (eerdere uitwinning); ----
2. Hak untuk minta kepada yang menghutangkan supaya membagi hutang tersebut diantara para penjamin (schuldsplitsing); --------------------------------------------------------------------
3. Hak-hak yang dapat membebaskan kewajiban para penjamin seperti yang dimaksud dalam ketentuan - ketentuan Pasal-Pasal 1430, 1837, 1843, 1847, sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia; -----------------------------------------
Selanjutnya turut pula menghadap dihadapan saya, Notaris dan para saksi yang sama: -------------
Tuan B, (...) 
-  menurut keterangannya, dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Surat Kuasa dibawah tangan tanggal (...) bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari dan selaku demikian untuk dan atas nama Direksi, sah mewakili perseroan terbatas PT. Bank ABC, berkedudukan di Jakarta. -------------------------------------------------------
Penghadap dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan dengan ini menerima baik pengikatan diri sebagai penjamin (borgtocht) dari para penghadap Tuan A dan Nyonya A tersebut dengan memakai syarat-syarat dan  ketentuan-ketentuan seperti tersebut di atas. ------------------------------
Akhirnya untuk segala urusan mengenai akta ini dengan segala akibat-akibatnya para penghadap tetap dalam kedudukan tersebut di atas memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A di (...) , demikian dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Bank untuk mengajukan tuntutan hukum berdasarkan perjanjian ini dimuka Pengadilan (-Pengadilan) lain dalam wilayah Republik Indonesia. -------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. ---------------------------------------

-------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------------------------------
(...)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 78-79.

Rabu, 19 April 2023

5 Latest Online Fraud Modes and Their Characteristics

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Akta Gadai Saham", "Customs Foreclosure Fraud 2022 Sets Record, Losses Exceed IDR 8.3 Billion!", you may read also "How To Report Online Scammer Or Fraud To The Police In Indonesia" and on this occasion we will discuss about '5 Latest Online Fraud Modes and Their Characteristics'.

The Ministry of Communication and Information of the Republic of Indonesia or Kominfo appealed to the public to be aware of the various modes of online fraud that are rife. The dynamics of using digital space increases cases of fraud if personal data is not properly safeguarded. National Research on Digital Fraud in Indonesia: Modus, Medium, and Recommendations (August 2022) by Gajah Mada University (UGM), shows that out of 1,671 people or respondents, 98.3 percent of them have received digital fraud messages or encountered online fraud modes.[1]

Most of the online fraud modes that occur are online fraud under the guise of prizes 91.2 percent, online fraudulent illegal loans 74.8 percent, online fraud by sending links that contain malware/virus 65.2 percent, online fraud under the guise of a family crisis 59.8 percent, and online illegal investment fraud 56 percent. The latest online fraud modes referred to by Kominfo are phishing, pharming, sniffing, money mule, and social engineering. The more diverse modes of online fraud are influenced by the more and more internet users in Indonesia. Referring to 2021 data, there are a total of 202.6 million users.[2]

There are 170 million active users on social media or 87 percent use the Whatsapp application, then 85 percent access Instagram and Facebook, with an average usage of 8 hours 52 minutes a day. Check out the full explanation. Here's Liputan6.com for a more in-depth review of the five modes of online fraud and their characteristics, Wednesday (1/3/2023):[3]
  1. Online Phishing Fraud Mode. Kominfo explained that the newest mode of online fraud, such as phishing, is characterized by individuals who claim to be from official institutions using telephone, e-mail or text messages such as WhatsApp and Telegram. Don't just click on the link sent! The phishing messages appear to be from legitimate institutions. This latest online fraud mode was carried out with the aim of wanting to dig up people to provide their personal data. Personal data is then at risk of being used for the next crime. Those perpetrators of online fraud mode will ask for sensitive data to access important accounts which result in identity theft and losses. Therefore, the public is advised to read more carefully and look carefully at the contents of SMS or messages or emails to see if the sender is from a genuine institution.
  2. Pharmin Mobile Online Fraud Mode. Mobile phone phraming is the newest mode of online fraud that is no less terrible. This is an online fraud mode whose characteristics direct potential victims to fake websites. If the victim clicks on the intended site link, the domain name system entry that the victim presses/clicks on will be stored in cache. Don't just click! Kominfo explained that this latest online fraud mode will make it easier for perpetrators to access the victim's device illegally. For example, they are able to create domains that appear to be similar to the institutional origins of the original. The perpetrator will place or install malware so that later he can access it illegally. It was revealed that there have been many cases of online fraud and for example someone had their Whatsapp tapped, then taken over because the perpetrator had installed malware on their cellphone so that their personal data was stolen.
  3. Online Sniffing Fraud Mode. Sniffing is the same as hacking. Kominfo describes this latest mode of online fraud being carried out by hacking to collect information illegally, especially through the network on the victim's device and accessing applications that store important user data. The most dangerous and risky of the online sniffing fraud mode, it actually happens a lot to those who often use/access public wifi in the public, especially when using it for transactions. This is dangerous, because the characteristics of the sniffing actors will take advantage of networks that are commonly accessed by the public.
  4. Money Mule Online Fraud Mode. The newest mode of online fraud is money mule. The characteristics of this online fraud mode are individuals who ask the victim to receive a certain amount of money into an account to later transfer it to someone else's account. Kominfo describes the mode of online fraud as a money mule, usually the perpetrator will ask the potential victim to send the tax payment first. This mode of fraud is generally carried out by offering a prize to potential victims. Therefore, the public is advised to be careful because online fraud modes such as money mule are commonly used for money laundering or money laundering. The victim will be sent money, but must first transfer it to the perpetrator's account. Don't be easily tempted by a gift offer like that!
  5. Online Social Engineering Fraud Mode. Social engineering is a mode of online fraud carried out by perpetrators who psychologically manipulate victims so that they are not aware of providing important and sensitive information. The characteristics of this online fraud mode are usually carried out by the perpetrator by taking the OTP code or password because he already understands the behavior of the target. Kominfo appealed to the public to be more aware not to share data that should be protected.

And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "5 Modus Penipuan Online Terbaru dan Cirinya, Jangan Asal Klik", www.liputan6.com., Laudia Tysara, Diakses pada tanggal 19 April 2023, Link: https://www.liputan6.com/hot/read/5195406/5-modus-penipuan-online-terbaru-dan-cirinya-jangan-asal-klik
2. Ibid.
3. Ibid.

An Indonesian Citizen was Arrested by United States Customs Officers on Suspicion of Counterfeit Money

    ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Lim...